Minggu, 29 Mei 2011

HUKUM ASURANSI

HUKUM ASURANSI
1. Pengantar
a. Pengertian dan unsur-unsur Asuransi
b. Tujuan Asuransi
c. Perbedaan Asuransi dg. Perjanjian Untung
-untungan
d. Syarat-syarat syahnya Asuransi
e. Benda Asuransi dan Pokok asuransi
f. Pengertian dan macam2 polis
g. Asuransi rangkap, Ulangan dan Reasuransi
h. Subrogasi
I Jenis-jenis Asuransi
2. Kapita Selekta Asuransi Wajib/sosial
a. Asuransi Kecelakaan Penumpang dan As.
Kecelakaan Lalulintas Jalan
b. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
c. Asuransi Sosial Pegawai Negeri
d. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI
(Asabri)
3. Kapita Selekta Asuransi Sukarela
a. Asuransi Pengangkutan Laut
b. Asuransi Kebakaran
c. Asuransi Jiwa
Pengertian Asuransi à
suatu kemauan untuk menetapkan kerugian2 kecil (sedikit) yg sudah pasti sbg pengganti (substansi) kerugian2 besar yg belum pasti à bhw orang bersedia membayar kerugian yg sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian2 besar yg mungkin terjadi pada waktu mendatang . Ump.: As Kebakaran
Unsur/aspek dlm pengertian asuransi à
As. à verzekering (Bld) , Insurance (Inggris)
Soekardono dan Subektià pertanggungan, Wirjono Prodjodikoro à asuransi
Tertanggung à terjamin , penanggung à penjamin (Wirjono P)
Pengertian As à Pasal 246 KUHDagang
As. Adalah suatu perjj dgn mana seorang penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung dgn menerima sejumlah premi untuk …….dstnya
Unsur/aspek à
1. As. Sbg suatu perjanjian à Psl 1338 dan Psl.1320 KUHPerdata
2. As.sbg perjanjian ganti rugi(contracf of indemnity) à Psl.249, Psl.253, Psl.283 dan Psl 284 KUHD
3. Asas Kepentingan Psl. 268 KUHD
4. Pokok As. Menurut Molengraffà pokok pertanggungan : hak subyektif yg mungkin lenyap/berkurang krnsuatu peristiwa tdk tertentu, pengeluaran2,
Scheltema à tdk menyetujui, menurutnya pokok pertanggungan bukanlah pengeluaran2 biaya, akan tetapi se-mata2 hak subyektif yg akan lenyap/berkurang nilainya
Benda dan Pokok Pertanggungan à adalah identik
Hal ini ditentang oleh Scheltema sebab hak subyektif à tdk berwujud, sedangkan benda pertanggungan berwujud. Hak subyektif disebut juga kepentingan
Hak subyektif dpt menjadi obyek as. à pokok pertanggungan
Psl. 268 KUHD obyek as. à semua kepentingan à
a. Yg dpt dinilai dgn uang;
b. Dpt takluk pd macam2 bahaya;dan
c. Tdk dikecualikan oleh UU.
Benda dan pokok pertanggungan jatuh bersamaa/tdk
Menurut Vollmarà dgn memberika contoh rumah yg dibebani hak tanggungan (hipotek) tidak jatuh bersamaan
5. Unsur pembayaran premi
Fungsi premi à harga pembelian dr tanggungan yg wajib diberikan oleh penanggung/sbg imbalan dari resiko yg diperalihkan, yg termasuk didlmnya:
1. Persentase dari jumlah pertanggungan,
2. Sbg pengganti ongkos2 perusahaan,
3. Provisi untuk perantara dan keuntungan bagi penanggung dan suatu jumlah cadangan
4.
1. PREMI BUKAN SYARAT MUTLAK MENURUT DORHOUT MESS DAN NOLST TRENITE, alasan : inti dr as.à maksud para pihak à pembayaran ganti rugi digantungkan pd suatu peristiwa yg belum tentu terjadi
Menurut Molengraaff : pembayar premi merupakan kewajiban dari tertanggung
Scheltema : àsuatu as. Tanpa premi à penghibahan bersyarat
Akibat tdk membayar premi à pertanggungan
tdk jalan artinya si penanggung tdk berkewajiban membayar ganti rugi dlm hal terjadi peristiwa yg tdk tertentu itu
Kalau tertanggung lalaià penanggung dpt menuntut agar premi itu dibayar/meminta memecahkan perjj as.dengan ganti kerugian atas perat.umum
2. Permi Restorno àpremi yang harus dibayar kembali oleh penanggung
Si tertanggung tdk dpt meminta restorno à Psl 282 KUHD à ada penipuan
6. Unsur Peristiwa dan Kausalitas à hrs ada peristwa tertentu yg belum diketahui/dipastikan kapan terjadinya à bukan peristiwa yg harus/musti terjadi
Peristiwa dlm as. àperistiwa tdk diduga-duga
Timbulnya kerusakan/kerugian yg diderita oleh tertanggung harus disebabkan oleh peristiwa /kecelakaanà doktrin kausalitas antara kerusakan/kerugian dgn bahaya
Dlm praktek as angkutan laut à doktrin kausalitas Inggris “causa proxima nonremota spectatur” dan bukan ajaran kausalitas Indo.yakni teori subyektif adequat dari van Kries (arrest Hoge Raad th.1927 à Psl 1247 dan Psl.1248 KUHperdata)
6.a. Sifat unsur tdk tertentu à harus bersifat obyektif berubah menjadi sifat subyektif (psl.270 KUHD)
6.b. Unsur kebetulan à Psl. 249 KUHD sifat barang/benda
Perbandingan As. Dgn Perjj Untung-untungan
Psl 1774 KUHPerdata à
a. Asuransi
b. Bunga cagak hidup (psl.1775,1776 KUHPerd
c. Perjudian dan pertaruhan
d. POLIS DALAM ASURANSI
e. Psl.255 KUHDà perjj as.harus dibuat secara tertulis dlm bentuk akta à perjj as. Sah
f. Ps.257 KUHD àkontradiksi dg.psl 255
g. Psl 258KUHD à as. Dpt dibuktikan dengan surat lainà Covernota
h. Psl 257 dan psl 258 à polis bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya as., ttp hanya sbg alat pembuktian saja
Kesimpulan dari psl.255,257 dan 258 KUHD
a. Perjj as. Bersifat konsensuil
b. Tulisan polis àsifat khusus berlainan dg.tulisan-tulisan lain sbg. alat bukti krn scr mutlak hrs dimuat di dlm polis
Isi Polis à
Psl.256àtanggal, indentitas para pihak, benda(obyek), uang pertanggungan, bahaya-bahaya, saat mulaiberjalan dan berakhir, premi, , syarat-syarat lain yg dianggap penting
AS.Pertanian à Psl. 299 KUHD à letak perkebunan dan hasil pertaniannya ditanggung,serta barang-barang yg berdekatan
As.angkutan darat dan sungaià waktu, perjalanan terus menerus/dihentikan sementara, nama nahoda/sopir
As.Jiwa à psl. 304 KUHD à
Hari diadakan as.,nama pihak yg dijamin nama orang yg pembayaran uang as., waktu mulai dan berakhir, jumlah uang pertanggungan, premi
Tambahan isi polis dlm as. Jiwa à no. polis, umur,pekerjaan, alamat pemegang polis dan tertanggung,isi perjj (syarat-syarat umum polis), nama-nama dan hub.orang yg ditunjuk untuk menerima pembayaran klaim meninggal dg. Pemegang polis/tertanggung
Macam-macam Polis à
a. Polis as. Bursa Amsterdamàas. Muatan kapalà tunduk pd. KUHD (WvK)
b. Polis as. Iloyd’s à as. Kapal àtunduk pd hk.kebiasaan Inggris
Menurut sifat pertanggungan à
a. Polis Perjalananàuntuk satu kali perjalanan/pelayaran
b. Polis Waktu à Jangka waktu tertentu
Dlm KUHD polis dibedakan à
a. Polis Terbuka (Psl.273 KUHD)à nilai dr benda yg dipertanggungkan tdk ditetapkan oleh kedua belah pihak à harga nilai benda dibuktikan dg alat bukti
b. Polis yg. Ditaksir oleh kedua belah pihak (psl.274 KUHD)àdisebutkan harga nilai benda
c. Polis yg ditaksir oleh para akhli àpsl 275KUHD
Subrogasi--. Psl. 284 KUHDà dpt berlaku apabila memenuhi syarat à
a. Sitertanggung mempunyai hak thd sipenanggung dan disamping itu juga memp.hak thd orang ketiga
b. Hak tsb ada karena timbulnya kerugian sbg akibat dari perbuatan orang ketiga.
Beberapa manfaat Industri Asuransi dlm menunjang pembangunan negara à
1. As. Dpt meningkatkan produktivitas masy.
2. As. Dpt memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan alat2 produksi nasional
3. As, sbg alat penghimpun dana dan pemb.
4. As. Sbg penjamin kelancaran dan kontinuitas roda pemb. negara
REASURANSI, AS. RANGKAP DAN AS. ULANGAN
• Reasuransi à mendistribusikan resiko kpd penanggung kedua (psl. 271 KUHD)
PP No,42 th.1965 ttg Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
• As. Rangkap à Psl.252 dan 277 KUHD à
Psl. 252 KUHD à as. Kedua batal apabila nilai penuh dan jangka waktu sama atas barang yang diasuransikan
Psl. 277 : 1 KUHD à merupakan pengecualian dari psl. 252 KUHD
• As. Ulangan à Psl. 280 KUHD à setelah benda diasuransikan dg harga penuh, kemudian mengasuransikan kembali dgn ketentuan yg tegas
Pembagian Asuransià menurut sifatnya à
1. As. Yg. Bersifat sukarela à menliputi à
a. As. Kerugian
b. As. Sejumlah Uang
2. As. Yg. Bersifat wajib
- As. Kerugian à
a. As. Kebakaran
b. As. Laut
c. As. Pengangkutan Darat
- As. Sejumlah Uang à
a. As. Jiwa
b. AS. Kecelakaan
Perbedaan As. Kerugian dan As. Sejumlah uang
- As. Kerugian à kerugian yg diderita (tdk ditentukan jumlah kerugian
- As. Sejumlah Uang à penggantian kerugian telah ditentukan jumlah sebelumnya
As. Wajib lainnya à
- As Pengangkutan Melalui darat
- As. Pegawai Negeri (Taspen) à PP no.10 jo no.15 th 1963
- As.ABRI PP No.44 jo 45 th.1971
- As. Kerugian Jasa Raharja
UU No. 33 th. 1964 à Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
UU No.34 th 1964 à Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Askes à Kepres No, 230 th. 1968 jo. Peraturan Menteri Kesehatan No.1 th 1968
- Astek PP.No.33 jo.34 th 1977
Perbandingan As. Dgn Perjanjian Untung2an
PERJANJIAN Untng2an à Psl.1774 KUHPerdataà adanya peristiwa belum tentu akan terjadià As digol. Ke dlm perjj untung2an à
1. Bunga Cagak Hidup
2. Perjudian dan pertaruhan
3, Asuransi/pertanggungan
Menurut Dorhout Mees àas. Dimasukan ke dlm perjjuntung2an à bahwa kewajiban penanggung digantungkan pada peristiwa yg tidak pasti dan kewajiban itu baru terlaksana jika periatiwa itu betul2 terjadi
As. Dgn bunga cagak hidup à
Psl. 1775 KUHPerdata à bunga cagak hidupà hub. Hk antara dua orang, orang I wajib membayar kpd pihak lain tiap2 waktu tertentu sejumlah uang selama hidup orang ini
Psl.1776 KUHPerdata bunga cagak hidup diadakan atas badan orang yg memberikan pinjaman, kenikmatan atas bunga
As. ( As.Jiwa) baru mewajibkan kpd pihak penanggung untuk membayar uang kpd pihak tertanggung/ahli warisnya, apabila ia meninggal dunia
As. Dengan perjudian dan pertaruhan à
Dlm perjudian dan pertaruhan peristiwa yg belum pasti terjadi tidak sama dgn yg terjadi pd perjj as.
Dlm perjj pertaruhan dan perjudian risiko itu diciptakan oleh perjj itu sendiri. Sedangkan dlm perjj as. Risiko itu sudah ada sebelum perjj dibuat dan justru perjj as. Ditutup dgn tujuan memperalihkan risiko yg sudah ada.
Jadi Perjj Untung2an (perjudian dan pertaruhan) peristiwa yg belum pasti, andaikata tdk terjadi sama sekali tdk menyebabkan kerugian salah satu / kedua pihak,sedangkan pd perjj. As. Apabila peristiwa yg belum pasti terjadi itu benar terjadi pasti menyebabkan menimbulkan kerugian ekonomi pd salah satu pihak(tertanggung)
Dlm praktek Perjj.As. Tidak dapat dimasukan kedlm perjj. Untung2anàalasan :
1. Dlm Perjj.As adanya peralihan risiko dari tertanggung kpd penanggung dgn pembayaran premi oleh tertanggung, sedangkan dlm perjj.Untung2an tdk digantungkan pd prestasi yg seimbang
2. Adanya kepentingan àsyarat mutlak dlm Perjj.As, apabila tdk ada kepentingan as. Menjadi batal. Sedangkan dlm perjj.untung2an unsur kepentingan tdk ada
3. Dlm Perjj.As. Apabila penanggung tdk membayar ganti rugi dlm hal terjadinya peristiwa, pihak tertenggung dpt menggugat ke Pengadilan, sedangkan dlm perjj.untung2an apabila salah satu wanprestasi, tdk dpt digugat (psl. 1788 KUHPerdata)
Syarat syahnya perjanjian asuransi à
Secara umum harus memenuhi syarat2 syahnya perjanjian secara umum : Psl 1320 KUHPerdata beserta pasal2 : Psl.1321 dan 1329 KUHPerdata
Secara khusus harus memenuhi ketentuan buku I Bab IX KUHD à
1. Asas indemnitas
2. Asas kepentingan
3. Asas kejujuran yg sempurna
4. Asas subrogasi pada penanggung
Tujuan perjj pertanggungan/asà bersifat ekonomis à
1. Peralihan resiko
2. Pembagian resiko
Contoh peralihan resiko à pemilik suatu perusahaan kemungkinan akan mengalami kerugian yg diharapkan , akibat dr kebakaran, pemogokan buruh, maka timbulah keinginan untuk kerugian yg timbul dpt dipikul oleh orang lain lalu ia mengikatkan dirinya dlm perjj pertanggungan dg seorang penanggung yg mau menanggung resiko, asal saja tertanggung bersedia membayar uang sbg imbalan/premi
Contoh pembagian resiko à
Suatu perusahaan pertanggungan yg merupakan suatu gabungan dr bberapa usaha pertanggungan yg menjadi anggotanya. Anggota ini diharuskan membayar iuran sbg premi kpd induk perusahaannya . Jika kemudian timbul suatu kerugian dari salah perusahaan tsb maka penggantian kerugian akan diambil dr premi yg terkumpul dr semua anggotaàresiko dr suatu perusahaan dibagi2kan kpd beberapa perusahaan
Pertanggungan/asuransi wajibà
Pertanggungan wajib yg diatur didlm UU No.33 dan No.34 Th.1964 à tdk dpt dikatakan atau digol. ke dlm pertanggungan kerugian yg murni walaupun di dlm UU itu sendiri terkandung perkataan “penggantian kerugian”
Penggatian kerugian à peristiwa kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum/lalu lintas
Pertanggungan wajib kecelakaan penumpangà
Penjelasan UU no.33/1964 à pertimbangan pemerintah à social security/jaminan sosial
Fihak dlm pertanggungan wajib kecelakaan penumpang à
Psl 2 à hub. Hk pertanggungan wajib ini diciptakan antara pembayar iuran/tertanggung dan dan penguasa dana/penanggung
Penanggung à suatu usaha yg berbentuk Perusahaan Negara
PP No.17 Th.1965 berlaku à 10 April 1965
Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diurus dan dikuasai Perusahaan Negara à UU No.19 Prp. Th 1960 à UU No.9 th. 1969
Penunjukan Perusahaan Negara oleh Menteri à Surat Keputusan Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPNI – 3 – 3 à menunjuk As. Kerugian Jasa Raharja ( UU No. 33 dan 34 th. 1964 dan PP No. 8 th 1965 ) à ditetapkan 30 Maret 1965 à berlaku 1 Januari 1965 à daya surut
Tertanggung à Berdasarkan Ps.264 KUHD à pihak yg menerima penggantian kerugian à bandingkan dg. Psl.2 dan 3 UU No.1964 jo psl.2 PP no.17/1965à tertanggung à
1. Tiap penumpang dr kendaraan bermotor umum
2. -------------------------- kereta api
3. -------------------------- pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional
4. Tiap penumpang dr kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional
Premi à dlm hk pertanggungan besarnya premi ditentukan oleh penanggung dan dilakukan berdasarkan gambaran dari risiko yg diperalihkan.
Pertanggungan kecelakaan Lalu Lintas Jalan à
UU No.34/1964 –PP No.18/1965
Tertanggung à pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan
Penanggung à pemerintah
TENTANG ASURANSI JIWA
A. Pengaturannya
Perumusan asuransi dalam pasal 246 KUHD itu adalah tidak mencakup jenis asuransi sejumlah uang yang dalam praktek asuransi sehari-hari tersebut asuransi jiwa, karena dalam rumusan tersebut ada unsure yang penting, yaitu “ganti kerugian”. Dengan dmeikian pengertian asuransi menurut pasal 246 KUHD tersebut menekankan pada asuransi kerugian saja, yang terletak dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan jiwa seseorang bukanlah termasuk harta kekayaan yang dapat dinilai dengan sejumlah uang.
Apabila kita melihat dua unsur atau sifat yang terdapat pada perjanjian asuransi, yaiut pada unsure peralihan dan penyebaran resiko dalam hubungannya dengan asuransi jiwa, maka kita akan melihat bahwa kedua unsure itu akan tidak begitu menonjol, sebab pada asuransi jika pengertian ekonomisnya tidaklah begitu menonjol dan sebagai penggantinya yang kelihatan adalah sifat jaminan sosialnya.
Mengenai pengertian asuransi jiwa, Doelrachman SH, memberikan uraiannya dengan membandingkan dua sumber hukum yang diambil sebagai dasarnya, yaitu:
1. Pasal 302 KUHD yang berbunyi:
“jiwa seseorang dapat, guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian”.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 1 sub (a)
“Ordonantie op hef levensverzekering bedrijf”. Pengertian asuransi jiwa itu adalah: “Persetujuan untuk mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan menerima premi dan yang ada hubungannya dengan hidup atau metinya seseorang manusia”.
Dari perumusan pengertian asuransi jiwa tersebut, yaitu masing-masing pasal 246 KUHD, pasal 302 KUHD dan pasal 1 Sub (a) Ordonantie op het levensverzekering bedrijf, tampak adanya perbedaan yang menonjol pada obyek asuransinya. Obyek asuransi pada perumusan pasal 246 KUHD adalah “barang” yang dapat dinilai dengan uang, sesuai dengan apa yang dimaksud oleh pasal 249 KUHD. Obyek asuransi pada pasal 1 sub (a) ordonantie op het levensverzekering bedrijf adalah “sejumlah uang” yang diperjanjikan oelh masing-masing pihak yang akan dibayarkan pada saatnya nanti, bukanlah “jiwa” seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 KUHD, sebab jiwa seseorang tidak dapat dinilai dnegan sejumlah uang.
B. Polis Asuransi Jiwa
Diatur di dalam pasal 304 yang isinya yaitu:
1. Hari pada mana asuransi diadakan
2. Nama si tertanggung
3. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
4. Waktu dimana bahaya untuk penanggung mulai berjalan dan berakhir
5. Jumlah untuk mana diasuransikan
6. Premi pertanggungan
Apabila pasal 304 ini dibandingkan dengan pasal 256 ayat 2, ada satu hal dalam pasal 304 yang tidak ada yaitu keharusan bahwa polis harus ditandatangani oleh tiap-tiap penanggung. Hal ini tidak berarti bahwa polis asuransi jiwa tidak ditandatangani penanggung.
C. Gugurnya Asuransi Jiwa
Sebagaimana diatur dalam pasal 306 yo. Bahwa pertanggungan jiwa gugur apabila pada saat pembuatan pertanggungan, orang yang dipertanggungkan jiwanya sudah meninggal, kecuali jika diperjanjikan lain. Juga bagi orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dijatuhi hukuman mati, maka gugurlah asuransi.

SOAL
1. Apabila suatu obyek asuransi/ obyek pertanggungan mengalami musibah (asuransi kebakaran). Kapankah kepentingan itu harus ada?
Jawab:
Dalam menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi, Perusahaan asuransi menggunakan beberapa prinsip dasar untuk memutuskan apakah pelanggan tersebut layak untuk diasuransikan.
Prinsip-prinsip yang digunakan adalah:
• Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest)
Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Hubungan tersebut dapat timbul karena:
• Hukum
Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya.
• Undang-undang
Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya.
• Kontrak
Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli proteksi asuransi contractor all risk.
Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.
Contoh:
Bapak A mengasuransikan rumah tetangganya (Bapak B). Pada saat terjadi musibah atas rumah tersebut, Bapak A mengajukan klaim ke Asuransi XYZ. Bagaimana penyelesaiannya? XYZ akan menolak klaim tersebut.
Kapan insurable Interest itu harus ada?
• Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim.
• Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan, barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli.
• Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.
Sumber:
http://elsanraekaputra.wordpress.com/2009/05/19/tulisan-faurrizki-artikel-asuransi/

2. Di dalam perasuransian, apakah premi merupakan syarat mutlak?
Jawab:
Dalam asuransi harus dicantumkan premi dan jumlah asuransi. Kenapa harus di cantumkan ? karena premi merupakan suatu hak penanggung dan kewajiban penanggung yang disepakati ke dua belah pihak maka menimbulkan hak dan kewajiban. Sehingga premi menjadi dasar penetapan besarnya jumlah tanggungan asuransi.
Menurut Dr.Soenawar Soekowati:
Dalam perjanjian pertanggungan seolah-olah terjadi jual beli “kepastian” yaitu suatu kepastian yang akan menandai derita material.apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan, dan hanya pembelian itu berwujud pembayaran-pembayaran periodic yang berupa premi.
Premi bukan merupakan syarat mutlak. Pembayaran premi dalam asuransi boleh karena :
1) Premi bukan merupakan syarat mutlak. Misalnya santunan jasa raharja.
2) Wirjono Prodjodikoro mengatakan apabila terhadap risiko dari penanggung yang amat besar tidak ada imbangan dari pihak tertanggung berupa pembayaran premi maka perjanjian dari penanggung dapat dikatakan tidak berbeda dengan suatu penghibahan kepada terjamin.
3) Douhout Mess mengatakan bahwa pembayaran premi tidak merupakan faktor esensil untuk berlakunya asuransi.walaupun secara ekonomis mungkin mempunyai akibat serupa missal jaminan timbal balik dalam pasal 1239 BW yang menyatakan perikatan adalah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan pasal 1267 BW bahwa mengganti kerugian beseta bunga.
Ketika tertanggung tidak dapat melunasi premi kepada penanggung maka selain perjanjian di gugurkan, maka harus juga mengganti kerugian beserta bunga ( pasal 1267 BW ).
Jika terjadi wanprestasi apabila diselesaikan melalui gugatan di ajukan kepada Pengadilan Negeri diman perjanjian itu terjadi atau di buat,yang menjadi dasar gugatan yaitu pasal 1365 BW tentang penggantian kerugian.
Sumber:
http://lotusbougenville.wordpress.com/2010/06/16/hukum-asuransi/.

Soal:
Apakah perbedaan subrogasi menurut KUHPerdata dengan subrogasi dalam Asuransi (KUHD)?
Jawab:
 Perbedaan pertama dilihat dari sumber subrogasi itu sendiri, yaitu
Subrograsi muncul karena 2 hal :
1. Perjanjian ; subrogasi yang mengacu pada KUHPdt
2. UU; subrogasi yang mengacu pada KUHD
 Perbedaan keduan dilihat dari contoh kasus di bawah ini:
Subrogasi
Subrogasi : penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung kepada pihak ke-3
Maksudnya kedudukan A digantikan oleh perusahaan asuransi.
Tujuan dari subrogasi :
Untuk mencegah ganti kerugian ganda pada kerugian tertanggung dan untuk mencegah pihak ke-3 terbebas dari kewajiban.
Contoh proses subrogasi:
Kendaraan bermotor milik A diasuransikan, tetapi bahaya tabrakan pada perusahaan asuransi PKK. Kemudian tanpa izin A sebagai pemilik kendaraan tersebut dipakai oleh B, temannya sendiri. Ketika kendaraan tersebut dipakai oleh B, terjadilah tabrakan sehingga mengalami kerusakan berat. Dalam kasus ini, A sebagai tertanggung dapat memperoleh 2 cara untuk memperoleh ganti rugi, yaitu:
1. A mengklaim penanggung perusahaan asuransi PKK untuk memperoleh ganti rugi atas dasar perjanjian asuransi.
2. Menuntut B sebagai pihak ketiga agar membayar ganti rugi atas dasar PMH ps.1365 KUHPer.
à Apabila A memilih cara mengklaim perusahaan asuransi PKK, maka hak menuntut ganti rugi kepada B berpindah kepada penanggung perusahaan asuransi PKK. Dalam hal ini tertanggung A dilarang melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan asuransi PKK dalam mewujudkan hak subrogasinya terhadap B sebagai pihak ke-3.
à Apabila A memilih cara menuntut B, yaitu menggugat B untuk memperoleh ganti rugi, maka penanggung perusahaan asuransi PKK berkewajiban membayar ganti rugi yang seharusnya ia ganti dikurangi jumlah yang telah diterima A dari B.
à Apabila A menerima ganti rugi dari B sama dengan atau lebih besar jumlah yang seharusnya dibayar oleh perusahaan asuransi PKK, maka perusahaan asuransi PKK dibebaskan sama sekali dari kewajiban untuk memenuhi klaim ganti rugi kepada A. A : tertanggung
Perusahaan asuransi : penanggung
B : pihak ketiga
Asas subrogasi : asas menyatakan ada pelimpahan hak kepada pihak ketiga
(ps.284 KUHD)
Subrograsi dalam hukum asuransi ada pada penanggung sebagai pihak kedua, tetapi dalam KUHPerdata subrograsi justru ada pada pihak ketiga.



SOAL QUIS
1. Berdasarkan persesuaian kehendak, asuransi dapat dibedakan menjadi berapa?
Persesuaian kehendak sama dengan syarat-syarat perjanjian asuransi. Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata beserta pasal-pasal yang melindungi pasal tersebut, ialah pasal 1321-1329.
Setiap perjanjian, termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
a. sepakat mereka yang mengikatkan diri
b. kecakapanan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal.
Keempat hal tersebut tidak boleh dilakukan karena adanya kekhilafan, paksaan ataupun karena tipuan.
Sedangkan untuk syarat khusus perjanjian asuransi harus memenuhi ketentuan dalam buku I Bab IX KUHDagang, ialah:
a. asas indemnitas
b. asas kepentingan
c. asas kejujuran yang sempurna
d. asas subrogasi pada penanggung.
Tidak dipenuhinya asas kejujuran yang sempurna (iktikad baik yang sebaik-baiknya) pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat kehendak. Maka berdasarkan persesuaian kehendak, asuransi dapat dibedakan menjadi:
a. asuransi yang bersifat sukarela: contohnya (asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang).
b. asuransi yang bersifat wajib : pemerintah sebagai penanggung (penguasa dana) bisa memaksakan kehendaknya (premi dari asuransi ini di peroleh dari pemotongan gaji dari pegawai). Contoh : TASPEN, ASABRI, ASTEK, ASKES.
2. Apakah perjanjian asuransi dapat digolongkan sebagai perjanjian untung-untungan?
Jadi Perjj Untung2an (perjudian dan pertaruhan) peristiwa yg belum pasti, andaikata tdk terjadi sama sekali tdk menyebabkan kerugian salah satu / kedua pihak,sedangkan pd perjj. As. Apabila peristiwa yg belum pasti terjadi itu benar terjadi pasti menyebabkan menimbulkan kerugian ekonomi pd salah satu pihak(tertanggung)
Dlm praktek Perjj.As. Tidak dapat dimasukan kedlm perjj. Untung2anàalasan :
1. Dlm Perjj.As adanya peralihan risiko dari tertanggung kpd penanggung dgn pembayaran premi oleh tertanggung, sedangkan dlm perjj.Untung2an tdk digantungkan pd prestasi yg seimbang
2. Adanya kepentingan àsyarat mutlak dlm Perjj.As, apabila tdk ada kepentingan as. Menjadi batal. Sedangkan dlm perjj.untung2an unsur kepentingan tdk ada
3. Dlm Perjj.As. Apabila penanggung tdk membayar ganti rugi dlm hal terjadinya peristiwa, pihak tertenggung dpt menggugat ke Pengadilan, sedangkan dlm perjj.untung2an apabila salah satu wanprestasi, tdk dpt digugat (psl. 1788 KUHPerdata)

3. Polis, apakah merupakan perjanjian sepihak ataukah perjanjian timbale balik? Jelaskan!
Polis merupakan perjanjian timbale balik karena pada penanggung terdapat ikatan bersyarat terhadap tertanggung untuk membayar ganti rugi, tetapi sebaliknya dari sisi tertanggung terdapat ikatan tidak bersyarat untuk membayar premi.
sesuai dengan pasal 257 ayat 1 menentukan: perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.

4. Premi, apabila terjadi kelalaian dari pihak tertanggung, jalan apa yang bisa ditempuh oleh pihak penanggung?
Akibat tdk membayar premi à pertanggungan
tdk jalan artinya si penanggung tdk berkewajiban membayar ganti rugi dlm hal terjadi peristiwa yg tdk tertentu itu
Kalau tertanggung lalaià penanggung dpt menuntut agar premi itu dibayar/meminta memecahkan perjj as.dengan ganti kerugian atas perat.umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar