Selasa, 21 Juni 2011

METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM

METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
(cara meneliti dan cara menulis hukum)
Metodecara
Penelitian berasal dari kata telliti, bila melakukan penelitian harus benar-benar teliti.
Hukumaturan
Hurufkatakalimatparagraph.
Umumnya yang dipakai adalah huruf latin.
Kata dasar yang penting adalah awalan dan kata depan. Apakah kata dasar kata kerja atau kata tempat.
Kata kerja awalan
Kata tempatkata depan
Himpunan kata yang mempunyai arti kalimat
Beberapa kalimat yang membawa pesan tertentuparagraf/alinea, ukuran pesan bisa 2,3,4 kalimat yang membentuk paragraph.
Belajar membaca tujuannya adalah membaca cepat.
Desa adat  tahun 1000
Desa dinas  tahun 1910-1920
Puputan badung  tahun 1906
Puputan klungkungtahun 1908
Siapa yang punya SK pertama di Bali? SK desa dinas yang pertama (singaraja).
Hukum: aturan mengandung sanksi.
Anjuran: aturan yang tidak mengandung sanksi
Ada 2 macam tulisan (secara umum)
- Tulisan ilmiah, cirri tulisan ilmiah, dibuat berdasarkan kenyataan (fakta)
- Tulisan fiksi (khayalan), dibuat ebrdasarkan khayalan.
Beberapa macam tulisan ilmiah:
1. Makalah
2. Skripsi (S1)
3. Thesis (S2)
4. Desertasi (S3)
Penelitian dirumuskan untuk membuat karya ilmiah.
Selain ada tulisan ilmiah, ada tulisan ilmiah popular. Tulisan ilmiah popular itu contohnya artikel.
Ciri-ciri tulisan ilmiah:
1. Menampilkan data ilmiah (terukur)
Data ilmiah artinya yang terukur (dapat dihitung)
Lugas artinya tidak menimbulkan multitafsir. Misalnya:
Omongannya menyakitkan, penghinaan lebih keam dari pembunuhan (TIDAK ILMIAH).
Diksi: penggunaan kata yang pas (pemilihan kata yang tepat).
2. Disajikan sistematis
Sistimatis, istilah sederhanya “runut” satu dengan yang lain punya hubungan sistem, satu dnegan yang lain merupakan satu kesatuan (dari yang besake kecilrunut).
3. Menggunakan metode dan istilah ilmiah, disajikan dengan lugas.
Menggunakan istilah ilmiah. Misalnya ewuality before the law (persamaan di depan hukum).
4. Jujur
Melakukan penelitian sesuai fakta (kejelasan sumber data/pendapat).
Dalam kehidupan sehari hari perlukah kita tampil dengan sikap ilmiah?
Dimanapun kita berada, kita perlu tampil dengan sikap ilmiah:
Yang perlu dikurangi adalah istilah ilmiah.
1. perlu berkata sistematis
2. perlu lugas
3. jelas menggunakan metode ilmiah
4. perlu jujur
Yang sudah diketahui tidak perlu diteliti. Misalnya: “api itu panas” tak perlu dibuktikan.
Komunikasi:kesamaan persepsi atau pengertian. Hanya ada kontak tapi tak ada komunikasi.

- Banyak hal yang misterius dalam hidup ini (pada diri manusia dan alam semesta)
- Secara ilmiah, manusia memiliki hasrat ingin tahu sesuatu yang misterius untuk menemukan kebenaran.
- Salah satu cara untuk mengetahui kebenaran atau sesuatu yang dianggap misterius, dengan penelitian.
- Penelitian:
 Penelitian ilmiah (menggunakan kaedah ilmiah)
 Penelitian tidak ilmiah (tidak menggunakan kaedah ilmiah)
- Cara lain menemukan kebenaran
 Kebetulan
 Mencoba kesalahan (tryel and error)
 Spekulasi (untung-untungan)
 Penghormatan pada pendapat orang atau lembaga.
Berdasarkan cara menemukannya, ada dua pengetahuan/kebenaran.
- Pengetahuan/kebenaran ilmiah.
Ditemukan dengan penelitian ilmiah (menggunakan kaedah ilmiah).
- Pengetahuan/kebenaran non ilmiah
Ditemukan dengan mengabaikan kaedah ilmiah. Contoh: kebenaran agama, mimpi.
Salah satu cirri yang membedakan penelitian ilmiah dengan karya tulis lain yang non ilmiah, terletak pada kaedah yang digunakan dan analisisnya.
- Penelitian ilmiah menggunakan kaedah ilmiah
- Menganalisis berarti membedah fakta dan data menggunakan teori dan hasil penelitian.
Manfaat penelitian
Manfaat bagi ilmu pengetahuan
- Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan bidang ilmu yang diteliti dan pengembangan teknologi. teknologi  ilmu yang sudah diwujudkan sehingga sudah dapat digunakan langsung dalam kehidupan (mempermudah kehidupan, memajukan kebudayaan dan peradaban, kehidupan berkualitas).
Manfaat bagi masyarakat
- Memuliakan kehidupan
- Memajukan peradaban manusia
- Meningkatkan kualitas kehidupan
- Memudahkan kehidupan
Manfaat tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam peradaban dunia modern. Misalnya:
 Ditemukan listrik oleh Thomas Alfa Edison.
 Van vollenhoven tahun 1929 lingkaran hukum adat (19).
 Hans Kelsen (Jerman) dengan Theoristufenbau. Hukum itu bertingkat, hukum yang di bawah harus tunduk pada hukum yang di atasnya. Di bawah UUD 1945 ada Perda.
Secara keseluruhan penelitian bertujuan untuk memuliakan kehidupan.
Task 1 (Discussion Task and Study Task)
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi kedudukannya diantara makhluk ciptaan Tuhan yang ada. Kelebihan mannusia adalah bahwa ia dibekali dengan akal dan budi.
Sejalan dengan kodratnya itu, manusia sejak kelahirannya, sesuai dengan pertumbuhannya, memiliki hasrat ingin tahu terhadap segala sesuatu yang ada di sekitarnya, dan berupaya untuk menemukan jawabannya, baik dengan bertanya maupun dengan melakukan upaya lainnya. Ada beberapa cara yang umumnya dilakukan oleh manusia dalam upaya menemukan jawaban atas segala persoalan yang dihadapinya.
Cara-cara tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam cara ilmiah dan cara non ilmiah. Identifikasikanlah cara-cara yang dimaksud dan pahamilah maknanya masing-masing.
Task 2 (Discussion Task and Study Task)
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah. Dengan demikian ia tidak terlepas dari ilmu yang menjadi induknya. Bagaimana keterkaitan ilmu dengan penelitian sebagai kegiatan keilmuan (ilmiah) dapat dilihat secara umum maupun khusus sesuai bidang ilmunya. Selain itu, sebagai bagian dari ilmu, penelitian memiliki pula peranan tersendiri, baik dikaitkan dengan bidang ilmu yang bersangkutan maupun dengan kepentingan masyarakatnya.
Identifikasilah dan pahamilah dengan baik mengenai hal ini, dengan merujuk kepada kelompok ilmu yang dikenal dalam kelompok ilmu eksakta dan ilmu sosial, dan kekhusussan yang dimiliki oleh ilmu hukum, yang memiliki dimensi normative dan empiris, beserta peranan/manfaat yang dapat diberikan oleh penelitian tersebut.
Jenis-jenis penelitian
a. Dilihat dari bidang ilmu
b. Dilihat dari sifatnya
c. Dilihat dari sumber data
d. Dilihat dari manfaat
e. Dilihat dari metode pendekatan
Tipe-tipe Penelitian Hukum
a. Penelitian hukum dan ilmu hukum
b. Penelitian hukum normative
c. Penelitian hukum empiris
Penelitian hukum
(Soerjono Soekanto. 1982. Pengantar Penelitian Hukum)

Sifat penelitian hukum
- Penelitian deskriptif: penggambaran data seteliti mungkin tentang manusia dan gejala masyarakat. Untuk mempertegas hipotese, memperkuat teori lama dan menyusun teori baru.
- Eksploratoris. Penjelajahan atau penjajagan. Dilakukan dalam hal data tentang obyek penelitian tertentu sangat minim. Penelitian ini juga disebut feasibility study (untuk memperoleh data awal)
- Eksplanatoris. Penjelasan, menganalisis atau menguji hipotese, yang dilakukan setelah data awal cukup, yang diperoleh berdasarkan penelitian deskriptif dan eksploratoris.
Tujuan penelitian hukum (I)
- Menemukan fakta (fact-finding)
- Menemukan masalah (problem-finding)
- Mengidentifikasi masalah (problem-indentification)
- Mengatasi masalah (problem-solfing)
Tujuan penelitian hukum (II)
 Penelitian hukum normative, penelitian kepustakaan (legal research, library research), umumnya tidak memerlukan hipotese.
- Penelitian terhadap asas-asas hukum
- Penelitian terahdap sistematika hukum
- Penemuan hukum inconcreto
- Penelitian taraf sinkronisasi hukum
- Penelitian terhadap sejarah hukum
- Penelitian terhadap perbandingan hukum
 Penelitian hukum sosiologis atau empiris
- Penelitian identifikasi hukum tidak tertulis
- Penelitian efektivitas hukum.
Bentuk penelitian hukum
 Penelitian diagnostic: penelitian untuk mendapatkan keterangan tentnag sebab-sebab suatu gejala.
 Penelitian preskriptif: penelitian untuk mendapatkan saran tentang apa yang harus dilakukan guna menyelesaikan suatu masalah.
 Penelitian evalluatif: penelitian untuk menilai perjalanan program tertentu.
Penerapan penelitian hukum
 Penelitian murni, penelitian dasar, penelitian fundamental (pure research, basic research, fundamental research), dilaksanakan semata-mata untuk memajukan ilmu hukum.
 Penelitian terapan, penelitian terpakai (applaid research, action research, mission oriented research), dilaksanakan untuk memajukan kehidupan bermasyarakat.
Data dalam penelitian hukum
Jenis data dan sumber data
 Data primer atau data dasar (primary data, basic data), diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu perilaku warga masyarakat melallui responden/informan, penelitian, data empiris.
 Data sekunder (secondary data) bersumber danri dokumen resmi, buku-buku, laporan hasil penelitian, buku harian, dll.
Data sekunder
Dari sudut kekuatan mengikatnya, dapat dibedakan menjadi:
 Bahan hukum primer (bahan hukum yang mengikat), terdiri dari:
- Norma dasar (pembukaan UUD 1945)
- Peraturan dasar (batang tubuh UUD 1945, TAP MPR)
- Peraturan perundang-undangan
- Bahan hukum tidak terkodifikasikan, seperti hukum adat
- Yurisprudensi
- Traktat
- Bahan hukum dari zaman kerajaan, penjajahan.
 Bahan hukum sekunder: yang memberikan penjelasan petunjuk terhadap bahan hukum primer, seperti karangan ilmiah, hasil penelitian, dll.
 Bahan hukum tertier: bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedi, dll.
Cirri umum data sekunder
 Siap dipergunakan
 Telah dikumpulkan, diolah dan dianalisa oleh peneliti sebelumnya
 Tidak terbatas oleh waktu maupun tempat
Sifat data sekunder
 Bersifat pribadi (dokumen pribadi, buku harian, surat-surat, dll).
 Bersifat public (laporan penelitian, data resmi instansi pemerintah, yurisprudensi).
Tipe perencanaan penelitian hukum
 Survey design
- Dapat diterapkan dalam penelitian hukum empiris untuk menelaah data dasar/primer.
- Kualitasnya tergantung jumlah populasi
- Tujuannya, mendapatkan pengetahuan tentang gejala hu8kum tertentu, menguji hipotese, mengetahui hubungan gejala hukum dengan gejala yang lainnya.
 Case study design
- Dapat diterapkan dalam penelitian hukum normative dan empiris
- Tujuannya menggambarkan secara rinci tentang sesuatu (masyarakat mapun data sekunder)
- Generalisasi, terbatas pada kasus serupa.
 Experimental design
- Umumnya digunakan dalam penelitian hukum empiris, untuk mengetahui taraf kesadaran hukum golongan tertentu.
Manfaat ilmu pengetahuan
- Mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Manfaat bagi masyarakat
- Memudahkan kehidupan
- Meningkatkan kualitas kehidupan
- Memajukan kebudayaan dan peradaban manusia
- Memuliakan kehidupan
Sifat penelitian hukum
- Deskriptif
- Eksploratoris
- Eksplanatoris
Ronny Hanitijo Sumitro
 Penelitian hukum normative (legal research)
- Inventarisasi hukum positif
- Penemuan asas dan falsafah hukum
- Penemuan hukum inconcreto
 Penelitian hukum dengan metode ilmu sosial
Soerjono Soekanto
 Penelitian hukum normative (legal research)
- Inventarisasi hukum
- Penemuan asas hukum
- Penemuan hukum inconcreto
- Perbandingan hukum
- Sejarah hukum
Dalam penelitian hukum normative, yang diteliti adalah normanya, norma hukum dikatakan kasar karena sanksinya yang tegas dan jelas. Yagn lebih hallus dari norma hukum adalah norma kesopanan, semua kumpulannya sanksi, sanksinya adalah masyarakat. Yagn lebih halus dari norma kesopanan adalah etika, sanksinya terletak pada diri sendiri (dalam hati nurani). Contoh: pacaran serius, kemudian putus, sanksi etikanya adalah patah hati.
Norma yang paling halus adalah norma agama, sanksinya dari Tuhan, kuncinya percaya atau tidak percaya. Jika percayaada sanksi, jika tidak percaya tak merasa ada sanksi. Tempat dilakukannya penelitian hukum normative adalah perpustakaan.
Yang perlu diteliti dalam penelitian normative:
1. Asas-asas hukum (asas keadilan)
2. Hubungan norma satu dengan norma yang lain)
3. Apakah norma hukum itu tidak bertabrakan dengan hukum yang sejenis
4. Apakah hukum itu sudah mencerminkan manfaat.

 Penelitian hukum empiris.
Yang diteliti adalah realismenya di masyarakat. Tempat dilakukannya pemelitian hukum empiris adalah di masyarakat.
Konteks norma dalam masyarakat (penelitian sosiologis/empiris)
Apakah hukum itu sudah benar-benar berlakuataukah hanya di atas kertas saja (ketentuan impoten, tidak punya potensi).
Contoh hukum impoten:
 Dalam KUHP  pasal-pasal yang menggambarkan hal-hal yang cabul, dilarang KUHP.
 Dalam UU perkawinan, bahwa perkawinan harus didaftarkan 10 hari sebelum prosses perkawinan, tapi kenyataannya tidak.
 Dalam UU perkawinan, semua perkawinan harus disetujui oleh orangtua (memadik) jika ada yang ngerorod, harus dihukum, karena melawan UU perkawinan, tapi kenyataannya tidak ada yang menghukum orang-orang yang kawin dengan ngerorod.
Semua ini didasarkan karena pengamatan/observasi. Mungkin ada aturan-aturan lalin yang lebih parah yang tak cukup dilakukan dengan observasi namun harus dilakukan dengan penelitian.
Dari kedua penelitian hukum di atas, yang lebih menarik adalah penelitian hukum empiris.
PENDEKATAN ILMIAH
Pendekatan yang dilakukan menggunakan kaedah ilmiah menggunakan:
- Rasio
- Pengalaman
Pendekatan ilmiah yaitu penggabungan antara rasio dan pengalaman. Cirri-cirinya :
- Menggunakan metoda dan sitilah ilmiah
- Jujur
- Sistematis
- Disajikan dengan lugas
Penelitian hukum baru: penelitian sosio legal research
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Penelitian hukum normative diperbolehkan melakukan wawancara (bahan hukum sekunder/informative). Ada 3 unsur pokok dalam penelitian normative:
- Konflik norma
- Kabur norma
- Kosong
Dalam penelitian hukum empiris perlu juga melihat peraturan perundang-undangan dengan kenyataan di masyarakat (kesenjangan das sollen dan das sein:kenyataan/empiris).

kosong
normatif kabur sumber
bahan hukum primer, sekunder, tersier.
PENELITIAN HUKUM konflik

Empiris efektivitas sumber data primer, sekunder, tersier.
Skripsi harus konsistenitas.
Permulaan penulisan skripsi:
Induksi: khusus ke umum
Deduksi: umum ke khusus
Dalam 1 alinea ada 1 pokok pikiran.

Sumber bahan hukum penelitian hukum normative
Primerperundang-undangan
Sekunderpendukung (wawancara, buku-buku, majalah, jurnal).
Tersier kamus hukum, kamus bahasa Belanda.

Sumber data penelitian hukum empiris
Primerperilaku masyarakat. Metode pendekatan: UU/kasus. Misal: pesawat (obyek penelitian)
Sekunder peraturan hukum yang menunjang (majalah, buku, dll).

Dalam hubungan dengan skripsi, ada 3 hal yagn harus diperhatikan yaitu:
1. format skripsi: tidak perlu dihafal, cari skripsi yang sudah lulus
2. teknis penulisan: baca skripsi, baru cocokkan dengan buku pedoman.

Ada 2 cara menampilkan catatan:
1. footnote
2. bodynote

FUNGSI FOOTNOTE:
1. menunjukkan keaslian sumber data
2. untuk menghormati pencetus/penulis/sumber tersebut terlebih dahulu
3. untuk mengangkat gengsi penulis/pembicara
4. kejujuran
Dalam penulisan ilmiah dalam penulisan nama orang tidak perlu menyebutkan titel, bapak/ibu karena untuk memberi penghargaan yagn sama pada para ahli (langsung sebut namanya)

- Snoock Hourgronje yang pertama kali memperkenalkan istilah “Hukum Adat”
- Van Vollen Hoven adalah “Bapak Hukum Adat”
- John F. Kennedy  jangan bertanya apa yang Negara beri pada kalian, tapi tanyakanlah apa yang telah kalian berikan pada Negara.

SUBSTANSI
Artinya isi
Untuk menulis/menyusun proposal harus ada :
1. judul (kembali memperhatikan potensi dalam diri)
2. memungkinkan untuk menarik / merangsang
3. mungkin untuk dikerjakan
4. cari obyek skripsi yang unik
5. ada referensi yang cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar