Selasa, 21 Juni 2011

HUKUM DAN HAM

Istilah HAM
acapkali orang mencampuradukkan antara HAM dan hak seolah-olah hak dengan HAM adalah sinonim. Padahal sebetulnya berbeda. HAM dari istilah fundamental humanrights. Dalam kepustakaan buku disebut Basic Rights.
Pengertian secara normative (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM dibawa sejak lahir dan dilindungi oleh siapa saja.
Perbedaan hak dengan HAM secara teoritis
Perbedaan antara HAM (fundamental humanrights) dan hak (Basic rights) dijealskan oleh Counberg dan Neuwissen. Oleh kedua ahli ini memberikan pemahaman bahwa HAM itu pertama berkarakteristik yuridis, mengikat, berlaku dalam satu negarta tertentu berdasarkan konstitusi bersifat statis. Sedangkan hak biasanya disebut hak-hak manusia sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan politik internasional dan tidak diatur dalam UUD suatu Negara.
Dari perspektif (sudut pandang kepustakaan)
Penggunaaan HAM dengan hak biasanya digunakan dalam literature yang berbeda. Dalma kepustakaan ilmu politik, lebih dikenal dengan istilah hak asasi manusia (HAM). sedangkan dalam kepustakaan ilmu hukum (HTN, HI) lebih dikenal dengan “hak-hak dasar”. Meski demikian antara hak asasi manusia dan hak-hak dasar itu adalah sama. Tetapi istilah mana yang sekarang sah adalah istilah HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999.
Tujuan perlindungan HAM
1. memajukan demokrasi  memajukan hak-hak politik rakyat.
Yaitu memajukan hak-hak politik rakyat yang berkaitan dengan partisipasi setiap warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dan partisipasi dalam memajukan pembangunan. Demokrasi berkaitan dengan partisipasi rakyat, proses kehidupan bernegara, langkakh-langkah pemerintah dalam membuat perundang-undangan.
Demokrasi partisipasi secara teoritik diperkuat dengan teori demokrasi poliarchal atau poliarki dari Robert A. Dahl. Demokrasi ini menitikberatkan pada partisipasi/keikutsertaan rakyat dalam berbagai aktivitas pemerintah.
Demokratisasi  proses penyelenggaraan prinsip-prinsip demokrasi
2. memajukan kesejahteraan
Perlindungan HAM untuk memajukan kesejahteraan berkaitan dnegan pemenuhan hak-hak ekonomi. Misalnya bagaimana perlindungan terhadap usaha, dll. Maka dilakukan pemerataan usaha agar tidak terjadi monopoli maka dibuat UU anti monopoli. Hal ini merupakan konsep Negara hukum materiil. Negara ikut campur seluas-luasnya dalam segala aspek pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
3. memberikan kecerdasan
Memajukan kecerdasan, perlindungan HAM mewajibkan pemerintah untuk berupaya secara optimal mewujudkan kecerdasan melalui pembukaan sekolah, pendidikan TK sampai PT, ada juga upaya pemberantasan buta huruf.
4. memajukan kebahagiaan
Perlindungan HAM pada hakekatnya berupaya untuk mewujudkan kebahagiaan dengan cara memenuhi kebutuhan-kebutuhan spiritual (lahir, batin) karen aitu Negara punyakewajiban untuk membangun dan mengembangkan HAM dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan penyelenggaraan pembangunan dalam berbagai aspek.
5. mewujudkan keadaan dan kepastian hukum
Perlindungan HAM berkaitan erat dengan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum melalui pengembangan dan penegakan HAM maka berbagai instrument hukum diciptakan untuk mengatur kepentingan rakyat secara merata dan adil. Pengaturan berbagai aspek pembangunan dalam bentuk legislasi dan regulasi pada hakekatnya untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Regulasi  peraturan/produk hukum dari badan eksekutif/pengusaha.
6. mewujudkan persamaan
Perlindungan HAM juga bertujuan untuk mewujudkan persamaan dalam pemerintahan, persamaan di muka hukum. Persamaan (equality before the law) ini merupakan jamminan dalam konsep Negara hukum lebih-lebih Negara yang menganut prinsip common law (the rule of law) dan Negara-negara civil law. Dalam konsep Negara hukum eropa continental (civil law dan common law (the rule of law) sama-sama menempatkan HAM sebagai satu isu/criteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Negara/Negara.
Cakupannya:
1. kebebasan berpendapat
2. kebebasan berkumpul
3. kebebasan berserikat
4. kebebasan berpartai (memilih, menjadi anggota)
5. kebebasan memilih
6. kebebasan dipilih
7. kebebasan memiliki keyakinan politik
8. kebebasan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Bentuk dari kebebasan-kebebasan tadi:
Partisipasipengambilan keputusan politik (Pasal 100-103 UU HAM) dalam konteks peran serta menggunakan HAM politik.
HAM POLITIK adalah ham yang berkaitan dalam setiap partisipasi warga Negara dalam penyelenggaraann pemerintahan dan Negara.
Pembatasan HAM
Pembatasan HAM diperlukan dalam rangka menjaga harkat dan martabat setiap orang serta menjamin adanya keamanan dan ketertiban umum. Ini sesuai dengan asas “DOEL CRITERIA” menurut asas ini pembatasan HAM dilakukan untuk:
1. tidak menyerang harkat dan martabat manusia
2. tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum
(Pasal 73 UU HAM)
Hak dan kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Karakteristik HAM
1. HAM universal/absolute
Adalah HAM yang dibawa manusia sejak dalam kandungan, karena itu HAM ini tunduk pada prinsip Non derogable (H.R. Principle). Menurut prinsip ini, dalam situasi apapun, HAM yang absolute ini harus dilindungi secara hukum dan tidak boleh dilanggar siapapun oleh Negara/pemerintah, organisasi/perorangan. Dalam prinsip legalitas, rechtstaat, salah satu prinsip dari the rule of law adalah equality before the law (persamaan di muka hukum dan dimana saja). Inti dari equality before the law ialah bersifat universal artinya tidak mengenal adanya diskriminasi.
HAM yang berkarakter universal yang dalam situasi apapun tidak bisa dilanggar, diganggu oleh siapapun. Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pasal 4 UU HAM:
a. Hak untuk hidup
b. Hak untuk tidak disiksa
c. Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani
d. Hak beragama
e. Hak untuk tidak diperbudak
f. Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum
g. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
Kesimpulannya: HAM yang absolute adalah HAM yang tak bisa dibatasi dan tidak bisa dihilangkan oleh siapa saja.
2. HAM yang berkarakter relative/kontekstual
Adalah HAM yang perkembangan dan penggunaannya dibatasi sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat bangsa. Ham relative/kontekstual ini artinya penegakan dan pengembangan HAM-HAM jenis ini sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang. Oleh karena itu HAM-HAM ini harus dibatasi karena penggunaan HAM yang berlebihan akan mengganggu kepentingan umum maupun kepentingan individual.
Pembatasan terhadap HAM yang berkarakter kontekstual/reltif dilakukan dengan cara:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh bangsa, masyarakat, organisasi. HAM relative adalah HAM di luar pasal 4 UU HAM.
Generasi HAM
1. generasi politik dan sipil
2. generasi ekonomi, sosial dan budaya
3. generasi pembangunan
Genus manusia dalam arti hukum
Apakah HAM itu benar-benar berasal dari Tuhan?
Teori hukum alam: manusia sejak dalam kandungan sudah memiliki hak-hak tertentu.
Natural law (Teori Hukum Alam)
Manusia semenjak kelahirannya/semenjak dalam kandungan sudah dikaruniai hak-hak dasar. HAM ini adalah HAM absolute/universal.
Penentangan HAM: Criminal Abortion.
HAM adalah Kristalisasi dari nilai-nilai agama disempurnakan oleh Grotius Hugo de Grut. Sedangkan yang menyempurnakan natural law adalah St Thomas Aquinos.
Teori Hukum Positif
Menyebutkan bahwa sesuatu hak perlu dikategori/diakui sebagai HAM apabila hak-hak tersbeut diatur dalam konstitusi atau suatu UU hukum positif. Hukum positif adalah hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku dalam suatu Negara. Mempelajari hukum positif, menguasai aturannya dan teori-teori hukumnya.
Adil memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Jeremy Bentham
“The right is the child of the law” hak itu adalah anak dari hukum. Artinya adanya hukum memang untuk hak. Perlindungan hak dan HAM untuk mendapatkan keadilan.
HAM EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAM ekososbud adalah HAM generasi kedua secara konseptual diklasifikasikan sebagai HAM modern. Dikatakan modern karena hal ini sesuai dnegan konsep Negara hukum, terhadap Negara modern yang sering disebut juga tipe Negara hukum welfarstate/Negara hukum sejahtera.
HAM ekososbud berbeda dengan HAM sipil dan politik yang biasanya diklasifikasi sebagai “HAM KLASIK”. Klasik disini artinya pengembangan HAM ini dimulai dari menghadapi kekuasaan absolute raja-raja, yaitu ada alliran-aliran yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia berhadapan dengan raja-raja yang memiliki kekuasaan absolute/bersifat totalitarianism. Seluruh aspek kehidupan terfokus pada raja saja. Firman raja adalah Undang undang. Apapun kata raja itu adalah UU (Raja dianggap sebagai Tuhan dalam teori teokrasi). Ini kemudian menjadi dasar menapa rakyat bekerja keras memperjuangkan HAM melawan kekuasaan absolute karena dianggap melalikan perintah konstitusi (tidak dapat mensejahterakan masyarakat). Yang berkaitan dengan HAM generasi kedua adalah sejalan dengan prinsip Negara hukum welfarstate.
Tipologi Negara macam ini memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk ikut serta seluas-luasnya aktif dalam segala aktivitas rakyat ntuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Negara. Berbeda halnya dengan Negara hukum formal/Negara penjaga malam (Machtwekerstaat) yang semata-mata menentukan pemerintah hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dan penegakan hukum. Karena itu tipologi Negara hukum formal hanya berkaitan dengan perlindungan HAM sipil dan politik.
Pengembangan dan penegakan HAM ekososbud dikembangkan secara internasional semenjak ada The International Covenant on Economic, social and Cultural (1966). Sesungguhnya secara internasional perserikatan bangsa-bangsa melalui The Universal Declaration of Human Rights memberikan seruan tetang perlunya pengembangan yang seimbang antara HAM generasi pertama dan HAM generasi kedua tetapi baru pada tahun 1966 dilahirkan good covenant international, perjanjian pertama perjanjian internasional tentang HAM sipil dan politik.
Ada beberapa pandangan:
Burns H. Wiston:
Menyatakan HAM generasi kedua masuk ke dalam kategori solidaritas (kolektif):
1. hak untuk menentukan nasib sendiri dalam bidang ekososbudpol.
2. hak atas pembangunan ekonomi dan sosial.
3. hak berpartisipasi dalam memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia
4. hak atas perdamaian
5. hak atas lingkungan yang sehat
6. hak atas bantuan kemanusiaan.
Ham sipil biasanya disalahartikan sebagai HAM yang menimbulkan solidaritas.
Diskusi
HAM individual bukanlah hak-hak sipil/perdata.
Natural pernyataan umum tentang hak-hak moral
Pendekatan ekonomi lebih mengenal kewajiban daripada hak.
HAM secara kodrat tidak hanya diberikan oleh Tuhan saja, tapi HAM juga diakui melalui hukum positif berdasarkan UU. Kodrat bisa berupa seruan-seruan mora, deklarasi PBB.
Apakah deklarasi itu hukum ataukah bukan hukum???
Deklarasi itu merupakan dokumen hukum/tidak???
Bukan hukum. Itu hanya pernyataan politik, pernyataan moril yang berkaitan dengan bagaimana dengan hak-hak manusia. Pernyataan ini kemudian dituangkan dalam perjanjian-perjanjian internasional.
Hak asasi manusia bisa diberikan karena harkatnya.
Pendapat-pendapat mengenai inventarisasi HAM dan hak beserta komentar-komentarnya.
1. Leach Levin, Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia (Natural Rights).
Komentar : berdasarkan pendapat Levin, hak diartikan sebagai hak pemberian dari alam yang merupakan salah satu isi dari hukum alam. Hukum alam merupakan hasil pemikiran manusia semata-mata demi terciptanya keadilan yang bersifat abadi untuk menjamin martabat setiap manusia.
2. Menurut kamus hukum, hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu.
Komentar : hak menurut kamus hukum hanya terbatas pada kekuasaan dan wewenang untuk mendapatkan dan berbuat sesuatu, tapi tidak semua hak manusia bersifat pokok, asasi dan mendasar. Hak disini biasanya diartikan sebagai hak-hak manusia yang sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan politik internasional dan tidak diatur dalam UUD suatu Negara.
3. Hak dalam HAM diartikan sebagai suatu lingkungan keadaan atau daerah kebebasan bertindak dimana pemerintah tidak mengadakan pembatasannya sehingga membiarkan individu/perseorangan untuk memilih sendiri menggunakannya atau tidak.
Komentar : Hak mengandung arti membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah. Hak itu tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga karenanya hak itu merupakan sisi lain dari kewajiban. Hak disini dibatasi, diakui adanya universal namun harus ditegakkan sesuai dengan budaya bangsa dan Negara.
4. James W Nickel, hak adalah untuk suatu kebebasan atau keuntungan (freedom and benefit).
Komentar : James memberikan batasan bahwa suatu hak yang ditetapkan secara lengkap akan mengidentifikasikan pihak atau pihak-pihak lain yang harus berperan mengusahakan tersedianya kebebasan atau keuntungan yang diidentifikasikan oleh ruang lingkup hak tersebut. Pihak-pihak ini adalah penanggungjawab atau pihak yang harus menghormati hak tersbeut (role and identification).
5. Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, S.H., HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Komentar : Hak Asasi Manusia itu sudah ada sebelum Negara ada (bersifat pranegara). Hak Asasi Manusia bersumber pada kodrat manusia sejak lahir dan merupakan hak abadi yang tidak dapat diganggugugat.
6. George Jellineck sebagai pelopor aliran positivism yuridis memandang Hak Asasi Manusia sebagai hak refleksi, artinya hak-hak itu diperoleh dari Negara dan daya berlakunyapun sepenuhnya tergantung pada Negara dan tata hukum positif.
Komentar : pendapat George mengenai HAM merupakan bagian dari tata hukum yang berjenjang secara pyramidal dan yang secara terus menerus berada dalam proses konkritisasi dari Grundnorm sebagai norma yang terendah. Disini Negara bukan hanya diperkenankan malahan demi kepentingan umum atau kepentingan para warganya sendiri diwajibkan untuk mencampuri atau menerobos wilayah hak asasi para warganya. Hal ini bertujuan untuk membatasi kesewenang-wenangan dan hak tersebut dilingdungi oleh hukum positif negaranya.
7. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
Komentar : menurut Prof. Mr. Kuntjono, hak asasi manusia merupakan suatu konsepsi mengenai pengakuan atas harkat dan martabat manusia yang dimiliki secara alamiah yang melekat pada setiap manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipidahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
8. John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Komentar : Jadi hak-hak asasi menurut pendapat John Locke tidak perlu diakui oleh Negara, karena datangnya dari Tuhan yang Maha Esa. Dengan meminta supaya Negara mengakui hak asasi maka akan merendahkannya dan menjadikannya legal rights serta membuat Negara sebagai sumber daripadanya. Menurutnya, pada asasnya untuk membentuk suatu Negara yang sejahtera, kekuasaan tidak dipegang secara mutlak dalam satu tangan. Pembatasan perlu diadakan, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Dengan demikian hak dasar warga Negara dilindungi.
9. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Komentar: Pasal ini memberikan batasan tentnag hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
10. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Komentar : Jan Materson mengartikan Hak Asasi Manusia sebagai hak dan kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. HAM lebih ditekankan sebagai hak-hak yang melekat secara kodrati pada manusia yang tanpa itu tidak dapat hidup sebagai layaknya seorang manusia.

IDENTIFIKASI HAM POLITIK DALAM PASAL-PASAL UUD 1945, SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28E ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

IDENTIFIKASI HAM POLITIK DALAM PASAL-PASAL UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24 ayat 2
Setiap warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 ayat 1
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain.


Pasal 43
(1) Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dengan pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga Negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.


Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inventarisasi HAM sipil dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni:
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melallui pernikahan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan preaturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan malalui pernikahan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi ynag diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk memabngun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melallui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbuatan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala bentuk perbuatan berupa apapun yang di tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani. Dan karena itu tidak boleh ada objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengelluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melallui media cetak maupun elektronik dengan mempehatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga Negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai dnegan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukums ebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Inventarisasi HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta definisinya.

HAM EKONOMI.
Hak asasi manusia bidang Ekonomi adalah Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
Pasal 38
(1) Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAM SOSIAL
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketetnuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dmei pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dnegan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dnegan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga Negara yagn berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


HAM BUDAYA
Hak asasi manusia bidang budaya adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan pengembangan diri, penghormatan terhadap identitas budaya, jaminan terhadap kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya, serta penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
• = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
Diundangkan pada tanggal 23 November 2000
• Terdiri dari X bab serta 55 pasal
• Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus bagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, yagn berada di lingkungan peradilan umum
• Tempat kedudukannya: di daerah kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan yang bersangkutan;
• Lingkup kewenangannya: bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat termasuk yang dilakukan warga negaranya yang telah berumur 18 tahun yang dilakukan diluar wilayah territorial Indonesia
• Macam-macam pelanggaran HAM yang berat:
- Kejahatan genosida
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
c. memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan kemanusiaan
• Hukum acara yang berlaku adalah hukum acara pidana sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU ini
• Yang dapat dipidana:
1. Pelaku
2. Orang yang melakukan percobaan
3. Permufakatan jahat atau
4. Pembantuan untuk melakukan pelanggaran
• Upaya hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat terjadi di masa lampau (sebelum diundangkannya UU ini):
1. Diadili melalui Pengadilan HAM ad.hoc
2. Melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(tidak mengenal kadaluarsa)
PENGATURAN HAM DALAM PERSPEKTIF INTERNASIONAL
• Instrument Internasional Hukum HAM
1. Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM) tahun 1948
2. Kovenan HAM Sipil dan Politik
3. Kovenan HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya
DEKLARASI UNIVERSAL TENTANG HAM
• Pernyataan HAM secara Internasional yagn isinya memuat HAM sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
• Pengakuan hak untuk menentukan nasib sendiri setiap bangsa
• Menekankan tanggungjawab Negara untuk memajukan dan pengakuan atas HAM
• Prinsip utama non diskriminasi baik antar bangsa, pandangan politik, ekonomi, budaya, suku ras, agama, sex, dan status sosial.
KOVENAN HAM SIPIL DAN POLITIK
• Hak dan kewajiban Negara:
- Menentukan nasib sendiri
- Mengelola sumber daya sendiri dengan tetap menghormati kewajiban-kewajiban yagn timbul dari kerjasama Internasional berdasarkan prinsip daling menguntungkan.
• JANJI NEGARA PERATIFIKASI
- Janji menghormati dan menjamin hak-hak dalam wilayah hukumnya dengan prinsip non diskriminasi
- Janji melaksanakan dan memuatnya dalam konstitusi, UU dan kebijakan lainnya.
- Janji melaksanakan penegakannya lewat badan peradilan dan eksekusi
- Jaminan atas non diskriminasi gender
- Pengurangan kewajiban Negara dalam keadaan darurat dengan syarat non diskriminasi
- Jaminan atas tidak mengurangi/non derogable hak-hak tertentu dalam keadaan apapun.
• LARANGAN BAGI NEGARA
- Larangan bagi Negara, kelompok atau perorangan melakukan pembatasan terhadap hak-hak dalam kovenan ini
- Larangan bagi Negara untuk mengatur dalam peraturan hukum ataupun kebiasaan untuk membatasi hak-hak ini atau mengakui sebagai hak-hak yang lebih rendah sifatnya.
Diatur juga mengenai hak-hak yang nonderogable(baca isi konvenan)
KONVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
• Hak dan kewajiban Negara:
- Menentukan nasib sendiri
- Mengelola sumber daya sendiri dengan tetap menghormati kewajiban yagn timbul dari kerjasama internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan
• JANJI NEGARA PERATIFIKASI
- Mewujdukan langkakh-langkah pemenuhan hak-hak ini, baik secara individual maupun kerjasama internasional di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, dan dalam bidang-bidang legislative.
- Janji non diskriminasi apapun atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya asal usul kebangsaan, atau status sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
- Negara berkembang dengan memperhatikan HAM, dapat menentukan seberapa jauh mereka dapat memberikan jaminan hak-hak ekonomi Warga Negara Asing.
- Janji non diskriminasi gender
- Pembatasan hak-hak ekonomi melalui peraturan hukum diijinkan sepanjang demi meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat yang demokratis.
AKTUALISASI HUKUM HAM
1. Pencegahan Pelanggaran Hukum
2. Penegakan Hukum HAM
PENCEGAHAN PELANGGARAN HUKUM HAM
• Merupakan tanggungjawab pemerintah
• Dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 71 disebutkan bahwa: Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yagn diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lainnya dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara RI
• Pencegahan Pelanggaran HAM dilakukan melalui suatu Rencana Aksi Nasional HAM yaitu suatu program lima tahunan dan berkelanjutan
• Ada 4 macam program dari Rencana Aksi Nasional tersebut, yaitu:
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional
2. Diseminasi dan Pendidikan HAM
3. Pelaksanaan HAM ditetapkan secara prioritas
4. Pelaksanaan isi perangkat Internasional yang telah diratifikasi.
UU No.11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan HAM Sosial, Budaya dan Ekonomi.
UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan HAM Sipil dan Politik.
• Disamping itu adanya KOMNAS HAM juga merupakan sarana pencegahan pelanggaran HAM, dimana hal ini dapat dilihat dari beberapa fungsi yang dimiliki oleh KOMNAS HAM yaitu:
- Fungsi pengkajian
- Fungsi penelitian
- Fungsi penyuluhan
- Fungsi pemantauan
(baca masing-masing isi dari fungsi tersebut dalam Pasal 89 UU No. 39 tahun 1999)
Pasal 89
(1)Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasi pengkajian dan penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patutu diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangnya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada aksi pengadu diminta menerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampain rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
PENEGAKAN HUKUM HAM
Penegakan HAM Nasional
• Penegakan HAM dilakukan apabila terjadi suatu pelanggaran HAM
• Pelanggaran HAM ada 2 yaitu:
- Pelanggaran HAM biasa (isolated crimes)
- Pelanggaran HAM berat (extra Ordinary Crimes)
PELANGGARAN HAM BIASA
Yaitu suatu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang perorangan atau beberapa orang yang berkisar pada masalah pribadi/hukum. Contoh: pembunuhan biasa/ di luar kejahatan genosida.
Pelakunya diadili lewat badan peradilan umum baik perdata maupun pidana bagi rakyat sipil dan bagi militer lewat peradilan militer.
PELANGGARAN HAM BERAT
Pelanggaran HAM yang berat ada 2 yaitu:
1. Kejahatan Genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Ad.1 Kejahatan Genosida  Pasal 8 UU No 26 Tahun 2000
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
• Dilakukan dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kelompok lain.
Ad 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000
Yaitu: perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum intemasional; f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. pengamayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jems kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara Paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

Pelanggaran HAM yang berat ini diadili melalui Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM yang berat yagn terjadi di masa lampau/sebelum diundangkannya UU ini diadili melalui pengadilan HAM ad hoc atau bisa melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pengadilan HAM ad hoc  khusus dibentuk untuk menyelesaikan masalah tertentu
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di luar jalur pengadilan atau bisa disebut jalur mediasi
Pengadilan HAM berat tidak mengenal dalluarsa yang penting telah ada bukti-bukti.
HUKUM ACARA
• Hukum acara yang digunakan adalah hukum acara pidana kecuali ditentukan lain dalam UU ini (pasal 10 UU No. 26 tahun 2000: Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. )
• Tahapan-tahapan pemeriksaannya:
1. Penangkapan jaksa agung sebagai penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan. Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan
2. Penahanan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Hakim juga berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan di pengadilan (baca lebih lanjut pasal 13-17)
Pasal 13
(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari,
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam pu]uh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 14
(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 15
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 16
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 17
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.

3. Penyelidikandilakukan oleh KOMNAS HAM. dapat membentuk tim ad hoc yagn terdiri dari unsure KOMNAS HAM dan unsure masyarakat. Jika KOMNAS HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran HAM yang berat maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
(penyelidikan dalam pelanggaran HAM biasa dilakukan oleh polisi).
Penerimaan laporan  dilakukan pada awal penyelidikan bukan pada penyidikan.
4. Penyidikanpenyidikan dialkukan oelh Jaksa Agung, tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan. Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yagn terdiri dari unsure pemerintah dan masyarakat. Penyidikan wajib diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung dari tanggal hasil penyelidikan diterima dan selanjutnya dapat diperpanjang (baca pasal 22 UU No.26 tahun 2000:).
Pasal 22
(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal basil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua PengadilanHAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan
(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(pada tahap pelanggaran HAM biasa dilakukan oleh polisi).
5. Penuntutandilakukan oleh Jaksa Agung, jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsure pemerintah dan masyarakat. Penuntutan dilaksankana paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
KOMNAS HAM sewaktu waktu dapat menerima keterangan secara tertulis kepada jaksa agung mengenai perkembangan penyidikan dan oenuntutan pelanggaran HAM berat tersebut.
6. Pemeriksaan di sidang pengadilandilakukan oleh majelis hakim yagn berjumlah 5 orang yang terdiri dari 2 hakim dari pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Yang diketuai oleh hakim dari pengadilan HAM.
Perkara pelanggaran HAM yang berat, diperiksa dan diputus dalam waktu paling lambat 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
• Setiap korban atau saksi dalam pelanggaran HAM yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror dan kekerasan dari pihak manapun.
• Setiap korban pelanggaran HAM yang berat atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Kompensasi: gantirugi yang diberikan oelh Negara karena pelaku (ahli warisnya) tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yagn menjadi tanggungjawabnya.
Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga yang dapat berupa:
1. pengembalian harta milik
2. pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
3. penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Rehabilitasi: pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
KETENTUAN PIDANA
• Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran HAMM yagn berat lebh berat dibandingkan dengan pada pelaku pidana yang biasa.
(baca pasal 36-40 UU No.26 tahun 2000)
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 37
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (duapuluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 39
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 40
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

• Tidak hanya pelaku pelanggaran saja yang dapat dikenakan sanksi pidana tapi juga orang yang melakukan percobaan, permufakatan jahat, dan pembantuan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. (Pasal 41 UU No.26 tahun 2000: Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar