Selasa, 21 Juni 2011

HUKUM AGRARIA

HUKUM AGRARIA
HUKUM AGRARIA
“ager” tanah atas sebidang tanah
“agrarius”perladangan, persawahan, pertanian
“agrarian”urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.
 Sebutan agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.


















PENGERTIAN HUKUM AGRARIA DAN HUKUM TANAH:
 Hukum agrarian dalam arti luas: suatu kelompok berbagai bidang hukum yang mengtur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan sumber-sumber daya alam, (hukum: tanah, air, pertambangan, perikanan, penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa).
 Hukum agrarian dalam arti sempit: keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan tanah.
(menurut E. Utrecht yang dikutip oleh Boedi Harsono).
Boedi Harsono
Menjawab pertanyaan: tanah yang ada akan di”apa”kan dan bagaimana menyelenggarakannya.

Tanah= tanah bersama bangsa Indonesia (Pasal 1 (1) UUPA)

Ditugaskan kepada Negara untuk “menguasainya”
(Pasal 33 UUD. Pasal 2 (2) UUPA)


Tujuan
Untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat


Bidang-bidang pengaturan
 Perencanaan/penetapan peruntukan dan persediaannya
 Cara-cara memperoleh tanah yang diperlukan
 Penguasaan/pemilikannya
 Penggunaan dan pemeliharaannya

Dukungan


HukumInstitusisarana (personel, peralatan dana-dana)

IMAN SUTIKNYO
 Secara politis: tidak tergantung pada Negara lain akan pangan dan kebutuhan hidup lainnya serta ada kestabilan politik dan keamanan dalam negeri.
 Secara ekonomis: memungkinkan rakyat hidup sejahtera adanya “economic stability andscurity” dan pengembangan sumber daya manusia.
 Secara sosial: ada kedamaian sosial serta tempat pemukiman yang layak di bumi manusia dan adanya tempat untuk ibadah, keperluan pendidikan, kesehatan dan lain-lain keperluan.

Beda isi pasal UUD 1945 dan UUPA yaitu pada UUD tidak terdapat ruang angkasa/cakupan UUPA lebih luas.
Perkembangannya sebagai hukum positif dan kedudukannya sebagai mata kuliah mandiri.


Sistematika penyusunan peraturan-peraturan hukum (hukum tanah):
Golongan pertama terdiri atas peraturan-peraturan hukum yang menetapkan dan mengatur:
 Macam-macam lembaga hukum yang dikenal dalam hukum ybs:
o Isi tiap-tiap lembaga hukum tersebut
o Hal-hal mengenai subyek-subyek yang boleh mempunyai lembaga-lembaga hukum tersebut
o Hal-hal mengenai obyek lembaga hukum itu.
Membuka tanah dan memungut hasil tanah bukan merupakan hak atas tanah tetapi dalam UUPA itu merupakan hak atas tanah.
Siapa yang boleh mempunyai hak milik (subyek)?
- Hanya WNI asli/tunggal
- Badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah.
Obyek:
Tanah permukaan (syarat umum).
Syarat khusus:
- Letak tanah pertanian
- Batas maksimum khusus tanah pertnaian pada masing-masing daerah.
Tanah ulayat: tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, territorial dan wilayahnya, yang berdasarkan keturunan (genetic)
Tanah yasan: tanah bersama yang mencakup segala yang ada di atasnya (satu-kesatuan)
Hak milik komunal: sama dengan hak milik perseorangan hanya saja subyeknya “desa”.
Hak ulayat: masyarakat hukum adat yang memiliki tanah ulayat.
Tanah bengkok: gaji yang diberikan pada pegawai berupa tanah. Ex. Pecatu
Tanah partikelir: tanah yang di dalamnya terdapat hak pertuanan.

Pengaruh hukum agrarian barat terhadap hukum agrarian nasional
Pengaruhnya sedikit. Kaena adanya asas konkordansi. Adanya dualism dan pluralism hukum tanah. Dualism bukan disebabkan perbedaan hukum orang-oranng itu tapi perbedaan hukum yang berlaku bagi tanahnya yang mempunyai status tersendiri.
Tanah ada tidak diberlakukan hipotik (benda tidak bergerak/tetap), Cuma tanah barat yang bisa diberlakukan hipootik.



Prof Suhardi, S.H.
Bahwa sejak diundangkannya UU No.5 tahun 1960 telah terpenuhinya persyaratan ilmiah untuk berdirinya suatu cabang ilmu yaitu terpenuhinya persyaratan obyek materiil dan obyek formal.
- Obyek materiil disebutkan secara tegas:
Bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang disamping berfungsi sebagai pembeda terhadap cabang-cabang ilmu lainnya.
- Obyek formalnya:
UUPA yang merupakan dasar/pedoman dalam penyusunan hukum agraris nasional.
HUKUM AGRARIA SEBELUM BERLAKUNYA UUPA
1. Hukum tanah yang dualistic dan pluralistic
2. Hak-hak penguasaan tanah yang bersumber pada hukum tanah adat dan hukum tanah barat
3. Hukum tanah administrasi pemerintah hindia belanda.























HUKUM TANAH YANG DUALISTIK DAN PLURALISTIK
Dualism
(berlakunya 2 perangkat hukum dalam satu wilayah secara bersamaan)


HUKUM TANAH ADAT HUKUM TANAH BARAT

Hak ulayat (Beschikkingrecht) hak eigendom
Hak milik (inland bezitrecht) hak erfpacht
Hak usaha (mengerjakan dan menanami) hak postal
Hak pakai atas tanah persekutuan hak pakai
Hak meramu pinjam pakai
Hak membagi hasil
Hak menyewa tanah
Hak gadai atas tanah

Dualism bukan disebabkan perbedaan hukum yang berlaku bagi orang tapi perbedaan yang berlaku bagi tanah.
PLURALISME

Hukum tanah adat hukum tanah barat ciptaan ciptaan
pemerintah Pemerintah
swapraja Hindia Belanda

Grant Sultan Agrarisch
- Grant Controleur eigendom
- Grant Deli







asas dan corak kebijaksanaan agrarian
(1816 – 1829) negaralah yang mempunyai tanah (staatseigendom)
 Aliran asia
Aliran ini menyandarkan diri pada hak kekuasaan dari raja asia yagn khayal. Dianut oleh kaum kolot (concervative) yang hendak memgang pimpinan. Secara ketimuran dan memisahkan diri dari dunia luar dengan pemerintahan dan rakyat sebagai kesatuan sosial dan fiscal, dalam mana tidak ada tempat untuk “tumbuhan parasit” van Der Capellen (pengusaha-pengusaha barat).
 Aliran Barat
Lahir dari paham-paham barat, berhadapan dengan hak sewa dari petani yang syah dan hendak memperbaikinya. Pengikutnya adalah kaum liberal yang menganggap paham barat sudah pasti keunggulannya dan hendak memajukan rakyat menurut paham-paham itu dibukanya tanah untuk modal partikelir adalah suatu kebajikan (weldaad) bagi Indonesia.
PASAL 51 Is
1. Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah
2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha.
3. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonansi. Tidak termasuk yang boleh disewakan tanah-tanah kepunyaan orang-orang pribumi asal pembukaan hutan, demikian juga tanah-tanah yang sebagai tempat penggembalaan umum atas dasar lain merupakan kepunyaan desa.
4. Menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan Ordonansi, diberikan tanah dengan Hak Erfpacht selama tidak lebih dari 75 tahun.
5. Gubernur jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat pribumi.
6. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang dipergunakan untuk keperluan sendiri, demikian juga tanah-tanah sebagai tempat penggembalaan umum atau atas dasar lain merupakan kepunyaan desa, kecuali untuk kepentingan umum ber-dasarkan Pasal 133 atau untuk keperluan penanaman tanaman-tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa menurut peratuan-peraturan yang bersangkutan, semuanya dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
7. Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang Indonesia asli dengan hak milik, atas permintaan pemilikan yang sah diberikan kepadanya hak eigendom dengan pembatasan seperlunya yang ditetapkan dengan ordonansi.
8. Menyewakan tanah atau menyerahkan tanah untuk dipakai oleh orang-orang Indonesia asli kepada bukan orang-orang Indonesia asli dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi.
Agrarisch Wet lahir atas dasar desakan pemodal besar swasta Belnada sejalan dengan politik monopoli (sistem tanam paksa) Pemerintah dalam bidang pertanahan di mana pihak pengusaha Belanda terbatas kemungkinannya memperoleh tanah-tanah yang luas dan kuat haknya. Dengan lahirnya Agrarisch Wet ini, pengusaha besar swasta belanda dalam rangka memperluas usahanya di bidang perkebunan memperoleh Hak Erfpacht dengan jangka waktu 75 tahun.
Agrarische Wet berhasil memberikan dasar bagi perkembangan modal asing belanda dalam lapangan pertanian (perkebunan) besar, bahkan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi pengusaha besar belanda. Sebaliknya, rakyat Indonesia justru menimbulkan kemiskinan, kesengsaraan dan penderitaan yang sangat menyedihkan.
Pasal 51 ayat 3, 4,8 untuk mempermudah memperoleh hak sewa.
Stb. 1870 NO 118 tentang Agrarish Wet dalam pasal 1 nya mengatur tentnag domein verklaring
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan kedua dan ketiga dari UU tsb (ayat 5 dan 6 pasal 51 Is) maka tetap dipegang teguh dasar hukum yan gmenyetakan bahwa semua tanah yang tidak ada buktinya hak eigendom adalah kepunyaan Negara. Asas domein (domein beginsel) atau pernyataan domein berdasarkan ketentuan pasal 20 S 1870 No 118 hanya diberlakukan di jawa dan Madura saja. Tetapi dengan S 1875 No 119 a, pernyataan domein itu diberlakukan juga untuk daerah luar jawa dan Madura. Pernyataan domein yang dimuat dalam S 1870 NO 118 dan S 1875 No. 119a itu bersifat umum dan oleh karena itu disebut juga pernyataan domein umum.

FUNGSI DOMEIN VERKLARING
1. Sebagai landasan hukum bagi pemerintah colonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak barat seperti yang diatur dalam KUHPerdata, misalnya hak eigendom, hak postal, hak erfpacht.
2. Untuk keperluan pembuktian kepemilikan, yaitu apabila Negara berperkara, maka Negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya (hak milik) atas tanah, tetapi pihak lainlah yang wajib membuktikan haknya.



TUTORIAL 1
Jika dilihat dari semenjak penjajahan Belanda, sudah dikenal pengaturan tentnag hukum tanah di daerah jajahan (waktu itu Indonesia disebut dengan Hindia Belanda), seperti dikenal adanya Stb. 1870 NO 118 tentang Agrarish Wet dalam pasal 1 nya mengatur tentnag domein verklaring
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan kedua dan ketiga dari UU tsb (ayat 5 dan 6 pasal 51 Is) maka tetap dipegang teguh dasar hukum yan gmenyetakan bahwa semua tanah yna gtidak ada buktinya hak eigendom adalah kepunyaan Negara. Asas domein (domein beginsel) atau pernyataan domein berdasarkan ketentuan pasal 20 S 1870 No 118 hanya diberlakukan di jawa dan Madura saja. Tetapi dengan S 1875 No 119 a, pernyataan domein itu diberlakukan juga untuk daerah luar jawa dan Madura. Pernyataan domein yang dimuat dalam S 1870 NO 118 dan S 1875 No. 119a itu bersifat umum dan oleh karena itu disebut juga pernyataan domein umum.
Hukum agrarian di Indonesia sebelum lahirnya UU No 5 th 1960, disebut dengan hukum agrarian lama, apabila ada sitilah hukum agrarian lama, tentunya ada pula istilha hukum agrarian baru. Batasan yang dapat dipergunakan untuk menentukan kedua istilah tersebut adalah pada tanggal 24 September 1960, yaitu mulai berlakunya UUPA, artinya sebelum berlakunya UUPA disebut hukum agrarian lama, dan sesudah berlakunya UUPA disebut dengan hukum agrarian baru.
Semenjak Indonesia merdeka tanggal 17 agustus 1945, landasan hukum dalam UUD 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam bab XIV tentang kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yan gberbunyi sbb:”bumi, air, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Diskusikan:
Apa makna dari asas domein verklaring pada saat itu, apakah domein verklaring dapat diidentikkan dengan hak menguasai dari Negara berdasarkakn UUD 1945? Apa arti dari hak menguasai dari Negara tersebut?bandingkan konsep domein verklaring dengan konsep hak menguasai tanah dari Negara.
1. asas domein (domein beginsel) atau pernyataan domein berdasarkan pasal 20 agrarische besluit hanya diberlakukan di jawa dan Madura. Dengan stb.1875 No.119a, pernyataan domein itu diberlakukan juga untuk daerah luar jawa dan Madura (pernyataan yang dimuat dalam Stb. 1870 No.118 dan Stb. 1875 no.119a itu bersifat umum (algemene domein verklaring), yang berisi:”semua tanah kosong dalam daerah pemerintahan langsung adalah domein Negara, kecuali yang diusahakan oleh para penduduk asli dengan hak-hak yang bersumber pada hak pembukaan hutan. Mengenai tanah-tanah Negara tersebut kewenangan untuk memutuskan pemberiannya kepada pihak lain hanya ada pada pemerintah, tanpa mengurangi hak yang sudah dipunyai oleh penduduk untuk membukanya”.
Maksud pernyataan domein khusus tersebut adalah untuk menegaskan agar tidak ada keraguan bahwa satu-satunya penguasa yang berwennag untuk memberikan tanah-tanah yang dimaksudkan itu kepada pihak lain adalah pemerintah. Pernyataan domein khusus berlaku bagi daerah sumatera diatur dalam stb 1874 no 94f, manado dalam stb 1877 no 55, dan untuk Kalimantan selatan/timur dalam stb 1888 no.58.
Dengan adanya pernyataan domein, maka tanah-tanah di hindia belanda (Indonesia) dibagi menjadi dua jenis:
a. vrijlands domein atau tanah Negara bebas, yaitu tanah yang di atasnya tidak ada hak penduduk bumi putera
b. onvrijlands domein atau tanah Negara tidak bebas, yaitu tanah yang di atasnya ada hak penduduk maupun desa.
Dalam praktiknya domein verklaring mempunyai dua fungsi:
1. sebagai landasan hukum bagi pemerintah colonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak barat seperti yang diatur dalam KUHPerdata, misalnya hak eigendom, hak postal, hak erfpacht.
2. untuk keperluan pembuktian kepemilikan, yaitu apabila Negara berperkara, maka Negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya (hak milik) atas tanah, tetapi pihak lainlah yang wajib membuktikan haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar