Kamis, 24 Maret 2011

idealisme vs ideologi bangsa

BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No.7 bersama-sama dengan bantang tubuh UUD 1945.
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

Ideologi berasal dari kata Yunani, Idein yang berarti melihat atau Idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran dan Logia yang berarti ajaran.
Dengan demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (science des ideas).
Sedangkan pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
a. Bidang politik, hukum, hankam
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang. Ideologi ini tumbuh dan berkembang dalam pandang hidup masyarakat dan bangsa Indonesia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat indonesia.
Kekuatan Ideologi
Menurut Alfian, seorang pakar ilmu politik, mengemukakan bahwa kekuatan suatu ideologi itu tergantung pada kualitas dan dimensi yang ada pada ideologi itu sendiri. (Alfian, Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik, Jakarta: BP-Y Pusat, h. 192).
1. Dimensi Realita
Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam /hidup masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
2. Dimensi Idealisme
Nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama dengan berbagai dimensinya.
3. Dimensi Fleksibilitas/Dimensi Pengembangan
Ideologi tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

A. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinya pun memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sebenarnya sama. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.

2. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Conversi. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Rumusan dasar Negara Republik Indonesia yang sah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat. Fungsi dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai sumber dari segala hukum (sumber tertib hukum). Sumber tertib hukum ada 2, yaitu:
a. Sumber Formal
Tempat atau sumber hukum dari mana suatu peraturan mempunyai kekuatan hukum
b. Sumber Material
Tempat dari mana materi hukum itu sendiri.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Selain itu, Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa, sehingga pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bansa secara komprehensif.

B. Perbandingan Ideologi
Dalam bagan yang dirumuskan oleh Yadi Ruyadi, dkk (2009 :9) Perbandingan Ideologi Pancasila dan ideologi lain adalah sebagai berikut:

Aspek Ideologi
Liberalisme Komunisme Sosialisme Pancasila
POLITIK HUKUM - Demokrasi liberal.
- Hukum untuk melindungi individu
- Dalam politik melindungi individu - Demokrasi rakyat
- Berkuasa mutlak satu parpol
- Hukum untuk melanggengkan komunis. - Demokrasi untuk kolektivitas
- Diutamakan kebersamaan
- Masyarakat sama dengan negara. - Demokrasi Pancasila
- Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.
EKONOMi - Peran negara kecil
- Swasta mendominasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
- Persaingan bebas - Peran negara dominan
- Demi kolektivitas artinya adalah demi negara.
- Monopoli negara - Peran negara ada untuk pemerataan
- Keadilan distributif yang diutamakan. - Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll, yang merugikan rakyat.
AGAMA - Agama urusan pribadi
- Bebas beragama atau tidak - Agama candu masyarakat
- Agama harus dijauhkan dari masyarakat
- Atheis. - Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan. - Bebas memilih salah satu agama.

Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat - Individu lebih penting dari pada masyarakat
- Masyarakat diabdikan bagi individu - Individu tidak penting
- Masyarakat tidak penting
- Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting. - Masyarakat lebih penting daripada individu - Individu diakui keberadaannya.
- Masyarakat diakui keberadaan-nya.
- Hubungan individu dan masyarakat dilandasi selaras, serasi, seimbang.
- Masyarakat ada karena individu ada.
- Individu akan punya arti apabila hidup ditengah masyarakat.
CIRI KHAS - Penghargaan atas hukum
- Demokrasi
- Negara hukum
- Menolak dogmatis
- Reaksi atas absolutisme - Atheisme
- Dogmatisme
- Otoriter
- Ingkar HAM
- Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme - Kebersamaan
- Akomodasi
- Jalan tengah - Keselarasan, keserasian, keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Di lihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.

DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi, Subandi. 2001. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Darmodiharjdo, Darji, 1979. Pancasila Suatu Orientasi Singkat, Malang, Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya.

Kaelan. 2004, Pendidikan Pancasila SK DIRJEN DIKTI No. 38/DIKTI/KEP/2004. Yogyakarta, Paradigma.

Setiadi, M. Elly. 2005, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Ilmu.

Soejadi. 1999, Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Yogyakarta, Lukman Offset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar