Selasa, 21 Juni 2011

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Penyerahan merupakancara memperoleh hak milik yang penting dan yang paling sering terjadi dalam masyarakat. Penyerahan ini merupakan lembaga hukum yang hanya dikenal khusus dalam system hukum perdata. Menurut Hukum Perdata, yang dimaksud dengan penyerahan itu adalah : “penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu”. Dalam sistem hukum perdata lain tidak mengenal lembaga penyerahan ini. Menurut sistem Hukum Perdata juga, dalam perjanjian jual-beli harus diikuti dengan penyerahan, supaya terjadi perpindahan hak. Macam-macam cara penyerahan dari benda itu dibedakan sesuai dengan sifat benda itu, yaitu : benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak masih dibedakan atas : benda bergerak yang berwujud dan benda bergerak yang tidak berwujud.
Penyerahan dari benda bergerak yang berwujud, caranya diatur menurut ketentuan dari pasal 612 KUHPerdata : dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering) atau penyerahan dari tangan ke tangan. Akan tetapi, ada kalanya penyerahan benda bergerak yang berwujud itu dilakukan dengan cara menyerahkan kunci dari tempat/gedung dimana benda tadi disimpan, misalnya akan menyerahkan gula/beras satu gudang dengan cara menyerahkan kunci dari gudang itu, dimana barang-barang tadi disimpan. Penyerahan dari benda bergerak yang tidak berwujud ini dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Penyerahan dari surat piutang aan toonder, diatur dalam pasal 1613 ayat 3 KUHPerdata dilakukan dengan penyerahan nyata. Ini kita lakukan sehari-hari, misalnya jika kita membayar dengan uang kertas.
b. Penyerahan dari piutang op naam (atas nama) disebut dalam pasal 613 ayat 1 KUHPerdata, dilakukan dengan cessie, yaitu dengan cara membuat akta autentik ataupun onderhands. Dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang.
c. Penyerahan dari piutang aan order ini diatur dalam pasal 613 ayat 3 KUHPerdata, dilakukan dengan penyerahan surat itu dan disertai dengan endossemen. Endossemen adalah menuliskan di balik dari surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan, penyerahan daripada benda yang tidak bergerak.
Dalam tulisan ini, kita akan lebih fokus untuk membahas mengenai cessie.
Penyerahan hak-hak piutang atas nama, khususnya untuk benda bergerak dilakukan dengan Cessie. Cessie merupakan penggantian orang berpiutang lama (disebut: Cedent), dengan seseorang berpiutang baru (Cessionaris). Misalnya, A berpiutang pada B, tetapi A menyerahkan piutang itu kepada C, sehingga C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.
Menurut pasal 613 KUH Perdata, penyerahan itu harus dilakukan dengan akta autentik atau di bawah tangan. Penyerahan secara lisan tidak sah. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi supaya Cessie itu mempunyai kekuatan atau daya berlaku terhadap debitur. Pemindahan piutang dengan cessie itu biasa terjadi karena adanya jual-beli. Selanjutnya, cessie ini agak mirip sifatnya dengan pand piutang atas nama, dimana kedua-duanya dilakukan dengan akte dan harus ada pemberitahuan, tetapi toh ada bedanya. Dalam hal ini cessie perbuatan hukum itu sudah selesai dengan dibuatnya akte tersebut. Pemberitahuan itu hanya diperlakukan supaya debitur itu mengetahuinya dan kemudian terikat oleh adanya cessie itu. Sedang, dalam hal gadai perbuatan hukum itu selesai setelah adanya pemberitahuan, dengan dibuatnya akte saja perbuatan hukum belum selesai. Pembedaan tersebut diatas penting artinya dalam hal ada kepailitan.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana keberadaan akta cessie sebagai pengikatan jaminan kredit?
1.2.2 Apakah saja syarat-syarat cessie?


1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui keberadaan akta cessie sebagai pengikatan jaminan kredit.
1.3.2 Untuk mengetahui syarat-syarat cessie.

1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1 Dapat membantu mahasiswa dalam memahami keberadaan akta cessie sebagai pengikatan jaminan kredit.
1.4.2 Dapat membantu mahasiswa dalam mengatahui apa saja syarat-syarat cessie.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Keberadaan Akta Cessie Sebagai Pengikatan Jaminan Kredit
Dalam praktek selama ini, terdapat beberapa cara untuk mengikat jaminan kredit. Pengikatan agunan kredit dapat dilakukan dengan hak tanggungan, gadai, hipotik, cessie dan fidusia. Pengikatan agunan tersebut dilakukan secara notariil maupun bawah tangan. Perikatan bawah tangan seperti cessie banyak digunakan oleh Bank BPD kaltim untuk mengikat kontrak kerja para debitur yang dipergunakan untuk menambah jaminan kredit, selain jaminan lainnya. Namun cessie tidak bisa diikat secara notariil, lalu amankan cessie sebagai perikatan jaminan bagi bank dipandang dari segi hukum. Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll). Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.
Cessie merupakan lembaga jaminan tetapi merupakan lembaga pengalihan piutang atas nama sebagaimana diatur dalam pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHPer: Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang (debitur). Penggunaan cessie telah tergantikan dengan adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia ialah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Cessie diambil dari bahasa perancis, sessi, yang memiliki arti penyerahan hak. Pihak yang menyerahkan dinamakan cedent atau pemberi sessi dan pihak yang menerima penyerahan dinamakan cessionaris atau penerima sessi. Sehingga, cessie memiliki pengertian “pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang (debitur)”. Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Akta cessie bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie ini tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilege) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, hak atas stok barang akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup beresiko tinggi dari sudut hukum. Sebagai catatan, akta cessie untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang jaminan fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan (privilege) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya. Privilege termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewan atau piutang yang lebih didahulukan (bevoorrechte shcedulden) dalam hal ada pelelangan (executie) dari harta kekayaan debitur dan dalam hal terjadi kepailitan. Hak untuk didahulukan diantara orang-orang berpiutang menurut ketentuan Pasal 1133 KUHPerdata timbul dari hak istimewa (privilege). Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian pokok. Jadi merupakan ikutan dari suatu perjanjian pokok tertentu misalnya perjanjian kredit/hutang piutang yang jaminannya adalah barang bergerak. Selanjutnya dibuatkan suatu akta Fidusia secara notaril dan akta tersebut di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana pemilik objek benda yang di fidusiakan tersebut bertempat tinggal . Misalnya di Kantor Wilayah Pendaftaran Fidusia Jakarta Pusat apabila benda yang bersangkutan/pemilik benda tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat. Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal. Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan. Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang. Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.

2.2 Syarat-Syarat Cessie
Dalam hukum Perdata dikenal dengan lembaga Penyerahan hak-hak piutang atas nama, dan khusus untuk benda bergerak dilakukan dengan cessie. Lembaga pengalihan piutang atas nama atau cessie sendiri merupakan suatu penggantian orang berpiutang lama (cedent), dengan seseorang yang berpiutang baru (cessionaris). Dalam Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata disebutkan, cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditor) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang (debitor). Dalam praktek perbankan sendiri, cessie terkadang dijadikan sebagai tambahan jaminan selain jaminan pokok berupa proyek dan jaminan kebendaan lainnya.
Perlu perjelas kembali bahwa cessie merupakan lembaga pengalihan piutang atas nama, dan bukan merupakan lembaga jaminan. Oleh karenanya, dengan terjadinya pengalihan piutang atas nama tersebut, maka orang yang menerima pengalihan, menjadi kreditor baru, sedangkan debitornya tetap. Untuk memanfaatkan pengalihan piutang atas nama atau cessie sebagai jaminan, maka perlu dituangkan dalam bentuk akta otentik atau akta dibawah tangan yang ditandatangani oleh kreditor baru sebagai penerima piutang dan kreditor lama sebagai penyerah piutang.
Disisi lain sebagai suatu jaminan, maka cessie bersifat accesoir, yang berarti keberadaannya tergantung dari perjanjian kredit. Jika perjanjian kredit berakhir maka cessie harus terhapus juga. Pemegang cessie tidak memiliki hak preferent atau didahulukan pelunasannya.
Adapun syarat sahnya cessie adalah sebagai berikut :
• Cessie dibuat dengan akta otentik atau akta di bawah tangan;
• Pihak yang memiliki utang harus mengetahui (melalui pemberitahuan secara tertulis dari yang berpiutang) dan menyetujui serta mengakui penyerahan piutang tersebut kepada pihak lain;
• Penyerahan piutang karena surat bawa harus dilakukan dengan surat tersebut, sedangkan penyerahan piutang karena surat tunjuk harus dilakukan dengan penyerahan surat tersebut yang disertai dengan endosemen.
Dan terhadap penjelasan tersebut diatas yang terpenting harus diperhatikan adalah, bahwa dalam pengalihan piutang atas nama atau cessie hanya memiliki kekuatan dan daya berlaku terhadap debitur apabila terdapat pemberitahuan penyerahan secara nyata dari cedent (piutang lama) kepada debitor atau apabila terdapat pengakuan dari debitor secara tertulis. Namun, bilamana pemberitahuan tersebut tidak dilakukan, debitor dapat melakukan pembayaran terhadap cedent.\








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
3.1.1 Cessie merupakan lembaga jaminan tetapi merupakan lembaga pengalihan piutang atas nama sebagaimana diatur dalam pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHPer: Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang (debitur). Penggunaan cessie telah tergantikan dengan adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia ialah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3.1.2 Syarat sahnya cessie adalah sebagai berikut :
• Cessie dibuat dengan akta otentik atau akta di bawah tangan;
• Pihak yang memiliki utang harus mengetahui (melalui pemberitahuan secara tertulis dari yang berpiutang) dan menyetujui serta mengakui penyerahan piutang tersebut kepada pihak lain;
• Penyerahan piutang karena surat bawa harus dilakukan dengan surat tersebut, sedangkan penyerahan piutang karena surat tunjuk harus dilakukan dengan penyerahan surat tersebut yang disertai dengan endosemen.

3.2 Saran
3.2.1 Agar pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang (debitur).
3.2.2 Agar pemindahan atau pengalihan piutang dengan cara cessie mengikuti syarat-syarat sahnya cessie yang telah ada.

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

APA DAN BAGAIMANA DENGAN MAKANAN DALUWARSA
 Dalam Permenkes RI No. 180/1985 tentang makanan daluwarsa, pasal 1:
(a) : makanan adalah barang yang diwadahi dan diberikan label yang digunakan sebagai makanan tetapi bukan obat.
(b) : makanan daluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal daluwarsa
(c) : tanggal daluwarsa adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya.
 Pada label dari makanan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan harus dicantumkan tanggal daluwarsa secara jelas (pasal 2)
 Makanan yang rusak baik sebelum maupun sesudah tanggal daluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbehaya (pasal 4)
 Pelanggaran terhadap pasal 2 dikenakan sanksi administrative dan atau sanksi hukum lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 5)
 Kep. Dirjen POM No. 02594 th 1991, makanan tertentu yang harus mencantumkan daluwarsa:
1. Roti, biscuit dan produk sejenisnya
2. Makanan rendah kalori
3. Makanan penambah zat gizi (Nutrient Supplement)
4. Coklat dan produknya
5. Kelapa dan hasil olahannya nata de coco
6. Minyak dan lemak
7. Margarine  lebih bagus, lebih mahal dari mentega. (kenapa mentega dan margarine dibedakan? Lemaknya yang berbeda yaitu lemak nabati dan hewani).
8. Mentega dn kacang
9. Produk telur
10. Saos
11. Minuman ringan tidak berkarbonat
12. Sari buah  dalam kaleng, sari buah marissa.
13. Susu
 Pasal 3 Kep. Badan POM No: Hk 00.05.23.0131 tanggal 12 Januari 2003 menyebutkan:
1. Obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan harus mencantumkan tanggal daluwarsa
2. Tanggal daluwarsa dari produk harus mudah dilihat
3. Obat tadisional tertentu tidak diwajibkan mendaftar  jamu
4. Produk-produk yang tidak diwajibkan mencantumkan tanggal daluwarsa, diantaranya:
a. Sayur dan buah segar
b. Minuman beralkohol jenis anggur
c. Minuman yang mengandung alcohol tidak lebih dari 10%
d. Cuka (Vinegar) tahan disimpan lama
e. BTM denganmasa simpan lebih dari 18 bulan (Bahan Tambahan Makanan vixin (penyedap rasa), masako, saos, kecap, saos tiram, sari rasa, kecap raja rasa.
f. Roti dan kue dengan masa simpan 24 jam.
 Pencantuman label daluwarsa, belum ada standar baku
 Pasal 27 (2) PP No. 69/1999: “baik digunakan sebelum”
PENDAFTARAN MAKANAN
Permenkes RI No. 382/1989 pada intinya mengatur 4 hal:
1. Makanan yang wajib didaftarkan
2. Makanan yang dibebaskan dari wajib daftar
3. Persetujuan pendaftaran
4. Pengaturan sanksi
Pasal 3 : makanan yang wajib didaftarkan:
 Pasal 4 (1) Industri rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan wajib mendaftarkan makanan hasil produksinya yang meliputi:
a. Susu dan hasil olahannya
b. Makanan bayi
c. Makanan kalengan steril komersial
d. Minuman keras
Pasal 4(2) Industri rumah tangga yang belum mengikuti penyuluhan wajib mendaftarkan semua makanan hasil produksinya.
 Pasal 5 (1), makanan yang dibebaskan dari wajib daftar:
a. Daya tahannya tidak lebih dari 7 hari
b. Diproduksi oleh industry rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan
c. Berasal dari impor dalam jumlah kecil untuk keperluan tertentu
Pasal 5 (2), makanan terolah yang merupakan sumbangan.
Pasal 5 (3), untuk keperluan ilmu pengetahuan dan konsumsi sendiri.
 Tidak hanya untuk produksi industry rumah tangga yang dibebaskan dari kewajiban mencantumkan tanggal kadaluwarsa
 Industry rumah tangga cukup mencantumkan ijin edar dari Departemen KEsehatan, missal: Krupuk Ikan Produksi Sidoarjo Dep. Kes RI No. SP. 796/13.01/94.
 Permenkes, limitative.
SANKSI
 UUPK melanggar pasal 8 antara lain:
 Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa
 Tidak memasang kabel
 Memperdagangkan barang yang rusak
Berdasarkan pasal 62.
(1) Pidana penajra maksimum 5 tahun atau ppidana denda maksimum 2 miliar.
(3) Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, kematian diberlakukan ketentuan pidana.
 UU No.7/1996
Pasal 21 (c) pangan yang sudah daluwarsa dikategorikan sebagai pangan tercemar dan setiap orang dilarang mengedarkan dengan sengaja menurut pasal 55 diancam dnegan pidana penjara maksimum 5 tahun dan atau denda 600 juta, karena kelalaian diancam dengan pidana penjara maksimum 1 tahun dan atau denda maksimum 120 juta.
 PP No.69/1999. Pelanggaran ketentuan pasal 27, 28, 29 berdasarkan pasal 61:
1. Tindakan administrative
2. Antara lain:
a. Peringatan secara tertulis
b. Larangan mengedarkan
c. Pemusnahan pangan
d. Pengehntian produksi
e. Pengenaan denda maksimum 50 juta
f. Pencabutan izin produksi atau izin usaha
3. Jika peringatan tertulis 3x tidak diindahkan, barulah izin edarnya dicabut
4. Tindakan administrative oleh Menteri Teknis.
 Permenkes No. 180/1985, berdasarkan pasal 5 :
 Sanksi administrative atau sanksi hukum lainnya, jika tidak mencantumkan tanggal daluwarsa secara jelas.
 Jika menimpor dan mengedarkan makanan daluwarsa, hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 2 (1) UU Bahan Berbahaya Stb.1949-377
PENUTUP
 jika konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan daluwarsa, maka pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administrative, pidana, perdata yagn berupa ganti rugi sesuai ketentuan dalam UUPK, UU Pangan, PP tentang label dan iklan pangan maupun Permenkes.
 Produk kadaluwarsa sekarang ini sudah menjadi isu yang harus segera ditandatangani secara terpadu, oleh karena makanan yang bermutu adalah hak konsumen dan citra produk.


KASUS :
Institut Pertanian Bogor (IPB) dihujat beberapa kalangan publik yang memaksa untuk mempublikasikan lima merek dagang susu formula yang terkontaminasi bakteri E sakazakii. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan Rektor IPB pekan lalu, IPB dipaksa untuk menyebutkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri E sakazakii. Padahal, secara kode etik penelitian hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam etika penelitian, penelitian itu sudah lama dan sudah ada penelitian lanjutan pada 2008, yang menyimpulkan tidak ada lagi bakteri E sakazakii. Dr Sri Estuningsih selaku ahli mikrobiologi kedokteran hewan telah memberikan dampak hujatan publik kepada IPB. Dosen FKH itu meneliti berdasarkan dana hibah bersaing. Pada perjalanan penelitiannya tahun 2003/2006, Dr Estu mengambil sampel dari susu formula. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui 5 dari 22 produk susu yang diteliti ternyata mengandung kontaminan bakteri E sakazakii. Dr Estu memaparkan kontaminan bakteri ini pada berbagai seminar baik di dalam maupun di luar negeri. Enam tahun setelah penelitian dilaksanakan, Estu justru menghadapi tuntutan hukum. David Tobing, pengacara publik, ialah orang yang berturut-turut memenangi tuntutan di level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah konstitusi (MK). Isi tuntutan tersebut adalah agar IPB, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan merek susu yang terpapar Enterobacter sakazakii sesuai dengan penelitian Estu yang dilaksanakan mulai 2003 itu. Pasalnya, penelitian yang mulai dilakukan pada 2003 itu bukanlah penelitian survaillance, artinya peneliti tidak mendaftar seluruh merek susu yang beredar di pasaran, tapi semata mencari bakteri yang terdapat pada susu. Apabila merek susu diungkap sekarang, akan menimbulkan kepanikan pada publik. Pasalnya, akan terjadi multitafsir. Hal itu tentunya tidak adil dan diskriminatif karena sampel tidak mewakili seluruh jenis susu dan makanan bayi yang beredar di pasaran. Padahal E sakazakii adalah jenis bakteri yang dapat dijumpai di mana-mana, termasuk dalam usus manusia yang tidak sakit. Baru pada 2009 Badan POM mengadopsi Codex yang mengatur cemaran E sakazakii. Badan POM juga melakukan survaillance terhadap seluruh merek susu dan makanan bayi yang beredar di pasaran. Survaillance terus berlanjut hingga saat ini, tetapi Badan POM sudah tidak menemukan satu pun merek susu yang mengandung cemaran E sakazakii, pascaadopsi Codex itu. Berdasarkan fungsi pengawasan itulah, Badan POM mengumumkan hasil penelitiannya terhadap berbagai susu yang ada di pasaran. Sejak 2009 hingga kini Badan POM telah meneliti 117 jenis susu di pasaran Indonesia yang kesemuanya aman dari E sakazakii. Artinya, produsen yang produknya tercemar periode 2003-2006 tidak bisa dituntut secara hukum karena belum ada regulasinya. Apabila IPB terpaksa mengumumkan merek susu dengan cemaran E sakazakii berdasar hasil penelitian Estu, hal tersebut akan menyalahi prinsip keadilan dalam penelitian karena sampel yang digunakan belum mencakup seluruh sampel yang beredar di pasaran.
ANALISA :
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Permasalahan yang dihadapai konsumen Indonesia saat ini, seperti juga yang dialami konsumen-konsumen di negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya pada soal memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks, yaitu kesadaran semua pihak, baik dari pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pelaku usaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman dimakan/digunakan, mengikuti standar yang berlaku, serta harga yang sesuai (reasonable).
Hak konsumen yang diabaikan oleh peluka usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini,banyak bermunculan berbagai macam produk barang / pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di Tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawan secara langsung. Jika tidak berhati – hati dalam memilih produk barang atau jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek ekploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang / jasa yang dikonsumsinya. Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang atau jasa yang bisa dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang / jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa makan dan minum yang cukup jumlah dan mutunya, manusia tidak akan produktif dalam melakukan aktivitasnya. Masalah pangan menyangkut pula keamanan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Keamanan pangan merupakan salah satu factor penting yang harus diperhatikan dalam konsumsi sehari-hari. Jadi, sebelum pangan tersebut didistribusikan, harus memenuhi persyaratan kualitas, penampilan dan cita rasa, maka terlebuh dahulu pangan tersebut harus benar-benar aman untuk dikonsumsi. Artinya, pangan btidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti pencemaran pestisida, logam berat, mikroba pantogen, ataupun tercemar oleh bahan-bahan yang dapat mengganggu kepercayaan ataupun keyakinan masyarakat, misalnya tercemar bahan-bahan berbahaya.
Dalam kasus ini, terdapat kasus mengenai susu formula untuk dikonsumsi anak-anak yang telah tercemar bakteri/mikroba “E Sakazakii”. Disini, daya beli masyarakat terhadap susu formula tidak dipengaruhi oleh isu bakteri Sakazakii yang terdapat pada susu formula, hal ini dikarenakan kepentingan terhadap susu formula itu mengalahkan isu kandungan bakteri/mikroba dalam produk tersebut. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan merek-merek susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii segera dipublikasikan, IPB dan penelitinya Dr Sri Estuningsih hingga kini tetap tak bersedia mengumumkannya. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Herry Suhardiyanto beralasan etika internasional mengharuskan tidak disebutkannya merek dagang dari sampel yang diteliti. "Wajib untuk mempublikasikan hasil penelitian, hal itu sudah dilakukan oleh penelitinya di jurnal-jurnal ilmiah internasional, namun mengumumkan sampel nama-nama susu formula melanggar etika penelitian internasional," katanya. Keputusan MA yang memenangkan gugatan pengacara publik David Tobing untuk mengumumkan lima merek susu formula tercemar E Sakazakii itu, lanjut dia, membuat IPB dalam posisi dilematis, dimana pihaknya ingin taat pada hukum tapi tetap menjunjung tinggi etika ilmiah internasional. "Hingga saat ini kami juga belum menerima relaas (bukti penerimaan) amar putusan MA. Putusan adalah tindakan hukum. Mengumumkannya adalah tindakan hukum. Kami belum bisa mengambil langkah sebelum terima relas," katanya.
Institut Pertanian Bogor meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat memberikan sosialisasi yang benar kepada masyarakat tentang tata cara yang benar dalam mengkonsumsi susu formula. Selaku pihak yang menemukan adanya kandungan bakteri Enterobacter Sakazakii, IPB tidak ingin masyarakat resah atas temuan bakteri yang sebenarnya dapat dengan mudah diantisipasi. “IPB meminta kita untuk mensosialisasikan kembali agar masalah ini diluruskan kepada publik,” tutur Kepala BPKN Suarhatini Hadad dalam keterangan tertulisnya. Ia mengatakan pihaknya akan lebih memfokuskan sosialisasi kepada konsumen tentang tata cara pengkonsumsian yang baik dan benar serta kriteria-kriteria bayi yang dapat terserang bakteri ini. Demikian juga dengan sosialisasi mengenai cara penularan, penanganan dan penyembuhan. Sebelumnya, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan hingga kini belum ada laporan penurunan penjualan susu formula di tanah air terkait isu-isu kandungan bakteri yang beredar belakangan ini. “Susu formula masih laris manis di pasaran baik di pasar modern dan pasar rakyat. Sepertinya, animo masyarakat tidak terganggu dengan isu bakteri tersebut. Dan dari segi penjualan, tidak terganggu,” ungkap Tutum yang juga menjabat sebagai anggota BPKN itu. Menurutnya, jikalau terdapat penurunan penjualan susu formula, maka perlu dilakukan penelitian pasar lebih lanjut, apakah penurunan tersebut disebabkan oleh isu yang kini tengah beredar di masayarakat ataukah disebabkan faktor lain.
Sebenarnya informasi mengenai kandungan zat tertentu yang terdapat dalam suatu produk seperti susu formula pada kasus ini itu sangatlah penting. Tapi, karena memandang pada kode etik penelitian yang tidak mengizinkan untuk mempublikasikan merek susu formula yang mengandung bakteri E-Sakazakii dan karena menurut penelitian bakteri ini tidak terlalu berbahaya dan dapat diantisipasi. Maka susu formula yang diisukan mengandung bakteri Sakazakii ini tetap dipasarkan. Dengan pemasaran ini tidak mempengaruhi penjualan susu formula karena kebutuhan akan susu formula terus meningkat mengingat konsumen yang memerlukan susu formula tersebut untuk kebutuhan bayi mereka. Agar konsumen tidak merasa dirugikan perlu diperhatikan hak-hak konsumen yang tidak terlepas dari kewajiban pelaku usaha. Hak konsumen dituangkan dalam Pasal 4 UUPK antara lain:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
Sedangkan kewajiban hak pelaku usaha antara lain:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.







KESIMPULAN

Dalam kasus ini, pihak pelaku usaha tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena pelaku usaha hanya mengedarkan produk-produk yang telah mendapat izin dari Departemen Kesehatan untuk diedarkan kepada konsumen. Apalagi pada saat dilakukan penelitian belum ada standar Codex yang menetapkan susu formula tidak boleh mengandung Enterobacter sakazakii, karena aturan internasional Codex keamanan pangan dunia baru melarang adanya bakteri enterobacter sakazakii di susu formula pada Juli 2008. Sedangkan susu formula yang diisukan mengandung bakteri Sakazakii ini telah beredar pada tahun 2003-2006. Namun kekurangannya disini hanya kurangnya informasi kepada konsumen yang menyatakan bahwa bakteri E-Sakazakii tersebut tidak terlalu berbahaya atau dapat dikatakan masih dapat diantisipasi. Jikalau terjadi efek samping dari bakteri tersebut disertakan bagaimana cara penanggulangannya. Karena bagaimanapun isu yang telah beredar mengenai bakteri E-Sakazakii yang terkandung dalam susu formula itu tidak menyurutkan daya beli masyarakat terhadap produk tersebut. Malah dapat dikatakan penjualan susu formula di pasaran semakin meningkat. Hal ini sebaiknya dilakukan agar tidak melanggar hak-hak konsumen yang telah dipaparkan pada Pasal 4 UUPK.











DAFTAR PUSTAKA

• Ari Purwadi. Sistem Tanggung Jawab Periklanan dan Perlindungan Konsumen. Majalah Yuridika No.5 Volume 16 September-Oktober 2001.
• Kristiyani, Celina Tri Siwi. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• http//:Kominfo-Newsroom. com
• http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=177590:etika-ilmiah-vs-keputusan-ma-umumkan-merek

FILSAFAT PANCASILA

FILSAFAT PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Filsafat Pancasila
1. Arti Filsafat
ETIMOLOGIS
Filsafat secara etimologis berasal dari bahasa yunani
Philosophia  philia/filein: cintahasrat yang sungguh-sungguh.
Sofos: wisdomkebijaksanaanorang bijakariforang yang tahu segala sesuatu sampai pada hakikatnya.
Pengertian filsafat
Etimologis (asal kata): filsafat berasal dari bahasa yunani “Philosophia” kemudian popular dalam bahasan inggris menjadi “philosophy” philosophia terdiri dari 2 kata:
Filein/philia  cinta
Sofos  kebijaksanaan
Filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan. Cinta adalah hasrat yang sungguh-sungguh, kebijaksanaan berasal dari kata bijak dalam bahasa inggris (wisdomarif dan bijak)tahu segala sesuatunya sampai pada hakekatnya.
Menurut plato hakekat itu adalah isi (terdalam), inti (tunas kelapa), mutlak (setiap hal harus ada).
Plato mengatakan hakekat manusia adalah jiwa materi. Hakekat dari H2O adalah air.
Murid yang terpandai dari Plato adalah Aristoteles. Aristoteles mengatakan hakekat adalah sesuatu yang harus ada untuk adanya sesuatu.
Contoh: air itu bisa ada kalo ada H2O. H2O tidak hanya hakekat dari air, H2O juga bisa benbentuk hakekat-hakekat lain.
Prof. Notonagoro, hakekat adalah isi, inti yang terdalam bersifat abstrak (tidak dikenal), umum, universal (tidak terbatas oleh ruang dan waktu).
Konkret segala sesuatu yang bisa dikenali panca indera bisa nyata bisa tidak.
Abstraksegala sesuatu yang tidak bisa dikenali panca indera tetapi nyata di pikiran saja. Contoh: H2O, jiwa.
Apakah yang konkret itu tidak nyata? Dan apakah yang abstrak itu nyata??? TIDAK.
Abstrak belum tentu tidak nyata misalnya BILANGAN.
Konkret belum pasti nyata misalnya MAKSUD YANG TERSEMBUNYI DARI ORANG.
HISTORIS
Historis artinya sejarah dirumuskan oleh Phytagoras, sebelum plato dan Socrates. Menurut phytagoras, filsafat adalah induk dari ilmu pengetahuan. Segala ilmu pengetahuan yang ada, lahir dari filsafat.
Kesehatan teknologi ekonomi

politik hukum
sosial
di lain pihak, filsafat juga sebagai pemersatu (interdisipliner sistem) artinya mempersatukan kembali segala ilmu pengetahuan, ketika ilmu pengetahuan sudah beku/tidak dapat menyelesaikan masalah lagi, segala ilmu pengetahuan akan kembali lagi pada induknya yaitu “FILSAFAT”.
TERMINOLOGIS
Terminologis berasal dari kata “termin” artinya masa atau waktu.
Asas konkordansi : UU yang berlaku di Negara induk berlaku juga di Negara jajahan (pasal 2 aturan peralihan).
Filsafat ada setelah proklamasi. Tanggal 28 oktober 1928  pernyataan ikrar sumpah pemuda.
Nilai-nilai pancasila sudah ada sebelum bangsa Indonesia ada. Nilai-nilai tersebut berupa kristalisasi.
Kristalisasi nilai-nilai: nilai-nilai yang diyakini oleh bangsa Indonesia, apabila dijalankan maka akan dapat merubah kehidupan bangsa Indonesia jadi lebih baik.
Bangsa Indonesia punya filsafat sebelum bangsa Indonesia itu ada. Filsafat itu hanya nilai-nilai yang berupa kristalisasi atau pandangan hidup.
Dewasa ini pandangan hidup menjadi cita-cita ideology.
- pandangan hidup hanya kristalisasi nilai-nilai (menilai yang benar dan yang salah) DULU
- cita-cita ideology pegangan/pedoman yang harus dilaksanakan. SEKARANG
PENDAPAT AHLI
- Plato filsafat: ilmu pengetahuan yang mempelajari obyeknya sampai pada hakekatnya.
- Notonagoro filsafat: ilmu pengetahuan yang mempelajari obyeknya sampai isi inti yang terdalam.
- Aristoteles filsafat harus mempelajari 5 hal yang merupakan kebutuhan manusia secara global.
1.aritmatika: ilmu berhitung, orang berfilsafat harus pandai berhitung. Orang yang mengethaui bilangan secara baik maka orang itu bisa berfilsafat.
2.perbintangan:astronomi
3.Ritorika: ilmu tentang berdebat dan berpidato, orang yang bisa berfilsafat harus menang dalam berdebat.
4.gramatika: seni dan puisi
5.logika, etika (berperilaku yang baik) dan estetika
2. Arti Pancasila
Staatsfundamentalnorm norma yang paling mendasar yaitu pembukaan UUD 1945 yang tidak boleh diganggugugat, yang boleh diamandemen hanya batang tubuhnya. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm karena pancasila terdapat dalam UUD 1945 (alinea ke-4). Staatsfudamentalnorm kedudukannya paling dasar namun operasionalnya paling tinggi karena merupakan dasar dari UU yang lain.
Benarkah pancasila hanya terdapat pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945?
Apa itu berarti alinea pertama, kedua dan ketiga tidak ada pancasila???
TIDAK. Karena semua alinea mengandung Pancasila.
Sila kedua terdapat pada alinea pertama “kemanusiaan yang adil dan beradab” (Human Rights).
SIla kelima terdapat pada alinea kedua “adil dan makmur” (keadilan sosial).
Sila pertama terdapat pada alinea ketiga “mengakui adanya Tuhan”.
Pembukaan UUD 1945 dijiwai oleh Pancasila sehingga keduanya tidak boleh digugat. Pancasila merupakan staatsfundamentalnorm walaupun kedudukan pancasila berada di alinea keempat.
3. Arti Filsafat Pancasila
Berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hakekat pancasila.
B. Obyek, Metode dan Ruang Lingkup Filsafat Pancasila
Pancasila dilihat dari sisi ilmu pengetahuan ilmiah:
1. Obyek pembahasan Filsafat Pancasila
Obyek formil: sudut pandang, pandangan mempelajari filsafat pancasila dari filosofis/substansinya (abstrak)
Obyek materiil: bahannya (konkret).
Filosofis artinya abstrak: tak bisa dikenali indra. Contoh: nilai-nilai tapi nyata.
Bahan: konkret, bisa dikenali panca indra bisa nyata bisa tidak. Contoh: nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, adat istiadat, agama, budaya (obyek konkret dan materiil dalam mempelajari filsafat).
2. Metoda pembahasan Filsafat Pancasila
Bermula dari metode dalam mempelajari pancasila.
Prof. Poedjawijatno: ilmu pengetahuan harus memiliki 4 syarat:
1.obyek: sasaran yang dipelajari (filosofis dan nyata)
Dalam hukum
Obyek UU
Metoda: metoda normative dan empiris dalam mepelajari UU.
2.metode
Dalam mempelajari filsafat pancasila menggunakan metode  ANALITICO SISTESIS
Analitico analisa artinya menguraikan (positif dan dinamis), memilah-milah, memecahkan sampai yang sekecil-kecilnya.
Sintesa kesimpulan sementara yang berjalan terus menerus dimana sintesa itu berawal dari thesa dimana thesa itu akan berhadapan dengan antithesa. Pertemuan antara thesa dan antithesa jadi sintesa. Jika ada sintesa, berawal dari thesa berhadapan dengan antithesa dst.
Apa yang terjadi dalam mempelajari obyek setelah kita menganalisa, kemudian kita mengambil sistesanya  kesimpulan sementara akan terus berkembang.
3.sistimatis
Sistimproses yang terdiri dari suatu bagian dan bagian-bagain itu terlihat terpisah tapi dia berkerjasama untuk mengerjakan sesuatu untuk mencapai suatu tujuan tertentu (Kaelan).
Input proses (polisi, jaksa, hakim, UU)outputfeedback
Sistem hukum sebagai proses dan sistem hukum sebagai sistem. Sistem juga menganut aliran yaitu anglo saxon, Eropa Kontinental.
Sistematis dalam mempelajari pancasila, harus sesuai dengan sila-sila pancasila meliaht Ketuhanan, kemanusiaan dll.
4.kebenaran yang universal.
Kebenaran yang bisa diterima terlepas dari ruang dan waktu bisa diterima oleh siapa saja, kapan saja, dimana saja dan bagaimana saja keadaannya.
3. Ruang lingkup pembahasan Filsafat Pancasila
C. Cabang-cabang Filasafat
Semua kata yang memakai istilah filsafat,
1. Cabang cabang filsafat secara umum
Metafisika, Epistimologi, Metodologi, Logika, Etika, Estetika dan Ringkasan Sejarah Filsafat
2. Cabang cabang filsafat secara khusus
Contoh : Filsafat Hukum

BAB II
 A. PENDEKATAN PANCASILA SEBAGAI SISTIM FILSAFAT
 PENGERTIAN SISTEM
◦ Arti Sistem : sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling berkerjasama, untuk suatu tujuan tertentu, secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh.
Sistim: proses yang terdiir dari bagian-bagian, bagian yang satu dengan yang lainnya terpisah, tapi bagian-bagian tersebut saling bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sistim hukum:
Input kasus
Bagian-bagainpidana (polisi,jaksa,hakimvonis)
Feedbackbanding, kemudian keluar vonis lagi, diproses di pidana agung keluar vonis kasasi.
Sistim: model, alat/cara untuk menyelesaikan hukum. Cara penyelesaian (anglo saxon: hakim diberikan kebebasan untuk menentukan hukum), (eropa continental: hukum islam, hukum adat).
◦ Ciri-ciri sistem :
 Suatu kesatuan dari bagian-bagian
 Bagian-bagian tersebut fungsinya sendiri sendiri
 Bagian-bagian saling berhubungan dan saling ketergantungan
 Keseluruhannya untuk mengapai tujuan teretntu
 Proses itu terjadi dalam suatu lingkungan yang komplek.
Sistem filsafat
Proses penyelesaian masalah, norma yang dipakai adalah norma norma/nilai-nilai yang ada dalam pancasila. Segala aspek dari kehidupan masyarakat bersumber pada pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Maka dari itu hukum yang dibuat tidal boleh bertentangan dengan pancasila.
B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
DASAR ANTROPOLOGIS
Antropologis berasal dari kata antropos (manusia) dan logos (ilmu pengetahuan). Manusia itu setiap bangsa, Negara memandang bahwa hakekat manusia berbeda-beda. Kaum idealis=ideology, kaum materialiss=materi.
Antroppologis tidak hanya memandang materi, kejiwaan, tapi kompleksnya.
Dasar antropologis memandang pancasila:
Mengakui hakekat menusia (monopluralistis) mono=satu (adanya susunan kodrat, sifat kodrat dan kedudukan kodrat), plural=banyak.
Antorpologis adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang manusia. Sedangkan pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia. Selanjutnya pada hakekat manusia yang monopluralis, telah mengandung nilai-nila Pancasila dari 1-5 sebagai berikut :
Susunan kodrat :
Susunan kodrat:tak bisa ditawar-tawar lagi (jiwa dan badan).
Jika hanya jiwa saja atau badan saja maka itu bukan manusia.
• Jiwa : Cipta, rasa, karsa
Antara cipta, rasa dan karsa itu berbeda.
Cipta: akal selalu bicara benar dan salah, nilai logisselalu menonjolkan kebenaran.
Rasa: perasaan dengan masalah kenikmatan, keindahan dllmelahirkan nilai estetis konkret/abstrak)
Karsa: kehendak/akal, menonjolkan kebaikan (etis)
Menurut Notonogoro
Manusia memiliki jiwa yang tidak terdiri dari 3 saja, melainkan ada 4. Dari cipta, rasa dan karsa bisa melahirkan NILAI RELIGIUS. (percaya akan adanya Tuhan).
• Raga/badan manusia merupakan penjelmaan dari buana agung. Apa yang ada di buana agung, ada juga di buana alit. Raga manusia terdiri dari berbagai unsure dimana unsure itu sama dnegan alam raya. Makrokosmos (alam raya), mikrokosmos (alam raya yang kecil).
1. U. benda mati : buktinya organ bisa didonorkan. Misalnya darah, jantung, hati dll. Apakah yang mendonorkan organ tersebut tidak sesuai dengan pancasila? Dari sisi moral: baik, anak akan mendonorkan darahnya pada ibu. Dari sisi ketentuan pertimbangannya: tidak baik karena kesehatan anak tidak terjamin. Maka, ibunya yang harus mengalah dilihat untuk generasi muda.
2. U. Tumbuh-tumbuhan: manusia seperti tumbuh-tumbuhan, adanya unsure vegetative (tidak adaadatumbuhberkembangdewasatuamati)
3. U. Hewani : bahwa manusia sama dnegan binatang. Charles Darwin mengatakan dari masa ke masa binatang bereproduksi sehingga menjadi manusia). Secara logis adanya nafsu.
Sifat kodrat
Dasar antropologis, bahwa sifat manusia sebagai makro sosial dan makro individu. Sukses secara pribadi, harus sukses juga dalam masyarakat, harus bisa memenuhi kebutuhan sosial dan individu.
1. Mahkluk individu
2. Mahkluk sosial
Kedudukan Kodrat
semua manusia punya kedudukan
1. Pribadi berdiri sendiri/pribadi yang independen artinya bebas, tidak diatur, tidak dikuasai, atau tidak harus tunduk pada kekuasaan tertentu.
2. Mahkluk ciptaan tuhan: jika perbuatan tidak sesuai umat, maka mendapat ganjaran dari Tuhan, kebebasan dibatasi Tuhan.
Teori tabullah rasa (Plato)
Semua manusia dilahirkan putih bersih seperti kertas, sehingga dalam kehendaknya selalu bersih. Kenapa manusia jahat? Karena lingkungannya dia bisa berlaku demikian.
B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Dasar epistemologis
Epistemologis : ilmu pengetahuan yang membahas tentang proses terjadinya ilmu pengetahuan sedangkan pancasila menurut Terjadinya Ilmu pengetahuan di dasarkan pada nilai ontologis yang mempunyai hubungan dengan nilai epistemologis yaitu meliputi antara lain :
 Tentang sumber pengetahuan manusia
 Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia
 Tentang watak kebenaran manusia
 Dasar aksiologis
Aksiologis membahas tentang nilai/value sedang pancasila mengandung nilai yang erat kaitannya dengan manusia yaitu :
 Nilai kebenaran
 Nilai kebaikan
 Nilai keindahan
 Nilai Religius
B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Secara, terminologis, filsafat diartikan serbagai suatu’Asas atau pendirian hidup” disamping itu juga sebagai ”ilmu pengetahuan yang terdalam”.
 Maksudnya filsafat adalah suatu rangkaian/jalinan nilai-nilai yang telah diyakini kebenarannya, sehingga orang menggap nilai-nilai fisolofis itu suatu hasil pemikiran yang mendalam dan mendasar. Yang selanjutnya bisa dipergunakan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita atau harapan dalam kehidpuan didunia yang fana ini.
 Jadi disatu pihak filsafat sebagai produk yang mencakup, pengetahuan dan pemecahan masalah di lain pihak sebagai aktivitas berpikir.
C. RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA
 Susunan sila-sila Pancasila yang bersifat organis
Artinya : susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan mutlak yang tidak boleh dipisahkan
 Susunan sila-sila pancasila tersusun secara hierarkis piramida
Artinya: Sila-sila pancasila tersusun dari yang paling tinggi ke paling bawah.
 Hubungan sila-sila pancasila yang saling mengisi saling melengkapi.
Artinya: Setiap sila, mengandung 4 sila lainnya
 Sila-sila pancasila intensitas perbanding terbalik.
Artinya: Nila-nilai dalam pancasila yang jumlahnya sedikit tetapi cakupannya lebih luas sebaliknya yang jumlahnya besar tetapi cakupannya kecil.
Intensitas/esensi:







Keadilan  adil
Socrates : membiarkan orang lain apa yang menjadi haknya.
Plato: ide kebajikan. Ide mengarah pada perbuatan yang baik sehingga tidak pernah dijangkaku manusia yang terkenal adalah “ideallisme”  kejiwaan menekankan pada nilai-nilai yang ideal. 4 nilai ideal menurut Plato:
1. sempurna
2. tunggal
3. abadi  langgeng, ajeng selama-lamanya
4. suka cita  menyenangkan
Ajaran plato = tabullah rasa
Semua manusia lahir dari dunia ide (tak ada dosa, nafsu dll). Manusia bisa jahat karena pengaruh dari lingkungannya.
Dunia imitasi : manusia hanya ingin meniru yang ada pada dunia ide. Karena kita hidup di dunia fana hanya ingin sempurn, tunggal, abadi, suka cita. Tapi karena hanya meniru, kenyataannya menjadi terbalik.
Sempurna  kekurangan segalanya
Tunggal bermacam-macam
Abadi sementara
Suka cita menderita
Maka dari itu manusia harus bisa kembali ke dunia ide dengan cara melalui IDE KEBAJIKAN.
DIRI SENDIRI: jiwa mengharap ide kebajikan sedangkan raga selalu ingn materi. Diharapkan bisa adil terhadap diri sendiri, sebagai makhluk sosial dan individu, Tuhan. Tapi pada diri sendiri saja sangat susah mencapai keadilan tersebut.
Keadilan jumlahnya banyak tapi tidak menjangkau melebihi diri manusia itu sendiri.


BAB III
Aliran-Aliran Filsafat
A. Pengertian Aliran
 Pengantar
 Arti Aliran
Aliran adalah faham, keyakinan, ajaran, isme yang bersumber dari ajaran filsafat tertentu, berasal dari filosof tertentu, yang bertujuan untuk memahami arti hidup dan kehidupan.
Mazhab: gerakan berpikir, mazhab itu berasal dari ilmu pengethauan tertentu yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu tertentu.
B. Aliran Filsafat Tradisional
Aliran yang sudah ada sejak masa purbakala:
 Monisme
Aliran yang menekankan pada faham satu unsur. Suatu aliran filsafat yang mempercayai/meyakini bahwa dalam hidup ini hanyalah mengabdi pada satu unsure. Apakah itu idealism(jiwa) ataukah materialism (raga/materi).
 Dualisme
Aliran yang menekankan pada faham dua unsur yaitu jiwa dan raga.
 Triadisme
Aliran yang menekankan pada faham tiga unsur (udara, api, air). Manusia bisa hidup dari 3 unsur ini.
 Pluralisme
Aliran yang menekankan pada faham banyak unsur. Monopluralistis.
C. Aliran-Aliran Filsafat Modern
 Aliran-Aliran Filsafat Modern
 Aliran –Aliran yang ada pada masa Renaissance
 Rasionalisme
(co gito eigo sami) saya berpikir, jadi saya ada. hanya yang pada rasio, itu yang benar, karena yang tidak ada, tidak bisa dipikirkan. “yang ada tetap akan ada, yang tidak ada, tidak akan mungkin ada”. Aliran yang menekankan pada kedaulatan rasio. Tokohnya Rene Descartes (Cartesius)
 Emperisme
Suatu aliran filsafat yang menekankan pada segi pengalaman. Herakretospemikir antara pada masa purbakala ke yunani modern. Tidak tetapmenjadi. “semua yang ada bisa berubah (Pantharey)”. Tokohnya antara lain John Lock
 Kritisisme
Suatu aliran yang menekankan pada teori dan keyataan. Ilmu pengetahuan yang benar berasal dari pendalaman teori, pengetahuan yang dipraktekkan dari masyarakat (diuji oleh pengalaman) hasilnya adalah ilmu pengetahuan yang benar.Tokohnya: Imannuel kant
D. Aliran Filsafat Dewasa ini
Aliran-aliran yang tumbuh dan berkembang pada masa
dewasa ini.
 Idealisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai ideal (yang dicita-citakan). Tokoh yang menonjol: Plato dan penerusnya Fichte, Shelling, Hegell.
1. plato
Ada (mahasiswa) >< bukan ada (proses belajar mengajar)  ideal (lulus sarjana dnegan prestasi baik.
2. Fichte
Seseorang bisa jadi ideal harus bisa mengalahkan, aku membunuh bukan aku (idealism yang ekstreme).
3. Shelling
Orang yang ideal adalah orang yang bisa membagi adil kepentingan aku dan bukan aku. Sering disebut idealism yang romantic. Bahwa seseorang punya aku dan juga bukan aku, antara aku dan bukan aku diberikan posisi yang adil.
4. Hegell
Thesa yang berhadapan dengan antithesa yang berakhir pada sintesa tunggal. Sintesakesimpulan sementara dan berkembang. Permasalahannya: apakah sintesa itu ideal atau tidak? Menurut Hegel yang paling penting dari orang ideal adalah proses dealitika.
menurut Plato, niali yang ideal tidak pernah bisa dijangkau oleh manusia (sempurna, tunggal, abadi, suka cita) yang hanya ada di dalam dunia ide karena manusia sekarang berada pada dunia imitasi. Dunia ide bisa dimasuki oleh orang-orang yang puny aide kebajikan. Sedangkan dunia imitasi bisa dimasukii oleh semua jiwa. Dalam dunia imitasi manusia disebut ada selalu berhadapan dengan bukan ada (jasmani). Setelah ada berpisah dengan bukan ada, kita tidak bisa ideal lagi.
 Pragmatisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai Pragma (manfaat). Tokohnya Hans Vaing Hinger
 Positivisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai Positif (jelas sebab akibatnya) disertai hukum tiga tahap. Tokohnya Auguste Comte.
Dalam positivism, hukum ada 3 tahap:
A. Theologis: suatu kepercayaan terhadap kekuatan yang ada di luar diri manusia. Nasib ada 3 hal yaitu:
a) Fettifisme: suatu kepercayaan pada benda-benda gaib, apabila lalai, maka akan berpengaruh buruk pada nasibnya.
b) Politheisme: suatu kepercayaan bahwa nasib kita tergantung pada roh-roh yang ada di sekitar kita, roh-roh tersebut memberi nasib baik pada kita.
c) Monotheisme: kepercayaan pada 1 roh.
Hukum yang benar harus mengabaikan theologies karena tidak bisa dijangkaku oleh akal/pikiran.
B. Metafisis : abstraksi
Setiap manusia boleh mendambakan sesuatu karena manusia itu sama meskipun konkretnya / wujud berbeda. Tapi menurut August Comte, meski manusia sama, setiap kegagalan manusia untuk memperoleh cita-citanya, maka akan kembali pada nasib/theologies.
C. Positif (kenyataan)
Dalam hukum positif sudah meninggalkan abstraksi dan theologies. Positif atau kenyataan adalah sesuatu yang jelas sebab akibatnya, jika orang itu gagal, maka jelas sebab/akibatnya (bisa dianalisa).
 Materialisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai material yang bersumber pada ajaran Marxisme (Karl Marx).
Marxisme adalah suatu ajaran komunis yang menggarisbawahi ajaran dari Karl Marx (M.Luther). dengan manusia menabing 50% dari pendapatannya maka ia akan berubah dari kaum prktariat menjadi kapitalisme. Jika mennjadi kapitalisme maka akan menjadi masyarakat sosialis.
Nilai-nilai material adalah nilai-nilai yang ada kaitannya dengan kejasmanian.
Lametria: orang yang pertama kali mempelopori lahirnya ajaran materialism yang menentang ajaran Plato. Lametria mengatakan bahwa yang terpenting bukan jiwanya, tapi yang utama adalah materinya, yang membuat manusia hidup adalah materinya bukan jiwanya. MANUSIA = MATERI.
Maka dari itu manusia harus bisa menghidupi dirinya sendiri. seperti halnya “mesin” sama dengan benda mati sehingga bisa diolah dan dimanfaatkan.
 Eksistensialisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai Eksistensi (keberadaan/eksister) tokohnya Sorren Kyier Kegaard.
Bagaimana langkah-langkah seseorang itu agar bisa eksis?
1. kita harus berusaha untuk bisa “eksister” artinya menyembuhkan diri, kita siap menerima dan diterima tanpa batas-batas enghalangi, diharapkan terbuka apa adanya.
2. kita harus siap mengenal “dunia luar” kita harus peduli terhadap semua hal yang ada dis ekitar kita.
3. kita harus “siap belajar” tidak hanya terbatas pada satu pengetahuan saja, tapi juga harus mempelajari semua aspek kehidupan (budaya, hukum dll).
4. kita harus mengenal ada.
Dalam membentuk usaha eksis, harus melalui 3 tahap ini:
a. estethis eksister (masih tingkat mengagumi)
b. etis  terpaksa karena ditunjuk (memberikan prioritas pada teman)
3. theologies August Comte (kembali pada nasib).
 Hedomonisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai kesenangan (orang yang dicari dalam hidup ini adalah senang).
 Utilitarianisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai
Kebahagiaan. Jadi aliran ini orang berbuat utuk mencari kebahagiaan.
 Skeptisisme
Suatu aliran yg menekankan pada nilai-nilai Skeptis (ragu-ragu)


FILSAFAT PANCASILA
BAB II
 A. PENDEKATAN PANCASILA SEBAGAI SISTIM FILSAFAT
 Pengantar
Pengertian filsafat sudah dijelaskan sebelumnya. Berikut pengertian sistem
 PENGERTIAN SISTEM
◦ Arti Sistem : sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling berkerjasama, untuk suatu tujuan tertentu, secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh.
◦ Ciri-ciri sistem :
 Suatu kesatuan dari bagian-bagian
 Bagian-bagian tersebut fungsinya sendiri sendiri
 Bagian-bagian saling berhubungan dan saling ketergantungan
 Keseluruhannya untuk mengapai tujuan teretntu
 Proses itu terjadi dalam suatu lingkungan yang komplek.
B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
DASAR ANTROPOLOGIS
Antorpologis adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang manusia. Sedangkan pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia. Selanjutnya pada hakekat manusia yang monopluralis, telah mengandung nilai-nila Pancasila dari 1-5 sebagai berikut :
• Susunan kodrat :
• Jiwa : Cipta, rasa, karsa
• Raga :
• U. benda mati
• U. Tumbuh-tumbuhan
• U. Hewani
• Sifat kodrat
• Mahkluk individu
• Mahkluk sosial
• Kedudukan Kodrat
• Pribadi berdiri sendiri
• Mahkluk ciptaan tuhan
 B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Dasar epistemologis
Epistemologis : ilmu pengetahuan yang membahas tentang proses terjadinya ilmu pengetahuan sedangkan pancasila menurut Terjadinya Ilmu pengetahuan di dasarkan pada nilai ontologis yang mempunyai hubungan dengan nilai epistemologis yaitu meliputi antara lain :
 Tentang sumber pengetahuan manusia
 Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia
 Tentang watak kebenaran manusia
 B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Dasar aksiologis
Aksiologis membahas tentang nilai/value sedang pancasila mengandung nilai yang erat kaitannya dengan manusia yaitu :
 Nilai kebenaran
 Nilai kebaikan
 Nilai keindahan
 Nilai Religius
 B. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Secara, terminologis, filsafat diartikan serbagai suatu’Asas atau pendirian hidup” disamping itu juga sebagai ”ilmu pengetahuan yang terdalam.
 Maksudnya filsafat adalah suatu rangkaian/jalinan nilai-nilai yang telah diyakini kebenarannya, sehingga orang menggap nilai-nilai fisolofis itu suatu hasil pemikiran yang mendalam dan mendasar. Yang selanjutnya bisa dipergunakan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita atau harapan dalam kehidpuan didunia yang fana ini.
 Jadi disatu pihak filsafat sebagai produk yang mencakup, pengetahuan dan pemecahan masalah di lain pihak sebagai aktivitas berpikir.
 C. RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA
 Susunan sila-sila Pancasila yang bersifat organis
Artinya : susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan mutlak yang tidak boleh dipisahkan
 Susunan sila-sila pancasila tersusun secara hierarkis piramida
Artinya: Sila-sila pancasila tersusun dari yang paling tinggi ke paling bawah.
 Hubungan sila-sila pancasila yang saling mengisi saling melengkapi.
Artinya: Setiap sila, mengandung 4 sila lainnya
 Sila-sila pancasila intensitas perbanding terbalik.
Artinya: Nila-nilai dalam pancasila yang jumlahnya sedikit tetapi cakupannya lebih luas sebaliknya yang jumlahnya besar tetapi cakupannya kecil.
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SISTIM ETIKA POLITIK
 A. Pengantar
 Sila-sila Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang menjadi sumber norma, baik norma moral, norma hukum yang akhirnya dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral. Norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
 A. Pengantar
 Magnus Suseno Membagi Etika dalam :
 Etika Umum, adalah prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
 Etika Kusus, membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia.
 Etika Khusus dibagi lagi dalam :
 Etika Individual : Membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri.
 Etika Sosial : Membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain, dalam hidup bermasyarakat yang merupakan satu bagian terbesar dalam etika khusus.
 B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
 Pengertian Nilai
 Nilai = value (Bahasa Inggris)
 Nilai artinya: dalam bidang filsafat istilah nilai untuk menunjuk kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness)
 Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk selanjutnya diambil suatu keputusan. Keputusan yang diambil tersebut bisa nilai indah/ tidak, baik / buruk dan benar atau salah serta suci / tidak dan sebagainya.
 Pengertian, Nilai Norma dan Moral
 Hierarki Nilai
 Tinggi rendah nilai tergantung dari siapa dan sudut pandangannya misalnya :
 Kaum materialistis akan memandang nilai material lebih tinggi dibanding lainnya.
 Kaum Idealis akan memandang nilai kejiwaan lebih tinggi dibanding nilai lainnya.
 Kaum hedonis, memandang kenikmatan / kesenangan lebih tinggi dibanding dengan nilai lainnya dan sebagainya.
 B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
 Max Sceler mengelompokan tingkatan nilai sbb:
 Nilai Kenikmatan
 Nilai Kehidupan
 Nilai Kejiwaan
 Nilai Kerohanian
 Notonegoro membagi nilai menjadi 3 macam
 Nilai Material
 Nilai Vital
 Nilai kerohanian: - Nilai Dasar
- Nilai Instrumental
- Nilai Praktis
 B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
 Hubungan Nilai, Norma dan Moral
◦ Nilai merupakan sesuatu yang berguna dalam menuntun sikap perilaku manusia, dan wujud konkrit yang bisa diukur adalah norma seperti norma moral, agama, maupun norma hukum dan moral mengandung integritas dan martabat pribadi yang dimiliki seseorang ditentukan oleh moralitasnya yang tercermin dalam sikap dan perilakunya.
 C. Etika Politik
 Pengertian Politik
◦ Etika Politik berkaitan dengan subyek sebagai pelaksana etika yaitu manusia. Jadi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia artinya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa / rezim yang otoriter, maka hak-hak azasi manusia dipandang sebagai sesuatu yang menghambat.
◦ Pengertian Politik berasal dari kosa kata ”politics” yang artinya macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti pelaksanaan dengan tujuan itu. Ini bisa perorangan, masyarakat juga bisa kelompok termasuk partai politik.
 C. Etika Politik
 Dimensi Politis Manusia
◦ Manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial artinya manusia harus memenuhi aspek kodratnya sebagai manusia secara adil dan konsekwensi, yaitu manusia sebagai makluk yang hakekat kodratnya mono pluralistis.
 Dimensi Politis Kehidupan Manusia
◦ Didalam pemenuhan kebutuhan manusia sebagai individu/sosial sering terjadi benturan kepentingan yang ujung-ujungnya pada tindakan anarkis diantara mereka, sehingga perlu masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya. Yaitu negara oleh karena itu pendekatan etika politik senantiasa berkaitan dengan sikap moral dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
 C. Etika Politik
 Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber Etika Politik
◦ Sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa
 Artinya negara bukanlah teokrasi yang mendasarkan kekuasaan dan penyelenggaraan negara pada suatu legitimasi religius.
◦ Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
 Sila ke 2, ini merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat manusia di dunia yang bersama-sama dalam wilayah tertentu.
 C. Etika Politik
 Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber Etika Politik
◦ Sila Persatuan Indonesia
 Terkandung arti adanya persekutuan manusia yang mendiami wilayah tertentu mempunyai tujuan dan cita-cita secara bersama-sama.
◦ Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
 Artinya Pemerintahan ditangan rakyat dan segala kebijaksanaan maupun kekuasaan dilakukan senantiasa demi kepentingan rakyat. Jadi rakyat disini merupakan asal mula dari kekuasaan negara.
 . Etika Politik
 Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber Etika Politik
◦ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 Etika politiknya adalah dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legalitas karena Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itulah, keadilan merupakan tujuan dalam kehidupan negara, segala kekuasaan, kebijakan, kewenangan maupun pembagian harus atas dasar hukum.
 Oleh sebab itu etika politik itu harus realisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara nyata dalam pelaksanaan pemerintahan negara, baik exekutif, legislatif maupun yudikatif, para pejabat negara maupun penegak hukum.
FILSAFAT HUKUM
BAB III
Sejarah Perkembangan Pemikiran Filsafat Hukum
 I. Masa Purbakala
 Masa pra Sokrates
 Triomiletos (Thales, Anaximandros, Anaximanas)
 Phitagoras
 dengan bilangan orang mengenal rahasia (arkhe) Alam semesta dan ia pertama kali yang berpikir tentang manusia. Bahwa manusia adalah makluk berjiwa dan tak pernah mati tetapi mengalami perpindahan jiwa melalui ”Katharsis”.
 Parmenides:
 Manusia itu makluk berpikir dengan akalnya manusia bisa mengatasi segala masalah dalam hidupnya filsafatnya yang ada tetap ada yang tidak ada tidaklah mungkin ada (teori)
 Rene Descartes
 Cogito Ergo sum dengan mengakui rasio / akal diatas segala-galanya.
 Heraklitos
 Filsafat menjadi yaitu alam semesta berasal dari api dimana sifat api selalu berubah mengalir dan menjadi seperti (pantharey).
 Demokritos
 Arkhe alam semesta adalah atom (sesuatu zat yang lembut, berada dimana-mana, dan apabila bisa memanfaatkan, bisa mensejahterakan manusia. Kalau tidak, sebaliknya menghancurkan manusia.) mereka ini hidup + 500 SM.
 II. Masa Sokrates, Plato, dan Aristoteles
 Sokrates orang pertama yang berhasil menjadi tonggak pemikiran filsafat hukum dan puncaknya pada Plato dan Aristoteles.
 Ajaran Sokrates tentang hukum yang obyektif dan keadilan hendaknya berguna bagi seluruh masyarakat kemudian mendapat reaksi dari kaum sofist yang berpendapat hukum adalah milik para penguasa dan keadilan itu menyesatkan.
 Plato dengan idealisme dana mencita-citakan negara ideal atau Aristokrasi.
 Aristoteles dengan teori keadilan (keadilan distributif, Keadilan Komutatif dan keadilan legal)
II. Masa Sokrates, Plato, dan Aristoteles
 Masa Stoa
 Tokohnya zeno yang mengajarkan pengetahuan = pengalaman alam = Tuhan. Jadi semua hukum didunia ini timbul dari alam / dari harmoni (keselarasan/keseimbangan) diikuti oleh pyrho : dengan skeptis (ragu-ragu) juga epikuros takut akan kemarahan dewa takut mati dan takut akan nasib.
 II. Masa Sokrates, Plato, dan Aristoteles
 Masa Romawi
 Cicero sebagai negarawan yang mengajarkan tentang “Eklektisisme” yang memadukan antara agama Yahudi dengan filsafat plato
 ST. Agustinus ajarannya Tuhan itu transemden manusia adalah ikut serta dibawah kekuasaan yang transenden.
 Pada masa Romawi ini pemikiran diarahkan kepada usaha untuk mempertahankan kekaisaran romawi yang begitu luas dan menjadikannya sebagai negara dunia.
 III. Abad Pertengahan
 Masa Gelap (The Dark Ages)
 Masa ini diwarna adanya pertengahan antara Socrates C.S dengan kaum sofist ditambah perang saudara yang tak kunjung selesai dan masuknya ajaran Kristen
 Masa Scolastik
 Masa ini diwarnai dengan munculnya sekolah Kristen. Dan ditemukannya ajaran-ajaran / buku-buku filsafat kuno maupun didirikannya biara-biara sebagai tempat pendidikan tinggi agama Kristen.
 IV. Masa Modern dan Dewasa ini
Masa ini merupakan reaksi dari adanya gerakan kodifikasi yang dirasa kurang memperhatikan masalah-masalah keadilan yang menyangkut keadilan dalam masyarakat seiring dengan berubahnya nilai-nilai dalam masyarakat. Disamping ada tendensi peralihan dari filsafat hukum oleh para filosof kepada filsafat hukum oleh para ahli hukum.
Pendidikan Pancasila
BAB V
Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa Indonesia
 A. PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA
 Asal Mula Secara Langsung
 Asal mula bahan (kausa materialis)
 Yaitu. Nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat
 Asal mula bentuk (kausa formalis)
 Yaitu BPUPKI (Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta)
 Asal mula karya/kerja (kausa effisien)
 Yaitu PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasanya yang mengesahkan pancasila sebagai dasar negara.
 Asal mula tujuan (kausa finalis)
 Yaitu : PPKI merupakan tindak lanjut dari BPUPKI
 A. PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA
 Asal Mula Secara Tidak Langsung
 Unsur-unsur pancasila sebelum dirumuskan secara lansung seperti : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan telah ada dan tercermin dan kehidupan bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
 Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuknegara. Seperti : adat istiadat, kebudayaan, religius yang menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan.
 Bangsa Indonesia sendiri merupakan kausa materialis secara tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Merupakan dasar filsafat negara Indonesia.
 B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
 PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
 Semua manusia menginginkan kehidupan yang lebih sempurna seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam hidup manusia, dan pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya suatu konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta merupakan suatu kristalisasi dari suatu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
 B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Pancasila berkedudukan sebagai dasar filsafat negara (philosopische gronslaag) artinya : Pancasila merupakan suatu dasar nilai, norma untuk mengatur penyelenggaraan negara, Sbb:
 Merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia jadi Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
 Meliputi suasana kebatinan (Geislichen hintergrund) dari UUD 1945.
 Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis
 Mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang leluhur (pokok pikiran ke tempat)
 Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagai penyelenggara negara, yang bersumber pada asas kerohanian negara.
 B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
 FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
 Unsur-unsur dari Pancasila yang diangkat kemudian dirumuskan oleh para pendiri negara menjadi dasar Ideologi Bangsa dan negara Indonesia merupakan bukti bahwa Ideologi tersebut berkara pada pandangan hidup bangsa, dan bukannya mengambil meniru atau mengangkat ideologi dari bangsa lain.
 Selain itu Pancasila bukan merupakan idea-idea perseorangan, kelompok atau golongan saja, yang hanya memperjuangkan kepentingan tertentu, melainkan untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensip.
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PENGERTIAN IDEOLOGI SECARA UMUM
 Ideologi adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan serta kepercayaan secara sistematis memberikan arah serta tingkah laku kelompok manusia dalam berbagai kehidupan seperti : Politik, hukum, hankam, sosial budaya serta keagamaan
 Lahirnya ideologi adalah perenungan yang menghasilkan pandangan yang positif, yang diyakini mampu mengubah kehidupan masyarakat ,khususnya bangsa dan negara pada umumnya, ke arah yang lebih baik yaitu masyarakat adil dan makmur.
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 MAKNA IDEOLOGI BAGI BANGSA
 Unsur penting dalam negara adalah manusianya. Sedang manusia mempunyai sifat yang individual dan sosial yang harus dipenuhi kebutuhan secara sempurna sebagai bagian dari manusia secara universal. Seperti, lingkungan keluarga, masyarakat bangsa maupun negara.
 Ideologi negara berasal dari pandangan hidup negara, ideologi nasional berasal dari pandangan hidup bangsa, sedangkan ideologi masyarakat berasal dari pandangan hidup masyarakat itu sendiri. Yaitu terdiri dari individu-individu yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang di yakini dapat mengangkat harkat dan martabatnya.
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
 Setiap negara mempunyai ideologi berbeda-beda yang didasarkan atas pemahaman ontologi tentang hakekat manusia masuksudnya, bagaimana suatu negara memandang hak-hak paling mendasar tiap individu seperti : hak hidup, hak kebebasan maupun hak milik. Antara lain :
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
 Ideologi Liberalisme
 Liberal berasal dari bahasa latin “liber” artinya kebebasan, jadi ideologi ini memberi kebebasan setiap warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat, tidak terikat oleh ajaran filsafat, politik maupun agama.
 Ciri-ciri pokoknya faham liberalisme adalah sebagai berikut :
 Menerima pendapat dan pemikiran orang lain secara, sama, artinya tidak membedakan tinggi rendah kedudukan.
 Pemerintahan dijalankan sesuai dengan pesretujuan yang diperintah
 Pemerintahan berlandaskan hukum ,Mempreoritaskan hak individu
 Negara adalah alat serta Menolak ajaran dogmatis
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
 Ideologi Sosialis
 Paham ini lebih mengutamakan sosial dari pada individu seperti faham fasisme dan komunisme.
 Ciri-ciri faham facisme adalah sebagai berikut :
 Lebih mengutamakan emosi (perasaan) dari pada pikiran
 Tidak mengakui persamaan dasar manusia
 Etika didasarkan atas kebodohan dan kekerasan
 Pemerintahan dijalankan oleh golongan elite
 Totalitarianisme disegala sektor kehidpuan dalam masyarakat baik bidang politik maupun non politik.
 Rasialisme dan imperalisme
 menentang aturan yang mapan (hukum) dan ketertiban internasional.
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
 Faham komunis
 Mendasarkan pada ajaran marxisme dan lenisme artinya didalam segala lapangan kehidupan masyarakatnya baik politik, sosial, ekonomi, budaya dan hankam.
 Ciri-ciri ideologi komunis adalah sbb :
 Menolak keberadaan tuhan dan tidak mudah percaya orang lain
 Menyanggah persamaan manusia , etika berdasarkan kekerasan
 Imperalisme dan Sistem ekonomi secara sentral
 Sejarah diinterpretasikan secara ekonomi
 Manajemenya didasarkan atas kediktatoran, oleh yang sedikit
 Tidak mengakui hak asasi manusia
 Menentang hukum dan ketertiban nasional
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
 Ideologi Pancasila
 Telah dikemukakan diatas bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara yang diangkat dari nilai-nilai kerohanian yang ada sebelum maupun sesudah NKRI dibentuk. Jadi ideologi Pancasila bukan meniru ideologi negara lain, seperti pendapat yang mengatakan: Idiologi Pancasila merupakan “Horgore of tracking” atau sublimasi dari idiologi lain. Tetapi ideologi Pancasila merupakan ideologi asli Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah NKRI. Sehingga tidak mementingkan individu maupun sosial melainkan sama-sama diakui.
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
 Pancasila sebagai ideologi, tidak kaku dan tertutup, melainkan bersifat terbuka. Yaitu bersifat aktual, dinamis sesuai perkembangan jaman, teknologi, reformatif dalam memecahkan masalah aktual sesuai aspirasi masyarakat. Sesuai dengan hakekat sila-sila pancasila yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, pefsatuan, kerakyatan, dan keadilan.
 C. PENGERTIAN IDEOLOGI
 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
 Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka, terkandung tiga dimensi sebagai berikut :
 Dimensi idealistis, Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan cita-cita dan harapan serta optimisme maupun motivasi bagi pendukungnya untuk berupaya mewujudkannya.
 Dimensi normatif, nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam sistem norma-norma kenegaraan, dalam pembukaan UU 1945 sebagai staat fundamental norm. Yang kemudian dijabarkan dalam langkah operasional.
Dimensi praktis. Pancasila harus bisa dijabarkan dalam kehidpuan masyarakat nyata (praktis) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara, sehingga pancasila sebagai ideologi terbuka tidak utopis.
Filsafat PANCASILA
BAB V
PANCASILA SECARA YURIDIS KENEGARAAN
• A. Pengertian yuridis kenegaraan
• Pengantar
Pengertian yuridis kenegaraan, yuridis artinya dasar atau hukum, atau undang-undang yang berlaku. Sedangkan kenegaraan adalah penyelenggaraan negara. Jadi, yuridis kenegaraan berarti penyelenggaraan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. UUD yg tertingi di negara kita adalah UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasila, maka Pancasila mempunya kedudukan yg amat penting bagi bangsa dan negara Republik Indonesia
• B. Kedudukan dan fungsi pancasila
• PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
 Semua manusia menginginkan kehidupan yang lebih sempurna seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam hidup manusia, dan pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya suatu konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta merupakan suatu kristalisasi dari suatu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
• PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Pancasila berkedudukan sebagai dasar filsafat negara (philosopische gronslaag) artinya : Pancasila merupakan suatu dasar nilai, norma untuk mengatur penyelenggaraan negara, Sbb:
• Merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia jadi Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
• Meliputi suasana kebatinan (Geislichen hintergrund) dari UUD 1945.
• Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis
• Mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang leluhur (pokok pikiran ke tempat)
• Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagai penyelenggara negara, yang bersumber pada asas kerohanian negara.
• FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
 Unsur-unsur dari Pancasila yang diangkat kemudian dirumuskan oleh para pendiri negara menjadi dasar Ideologi Bangsa dan negara Indonesia merupakan bukti bahwa Ideologi tersebut berkara pada pandangan hidup bangsa, dan bukannya mengambil meniru atau mengangkat ideologi dari bangsa lain.
 Selain itu Pancasila bukan merupakan idea-idea perseorangan, kelompok atau golongan saja, yang hanya memperjuangkan kepentingan tertentu, melainkan untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensip.
• C. Pembukaan UUD 1945
• Isi Arti Pembukaan UUD 1945 adalah sbb:
• Alinea Pertama, yang berbunyi ”Bahwa sesungguhnya ........... karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Artinya, terkandung suatu pengertian nilai ”Hak kodrat” yaitu hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makluk Individu dan makluk sosial. Dalam kalimat ”bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.... oleh sebab itu hak kodrat tersebut sifatnya mutlak. Penjajahan oleh bangsa yang satu terhadap bangsa lain merupakan perampasan hak kodrat. Sehingga penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hakekat manusia maupun hakekat adil.
• C. Pembukaan UUD 1945
• Alinea Kedua, yang berbunyi ”dan Perjuangan kemerdekaan .... yang bersatu, berdaulat adil dan makmur” adalah pernyataan untuk mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
 Perjuangan kemerdekaan merupakan bukti obyektif adanya penjajahan, sehingga perlu dilawan
 Negara yang merdeka artinya, negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, bukan protektorat.
 Bersatu terkait dengan istilah ”Bangsa” artinya rakyat yang ada / mendiami suatu wilayah yang disebut ”Negara”.
 Berdaulat berarti berkuasa sendiri atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan mempunyai derajat yang sama dengan negara lain.
 Adil artinya negara yang mewujudkan keadilan dalam hidup bersama
 Makmur yaitu dari kata Kemakmuran artinya, tercapainya cita-cita harkat dan martabat yang lebih baik.
• C. Pembukaan UUD 1945
• Alinea Ketiga, berisi ”Atas berkat rahmat ............. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mengulang proklamasi. Ini menunjukkan hubungan pembukaan dengan proklamasi yang kemudian dilanjutkan pembentukan negara secara lebih terperinci ”Nilai Moral” tercermin dalam ”Didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
• C. Pembukaan UUD 1945
• Alinea Keempat, berbunyi ”Kemudian dari pada itu untuk ................. dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” artinya alinea ini meliputi 4 hal prinsip kenegaraan,
• Tujuan Negara
 Tujuan Khusus, dalam kalimat ” ... untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia ...” merupakan politik dalam negeri yaitu :
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
• Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
 Tujuan umum. Terhadap sesama bangsa didunia, dalam kalimat ” dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial ...” kaitannya dengan politik luar negeri Indonesia.
• Tentang bentuk negara dalam anak kalimat artinya bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Negara dari dan oleh untuk rakyat.
• Tentang dasar filsafat negara sama denan dasar negara Pancasila.
• Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
 Pokok pikiran pertama, berisi tentang faham “Persatuan” artinya, Dalam anak kalimat yang berbunyi “....Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasar azas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi negara mengatasi segala faham golongan maupun faham perorangan, tetapi meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau pribadi. Oleh sebab itu pokok pikiran I, merupakan penjabaran dari sila ke 3 dari Pancasila.
• Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
 Pokok Pikiran ke dua berisi tentang Faham ”Keadilan” artinya, Tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai, dan merupakan kausa finalis / tujuan yang didasari bekal persatuan merupakan faham keadilan sosial yang didasari kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Jadi pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila seperti tertulis .... negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
• Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran ke Tiga berisi tentang Faham ”Demokrasi” artinya, dalam anak kalimat yang berbunyi : ... Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Ini menunjukkan, pernyataan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh, M.P.R. sekaligus sebagai dasar politik negara, dan sebagai penjabaran dari sila keempat Pancasila.
• Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Keempat berisi tentang Faham ”Kerohanian” artinya, anak kalimat berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Konskuensinya, bahwa undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara mengutamakan budi pekerti yang luhur, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, beriman dan selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dasar moral negara ini hakekatnya merupakan penjabaran dari sila Pertama dan Kedua Pancasila.
• D. Hubungan Timbal Balik Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
• Hubungan secara formal
• Perpaduan azas-azas kultural religius dan azas-azas kenegaraan menunjukkan adanya hubungan secara formal sebagai berikut :
 Bahwa pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental terhadap tertib hukum Indonesia, mempunyai dua kedudukan yaitu :
 Sebagai dasar, karena pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
 Memasukkan dirinya dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum yang tertinggi.
 Bahwa pembukaan UUD 1945 intinya adalah Pancasila
 Bahwa P.S. mempunyai hakekat, sifat, fungsi maupun kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
 P.S sebagai inti pembukaan UUD 1945 sehingga tidak dapat diubah karena kedudukannya kuat dan melekat pada kelangsungan hidup negara R.I.
• D. Hubungan Timbal Balik Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
 Hubungan Secara Material
 Berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Menurut Prof. Notonagoro, selain dalam hubungannya dengan hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material merupakan esensi/intisari dari pokok kaidah negara yang fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
• E. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
• TAP MPRS / MPR menyebutkan bahwa pembukaan dengan Proklamasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, sebagai berikut :
 Karena Proklamasi yang terdapat pada alinea ke III pembukaan merupakan rangkaian tindak lanjut. Sehingga erat kaitannya.
 Realisasinya dengan pengesahan Pembukaan sekaligus UUD 1945 serta menetapkan Presiden dan Wakilnya yang pertama
 Pembukaan merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dengan cita-cita luhur yang menjadi pendorong ditegakkannya kemerdekaan sebagai bentuk negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat adil makmur berdasarkan azas kerohanian Pancasila.
• E. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
• Sifat Hubungan Antara Pembukaan dan Proklamasi yang merupakan Kesatuan yang erat adalah sebagai berikut :
 Pembukaan menjelaskan dilaksanakannya Proklamasi 17-8-1945, untuk menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus hingga tercapainya pintu gerbang kemerdekaan (dalam B.I.II Pembukaan UUD 1945).
 Menegaskan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17-8-1945 bahwa perjuangan yang gigih bangsa Indonesia untuk menyatakan gugatan didepan bangsa-bangsa didunia terhadap penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karena Tuhan berkenan sehingga kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (III)
• E. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
• Sifat Hubungan Antara Pembukaan dan Proklamasi yang merupakan Kesatuan yang erat adalah sebagai berikut :
 Pembukaan menjelaskan dilaksanakannya Proklamasi 17-8-1945, untuk menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus hingga tercapainya pintu gerbang kemerdekaan (dalam B.I.II Pembukaan UUD 1945).
 Menegaskan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17-8-1945 bahwa perjuangan yang gigih bangsa Indonesia untuk menyatakan gugatan didepan bangsa-bangsa didunia terhadap penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karena Tuhan berkenan sehingga kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (III)
• E. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Merupakan pertanggungjawaban atas dilaksanakannya Proklamasi 17-8-1945 yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan, Perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (bag IV Pembukaan).
FILSAFAT HUKUM
BAB V
BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM FILSAFAT HUKUM
 A. HUKUM DAN KEKUASAAN
 MASALAH HUKUM DAN KEKUASAAN
 SLOGAN : ”HUKUM TANPA KEKUASAAN ADALAH ANGAN-ANGAN, KEKUASAAN TANPA HUKUM ADALAH KEZALIMAN ”.
◦ Salah satu ciri khas norma hukum bahwa sifat hukum itu ”imperatif” artinya memberi jaminan agar hukum itu ditaati.
◦ Hukum merupakan sumber, kekuasaan, kekuatan, kewajiban, artinya : dalam praktek seringterjadi bahwa kekuasaan itu bersifat negatif, yaitu merangsang pemegangnya/pejabatanya untuk bersikap dan berbuat yang cenderung melampui bata-batas kekuasaannya.
◦ Hukum merupakan pembatas kekuasaan : Dengan demikian maka hukum sebagai pembatas kekuasaan, agar supaya tindakan para penguasa tidak sewenang-wenang. Supaya para penguasa bisa membatasi kekuasaannya yang dimiliki sesuai dengan kapasitasnya.
◦ Kesadaran Hukum yang tinggi dari masyarakat merupakan sarana yang kuat/ampuh untuk membatasi/mencegah tindakan sewenang-wenang dari penguasa di luar batas kewenangannya.
 B. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
◦ Adagium : ”bahwa hukum yang baik, adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang ada pada dan hidup dalam masyarakat
◦ Malinowski, serorang antropolog mengatakan bahwa hukum disatu pihak dan nilai-nilai sosial budaya erat katanya dalam prakteknya tidak bisa dipisahkan dengan yang lain.
◦ Masa transisi Perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dari nilai-nilai yang bersifat tradisional kearah tatanan nilai-nilai yang bersifat modern. Soerjono Soekanto menuliskan dalam : Indonesia masa kini berada dalam masa transisi : yaitu sedang berlangsung perubahan nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia dari nilai-nilai yang bersifat tradisional ke nilai-nilai yang modren.
 B. HUKUM DAN NILAI-NILAi SOSIAL BUDAYA
◦ Masalahnya adalah nilai-nilai mana yang akan ditinggalkan dan nilai-nilai baru mana yang akan menggantikannya ? yang pasti akan banyak hambatan yang dihadapi.
◦ Prof. Dr Mochtar. K.A Menyatakan : hambatan utama seperti jika yang akan diubah itu identik dengan kepribadian nasional, sikap golongan intelektual dan pimpinan masyarakat yang tidak mempraktekkan nilai-nilai yang dianjurkan disamping sifat heterogenitas bangsa Indonesia yang baik tingkat kemajuannya, agama serta bahasanya yang berebda satu dengan lainnya.
 Jadi hambatan-hambatan dalam transisi ini sebagai berikut :
◦ Yang akan diubah ternyata sesuai dengan kperibadian nasional
◦ Sikap dari kaum intelektual dan pimpinan masyarakat yang menolak
◦ Sifat heterogenitas etnis pada bangsa Indonesia karena perbedaan agama dan kepercayaan, perbedaan tingkat kemajuan, perbedaan sosial ekonominya maupun kulturnya.
 C. HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBARUAN DALAM MASYARAKAT
 Hukum yang dipakai sarana pembaharuan dalam masyarakat berupa :
 Undang-undang
 Yurisprudensi
 Perundang-undangan yuriprudensi
◦ Ajaran sociologikal yusprudensi bahan hukum yang baikhendaknya sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Jadi upaya yang diambil untuk pembaharuan masyrakat antara lain : mengubah sikap mental masyarakat menanamkan disiplin, menumbuhkan rasa memiliki mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan taraf kehidpuan kesejahteraan. Ini semua harus diwujudkan dalam bentuk aturan-aturan hukum yang berupa undang-undang yuriprudensi yang dijamin secara imperatif dipenuhi karena diikuti dengan sanksi yang jelas yaitu :
 Peraturan perundang-undangan yang berperan sebagai sarana pembaruan bidang, dalam arti mengubah sikap mental masyarakat antara lain :
◦ Larangan judi dengan segala bentuk dan manifestasinya
◦ Membatasi tunjangan anak bagi PNS (Keluarga kecil)
◦ Larangan cuti untuk persalinan anak ke 3
◦ Laranagn pakai Koteka di Irian Jaya
◦ Keharusan memiliki akta kelahiran
◦ Keharusan membuat akta tanah
◦ Larangan masyarakat memberi hadiah kepada pejabat
◦ Larangan siswa/mahasiswa untuk menyambut kunjungan pejabat, dll
 Dalam arti menanamkan disiplin
◦ Kewajiban buat SPT dan bayar bajak
◦ Pengendara motor harus pakai helm
◦ Pegawai dan pelajar ikut aple bendera
◦ Mewajibkan ikut SKJ
◦ Petani wajib menanam varitas unggul
 Dalam arti penumbuhan rasa ikut memiliki
◦ Semua wajib serta melestarikan lingkungan alam
◦ Larangan berburu hewan langka
◦ Larangan pembuangan limbah kesungai
◦ Reklamasi pada perusahaan-perusahaan penambangan
◦ Reboisasi bagi pengusahaan perkayuan
◦ Larangan penangkapan ikan dengan Bom
◦ Larangan Penambang material disekitar jembatan
◦ Himbauan pada penduduk dalam penghijauan
 Dalam arti mencerdaskan kehidupan bangsa
◦ wajib belajar anak usia 7-12 tahun
◦ Pemberantasan 3 buta
◦ Syarat pendidikan III untuk suatu jabatan
◦ Penyuluhan hukum
◦ Peningkatan mutu akademik
 Dalam arti meningkatkan taraf hidup
◦ Pemberantasan sistem ijon
◦ Petani wajib menanam varietas jenis unggul
◦ Penyelenggaraan askes bagi PNS dan Pensiunan
◦ Penyelenggaraan astek dan taspen untuk PNS
◦ Penyenggaraan KPG untuk rumah/motor
◦ Pelayanan KB secara gratis
◦ Pelayanan program posyandu terpadu
◦ Kelonggaran untuk membuat sistem komunikasi antar mereka seperti, rapi, orari, Krap dll
◦ Upaya pembudidayaan alam yang mengacu pada pertimbangan yang mendasar misal. Membuat PTL menggunakan kincir air, dan sebagainya.
 D. APA SEBAB NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG
 TEORI KEDAULATAN TUHAN
◦ Teori ini menyatakan, negara adalah badan yang mewakili Tuhan didunia, sebagai wakil Tuhan, negara mempunyai kekuasaan mutlak untuk mewujudkan ketertiban hukum di dunia ini.
 TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
◦ Maksud teori ini adalah rakyat sudah memberikan kekuasaan kepada negara untuk membentuk peraturan dan menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar aturan itu demi terwujudnya kedamaian dan ketemtraman.
 TEORI KEDAULATAN NEGARA
◦ Berlakunya hukum itu karena dikehendaki oleh negara. Dan negara pulalah yang berhak menghukum mereka yang melanggar hukum demi ketertiban dalam masyarakat.
◦ LILI RASJIDI, DRS, SH, menuliskan bahwa negara mempunyai tugas berat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Oleh karena itulah negara berhak menghukum mereka yang melakukan penyimpangan-penyimpan dan atau menghambat upaya negara untuk pencapaian cita-cita dan tujuan negara tersebut.
◦ Jean Jacquas Roussean. Bukunya : “Le Contrac Social on Principles De Droit Politique” (1672) menyatakan : rakyat yang memegang seluruh kekuasaan yang dimilikinya. Artinya : mereka tidak menyerahkan kekuasaan itu kepada sang pemimpin baik keseluruhan maupun secara terbatas yang melahirkan sistem pemerintahan demokrasi langsung (diect democrasy).
 TEORI KEDAULATAN HUKUM
◦ Menurut teori ini, bahwa orang mentaati hukum itu karena merupakan perumusan kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukum tersebut berpangkal pada perasaan hukum bagian terbesar anggota masyarakat, demikian pula menurut Prof. Mr, H, Krabe dalam bukunya ” Die Lehre Der Rechtsso Uvanitat” bahwa hukum itu berpangkal/bersumber pada perasaan hukum dari sebagian besar anggota warga masyarakat. Oleh karena itu mereka merasa wajib mentaatinya.
 E. APA SEBAB ORANG MENTAATI HUKUM
 TEORI KEDAULATAN TUHAN
◦ Teori kedaulatan Tuhan dibedakan ada dua hal
 Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung. Artinya, sebagian hukum itu merupakan kehendak Tuhan, diciptakan oleh Tuhan dan segala hukum itu adalah merupakan hukum Ketuhanan. Pemerintahan duniawi hanya merupakan pesuruh kehendak Tuhan. Sedangkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan wajib mentaati hukum Tuhan tersebut. Raja dianggap sebagai penjelamaan Tuhan di dunia.
 Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat tidak langsung. Maksudnya raja-raja didunia ini sebagai wakil Tuhan di dunia. Artinya segala hukum yang dibuat oleh raja wajib ditaati oleh setiap penduduk dan warga negaranya.
 TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
◦ Orang mentaati hukum karena mereka berjanji untuk mentaatinya. Jadi hukum itu merupakan hasil kesepakatan bersama antar seluruh anggota masyarakat yang harus mereka taati bersama-sama pula. Teori-teori ini antara lain
 Thomas Hobbes bukunya ”De Cive ” (1642) dan ”Leviathan” (1651) menyatakan : Bahwa pada mulanya manusia hidup dalam suasana perang Bellum Omnium contra Omnes = The war of all aggains all). Untuk mewujudkan kedamaian dan ketentraman diantara mereka didakanlah perjanjian. Kemudian disusul dengan memilih pimpinan sebagai penguasa yang mengatur mereka. Jadi rakyat melepas seluruh kekuasaannya diserahkan pada sang pemimpin. Sehingga kekuasaan diserahkan pada sang pemimpin. Sehingga kekuasaan pemimpin menjadi mutlak. Hal ini melahirkan sistem pemerintahan ”Monarki Absolute.
 F. MASALAH HAK MILIK
 John Locke dalam bukunya ’Two Treatises on Government” (1960) menuliskan tentang ”Teori Hukum Kodrat” bahwa hak milik merupakan salah satu diantara hak-hak asasi manusia yang tetap aktual sepanjang masa. Bahwa manusia yang berakar dalam tabiat kodrat setiap pribadi yang tak dapat dicabut oleh siapapun, dan bahkan tak dapat diserahkan oleh manusia yang satu kepada manusia yang lain. Seperti hak milik, hak hidup dan hak kemerdekaan.
◦ Landasan hak milik asasi personal dari John Locke tadi, melahirkan faham ”Individualisme Liberalisme” artinya hak milik seseorang itu dipandang sebagai hak yang mutlak kepada pemiliknya atau pengendalinya. Negara bisa mencabutnya hanya apabila untuk kepentingan umum seperti : untuk pelebaran jalan. Untuk pembuatan irigasi, bendungan, untuk pembangunan gedung pemerintahan dll, pencabutan pemusnahan terhadap hal-hal yang membahayakan.
◦ Karl Marx &Fredric Engel dengan faham hak milik ”Kolektivisme” dan faham ini, menetang faham individualis liberalisme, dan mengajarkan bahwa hak milik bukan pada individu tetapi pada masyarakat. Khusunya alat-alat produksi, jadi alat-alat produksi itu harus dijadikan milik publik dengan jalan nasioanlisasi atau milik koperasi rakyat.
◦ Faham ”Fasisme” yang dipelopori oleh kaum elite kapitalisme maka hak milik individu masih dipertahankan. Menurut faham ini tetap mempertahankan hak milik, tetapi negara mengendalikan hak itu secara tak terbatas selaras dengan kepentingan nasional, dan negara berhak mencabut hak milik dengan dalih untuk kepentingan nasional.
◦ Faham ”Personalisme” mengajarkan tentang hak milik yang berfungsi sosial yang merupakan perpaduan dua konsep hak milik extrim yaitu faham individualisme extrim an kolexwisme extrim. Personalisme sosial ini menyatakan : suatu oknum pribadi sosial yang dibina oleh masyarakat, yang hidup terikat dengan masyarakat, yang mengendalikan hak-hak asasi dan hak-hak lain, diaman hak-hak itu timbul karena hidupnya dalam masyarakat dan penggunannya harus diselaraskan dengan kepentingan umum masyarakat itu pula. Negara juga berhak campur tangan tentang pemanfaatan hak milik yang berfungsi sosial itu. Misalnya, pembatasan tentang pemilikan atas tanah yang berlebihan, menelantarkan tanah, juga pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum.
 G. MASALAH HUKUM DAN LINGKUNGAN ATAU EKOLOGI
 Manusia (mikro-cosmos) merupakan bagian yang integral dari alam semesta (makro-cosmos). Oleh karena itu, manusia wajib memelihara keserasian dan keselarasan hubungan dengan alam semesta dan juga dengan sesama makhluk isi alam semesta ini. Seharusnya manusia menempuh hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan alam dan lingkungannya. Karena manusia juga yang akan menikmati manfaatnya. Akibatnya timbul kerusakan ekologi.
◦ Generasi Muda mempunyai tanggung jawab besar untuk menanggulangi situasi gawat dengan berbagai upaya antara lain : dengan menanamkan dan meningkatkan kesadaran berwawasan lingkungan serta dukungan kesadaran hukum lingkungan.
◦ Perlu dicptakan hukum tata lingkungan yang mampu mendukung upaya peletariaan alam dan lingkungan hidup. Serta sangsi pidana yang benar-benar memadai dan mampu mendidik masyarakat serta benar-benar ditegakkan secara konskuen oleh badan-badan maupun alat-alat penegak hukum.
 H. MASALAH PERDAMAIAN
 Semua insan dimuka bumi ini pasti mendambakan suatu kehidupan yang aman, tentram dan damai. Karena itu semua merupakan sebagian dari unsur-unsur kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia. Dan itu merupakan tujuan hidup semua manusia didunia ini dan di akhirat nanti.
 Hampir semua negara di dunia ini dalam konstitusinya maupun program nasionalnya selalu untuk berpartisipasi perwujudan perdamaian tersebut. ”polfologi” Immu pengetahuan baru yang mempelajari tentang perdamian walaupun prakteknya masih ada negara-negara yang punya ambisi tentu dengan dalih perdamaian untuk itu diperlukan organisasi internasional yaitu PBB yang beranggotakan lebih dari 160 negara-negara merdeka.
 Semua insan dimuka bumi ini pasti mendambakan suatu kehidupan yang aman, tentram dan damai. Karena itu semua merupakan sebagian dari unsur-unsur kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia. Dan itu merupakan tujuan hidup semua manusia didunia ini dan di akhirat nanti.
 Hampir semua negara di dunia ini dalam konstitusinya maupun program nasionalnya selalu untuk berpartisipasi perwujudan perdamaian tersebut. ”polfologi” Immu pengetahuan baru yang mempelajari tentang perdamian walaupun prakteknya masih ada negara-negara yang punya ambisi tentu dengan dalih perdamaian untuk itu diperlukan organisasi internasional yaitu PBB yang beranggotakan lebih dari 160 negara-negara merdeka.
 Mukadimah Piagam PBB berisi antara lain :
◦ Menyelamatkan generasi baru dari peperangan
◦ Mempertahankan hak-hak asasi serta martabat manusia
◦ Memelihara keadilan dan kehormatan
◦ Hidup perdampingan secara damai
◦ Memelihara perdamian dan keamanan internasional
◦ Tidak akan menggunakan kekerasan senjata kecualai keputusan bersama.
 Asas-asas PBB antara lain :
◦ Persamaan kedaulatan bagi semua anggota
◦ Menyelesaikan perselisihan secara damai
◦ Mencegah kekerasan terhadap negara manapun
◦ Tiap anggota wajib membantu tindakan PBB dan melarang membantu negara yang sedang ditindak PBB.
◦ Tidak mencampurkan utrusan rumah tangga negara manapun.
 Tujuan PBB antara lain :
◦ Mempertahankan dan memelihara perdamian dan keamanan internasional
◦ Membina perhabatan antar bangsa-bangsa atas dasar persamaan derajat
◦ Menggalang kerjsama internasional dibidang sosial, ekonomi, kultur dan kemanusiaan.
 Alat-alat perlengkapan PBB adalah Dewan Keamanan dan Mahkamah Internasional, Dewan keamanan berwenang :
◦ Menyelesaikan perselisian internasional secara damai
◦ Menindak agresor (negara yang menyerang suatu negara lain)
◦ Memelihara perdamaian dunia
 Dewan keaman diveto oleh salah satu negara anggota (kelemahan) Mahkamah Internasional berwenang mengadili perselisihan internasional (kalau ditolak) .
 Apabila ada negara yang tidak mentaati maka Dewan Keamanan bisa memaksa.
 Beberapa upaya untuk memecahkan masalah itu antara lain :
◦ Dihapuskan hak veto oleh 5 negara anggota tetap dewan
◦ Perlu dijatuhkan sanksi berat anggota yang melanggar piagam PBB
◦ Perlu dipertegas fungsi dan peranan mahkamah Internasioanal maupun Dewan Keamanan PBB
◦ Perlu peningkatan disiplin para anggota PBB untuk mematui Mahkamah Agung PBB
◦ Adanya kewenangan PBB untuk mengambil tindakan yang perlu terwujud perdamaian dunia.