Sabtu, 14 Agustus 2010

catatan hukum dagang

PENGERTIAN DASAR TENTANG HUKUM DAGANG
I.R. Soekardono, “hukum yang mengatur saking hubungan pribadi antara manusia dengan manusia dan manusia sebagai subyek hukum karena bersamaan hidup dalam suatu masyarakat.
Dari rumusan ini dapat diketahui adanya hubungan yang bersifat pribadi (privat) antara subyek hukum. Hubungan ini bertalian dengan benda seperti:
1. barang yang dibawa pihak perempuan kedalam perkawinan
2. jual beli
3. penggadaian tanah pertanian/persawahan
4. waris, dll. Hubungan ini hanya antara subyek hukum saja. Hubungannya dengan benda hanya sebagai obyek semata.
Purwosutjipto,”hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan-perusahaan”. Rumusan ini disampaikan atas dasar letak hukum dagang dalam sistematika KUHPerdata, khusunya yang timbul dari lapangan perusahaan.
Tistaamijaya: sebelum mengemukakan rumusan apa hukum dagang itu terlebih dahulu dikemukakan suatu pertanyaan. Apa perbuatan dagang itu atau apa perbuatan perniagaan itu?
Perbuatan dagang atau perniagaan itu adalah perbuatan perantara antara produsen dan konsumen, membelikan dan menjualkan, membuat perjanjian dan menyelesaikan perjanjian itu.
Hukum dagang atau perniagaan (Tistaamijaya): “hukum yangmengatur tingkah laku orang-orang yang turut mellakukan perniagaan”.
K.R.M.T. Tirtodiningrat, “hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan”
C.S.T.Kansil,”hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan”
Hukum dagang adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam lapangan perniagaan.
Istilah hukum dagang di dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia masiih beraneka ragam penggunaannya seperti: Hukum perniagaan, hukum bisnis. Istilah hukum dagang merupakan istilah yang ditentukan dalam kurikulum nasional, maka konsekuen digunakan. Pengertian dan isi hukum dagang, hukum perniagaan atau hukum bisnis, sebenarnya adalah sama. Hukum dagang atau hukum perniagaan adalah terjemahan dari Handelsrecht dan hukum bisnis terjemahan dari Business law, kalau diterjemahkan juga berarti pekerjaan, perusahan, perdagangan, urusan perkara.
Dari historisnya hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang, hal itu dapat dilihat dari isi ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD yang sejak 17 Juli Th. 1938 dihapus dengan Stb. 1938 No. 276 pasal tersebut memberi pengertian tentang pedagang dan perbuatan-perbuatan dari para pedagang yang disebut perbuatan perniagaan. Menurut pasal 2 KUHD pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan-perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Sedangkan perbuatan pernniagaan adalah pada umumnya pembelian barang-barang untuk dijual lagi, baik secara banyak maupun secara sedikit, baik secara mentah atau kasar ataupun telah dikerjakan atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (pasal 3). Perbuatan perniagaan labih rinci/limitative dikemukakan dalam rumusan pasal 4 dan 5.
Karena perumusan yang secara limitative itu, maka di dalam pengeterapan hukum dagang itu banyak mengalami permasalahan, sehingga pada akhirnya pembentuk UU pada waktu itu memutuskan untuk menghapuskannya. Sebagai pengganti pedagang dan perbuatan perniagaan lalu dimasukkan pengertian perusahaan yang pengertiannya tidak sama dengan epdagang dan perbuatan perniagaan, dan diserahkan kepada dunia ilmu pengetahuan serta kepada para hakim, agar diperoleh pengertian yang sesuai dengan keadaan yang nyata di dalam praktek. Di dalam peraturan perundang-undangan istilah perusahaan diketemukan antara lain pada UU No. 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan pada UU No. 8 th. 1997 tentang dokumen perusahaan, LN. 1997 No. 18.
Dari kedua UU ini dapatlah diketahui pengertian “perusahaan” yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oelh orang-perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengaturan/sumber hukum dagang
Pengaturan hukum dagang dapat dilihat dalam kodifikasi yaitu KUHD dan diluar kodifikasi misalnya:
1.Stb. 1939 No. 100 tentang Pengangkutan Udara
2. Stb. 1927 No. 362 tentang Pengangkutan dengan Kereta Api
3. UU No. 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang
4. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Kecelakaan Lalu Lintas jalan
5. UU No. 6 th 1982 tentang Hak Cipta, jo UU No. 7 Tahun 1987 dirubah lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002
6. UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten diperbaharui dengan UU No. 13 Tahun 1997 LN 1997 No. 30 diperbaharui dengan UU No. 14 th 2001
7. UU No. 1 th 1995 tentang Perseroan Terbatas
8. UU No. 25 th 1992 tentang Koperasi
9. UU No. 15 th 2001 tentang Merk
10. UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
11. UU No. 2 th 1992 tentang Perasuransian
12. UU No. 3 Th. 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Selain sumber itu didapat juga dalam kebiasaan-kebiasaan berlaku dan traktat-traktat internasional.
Bersumber dari kebiasaan:
1. UCP 500 ketentuan tentang letter of credit
2. The Huge Rules 1924 ketentuan tentnag Bill of Lading.
Sumber hukum yang berasal dari traktat antara lain:
1. Konvensi Warsawa 1929
2. Konvensi Roma 1952 Protokol Hague 1955
3. Protokol Guatemala 1921 dll.
Karena banyaknya hal-hal diatur diluar KUHD menunjukkan KUHD sebagai salah satu sumber hukum dagang tidaklah merupakan kodifikasi yang sempurna.
Hubungan hukum dagang dengan hukum perdata
Hukum dagang ini perluasan dari hukumperdata, dengan demikian KUHD dan KUHPerdata adalah merupakan sumber dari hukum dagang.
KUHPerdata sebagai sumber hukum dagang dapat diketahui dari pasal 1 KUHD yaitu:
“KUHPerdata seberapa jauh dari padanya dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku pula terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD”
Hubungan antara KUHPerdata dengan KUHD adalah sebagai hukum umum dan hukum khusus (bersifat subordinasi dalam arti tidak salng melengkapi)
Dalam hubungan yang demikian ini, berlaku adagium “LEx Specialis Drogat Lex Generali” yang bermakna “hukum khusus mengenyampingkan hukum umum”
Pasal lain yang membuktikan hubungan khusus dan umum ini antara KUHPerdata dengan KUHD dapat diketahui dari pasal 1319, 1339, 1347 KUHPerdata. Pasal 15, 396 KUHD dll.
Pasal 1319 merumuskan:
“semua persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat di dalam bab ini dan bab-bab yang lalu”
Pasal 15 KUHD (mengatur tentang Perseroan) merumuskan:
“segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oelh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata”
(Nb. Perhatikan perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD).
Aturan KUHPerdata yang mengatur Bidang Hukum Dagang (khusus terhadap perbuatan yang dilakukan dalam lapangan perusahaan)
Misalnya sebagaimana dirumuskan Pasal 113 KUHperdata:
“seorang istri yang mana dengan izin yang tegas, atau izin secara diam-diam dari suaminya, atas usaha sendiri melakukan sesuatu mata pencaharian, boleh mengikatkan dirinya, dalam segala perjanjian berkenaan dengan usaha itu, tanpa bantuan si suami”
KUHD sebagai salah satu sumber hukum dagang terbagai dalam 2 buku yaitu:
Buku kesatu, buku ini mengatur tentang dagang umumnya terdiri dari 10 BAB yaitu:
BAB I (dihapuskan)
BAB II Tentang Pemegang Buku
BAB III TEntang Beberapa Jenis Perseroan
BAB IV Tentang Bursa Dagang, Makelar dan Kasir
BAB V TEntang Komisioner, Ekspeditur, PEngangkkut dan tentang Juragan-Juragan Perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
BAB VI Tentang Surat Wesel dan Surat Order
BAB VII Tentang CEk, Promes dan Kwitansi kepada Pembawa (aan toonder)
BAB VIII Tentang Reklame atau Penuntutan Kembali Dalam Hal Kepailitan
BAB IX Tentang Asuransi atau PErtanggungan Umumnya
BAB X TEntang PErtanggungan TErhadap Bahaya Kebakaran, Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil PErtanian yang Belum DIpanen, dan tentang Pertanggungan Jiwa.
Buku kedua mengatur tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran, yang terdiri dari 13 Bab, yaitu:
BAB I Tentang Kapal-Kapal Laut dan Muatannya
BAB II Tentang PEngusaha-Pengusaha Kapal dan Perusahaan-Perusahaan Perkapalan
BAB III Tentang Nahkoda, Anak Kapal dan Penumpang
BAB IV Tentang Pencarteran Kapal
BAB V Tentang Pengangkutan Barang
BAB VI Tentang Penubrukan
BAB VII Tentang Pecahnya Kapal. Perdamparan dan Diketemukan Barang-Barang di Laut
BAB VIII Dihapuskan
BAB IX Tentang Pertanggungan Terhadap Segala Bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan
BAB X Tentang Pertanggungan Terhadap Bahaya Dalam Pengangkutan di Daratan, Sungai dan Perairan Darat
BAB XI Tentang Kerugian Laut (Avary).
BAB XII Tentang Berakhirnya Perikatan-Perikatan Dalam Perdagangan Laut
BAB XIII Tentang Kapal-Kapal dan Perahu-Perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
Sebelum dikeluarkannya Stb. 1905 No. 217 (tentang Kepailitan) KUHD terdiri dari 3 buku. Buku ketiga yang mengatur tentang peraturan-peraturan dalam hal seorang pedagang berada dalam ketidakmampuan. Dikeluarkannya dari KUHD dan sekaligus diundangkan Undang-Undang Kepailitan.
Dasar pertimbangan tentang kepailitan ini dikeluarkan dari KUHD karena buku ketiga hanya berlaku untuk para pedagang, maka hanya merekalah yang dapat dinyatakan pailit, mereka yang bukan pedagang hanya dapat dinyatakan tidak mampu (bukan pailit) dengan nyata yang akibatnya berlainan dengan dinyatakan pailit, yaitu pensitaan terhadap harta kekayaannya tidak semudah dalam hal kepailitan.
Bagi yang bukan pedagang diatur dalam BRV (Burgelijk Recht Voerdering). Dualism peraturan itu dirasa kurang praktis dan menyulitkan maka terbitlah Stb. 1905 No. 217 itu. Akhirnya baik pedagang maupun bukan pedagang dapat dinyatakan pailit.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Berlandaskan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka masih diberlakukan KUHD dan KUHPerdata di Indonesia. Kedua aturan ini dijalankan di Hindia Belanda dengan diberlakukan perundnag-undanngan baru sejak 1 Mei 1848.
Kedua kodifikasi itu adalah operan dari Nederlan dahulu dan disesuaikan dengan kondisi di Hindia Belanda waktu itu.
KUHD turunan dari Wetboek van Koophandel (WvK) dan
KUHPerdata turunan dari Burgelijk Wetboek (BW). Kedua aturan ini dibuat atas azas konkordansi, kedua kodifikasi ini telah diberlakukan di Nederlan sejak 16 Oktober 1838.
Nederlan yang dilepas oleh Perancis pada tahun 1813, kodifikasi WvK dan BW yang dijalankan di NEderlan sejak 16 Oktober 1838 belum dapat dikatakan sebagai kodifikasi nasional, karena kedua kodifikasi itu adalah operan dari Perancis, maksudnya dicontoh dari kodfikasi di Perancis.
Burgelijk Wetboek berasal dari Code Civil
Wetboek van Koophandel berasal dari Code du Commerce (1808), tetapi tentang peradilan khusus mengenai perselisihan perniagaan tidak dioper ke WvK termasuk KUHD Indonesia.
Latar belakang Perancis, Nederland demikian juga Indonesia mempergunakan dua kodifikasi tersendiri mengenai hukum perdata dan hukum dagang:
Ini adalah pelaksanaan pendapat dahulu kala, bahwa peraturan-peraturan hukum perdata pada waktu itu abad pertengahan sudah ada, peraturan hukum perdata itu berasal dari hukum Romawi purbakala. Pada waktu diperlakukan di Prancis ternyata tidak dapat memuaskan untuk memenuhi akan kebutuhan-kebutuhan hukum para pedagang.
Kebutuhan para pedagang ini makin lama makin meluas, sejajar dengan pertumbuhan perniagaan kea rah internasional. Para pedagang di waktu itu dianggap sebagai golongan tersendiri dengan perbuatan-perbuatan perniagaan serta perikatan-perikatan dagangnya yang khusus.
Perkembangan lebih lanjut, lambat laun para pedagang mengatur sendiri perihal saling hubungan diantara pedagang, bahkan mengadakan hakim-hakim sendiri untuk mengadili perselisihan mereka. Pada akhirnya tumbuhlah kelompok hukum tersendiri bagi para pedagang, semacam hukum dagang disamping berlakunya hukum perdata dati Roma purbakala itu.
Lebih lanjut diadakanlah kodifikasi di Perancis yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan tertentu yang berakibat hukum, yang dapat disebut hukum adat perniagaan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Molengraaf, kodifikasi pertama hukum dagang adalah Ordonance du Comerce dari tahun 1673 dan Ordonance de La Marine 1681. Kedua ordonance ini adalah dibuat atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis. Kodifikasi ini selanjutnya banyak memberikan pengaruh terhadap kodifikasi kemudiannya.
PENGERTIAN PEDAGANG
Pedagang (pasal 2 KUHD) adalah mereka yang menjalankan perbuatan pernigaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Perbuatan perniagaan (pasal 3 KUHD) adalah yang berupa pembelian barang-barang untuk dijual lagi sehigga dari rumusan kata-kata itu dapat diartikan penjualan tidak termasuk dalam perbuatan perniagaan kecuali dia dilakukan oleh pedagang (buku AMN Purwosutjipto)
Barang : terbatas hanya barang bergerak saja, barang tidak bergerak tidak dapat dijadikan objek perdagangan/perniagaan.
Staatblad 1847 No. 3 Indonesia (1 Mei 1948)
Belanda (1 Oktober 1438)
Pasal 4 KUHD, ada 10 macam perbuatan yang diklasifikasikan dengan perbuatan perniagaan:
1. perbuatan dari perushaan komisi
2. perdagangan wesel dan surat-surat berharga
3. pedagang, banker, kasir, makelar, komisioner
4. ekspedisi (ekspeditur)
5. mengenai bangunan dan perbaikan kapal di laut
6. mempekerjakan nahkoda dan anak buah kapal
7. perusahaan asuransi
8. perantara laut
9. perusahaan perkoperasian
10. jual beli perlengkapan kapal, charter mencharter kapal.
Pasal 5 KUHD
Yang intinya menyebutkan bahwa perbuatan perniagaan segala perbuatan yang berhubungan dengan menjalankan kapal di laut missal mengatur tentnag tubrukan kapal, kala karam, hak dan kewajiban kapal di laut.
Pedagang dibatasi pasal 2 KUHD perbuatan perniagaan pengertiannya dibatasi oelh pasal 3 sampai 5 sehingga sulit menerapkan dalam masyarakat. Berdasarkan 87 No.2 staatblaad.
Kesulitan-kesulitan yang dihadapi antara lain:
1. perkataan barang pasal 3 (pembelian barang untuk dijual lagi) terbatas hanya pada barang bergerak padahal kita tahu yang tidak bergerak pun bisa jadi objek perdagangan.
2. perbuatan menjual tidak dikategorikan sebagai perbuatna perniagaan kecuali penjualan itu dilakukan oleh pedagang.
3. bila terjadi perselisihan antara pedagang dengan orang yang bukan pedagang. Apakah hukum dagang bisa diberlakukan?
Dalam hal ini ada 3 pendapat:
1. pemerintah belanda: hukum dagang dapat diberlakukan jika bagi si tergugat perbuatan yang diperselisihkan itu adalah perbuatan perniagaan. Tergugat: pedagang, penggugat: bukan pedagang, maka dari itu terjadi penerobosan hukum dagang.
2. kemudian timbul reaksi atas pendapat dari pemerintah belanda, baik penggugat dan tergugat itu harus melakukan perbuatan perniagaan, timbul lagi reaksi atas pendapat kedua.
3. handelsgesetzbuch (German), pendapat salah satu pihak saja yang melakukan perbuatan perniagaan itu. Pedagang menggugat bukan pedagang, bukan pedagang menggugat pedagang. Karena ada kesulitan itulah, dikeluarkannya staatblaad 1938 No. 276 mulai berlaku pada 17 Juli 1938.
Staatsblaad isinya menyangkut 2 hal:
1. penghapusan pasal 2-5 KUHD lama yang mana pasal-pasal itu terdapat dalam Buku I Bab I, yang mana mengatur mengenai pedagang dan perbuatan perniagaan, jadi pengertian pedagang diganti dengan perusahaan.
2. memasukkan istilah perusahaan ke dalam KUHD yang mana dilihat dalam pasal 6, 16, 36 KUHD.
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
Pengertian perusahaan (UU No. 3 Tahun 1982)
Ada 3 pendapat yang memberikan batasan mengenai pengertian perusahaan:
1. Molengraaf: perusahaan adalah satu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan di dalam kedudukan tertentu dan tujuannya untuk mencari keuntungan.
2. menurut pemerintah Belanda: perusahaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar dengan cara memperdagangkan barang-barang dan membuat perjanjian perdagangan untuk memecahkannya.
3. mayor Polak: perusahaan adalah suatu perbuatan secara terus menerus dengan terang-terangan untuk mencari keuntungan dan semuanya itu dicatat dalam pembukuan.
Suatu perbuatan dikategorikan perusahaan bila ada perhitungan-perhitungan tentnag laba dan rugi dicatat dalam pembukuan. Kalau perhitungan laba dan rugi tidak ada maka disebut sebagai pekerjaan.
Tapi ada yang tak sependapat dengan pendapat Polak(menjalankan pekerjaannya berdasarkan kualitas) , yaitu pemerintah Belanda (bisa saja dokter menjalankan perusahaan jika tidak sedang di rumah sakit).
Bagi yang menjalankan perusahaan ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi:
Pasal 6: setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan mengenai harta kekayaannya. Catatan merupakan membuat pembukuan mengenai harta kekayaannya. Sehingga dari catatan itu dapat diketahui hak dankewajiban pengusaha terhadap pihak ketiga. (bonafitas dari suatu perusahaan disimpan 10 tahun).
Pasal 16: persekutuan dnegan firma adalah mmerupakan perserikatan perdata dengan nama bersama yang menjalankan perusahaan. Firma: dikatakan sebagai perusahaan.
Pasal 1878 KUHPerdata:
Dalam melakukan transaksi/pembayaran dia minjam uang, tanda tangan kwitansi yang lain dianggap setuju. “surat bukti hutang sepihak dianggap cukup apabial si berhutang membubuhkan tanda tangannya saja” berarti tidak minta tanda tangan pada yang ikut memiliki perusahaan itu.
-pasal 2 KUHD dirubah jadi pasal 92 bis KUHPerdata jo pasal (396 dan 397) pedagang yang dinyatakan pailit yang mana dia tak berhasil memperlihatkan pembukuannya bisa diancam penjara dengan:
1 tahun 4 bulan  396 KUHPerdata
7 tahun  397 KUHPerdata (bangkrut dengan tipu daya, dengan mengambil uang terlebi dahulu).
UU No. 3 tahun 1982  wajib daftar perusahaan. Pengertian perusahaan pasal 113 dapat ditemui rumusannya.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus yan gdidirikan berkedudukan dan bertempat tinggal di wilayah Negara RI dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Bentuk usaha
-usaha perseorangan bukan badan hukum
-usaha dengan persekutuan firma
Berbadan hukum (PT dan Koperasi)
Pada hakikatnya rumusan dalam undang-undnag WDP itu mengambil pendapat dari pemerintah belanda dan Polak yang tujuannya untuk mencari keuntungan.
Wajib mendaftarkan perusahaannya 3 bulan sebelum perusahaannya beroperasi (pasal 10 UU WDP). Setelah mendaftar perusahaan akan mendapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) amsa berlaku 5 tahun.
Pasal 5 UU WDP ayat (1) setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibakan untk mendaftarkan perusahaannya. Pemilik/pengurus/ yang diberikan kuasa apabila dimiliki lebih oleh 1 orang salah satu harus mendaftarkan perusahannya.
Pasal 6 ayat (1)
Yang dikecualikan dalam WDP antara lain:
1. perusahaan Negara dalam bentuk Perjan (tak ada lagi)
2. perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri/yang hanya mempekerjakan anggota keluarganya saja dan tidak memerlukan izin usaha.
Bentuk perusahaan Negara ada 2:
1. Perusahaan Umum (Perum)
2. Perusahaan perseroan berkaitan dengan sejarah, perusahaan Negara dulu.
PEMBUKUAN DAN PERANTARAAN DAGANG
Perantara dagang dalam prakteknya, seorang pelaku usaha tidka mungkin melakukan sendiri kegiatannya maka dari itu ia membutuhkan peratara dagang. Perantara dagang bisa disebut “pembantu perusahaan” karena ikut memajukan perusahaan-perusahaan milik seseorang.
Perantara/pembantu perusahaan
1. perantara/pembantu di dalam perusahaan: seseorang/beberapa orang yang mengadakan hubungan kerja dengan pemilik perusahaan di dalam melakukan pekerjaannya mereka mendapatkan upah/gaji.
hubungan hukum yang ada pada pembantu dalam perusahaan dengan pemilik perusahaan ialah hubungan hukum perburuhan /hubungan hukum ketenagakerjaan.
Pasal 1601 KUHPerdata:
Disini ada majikan dan tenaga kerja, kedudukan dari masing-masing pihak tidak sejajar, majikan lebih tinggi kedudukannya dari tenaga kerja. Setiap melakukan pekerjaan yang diperintahkan, tanggungjawab dihandle oleh majikan (pelaku perusahaan)/pemilik. Karena tenaga kerja/karyawan ada di bawah peritnah, maka ia tidak bertanggungjawab pada pihak ketiga apabila dia membuat masalah yang tidak atas kesalahannya sendiri.
Yang termasuk pernatara/pembantu dalam perusahaan:
-pelayan toko, semua pelayan yang membatnu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di took. Seperti kasir, para penjual, pelayan pembukuan dll.
-pekerja keliling, pembantu took yang khusus bertugas keluar terutama memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan dengan pihak ketiga.
-pemimpin perusahaan (manajer), pembantu perusahaan yang diberikan kekuasaan yang demikian luasnya oleh pengusaha, sehingga dia seakan-akan menggantikan pengusaha. Namun, masih tetap berada dalam ikatan perburuhan dengan pengusaha.
-pengurus filial, pembantu perusahaan yang diberikan kekuasaan penuh untuk memajukan usaha perniagaan yan gdipercayakan kepadanya. Bisa sebagai wakil manajer dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Missal: mengakseptir wesel (pengurus filial tidak sama dengan direktur utama, direktur utama mengatur segala hal dari perusahaan dan membawahi pengurus filial)
-pemegang prokarasi, pembantu perusahaan yang mewalkili majikannya mengenai semua hal, tetapi terbatas pada suatu cabang perusahaan atau satu darah tertentu yang pemeliharaannya dimasukkan dalam tugasnya.
Hubungan hukum perantara di dalam perusahaan
1. hubungan hukum perburuhan (pasal 1601a KKUHPerdata)
2. hubungan hukum pemberian kuasa (pasal 1792 KUHPerdata)
3. perjanjian perborongan (pasal 1617 KUHPerdata)
Pasal-pasal perjanjian yang ada di KUHPerdata 1320 dan 1338 KUHPerdata sebagai basic dari hubungan kerja perantara/pembantu dagang di dalam maupun di luar perusahaan.
2. perantara di luar perusahaan
Adalah orang/perusahaan yang atas perintah pemilik perusahaan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga baik atas namanya sendiri /atas nema pemberi perintah dan di dalam melakukan pekerjaannya mereka mendapatkan komisi/provisi.
Ket: perusahaan berbadan hukum (PT, KOPERASI, Perum)
Perusahaan tidak berbadan hukum (Firma, UD, CV).
Bedanya ialah yang paling dominan dari subjek hukumnya yang mempunyai hak dan kewajiban. Lembaga berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban sedangkan lembaga tidak berbadan hukum tidak mempunyi hak dan kewajiban.
Perantara di luar perusahaan antara lain:
 -agen perniagaan,
Agen : seseorang /perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain, umumnya perusahaan luar negeri dengan siapa dia mempunyai hubungan tetap.
Pemilik perusahaan yang memerintahkan seorang agen disebut “principal” yaitu orang-orang/pihak yang memberikan perintah kepada agen untuk menjualkan barangnya kepada pihak lain.
Nama perjanjian antara principal dengan agen disebut “AGENTUUR CONTRACT”
Cirri khas agen: melakukan pekerjaannya dengan principal secara tetap/continue.
Produk yang diberikan oleh principal adalah macam dan sama untuk selanjutnya missal: travel agen.
Hubungan agen dengan principal dapat berupa:
a. perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
b. perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang-barang tersebut.
c. perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
Perkembangan sekarang, ada yang sering disebut dengan “DISTRIBUTOR” merupakan perkembangan hukum dagang yang mengarah pada bisnis. Principalnya adalah orang luar tidak boleh mendirikan perusahaan didalam negeri, dia memasangkan produknya lewat distributor yang bertanggungjawab atas pihak ketga oleh dirinya sendiri.
• Agen: tidak bertanggungjawab dengan apa yang diberrikan oleh prinsipalnya, bukan agen yang bertanggungjawab kecuali jika memang dilakukan baik sengaja/ tidak sengaja yang dapat dibuktikan bahwa agenlah yang harus bertanggungjawab. Ada juga principal yang berada di dalam negeri.
• Distributor: hampir semua/principal berada di luar negeri yang tidak bisa mendirikan perusahaan di dalam negeri, atas perintah principal, distributor bertanggungjawab sendiri.
Kedudukan agen dan principal adalah sejajar, agen melakukan pekerjaannya tetap/continue mendapatkan provisi.
Dasar hukum yang mengikat adalah pasal-pasal secara umum yang ada pada KUHPerdata 1320 dan 1338 KUHPerdata tentang sahnya suatu perjanjian.
 -makelar (pasal 62-73 KUHD)
Maklar adalah seorang perantra bisa juga perusahaan yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk membuat perjanjian-perjanjian atas nama pemberi perintah dengan mendapatkan upah atau provisi.
(pasal 62 KUHD)
Maklar bertugas melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya.
Macam-macam maklar:
1. Maklar tidak resmi. Maklar yang tidak resmi yang memang sewaktu-waktu bisa melakukan perjualan-pembelian itu. Tidak perlu ada syarat-syarat khusus. Contoh: maklar hp
2. Maklar umum: maklar yang sudah /harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan/ketentuan UU tetapi dia bisa memaklarkan/menjual/membeli barang baik yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak.
3. Maklar khusus: maklar yang pekerjaannya hanya bisa sebagai maklar pada barang-barang yang bersifat tetap (tidak bergerak) contoh: tanah, rumah , pesawat, kapal.
Syarat-syarat menjadi maklar:
1. harus diangkat oleh pemerintah (kementerian hukum dan HAM)
2. harus bersumpah di muka pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggalnya, bahwa ia akan memenuhi kewajibannya yang dibebankannya dengan baik.
3. belum pernah dinyatakan pailit, perusahaan yang sudah pernah pailit tidak boleh jadi maklar, biro dan direksi dan sebagainya. Pailit karena tidak mampu mambayar hutangnya.
4. sudah pernah magang selama enam bulan pada kantor maklar
5. mendapat rekomendasi dari Kadin.
Larangan untuk maklar
1. maklar yang bertindak sebagai pesuruh dengan hak perwakilan tidka boleh mempunyai hubungan kerja tetap dengan pengusaha (principalnya)
2. seorang hanya bisa menjadi maklar untuk 1 macam barang saja. Missal: maklar semen, surat berharga, maklar minyak bumi.
3. seorang maklar tidak diperbolehkan berdagang barang yang menjadi obyek perjanjian dengan principalnya
4. seorang maklar dilarang pula untuk bertindak sebagai penanggung (borg) dalam perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan perantaranya.
Kewajiban maklar
1. mencatat semua persetujuan yang dibuat dengan perantaraannya dalam suatu buku harian
2. memberi salianan catatan-catatan itu kepada pihak-pihak yan gberkepentingan apabila dimintanya
3. menyimpan contoh barang sampai barang itu diserahkan atau diterima
4. dalam hal jual beli surat berharga, maklar harus bertanggungjawab atas keaslian dari tanda tangan dalam surat tersebut.
5. membuka buku-bukunya dalam perkara dimuka hakim dan memberikan keterangan atas buku tersebut.
Pasal 1881 pembuktian secara langsung berupa surat biasanya tak terpakai/tidak sah, tapi pembukuan harus.
Sanksi maklar
1. apabila maklar melanggar aturan yang telah ditetapkan, maklar dapat diberhentikan sementara atau dipecat (pasal 71 KUHD)
2. jika maklar sudah dipecat, maka dia tidak akan pernah menjadi maklar dalam barang apapun.
Hak maklar
1. berhak atas komisi yang seharusnya diterima sesuai dengan perjanjian
2. berhak atas hak retensi; hak retensi adalah hak untuk menahan barang-barang yang dimiliki oleh principal yang masih berada di tangan maklar selama principal belum memenuhi kewajibannya untuk membayar komisi-komisi maklar.
• -komisioner (pasal 76-85 KUHD)
Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan (harus memiliki perusahaan) dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama firmanya dengan mendapat upah yang disebut dengan provisi atas perintah dan atas perhitungan orang lain (pasal 76 KUHD).
Komisioner melakukan perintah dari komiten untuk menjualkan barang-barangnya kepada pihak ketiga, komisioner bertanggungjawab kepada dirinya sendiri.
Komiten: yang memberikan perintah kepada komisioner.
Cirri-ciri komisioner
1. tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya dnegan maklar
2. komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
3. komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut nama komitennya
4. komisioner jug abertindak atas nama/ perintah pemberi kuasa (komiten).
Tanggungjawab komisioner lebih berat daripada perantara-perantara lain. Sehingga wajar komisioner akan mendapatkan reward/ komisi yang lebih besar daripada perantara lain.
Dalam perkembangannya, perusahaan lebih senang menggunakan komisioner untuk memasangkan produknya di masyarakat sudah dihandle oleh komisioner. Semakin berat beban komisioner maka semakin besar komisi yang dapat diterima.
Sifat hubungan komisioner dengan komiten
1. hubungan hukum pemberi kuasa dari komiten pada komisioner (Polak dan Volmar)
2. hubungan hukum perjanjian berkala (Molengraaf)
3. perjanjian pemberi kuasa khusus (Soekardono)
Kewajiban komisioner jual
1. menerima, menyimpan dan mengasuransi barang-barang milik prinsipalnya.
2. membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut
3. menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4. menagih pendapatan penjual danmengirimkan perhitungan-perhitungannya kepada prinsipalnya
5. membayar kepada principal netto proveno (pendapatan kotor setelah dipotong ongkos dan komisi)
Kewajiban komisioner beli
1. membelikan barang-barang untuk prinsipalnya dengan harga serendah-rendahnya
2. menyimpan dan mengasuransikan barang-barang yang dibeli
3. membayar harga barang-barang itu dan ongkos yang diperlukan dalam pembelian barang
4. mengirim barang yang disertai dengan faktur pembeliannya.
Hak komisioner
hak mendahului (privilege) terhadap barang-barang yang berada ditangannya untuk perhitungan piutangnya karena upah, biaya-biaya dari bunga yang sedang berjalan dari komitennya.
Privilege dapat dilakukan :
-barang disimpan/ditahan oleh komisioner
-menjual barang komiten dan isi piutang diserahkan kepada komiten
Keuntungan dengan komisioner
-komisioner bertindak atas namanya sendiri, maka segala resiko dipikul oleh komisioner
-persaingan semakin kecil akan sangat berpengaruh pada harga barang
-untuk perhubungan dalam perdagangan luar negeri
-secara tidak langsung komiten dapat mempergunakan modal /kredit dari komisioner.
• Notaris
Membantu perusahaan/pedagang dalam membuat perjanjian, yang notabene perjanjian bisa jadi bukti otentik maka kepastina hukum pasti akan terjamin (jika ada masalah/sengketa pada perusahaan itu). Akta: ditanda tangani notaries.
• Pengacara
Pengacara bisa mewakili pengusaha/perusahaan/principal dimuka hakim depan pengadilan apabila terjadi masalah-masalah.
Menurut Prof Soekardono, diantaranya ada pengacara dan notaries.
Hubungan hukum yang ada di luar perantara adalah hubungan menjalankan pekerjaan. Kedudukan hukum diantara kedua belah pihak adalah sejajar.
Did alam menjalankan pekerjaan ini, perantara akan mendapat provisi/komisi.
Hubungan hukum perantara di luar perusahaan
-mempunyai hubungan kerja
-kedudukannya sejajar
-imbalan yang didapat berupa komisi/provisi.
PEMBUKUAN (PASAL 6-12 KUHD)
Pembukuan mengalami dua kali perubahan, yaitu:
-perubahan pertama, melalui Stb. 1927 No. 146 tanggal 9 Juni 1927
-sebelum dikeluarkannya Stb. Ini, melalui pasal 6-7 KUHD pedagang harus membuat buku harian setiap hari dicatat segala macam penerimaan dan pengeluaran yang bersifat apapun juga.
Pembukuan: catatan-catatan kecil yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha setiap hari dan kemudian ditaruh di dalam kantongnya. Seorang menjalankan perusahaan, ia diwajibkan memiliki pembukuan, kalau menjalankan pekerjaan tidak wajib memiliki pembukuan (notaries, dokter, dosen) tapi pedagang wajib punya pembukuan.
Pembukuan
• Setelah diadakan peruabahan pertama, melalui Stb. 1927 No. 146, maka pedagang diharuskan untuk membuat catatan mengenai harta kekayaannya, termasuk harta kekayaan yang ada di dalam perusahaan, serta mencatat apa yang menjadi hak dan kewajibannya
• Pasal 1131 dalam perusahaan sangat erat kaitannya dengan pasal 1131, 1132 KUHPerdata. Wajib 1881 KUHPerdatamengenai pembuktiannya, yan gmerupakan kontradiksi dari pembukuan.
• Perubahan kedua melalui Stb. 1938 No. 276, isitlah pedagang diganti dengan istilah “setiap orang yang menjalankan perusahaan-perusahaan”. Jadi diwajibkan bagi orang yang menjalankan perusahaan harus membuat pembukuan yang mencatat baik harta kekayaan pribadi maupun harta kekayaan perusahaan, serta apa yang menjadi hak dankewajiban para pihak.
Neraca
• Pasal 6 ayat (2) KUHD, setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk membuat neraca
• Neraca adalah daftar yang berisikan semua harta kekayaan, serta harga dari masing-masing benda beserta segala hutang dan saldonya.
• Tenggang waktu berlakunya neraca dan pembukaan adalah 30 tahun (selain pembukuan daluarsanya adalah 10 tahun)
Kekuatan pembuktian catatan dan neraca
1. mempunyai kekuatan pembuktian bagi pengusaha
2. memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai catatan-catatan dan neraca untuk tiap-tiap kejadian yang konkret dengan kebijaksanannya untuk keuntungan bagi salah satu pihak (pasal 7 KUHD).
Sifat kerahasiaan pembukuan
• Pasal 5 ayat (1) KUHD, menyatakan bahwa pembukuan mempunyai sifat yang rahasia.
• Namun pada hal-hal tertentu kerahasiaan pembukuan dapat diterobos dengan cara:
-representation (pembukuan)
-communication (pemberitaan).
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Istilah urusan perusahaan berasal dari “HANDELSZAAK”. Purwosutjipto = urusan perusahaann sedangkan Soekardono = usaha perniagaan.
Pendapat dari Purwosutjipto lebih sering dipakai karena sekarang orang lebih mengenal bahwa seorang itu menjalankan suatu perusahaan bukan perniagaan meskipun keduanya maksudnya adalah handelszaak.
Pengertian urusan perusahaan
Segala macam urusan, baik yang bresifat materiil atau inmateriil yang termasuk lingkungan satu perusahaan. Dengan demikian urusan perusahaan adalah segala sesuatu yang berwujud benda dalam lingkungan perusahaan
Urusan yang bersifat materiil dan inmateriil dari perusahaan itu seperti:
-gedung-gedung
-peralatan kantor
-mesin-mesin (tak bergerak)
-piutang (berupa tagihan perusahaan kepada seseorang/debitur)
-nama perusahaan (identifikasi) menunjukkan identitas perusahaan tersebut. Gampang untuk mengetahui perusahaan bergerak dalam suatu bidang. Domisili erat kaitannya dengan nama seseorang. Dimana ia akan dihubungi jika ada masalah hukum.
-merek, Merk: berupa tanda gambar, huruf-huruf yang berkaitan dengan nama perusahaan tersebut.

-Paten: hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang bukan karena diberikan secara Cuma-Cuma, namun diberikan pemerintah berdasarkan intelektual mereka menemukan sesuatu di bidang teknologi (temuan perusahaan).
Merk dan paten merupakan asset dari perusahaan dapat diperalihkan dengan cara lisensi (izin menggunakan merk dan paten 10 dan 20 tahun). Asset berharga dapat mendatangkan keuntungan dari perusahaan.
Merk dan paten (UU mengenai kekayaan intelektual)
-goodwiil (bagian urusan perusahaan) yaitu berupa sapaan (keramahan), tidak boleh cuek, goodwill bisa dijual bersama-sama perusahaan berupa en block. Bisa menarik relasi-relasi dari pihak-pihak konsumen agar pelanggan-pelanggan itu datang.
Urusan perusahaan dipandang dari sudut ekonomi
• Segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Meskipun dalam pelaksanaannya, perusahaan tak bisa lepas, perusahaan mengalami suatu kerugian.
• Jadi secara ekonomis, urusan perusahaan dapat memberi keuntungan dan dapat pula menimbulkan kerugian. Mengapa???
Seorang dokter melakukan tindakan medis dir s, apabila terjadi kesalahan dalam tindakan ini, siapa yang bertanggungjawab? Maka dokter melakukan perbuatan atas perintah dir s tersebut, sehingga dokter disini menjalankan pekerjaan, tanggungjawab dari dokter tersebut secarat anggung menaggung, RS ikut bertanggungjawab (tanggunggugat). Apabila dokter menjalankan menjalankan perusahaan di luar rumah sakit. Maka dokter itu harus mempunyai pembukuan, misalnya nama pasien, alamat, kondisi pasien, sudah tahu dari rekam medic terhadap pasien, melakukan tindakan di tempat prakteknya sehingga melakukan perusahaan. Apabila melakukan kesalahan secara pribadi dokter yang bertanggungjawab.
Urusan perusahaan dari segi hukum
• Berupa harta kekayaan yaitu segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain, baik sendiri-sendiri terpisah dari perusahaan-perusahaan maupun secara bersama-sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.
• Jadi dari sudut hukum, urusan perusahaan belum tentu merupakan satu kesatuan, karena masing-masing urusan perusahaan mempunyai aturan sendiri-sendiri yang berbeda satu dengan yang lainnya, terutama dalam aturan penyerahannya. Mengapa demikian???
Secara hukum urusan perusahaan ini tidak sama dari segi ekonomi. Mengapa? Apa yang menyebabkan, harus bisa dianalisa dari segi hukum !
Kalau dari segi ekonmi semua urusan perusahaan tersebut dapat dialihkan secara enblock. Tapi dari segi hukum belum tentu demikian mengapa?
Karena saksi ahli hukum adalah orang-orang ilmiah yang tak bisa lepas dari membaca aturan hukum. Contoh : orang hukum yang dijadikan saksi ahli.
Dari pengertian urusan perusahaan tersebut, ternyata yang dimaksud sekarang ini dalam dunia usaha lebih dikenal sebagai “asset dan liabilities perusahaan”
• Asset sebagai aktiva/ kekayaan Yi
Semua pos yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima, property/ harta benda yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum
• Liabilities sebagai pasiva Yi
Semua pos pada sisi kredit neraca yang terdiri dati utang, modal saham, atau unsure-unsur semacam itu, pendapatan yan gditerima lebih dahulu, dan ongkos-ongkos yang masih harus dibayar.
Urusan perusahaan menyangkut tentnag harta kekayaan dan utang piutang adalah asset, asset adalah harta yang sudah ada/harta yang direncanakan aka nada dari pengeluaran-pengeluaran yang berupa pemasukan-pemasukan.
Suatu perusahan berbadan hukum, modalnya berasal dari saham, saham merupakan modal perusahaan yang dimiliki oleh para pendiri. Modal ini terdiri dari 3 saham:
-saham yang disetor
-saham yang ditempatkan
UU No. 40 Th. 2007, 25% dari rencana modal awal dari perusahaan harus sudah disetor dan ditempatkan, minimal 50juta apabila perusahan sudah go public, maka modal-modal penjualan saham di bursa efek. Makin bagus kredibilitas perusahaan, makin besar minat investor mananm modal di perusahaan tersebut.
Wujud urusan perusahaan
1) Benda tetap (benda tidak bergerak)
a. berwujud  tanah, kapal laut terdaftar dan pesawat udara terdaftar
b. tidak berwujud  hak tanggungan atas tanah, hipotik kapal laut, hipotik pesawat udara)
2) Benda bergerak
a. berwujud mobil, barang dagangan, peralatan kantor
b. tidak berwujud  piutang gadai, nama perusahaan, merek, paten dan goodwill
3) Bukan benda
Berupa : utang, langganan rahasia perusahaan dan relasi.
Apabila perusahaan tersebut menambah modal, dengan mengangunkan, menjaminkan asset-aset tersebut, maka disini pembebanannya akan berbeda dari asset yang satu dengan yang lain karena perusahaan yang UU. No. 9 th. 1969  modal didapat pemerintah yang bersumber dari kekayaan Negara.
SIUP illegal (dalam urusan perusahaan).
Mengapa benda tetap berwujud dalam hal ini dikategorikan benda berwujud dan bagaimana pembebanan tersebut apabila dipakai sebagai jaminan utang???( tanah, kapal laut terdaftar dan pesawat udara terdaftar).
Benda tetap berwujud: benda yang dapat kita lihat, bentuk nyata, tapi benda-benda dialihkan harus melalui suatu proses berupa “akta”. Tanah yang mengeluarkan izin adalah notaries, kapal laut (syahbandar), pesawat udara yang mengeluarkan izin adalah Departemen Perhubungan CQ (bersama…). Jika pesawat udara yang memberikan izin direktoral jenderal perhubungan udara.
Goodwill merupakan salah satu unsure dari urusan perusahaan dan termasuk dalam kelompok benda bergerak tidak berwujud (inmateriil). Mengapa?
• Karena goodwill tersebut menunjukkan kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan. Goodwill merupakan “nilai lebih”/ meerwarde dimiliki perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha, dibandingkan dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.
• Goodwill daapt dipindahtangankan bersama urusan perusahaan yang dapat menjelma berupa laba/keuntungan yang “balans”(neraca), dan bukan kerugian.
• Goodwill sebagai urusan perusahaan dapat dialihkan dijual pada perusahaan-perusahaan yang berminat karena akan mendapatkan laba yang balans dalam neraca perusahaan.
Goodwill sebagai urusan perusahaan dapat terjadi
1. hubungan baik antara perusahaan dan para pelanggan/konsumen
2. manajemen perusahaan yang baik, sistematis dan efisien
3. tempat perusahaan/penjualan yang strategis
4. iklan yang tepat dan menarik para langganan/konsumen
5. hasil produksi yang bermutu itnggi, memenuhi selera konsumen dengan harga yang layak
6. pelayanan dari staf/karyawan perusahaan yang menarik dan memuaskan para langganan/konsumen
Goodwill dapat membuat perusahaan menjadi terkenal dan dipercaya. Bagi perusahaan go public akan dapat meningkatkan agio sahamnya.
Penjualan urusan perusahaan
Urusan perusahaandapat dijual secara “en bloc” (bersama-sama, sehingga merupakan satu kesatuan).
• Dasar hukum secara khusus mengenai en bloc tidak diatur, tapi dapat mengacu pada:
- Pasal 1573 KUHPerdata yang memperbolehkan penjualan harta warisan tanpa perincian
- Pasal 1533 KUHPerdata: penjualan piutang berikut segala sesuatu yang melekat padanya penanggungan (borrtocht) hak istimewa, hak hipotik.
meskipun urusan perusahaan dapat dijual secara en bloc apakah benda-benda sebagai wujud urusan dapat diserahkan secara en bloc? Mengapa dan apa sebabnya?
Cara penyerahan/peralihan urusan perusahaan
1. benda bergerak
a. berwujud pasal 612 KUHPerdata dari tangan ke tangan
b. piutang atas nama dengan cessie/bisa autentik/ di bawah tangan untuk memindahtangan untuk memindahkan piutang tersebut dan diberitahukan pada debitur
c. piutang atas bawa/aan order dari tangan ke tangan
d. piutang atas pengganti dilakukan dengan penyerahan surat tersebut disertai endosemen
e. kendaraan bermotor dilakukan dengan balik nama dan penyerahan kendaraan tersebut.
2. benda tidak bergerak
tanah, gedung, pabrik dan semua yang melekat diatasnyadilakukan dengan akta balik nama.
TanahPPAT
Kapal laut syahbandar
Kapal udaradirektorat jendral perhubungan udara.
Wesel:berupa surat tagihan dari anda pada pihak penerbit, wesel ada tenggang waktu pembayaran, sebelum itu anda membutuhkan tanda, dalam wesel membubuhkan tanda tangannya atas wesel akan diserahkan pada seorang (endosemen).
Cessie: penyerahan secara nyata (surat secara langsung)
DAFTAR PERUSAHAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dengan dikeluarkannya UU No. 3 tahun 1982, maka setiap orang/badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum “wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya yang harus dilakukan”
Daftar perusahaan menurut pasal 1 huruf a UU WDP: merupakan daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan UU WDP atau peraturan pelaksanaan lainnya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan merupakan daftar informasi umum berdasarkan ketentuan undnang-undnag. Setiap perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha dengan bentuk usaha apapun wajib melakukan pendaftaran dalam “Daftar Perusahaan”
Manfaat/arti penting daftar perusahaan
Bagi pemerintah:
-akan memudahkan untuk sewaktu-waktu mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah RI
-dari informasi ini pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam perdagangan untuk mengamankan pendapatan Negara. Contoh: tabung gas elpiji 3 kg.
Bagi pengusaha
-untuk mencegah dan menghindari praktek dan usaha yang tidak jujur
-untuk mendidik pengusaha untuk bersikap jujur dan terbuka sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Contoh: kakap merah yang diberi pewarna, tahu formalin
Bagi masyarakat:
-pihak yang berkepentingan dengan mudah melihat dan mengetahui identitas suatu perusahaan
-masyarakat dilindungi dari perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggungjawab.
Wajib daftar perusahaan pasal 5 UU WDP
Setiap perusahaan wajib didaftar dalam daftar perusahaan, Yi setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara RI, menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan adalah
Badan hukum, koperasi, persekkutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya.
Pengecualian kewajiban mendaftar bagi perusahaan seperti pasal 6 UU WDP
- Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
- Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri dengan anggota keluarganya dan tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum /persekutuan
Bagaimana akibat hukumnya bilamana kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya?
• Dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 32,33,34 dan 35 UU No. 3 tahun 1982.
• Pasal 32: barang siapa yang dengan sengaja/karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam dengan pidana penjara 3 bulan/denda Rp. 3 juta tindakan ini dikategorikan kejahatan.
• Pasal 33: barang siapa menyuruh/melakukan pendaftaran secara keliru/tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan 3 bulan/denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000tindak pidana pelanggaran.
• Pasal 34: barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undnag-undnag ini untuk menyerahkan persyaratan keperluan pendaftaran diancam kurungan 3 bulan/denda Rp. 1.000.000  tindak pidana pelanggaran
• Pasal 35: apabila tindak pidana dalam pasal 32, 33, dan 34 dilakukan oleh badan hukum, maka penuntutan pidana dikenakan dan dijatuhkan terhadap pengurus/pemegang kuasa dari badan hukum itu.
NAMA PERUSAHAAN
Nama perusahaan adalah lazim dimiliki perusahaan tersebut, karena setiap perusahaan mempunyai nama sendiri-sendiri.
Mengapa?
Karena nama inilah yang membedakan antara perusahaan yan gsatu dengan perusahaan yang lain,s ehingga dnegan nama tersebut perusahaan itu mempunyai nama pribadi sebagai perusahaan tertentu yang berbeda dengan perusahaan lainnya, yang sejenis.
Jadi nama perusahaan ini merupakan nama/firma dengan mana sebuah perusahaan menjalankan perusahaannya.
Nama perusahaan adalah untuk membedakan perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain.
Merek adalah untuk membedakan barang yang satu terhadap barang yang lainnya yang sejenis.
Nama perusahaan erat kaitannya dengan bentuk-bentuk perusahaan dan juga terkait dengan wajib daftar perusahaan, diantaranya:
1. perusahaan perseorangan
2. badan usaha
a. perusahaan yang berbadan hukum
- Perseroan Terbatas/PT
- Perusahaan Perseroan (PT. Persero)
- Koperasi
b. perusahaan yang tidak berbadan hukum
- Persekututan Perdata/Maatschap pasal 1618 KUHPerdata
- Persekutuan Firma/Fa. Apsal 16, 17, 18, 22, 23 KUHD
- Persekutuan Komanditer/CV. Pasal 19, 20, 21 KUHD
Khusus untuk badan usaha milik Negara (BUMN) berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun 1969 diklasifikasikan dalam bentuk 3 perusahaan yaitu:
1. Perusahaan Jawatan/Perjan
2. Perusahaan Umum/ Perum
3. Perusahaan Perseroan/Persero
JUAL BELI PERUSAHAAN/PERNIAGAAN (HANDELSKOOP)
Pengertian jual beli:
Buku III Bab V KUHPerdata pasal 1457 menentukan jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda dan mpihak yang lain/pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagai yang sudah diperjanjikan.
Menurut Zeylemaker, jual beli perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yakni perbuatan pedagang/pengusaha lainnya yang berdasarkan perusahaannya/jabatannya melakukan perjanjian jual beli.
Vriqwaren
Kekhususan perjanjian jual beli perusahaan
Perjanjian jual beli perusahaan bersifat khusus letak kekhusussannya:
1. jual beli perusahaan merupakan suatu perbuatan perusahaan. Menurut Polak perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu, tentang untung dan ruginya serta segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
2. pihak dalam perjanjian adalah pengusaha/orang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan
3. barang yang menjadi obyek adalah barang dagangan
4. pengangkutan merupakan sarana utama
5. selalu diikuti oleh syarat-syarat (beding) contoh syarat : f.a.s (free alongside ship), f.o.b (free on board).
Peraturan jual beli perusahaan
• Waisaw oxford Rules 1928-1932 yang mengatur mengenai beding cost Insurance and freight (CIF)
• Inco-Term 1953-1980
• UPCP (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) 1962-1974. UCP 500-1983.
Hubungan jual beli perusahaan dengan ekspor-impor
Perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutupi ada 2 unsur yang mengikutinya.
1. ekspor-impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli
2. adanya pembayaran (menggunakan lalu lintas DEVISA). Contoh Letter of Credit
Terjadinya perjanjian jual beli perusahaan
- Sifat hukum jual beli perusahaan adalah konsensual, tetapi untuk sahnya harus segera dibuatkan akta
- Kontrak baku merupakan UU bagi jual beli perusahaan dasarnya pasal 1338 ayat (1), asal tidak bertentangan dnegan pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata.
Syarat sahnya kontrak baku:
Kapan sahnya kontrak baku? Sejak saat ditandatangani kontrak tersebut oleh pihak yang memerlukan/pembeli, dasar hukumnya pasal 1338 ayat(1) kebebasan berkontrak (asas pacta sunt servada).
Pasal 1335 KUHPerdata: “ Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang dibuat karena suatu sebab palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum”
Pasal 1337 KUHPerdata:”suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang” atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”
Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata:” semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
Beralihnya resiko dalam jual beli perusahaan
Tergantung dari syarat-syarat dalam perjanjian antara lain:
1. Beding free on board (fob)
Beralihnya resiko: setelah barang tersebut dari penjual ke pembeli diletakkan di atas kapal.
2. Beding free Alongside (fas)
Pihak penjual hanya berkewajiban/bertanggungjawab untuk menyerahkan barang-barang sampai di sisi kapal (pelabuhan pemuatan)
3. Beding Cost, Insurance and Freight (CIF)
Segala biaya dari gudang penjual sampai di gudang Negara pembeli menjadi tanggungjawab penjual. Kenapa penjual mau menanggung asuransi tersebut? Karena kalau barang-barang sudah diasuransikan, resiko beralih pada pihak asuransi.
4. Beding Cost and Freight
Segala biaya asuransi menjadi tanggungan pihak pembeli
5. Beding NEtto Uitgelevererd Gewicht (nug)
Berdasarkan berat bersih. Jual beli gula, beras, kopi dll. Missal: kita membeli beras di Thailand (100 ton) karena mengalami penyusutan selama pengangkutan (10 ton), maka kita hanya membayar berat bersih saja yaitu 90 ton.
6. Beding Loko (gudang penjual)
Penjual tidak menanggung semmua biaya dari gudang penjual. Syarat loco: penjual bebas dari biaya sejak barang tersebut dikeluarkan dari gudang
7. Beding Franko (bebas) dibelakang kata ini selalu ada kata lain, missal: nama tempat, dsb, franco kapal: bebas dari pengankutan kapal. Franko (bebas).
DOKUMEN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
1. konosemen(cognosemen/bill of lading adalah dokumen utama diikuti oleh dokumen penunjang, seperti: faktur/invoice, polis asuransi, certificate of origin, packing list, weight list.
Dokumen utama adalah bill of lading yang selalu diikuti dokumen-dokumen penunjangnya. Dalam jual beli selalu diikuti oleh asuransi yang dibebankan tergantunga kesepekatan, apakah penjual atau pembeli yang menanggung asuransi.
2. Ceel: memberikan hak untuk diserahkannya barang-barang tertentu dari suatu gudang.
3. Volgbriefje: perintah dari orang yang berhak atas suatu persediaan barang kepada veem/gudang
4. Delivery Order: sifatnya sama dengan volgbriefje, yakni memberikan hak untuk diserahkannya sejumlah muatan yang dimasukkan dalam suatu kapal.
Pembayaran harga barang
Pasal 1457 KUHPerdata merupakan kewajiban pembeli membayar harga barang tersebut.
Dalam jual beli perusahaan, pembayaran disertai syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian.
a. Cara pembayaran:
- Dengan kredit berdokumen (Letter of Credits)
- Cash Payment  pembayaran secara tunai
- Cash Devisa membayar lewat bank penjual
b. tempat pembayaran: umumnya melalui bank devisa
c. saat pembayaran, sesudah dokumen diserahkan kepada bank devisa.
o Dalam jual beli biasa para pihaknya adalah penjual dan pembeli.
o Dalam jual beli perusahaan, pihaknya :
- Penjual disebut dnegan penikmat
- Pembeli disebut dengan pembuka kredit
- Issuing bank adalah bank yang akan membayar
Dalam jual beli perusahaan ada 2 hubungan hukum:
1. hubungan antara pembeli dan penjual dalam perjanjian jual beli perusahaan
2. hubungan antara pembuka kredit, bank penerbit kredit dan penikmat dalam perjanjian kredit berdokumen.
Meskipun perjanjian yang kedua ini timbul berdasarkan perjanjian yang pertama, tetapi hubungan yang timbul dari kedua perjanjian itu mempunyai kehidupan sendiri-sendiri sehingga kedua hubungan tersebut tidak ada hubungan sebab akibat.
Penerbit letter of credits dasarnya adalah kepercayaan terhadap pihak nasabahnya. Advising bank tidak boleh takut rugi. Advising pembuka kredit harus membayar atas letter of credits, jika pembeli meninggal dunia, maka ahli waris yang membayar.
Penjual rugi jika LC dicabut oleh pembeli/pembuka kredit karena tidak mau membayar, padahal barang sudah ada di tangan pembeli. Maka dari itu pihak penjual tidak mau menggunakan LC yang bisa dicabut.
Jikaterjadi sengketa antara penjual dan pembeli, maka tidak akan menggunakan jasa pengadilan negeri, oelh karena itu diselesaikan lewat arbitrase/peradilan perwasitan. Mereka melepaskan yurisdiksi/wewenang dari pengadilan di Negara-negara masing-masing ppihak (perbuatan ekspor-impor yang telah ditutup)tidak menggunakan negosiasi, karena jasa wasit benar-benar ahli di bidangnya.
Mengapa menggunakan perwasitan???
-waktunya cepat
-bisa memenuhi kepuasan penjual dan pembeli
-dalam 6 bulan wasit harus bisa mengambil keputusan, jika tidak maka wasit dikenakan denda
Setelah terjadi sengketa, baru memilih arbitrase yang disebut “AKTA KOMPROMIS”
Jual beli perusahaan bersifat khusus
Ketentuan dalam buku 3 tidak bisa dipergunakan, karena hanya mengatur jual beli biasa, tidak ada syaratnya.
Jual beli perusahaan merupakan suatu perbuatan perusahaan, para pihaknya adalah para pengusaha/mereka-mereka yang bertindak atas nama perusahaan. Barang-barang yang diperjualbelikan adalah barang-barang dagangan, hanya saja sarana angkutan yang dipakai adalah angkutan laut bserta syarat-syarat yang mengikutinya. Karena itu dikatakan jual beli bersifat khusus, disertai dengan kontrak baku.
Jual beli biasa, menyendirikan, dalam perbuatan beralihnya resiko, saat itulah terjadi penyerahan secara hukum. Setelah disendirikan, barulah diikuti syarat-syarat fob, fas, (6 syarat).
HUKUM SURAT BERHARGA
Dalam lalu lintas pembayaran para pengusaha atau pebisnis selalu menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman.
Praktis: dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi sepucuk surat berharga saja.
Aman: tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga tersebut, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya/kerugian.
Pengertian surat berharga
• Surat berharga /waarde papier
Surat yang oleh penrbitnya sengaja diterbtkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayran sejumlah uang, tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yan gdidalamnya menngandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
• Surat berharga mempunyai harga/Nilai (Papier Van Waarde)
• Surat ini diterbitkan bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut di dalamnya. Surat ini tidak dapat diperjualbelikan dan juga bukan untuk pembayaran.
Fungsi surat berharga ada 3 yaitu:
1. sebagai alat pembayaran
2. sebagai alat bukti untuk memindahkan hak tagih dengan cara mudah dan sederhana
3. sebagai surat bukti hak tagih/legitimasi.
Dalam surat berharga selalu ada 2 klausula:
1. kalusula atas tunjuk/aan toon der: penyerahan suratnya
2. kalusula pengganti/aan order: peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan “endosemen dan penyerahan suratnya”
Scheltema menggolongkan surat atas tunjuk dan atas pengganti menjadi 3 yaitu:
1. Zaken Rechtelijke Papieren: surat-surat yang bersifat hukum kebendaan
Isi perikatan dasarnya adalah untuk menyerahkan barang yang tersebut dalam surat itu. Akibat hukum penyerahan surat-surat itu kepada pihak lainpenyerahan barang yang tersebut di dalamnya.
2. Lidmaatschaps Papieren: surat-surat keanggotaan dari suatu persekutuan
Isi periaktan dasarnya ialah hak-hak tertentu yang diberikan oelh persekutuan kepada pemegangnya.
3. Schuld Vorderings Papieren: surat-surat tagihan hutang
Isi perikatan dasarnya ialah untuk membayar sejumlah uang artinya: pemegang surat itu berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang yang tersebut di dalamnya dari penandatanganan.
Dapat disimpulkan bahwa: timbulnya kewajiban membayar dengan menerbitkan surat berharga itu disebabkan karena adanya perjanjian lebih dahulu antara pihak-pihak/sehingga perjanjian tersebut adalah menjadi dasar terbitnya surat berharga yang menjadi “perikatan dasarnya” tanpa ada perikatan dasar, tidak mungkin diterbitkan surat berharga. Sehingga penerbitan surat berharga itu bukanlah perbuatan yang brdiri sendiri lepas dari perikatan dasarnya.
Dasar hukum mengikat surat berharga antara penerbit dengan pemegang
“Perikatan dasar” menjadi latar belakang diterbitkannya Surat berharga oleh penerbit sebagai pemenuhan isi perjanjian. Persoalan seperti ini tidak akan menemukan masalah, kaena antara penerbit dengan pemegang surat berharga tersebut ada perikatan dasar yang menjadi dasar surat berharga tersebut diterbitkan. Persoalan akan timbul apabila antara penerbit dengan pemegang I mengalihkannya kepada pihak lain sesuai dengan fungsi surat berharga tersebut.
Terhadap masalah tersebut untuk penyelesaiannya para sarjana mengemukakan 4 teori:
1. teorikreasiEinert dan Kuntze
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dengan pemegang adalah “perbuatan menanda tangani” surat berharga itu, sehingga perbuatan inilah yang menciptakan perikatan antara penerbit dengan pemegang itu, sehingga penerbit pertanggungjawab untuk membayarnya, walaupun tanpa perjanjian dengan pemegang berikutnya.
Perbuatan menandatangani adalah perbuatan sepihak sehingga tidak mungkin menimbulkan perikatan, karena untuk timbulnya perikatan harus ada dua pihak yang mengadakan persetujuan, sebab tanpa persetujuan tidak mungkin ada kewajiban.
2. teori kepantasanGrunhut
Teori ini masih berdasarkan teori kreasi, tapi dengan pembatasan. Adapun pembatasan yang dimaksudkan penerbitannya bertanggungjawab atau teriakt pada pemegang yang memperoleh surat berharga. Pantas yakni pantas menurut cara yan glazim yang diakui oleh masyarakat, dan dilindungi oleh hukum.s ehingga pemegangnya diaktakan sebagai “pemegang yang jujur”
3. teori perjanjianThol
Menurut teori ini yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga antara penerbit dengan pemegang adalah “suatu perjanjian” yang merupakan perbuatan 2 pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu. Dalam perjanjian disetujui bahwa jika pemegang I mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat untuk membayar/bertanggungjawab untuk membayar.
4. teori penunjukanLand
Menurut teori ini dasar hukum mengikatnya surat berharga ini antara penerbit dengan pemegang adalah “perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur” debitur yang pertama adalah penerbit, kepada siapa surat berharga tersebut disuruh dipertunjukkan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan. Dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya. Teori ini tidak sesuai dengan fakta dan terlalu jauh bertentangan dengan UU Perikatan.
Sejarah pengaturan surat berharga
1. menurut hukum Perancis:
Sarjana hukumPerancis Pothier dan Domat mengatakan “bahwa perjanjian wesel adalah perjanjian penukaran uang atau (contract de change).
Konsekuensi dari pendapat ini, jika ada dari pendapat ini jika ada cacat yang mengakibatkan batalnya perjanjian yang menjadi dasar penerbitan surat wesel, maka pemegang surat wesel tidak berhak atas pembayaran wesel tersebut.
2. menurut sistem German
- pendapat sarjana German Einer dan Thol surat wesel yang diterbitkan itu terlepas dari perikatan dasarnya  dengan adanya surat wesel itu para pihak dianggpa melepaskan diri dari perikatan dasarnya. Ajaran ini disebut: ajaran abstraksi.
Konsekuensi dari ajaran ini, jika ada cacat yang mengakibatkan batalnya perikatan dasar maka pemegang surat wesel tetap berhak atas pembayaran surat wesel itu, dan tersangkut harus membayarnya.
3. menurut sistem Inggris
Sistem inggris ini dapat diketahui dari Undang-Undang yang berdasarkan pada rancangan Undang-Undang yang disusun oleh: Sir Machenzie D. Chalmers. Sistem inggris merupakan jalan tengah antara sistem Prancis dan sistem Jermandengan menolak ajaran abstraksi sistem Jerman dan memperhatikan perikatan dasar yang menjadi latar belakang penerbitan surat wesel itu, serta memberikan perlindungan kepada pemegang surat wesel yang jujur, walaupun ada cacat pada perikatan dasar yang menjadi latar belakang penerbitan surat wesel itu.
Usaha penyeragaman
Dalam perkembangan selanjutnya, tiga macam sistem pengaturan surat ini makin lama menuju kepada pendekatan dan persamaan satu sama lain,s ehingga perbedaaan yang prinsipil makkin dikurangi.
Pengaturan surat berharga dalam Buku I title 6 dan 7 KUHD:
1. pengaturan tentang surat wesel dalam buku I title 6 dari bagian satu sampai dengan bagian kedua belas.
2. pengaturan tentang surat sanggup dalam buku I titel 6 bagian ke tiga belas
3. pengaturan tentang cek dalam buku I titel 7 bagian ke 1 s/d bagian 10
4. pengaturan tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk dalam buku I titel 7 bagian kesebelas.
Pengaturan surat berharga
1. Di dalam buku KUHD
a. wesel (Bab VI bagian 1-12)
pengertian:
di dalam perundang-undangan tidak ada diatur mengenai pengertian wesel. Dari asal katanya wesel berasal dari kata wissel (Belanda) Bill of Exchange (Inggris) yang berarti alat tukar menukar (uang). Dari ketentuan pasal 100 KUHD yang memuat syarat-syarat formal wesel dapat disimpulkan bahwa wesel adalah:
surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan pada tempat dan tanggal tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan syarat kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang yang tertentu kepada pemegang syarat itu/penggantinya pada tanggal dan temapt tertentu.
Syarat wesel (pasal 100 No. 4 KUHD)
a. penerbit
b. peritnah tanpa syarat
c. tertarik/tersangkut
d. pemegang
e. pengganti
f. tanggal dan tempat ditariknya wesel.
Contoh wesel:
No. X Denpasar, 30 Juli 2010
Wesel

Atas penunjukan wesel ini bayrlah kepada Tuan Nugroho atau Penggantinya di Surabaya uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)


Kepada tanda tangan
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Surabaya Agung

Syarat wesel:
1. nama wesel
2. contoh kata syarat : bayarlah
3. nama orang yang harus membayarkannya= Agung
4. kapan wesel itu ditunjukkan pada saat itu harus dibayar, surat ditunjukkan besok, dibayar hari seninsama dnegan cek
5. penetapan temapt dimana wesel itu dibayar atau yang membuat endosemenTuan Nugroho.
6. nama orang yang ditunjuk padanya pembayaran itu harus dilakukan =Nugroho
7. tanggal dan tempat surat wesel ditarik (di denpasar)
8. tanda tangan penerbit (agung)
Syarat-syarat membedakan wesel dengan cek, ada penggantinya. Apabila pasal 100 KUHD tak terpenuhi, tidak dapat diberlakukan sebagai wesel kecuali:
1. tidak ada penetapan hari bayar, maka surat wesel harus dibayar pada saat ditunjukkan
2. kalau tak ada penetapan tempat, dimana wesel itu harus ditarik, maka dianggap wesel itu harus ditarik di samping nama penerbit. (pasal 101 ayat 1 KUHD)pengecualian
Personil-personil wesel(yang terlibat dalam lalu lintas wesel)
1. penerbit ;Agung
2. tertarik/tersangkutBRI
3. pemegang atau penerima pertamaTuan Nugroho
4. AkseptanBRI cabang Surabaya
5. Penggantiorang yang menerima peralihannya di Surabaya
6. Endosanorang yang mengalihkan wesel itu kepada pemegang berikutnyaNugroho
Pihak /orang yang menyetujui membayar wesel itu pada hari bayarakseptan, lembagaakseptasi.
Bentuk-bentuk wesel
Dilihat dari hari bayarnya berdasarkan ketentuan pasal 132 KUHD ada berapa macam bentuk wesel:
1. Zicht Wesel (wesel atas penglihatan) surat wesel yang harus dibayar kalau diperlihatkan kepada tertarik. Contoh “atas penunjukan surat ini”
2. Nazicht Wesel (wesel sesudah penglihatan): surat wesel yang harus diabayr pada waktu tertentu setelah penerbitan wesel itu. Contoh: “sebulan setelah penglihatan wesel ini” 3.Date Wesel(wesel sesudah penanggalan): surat wesel yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah penerbitan wesel itu. Contoh “sebulan setelah pemabyaran wesel ini” diterbitkan 28 agustus 2010, bayar.
4. Dag Wesel (wesel penanggalan): surat wesel yang harus dibayar pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan dalam wesel itu. Contoh “pada tanggal 2 Agustus 2010, bayarlah wesel ini”
Bentuk wesel dilihat dari kepentingan penerbitnya:
1. wesel atas pengganti penerbit
2. wesel atas penerbit sendiri
3. wesel untuk perhitungan orang ketiga
4. wesel incasso
5. wesel domisili.
akseptasi
akseptasi (accept=Perancis)=menyanggupi. Akseptasi berarti pernyataan kesanggupan dan tertarik untuk membayar wesel itu pada hari bayar.
Cara mengakseptasi wesel: menulis perkataan “diakseptir” dan ditandatangani dibagian belakang wesel. Atau ditandatangani saja di bagian muka wesel.
endosemen
endosemen (endossement=Perancis) berarti pernyataan yang ditulis pada surat berharga yang maksudnya untuk memindahkan hak tagih dan pemegang kepada pemegang berikutnya.
Caranya: dengan menulis suatu pernyataan pada surat wesel itu atau pada lembaran sambungannya, atau pada turunan wesel dan ditanda tangani oelh pemegang yang memindahkan hak tagihnya itu kemudioan penyerahan suratnya.
Pihak yang memindahkan hak tagihnya itu disebut endosan. Dan pihak yang menerima peralihan itu disebut endorse.
Ada beberapa macam endosemen yang dikenal dalam surat-surat berharga, yaitu:
1. endosemen biasa: endosemen yang hanya memuat nama orang yang menerima peralihan. Contoh:bagi saya kepada Tuan Agung. Nugroho mengalihkan wesel itu kepada Tuan Agung. Endosemen biasa ada kata “atau penggantinya”. Tuan Agung tak boleh mengalihkan/mengendosemenkan lagi (tidak memperbolehkan secara tegas endosemen baru).
2. endosemen blanko: hanya blanko kosong saja.
3. endosemen incasso: ada kata “incasso”
4. endosemen gadai/jaminan

b. surat sanggup (Bab VI bagian 13)
c. Cek (Bab VII bagian 1-10b)
surat cek pasal 178 KUHD (cheque). Adapun syarat-syarat formal cek yaitu:
1. nama cek dalam bahasa yang digunakan cek itu.
2. perintah tanpa syarat
3. nama orang yang harus membayar (tertarik/tersangkut)
4. penetapan tempat dimana cek itu dibayar
5. tanggal dan tempat cek itu dibayar
6. tanda tangan penerbit cek.
Penerbitan blanko cekhanya bank, tak bisa pihak yanglain.
Cek tidak perlu dilakuakn akseptasi.
Umur cek70 hari/beredar selam 2 bulan
Umur wesel bisa beredar sampai 1 tahun.
• Pasal 180 KUHD: dana sudah harus tersedia pada saat cek itu diterbitkan.
• Meskipun tidak ada dana, tapi surat itu tetap diberlakukan sebagai cek (disebut cek kosong) ada konflik norma.
Dalam surat cek ada 2 tanggal:
-tanggal cek 2 september (diuangkan)
-tanggal terbit cek1 september
Jika kita menulis pada tanggal 31 Juli, agar cek tidak kosong karena belum ada dana di bank, maka tanggal cek harus ditulis 2 september, tanggal 1 september, baru memasukkan dana ke bank. Ini disebut cek mundur/ cek bertanggal maju.
Deposito berjangka harus dalam bentuk GIRO.
Pasal 190a: memberikan keluwesan pada saat cek ditunjukkan dana harus sudah tersedia.
Macam-macam cek:
1. cek perjalanan
2. cek bertanggal maju/cek mundur
3. cek perhitungan
4. cek silang.

d. Promes dari kwitansi atas tunjuk (Bab VII bagian 11)
2. Di Luar KUHD
a. Bilyet Giro (BG), diatur dalam SEBI No. 4/670/UPPB/Pb.B tanggal 24 Januari 1972 SEBI tersebut sudah diganti dengan surat keputusan Direksi Bank Indonesia tentang bilyet giro No. 28/32/Kep/Dir 1995 dan SEBI No. 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995 prihal bilyet giro, dan berlaku secara efektif tanggall 1 November 1995.
b. Credit Card atau Master Charge (kartu kredit)

Pacar Setia

.Gejala-gelaja pacar selingkuh:
1. Sok Jadi Pacar Setia
Biasanya, pasangan kita akan lebih mesra. Tiba-tiba memberikan bingkisan atau kejutan yang tidak pernah kita duga. Inilah alih-alih agar kita terlena, dan berpikir bahwa dialah pasangan idaman kita. Jelasnya, biar kita tidak curiga.
2. Sering Marah
Yang namanya selingkuh, pasti pasangan kita akan cemas. Dan dibalik kecemasan itu, dia harus menyimpan kebohongan serapi mungkin. Hal-hal sepele berubah menjadi masalah besar. Atau bisa jadi, karena pasangan ingin kita duluan yang mengucapkan kata putus. Kalau sudah begini, kita harus siap-siap perang mulut dan batin.
3. Cemburu Berlebihan
Tidak semua pasangan yang cemburu berarti sayang sama kita. Untuk gejala satu ini memang cukup membingungkan, kadang kita bisa berpikir si dia memang posesif atau dia sedang selingkuh. Intinya, kita harus waspada, saat kecemburuan mulai diluar batas, segera tanyakan ke pasangan.
4. Sering Salah Bicara
Kalau gejala satu ini agak cepat dikenali, dimana pasangan akan sering membuat kesalahan dan terjebak dalam pembicaraan mereka sendiri. Coba aja menanyakan pertanyaan secara berulang dalam satu waktu, jika jawabannya beda-beda, tidak salah lagi, si dia selingkuh!
5. Ganti Hobi
Tiba-tiba saja pasangan berubah romantis, biasanya mendengarkan musik cadas, jadi musik melankolis. Atau juga, yang tadinya hobi basket, bisa berubah jadi suka baca ramalan bintang. Tidak ada yang bisa merubah manusia sedemikian drastis, kecuali jatuh cinta.
6. Sering Membatalkan Janji
Selalu saja ada alasan untuk tidak ketemu, ini merupakan gejala yang harus diwaspadai. Kecuali, kalau kita bisa membuktikan dimana, kemana, dan sama siapa dia saat itu.
7. Banyak Telepon Nyasar
Saat bersama pasangan, selalu saja ada telepon yang tidak diangkat dengan alasan salah sambung. Atau bisa juga saat ketemuan, telepon pasangan selalu dimatikan. Alasanya, biar tidak menggangu..atau terganggu?
8. Banyak Tuntutan
Pasangan mulai menuntut yang aneh-aneh, apalagi nyantol ke nama-nama lain, misalnya: “Kamu agak cakep dikit dong, kayak Brad Pitt.”
9. Berseri-seri
Jatuh cinta itu berjuta rasanya, apalagi saat selingkuh, perasaan lebih berdebar-debar. Ingat saja waktu kita jadian pertama kali dengannya, kalau tiba-tiba dia mengulangi kejadian itu, kita jangan besar kepala dulu. Siapa tahu bukan kita yang dicintainya…
10. Sering Melamun
Tidak ada hujan dan angin, pasangan sering melamun. Tapi, ditanyakan dulu… Jangan-jangan malah dia yang berpikir kalau kita selingkuh.
Trik Pacaran 10 Jurus Ampuh Agar Pacar Setia Dan Awet
Pacaran adalah hal yang sering di lakukan oleh anak-anak muda. Apakah Anda pernah berpacaran,saya yakin sebagian dari paca pembaca pasti pernah berpacaran,ya kan? Terkadang di tengah perjalanan kita menghadapi yang namanya masalah yang membuat hubungan kita terganggu. Nah gimana sih caranya agar hubungan kita dengan si dia tetap awet dan langgeng,saya akan memberikan beberapi tips untuk Anda.

1. Jujur
Kalau memang ada yang kamu ga suka dari dia,kamu ngomong aja. Ga apa2 kok,dia juga pasti ngertiin kamu.
2. Jadilah Dirimu Sendiri
Menjadi diri sendiri itu perlu,wajib malah. Kamu ga perlu meniru gaya orang lain hanya karena dia.
3. Tulus
Cinta itu harus tulus. Bila kamu menolong dia,janganlah diungkit-ungkit.
4. Terbuka
Kamu ga perlu bohong sama dia. Misalakan ada hal yang malu kamu ceritakan ke dia,lalu kamu bohong. Jangan berbohong.
5. Kata “Maaf”
Maaf memang ada batasnya. Namun, ngga’ ada salahnya juga kamu selalu siapkan kata maaf. Namanya juga manusia. Pasti ada salah dan ngga’ sempurna. Kita sendiri kan ngga’ perfect.
6. Kejutan
Jangan segan kita memberi kejutan buat sidia. Misalnya, kita buatkan makanan kesukaannya atau bawakan sekotak coklat. Mmmmm … doi pasti tambah care sama kamu.
7. Selalu Perhatian
Perhatian ! Pasti Nngga’ perlu mengorbankan rupiah, tapi perhatian sekecil apapun berguna banget. Misalnya, doi sakit. Cek deh, sudah makan apa belum. Atau tengok sebentar saja, bagaimana dengan pelajaran dia yang tertinggal.
8. Dekat Keluarga
Awas ! Pacaran dengan doi, berarti kita juga wajib dekat dengan keluarganya. Minimal, kamu kenal dengan mereka. Sehingga, jika ada apa-apa, komunikasinya mudah. Kamu pun bisa mendapat dukungan dari mereka lho.
9. Ngga’ Posesif
Memang sih, ngga’ enak kalo’ ngeliat doi kita akrab dengan banyak orang. Tapi ngga’ perlu posesif, kamu selalu memantau dia ada dimana, bersama siapa, dan lagi ngapain. Wah, lama-lama bete juga lho, diawasi seperti pesakitan !
10. Hargai Privacy
Meskipun kita dan doi terbuka, ngga’ semua hal bisa dibicarakan berdua. Hargai juga privacy dia. Apa yang perlu kita ketahui dan apa yang sebaiknya jangan kita campuri.