Jumat, 03 Februari 2012

HUKUM ACARA PIDANA

HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum pidana formal oleh R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi penegak hukum) disebutkan bahwa hukum pidana formal itu adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur soal-soal sbb:
a. cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jika ada sangkaan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebernaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
b. setelah ternyata bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidiki dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara manangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
c. cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
d. cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
e. oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu sendiri dilakukan dan atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Hukum acara pidana oleh Wirjono Prodjodikoro dalam buku Prof. Dr. jur. Andi Hamzah: Hukum Acara Pidana Indonesia menyebutkan bahwa hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana.
Hukum acara pidana menurut Prof Moeljatno, SH dalam bahan ajar yang disusun oleh Wayan Tangun Susila, SH. MH dan I Ketut Sudiana, SH, MH. adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang yang telah melakukan delik tersebut.
Hukum pidana materiil menurut Pompe dalam buku Prof. Dr. jur. Andi Hamzah adalah sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharunya dikenakan pidana dan dimana pidana itu seharusnya menjelma.
Hukum pidana formal: mengatur tentang bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Mencari kebenaran yaitu kebenaran material artinya suatu kebenaran yang sebenarnya terjadi atau kebenaran yang senyata-nyatanya ada dalam suatu perkara pidana.
TUGAS/FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA
Menurut Prof Moeljatno SH fungsi hukuma cara pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana.
Menurut Van Bemmelen menyebutkan 3 fungsi pokok hukum acara pidana yaitu: mencari dan menemukan kebenaran, pengambilan keputusan oleh hakim, pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
SISTEM HUKUM ACARA PIDANA
a. sistem inquisitoir, dimana si tersangka merupakan objek utama dalam pemeriksaan. Pemeriksaan atas diri tersangka diarahkan sedemikian rupa menurut kemauan penyidik sampai diperoleh pengakuan salah dari tersangka dan kemudian dicatat dalam berkas pemeriksaan.
b. sistem accusatoir, dimana si tersangka dianggap suatu subjek dimana si tersangka memperoleh kesempatan untuk saling melakukan argumentasi dan ebrdebat dengan pihak pendakwa yaitu kepolisian atau jaksa penuntut umum yang secara sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mempunyai hak yang sama nilainya.
c. inquisitoir tidak murni/aquisator semu.
AZAS-AZAS HUKUM ACARA PIDANA
1.ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN
Penjelasan umum KUHAP butir 3e menyebutkan bahwa peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederahan dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dakam seluruh tingkat pemeriksaan.
2.ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP disebutkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Azas ini telah diatur dalam pasal 8 UU no4 tahun 2004.
3. ASAS OPORTUNITAS
Berkaitan dengan tugas dan wewenang jaksa/penuntut umum untuk mengadakan penuntutan atau tidak terhadap suatu perkara pidana. Asas ini dalam UU kejaksaan diatur melalui pasal 35c yang menyebutkan bahwa jaksa agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam penjelasan pasal 35c “kepentingan umum” adalah kepentingan negera atau masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
4.ASAS PEMERIKSAAN PERADILAN TERBUKA UNTUK UMUM
Sesuai penjabaran pasal 153 ayat 3 dan 4 KUHAP disebutkan bahwa sidang pada dasarnya dilakukan secara terbuka untuk umumd an dilain pihak dalam hal-hal tertentu khususnya mengenai delik kesusilaan dan atau pelakunya adalah anak-anak, maka sidang dilakukan secara tertutup. Tujuan sidang terbuka adalah sebagai pencerminan asas demokrasi di bidang pengadilan sehingga jaminan terhadap harjat dan martabat manusia betul-betul terjamin adanya. Pasal 20 UU 4/2004 dan pasal 195 KUHAP menyatakan bahwa: semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
5. ASAS PERLAKUAN YANG SAMA DI DEPAN HAKIM
Penjelasan umum KUHAP butir 3a dan pasal 5 ayat 1 UU 4/2004 menyebutkan “pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
6. ASAS PEMERIKSAAN HAKIM YANG LANGSUNG DAN LISAN
Penjelasan umum KUHAP butir 3a menybutkan bahwa pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, artinya pemeriksaan dilakukan secara langsung dan atau tidak dapat dilaksanakan atau dikuasakan pada orang lain seperti dalam perkara perdata. Pasal 155 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa pada permulaan sidang Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, agama dan pekerjaan serta mengingatkan terdakwa supay amemperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat dalam sidang.
7.ASAS BANTUAN HUKUM
Penjelasan umum KUHAP butir 3f menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya. Selanjutnya asas bantuan hukum adanya kepastian hukum.ini dijabarkan dalam pasa 69 sd 74 KUHAP.
8. ASAS NE BIS IN IDEM
Pasal 76 KUHP menyebutkan bahwa orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Atau tiada suatu perkara diajukan untuk kedua kalinya dalam hal yang sama yaitu sama orangnya atau obyeknya (dalam perkara tersebut). Asas ne bis in idem ini bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat manusia dan juga untuk menjamin adanya kepastian hukum.
9.ASAS DALUWARSA
Pasal 78 KUHP menyebutkan bahwa
(1) kewenagan menuntut pidana hapus karena daluarsa:
1. mengenai smua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah enam tahun
3. mengenai kejahatan yang diancam dnegan pidana penjara lebih dari 3 tahun sesudah dua belas tahun
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) bagi orang yang pada saat melalukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluarsa di ats dikurangi menjadi sepertiga.
ILMU-ILMU PEMBANTU HUKUM ACARA PIDANA
a. psikologi : terutama psikologi criminal sangat perlu untuk memahami jiwa seseorang, misalnya adanya perbedaan kejiwaan antara orang kota dan oran gpedesaan. Begitu juga dalam hal seseorang tidak mau memberikan jawaban atas pertanyaan apakah ada unsure jiwa.
b. psikiatri: terutama diperlukan bagi seseorang yang ada kelainan jiwa atau jiwa yang terganggu maka dalam hal ini diperlukan seorang psikiater.
c. kriminalistik: sangat penting di dalam tugas penyidikan sebab ilmu kriminalistik ini khusus mempelajari tentang penyidikan
d. krimonologi: penting dalam mencari sebab-sebab kejahatan dan sebab seseorang melakukan kejahatan.
e. logika
f. sosiologi: ilmu yang mempelajari bagaimana keberadaan seseorang dalam masyarakat.
RUANG LINGKUP HUKUM ACARA PIDANA
a. penyidikan perkara pidana
merupakan tahapan pertama dalam pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini adalah polisi, yaitu sejak adanya sangkaan bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tentu berdasarkan atas cara-cara dalam KUHAP: pasal 14 ayat 1g UU no2/2002 ttg kepolisian.
b. penuntutan perkara pidana
menuntut adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana kep negadilan negeri yang berwenang, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Penuntutan perkara pidana adalah tugas yang dilakukan oleh kejaksaan.
c. pemeriksaan di sidang pengadilan
mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana.
d. pelaksanaan putusan
melaksanakan keputusan hakim adalah menyelenggarakan agar segala sesuatu yang tercantum dalam surat keputusan hakim dapat dilaksanakan. Pelaksanaan keputusan hakim ini adalah tugas kejaksaan dengan tetap ada pengawasan oleh hakim. (UU kejaksaan RI, pasal 30 ayat 1).
SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
a. UU ’45 dalam pasal 24 dan 25 yang menyebutkan
kekuasaan kehakiman dilekukan oleh MA dan lain lain badan kehakiman menurut UU ini (pasal 24 ayat 1)
susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dnegan UU (pasal 24 ayat 2)
syarat-syarat untuk menjadi hakim dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (pasal 25)
b. adat (UU Darurat no1 tahun 1951) UU ini mengatur tentang susunan pengadilan, memberlakukan hukum adat pasal 13 berbunyi “hukum adat dan kebiasaan tetap dinyatakan sah dan berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum nasional”, memberlakukan HIR untuk seluruh Indonesia (pasal 6 UU darurat no 1/1951).
c. traktat (perjanjian internasional)
d. doktrin dan yurisprudensi (ada yang berpendapat bahwa keduanya bukan merupakan sumber hukum sebab berasal dari manusia bukan dari peraturan perundang-undangan).
e. UU no 8/1981, UU No 3/1971 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi, UU 14/ 1970 ttg pokok-pokok kekuasaan kehakiman, UU 14/1967 ttg pokok perbankan, UU 11/1963 ttg pemberantasan kegiatan subversi, UU no15/1961 ttg ketentuan-ketentuan pokok kejaksaan RI, UU 13/1961 ttg ketentuan-ketentuan pokok kepolisian RI, UU 16/1961 ttg pembentukan kejaksaan tinggi, UU no5/1959 ttg wewenang jaksa agung, UU 7/1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, RO, UU 16/2004 ttg kejaksaan RI, UU 18/2003 ttg advokat, UU 2/2002 ttg kepolisian RI, UU 24/2003 ttg MK, UU 4/2004 ttg kehakiman, UU 5/2004 ttg MA.
PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA
1. tersangka/terdakwa
Pasal 1 butir 14 KUHAP “tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Pasal 1 butir 15 KUHAP “terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”.
KEDUDUKAN TERSANGKA/TERDAKWA
Pada zaman HIR dipergunakan sistem inquisitoir dalam tahap pemeriksaan pendahuluan sehingga kedudukan tersangka adalah sebagai obyek belaka dan selanjutnya pada tahap pemeriksaan di muka pengadilan diterapkan sistem accusatoir dimana kedudukan terdakwa bukan lagi sebagai obyek tetapi sebagai subyek. Dengan berlakunya KUHAP sekarang terhadap perubahan sesuai dengan tujuan KUHAP menjamin serta melindungi HAM, maka sistem pemeriksaan pada dasarnya tetap namun dalam tahap penyidikan perkara tersangka sudah berhak untuk mendapat bantuan hukum (pasal 54 KUHAP).
HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA
Diatur dalam pasal 50 sd 68 KUHAP.
1. hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)
2. hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya ttg apa yang didakwa (pasal 51 butir a)
3. hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
4. hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)
5. hak untuk mendapat nasehat hukum dari penasuhat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagitersangka/terdakwa yagn diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma (pasal 56)
6. hak tersangka/terdakwa berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 ayat 2)
7. hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka/terdakwa yang ditahan (pasal 58)
8. hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi a decharge (pasal 65)
9. hak untuk menuntut gantirugi dan rehabilitasi (pasal 68)
Disamping hak-hak tersbeut masih ada hak-hak lainnya misalnya dalam hal makanan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya.
2.JAKSA/PENUNTUT UMUM
Pasal 1 butir 6 KUHAP “jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Pasal 13 KUHAP “penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
KEDUDUKAN JAKSA/PENUNTUT UMUM
Waktu pemerintahan hindia belanda tugas jaksa merupakan kaki tangan dari asisten residen, yang tidak mempunyai kewenangan sendiri sebagai penuntut umum seperti openbaar ministrie pada pengadilan eropa. Waktu pemmerintahan militer jepang, tugas jaksa adalah mencari kejahatan (pegawai penyidik, menuntut perkara (pegawai penuntut) dan menjalankan putusan hakim. Pada pemerintahan RI, tugas jaksa adalah tetap sebagai penuntut umum pada pengadilan negeri. Selanjutnya dengan berlakunya UU 15/1961 dipertegas lagi bahwa kejaksaan RI adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai “penuntut umum”.
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA/PENUNTUT UMUM
Diatur dalam bab IV KUHAP dalam pasal 14 dan 15 sbb:
1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik dan penyidik pembantu
2. mengadakan penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidik dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberikan petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara ke pengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan dengan disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi-saksi untuk datang pada persidangan yang ditentukan
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi hukum
9 mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan UU ini.
10. melakukan penetapan hukum
3. PENYIDIK
Pasal 1 butir 1 KUHAP “penyidik adalah pejabat kepolisian Negara RI atau PNS tertentu yang diberi wewenang oleh UU untuk melalkukan penyidikan”.
Pasal 1 butir 4 KUHAP “penyelidik adalah pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan”.
KEDUDUKAN KEPOLISIAN
Sebelum diberlakukan KUHAP, kejaksaan yang melakukan penuntutan dan penyidikan. Namun dengan berlakunya KUHAP UU 8/1981, terdapat perubahan fundamental mengenai tugas/wewenang kepolisian yaitu untuk tugas penyidikan sepenuhnya ada pada kepolisian Negara RI (pasal 6 KUHAP)
TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN
1) Pasal 13 UU 2/2002 “tugas pokok kepolisian Negara RI adalah
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. menegakkan hukum
c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
pasal 14 UU 2/2002 “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 13 kepolisian Negara RI bertugas:
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan
b. menyelenggarakan segala kegiatan…dst”
2) dalam KUHAP khususnya mengenai tugas kepolisian dibagi menurut kedudukan dan fungsinya yaitu penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu dalam penyidikan mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
1) penyelidik, sesuai dengan ketentuan pasal 5 mempunyai tugas dan wewenang:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari orang tentang adanya tindak pidana
- mencari keterangan dan alat bukti
- menyuruuh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab (pasal 5 ayat 1a)
b. alat perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- pemeriksaan dan penyitaan surat
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik (pasal 5 ayat 1b)
Dan selanjutnya sesuai dnegan ketentuan pasal 5 ayat 2 bahwa penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimanan pasal 5 ayat 1a dan b kepada penyidik.
2) penyidik, sesuai dengan ketentuan pasal 7 KUHAP memiliki tugas dan wewenang:
Karena kewajiban (pasal 6 ayat 1a) yaitu penyidik POLRI mempunyai wewenang:
1. menerima laporan/pengaduan
2. menyuruh berhenti seorang tersangka
3. melakukan tindakan pertama di TKP
4. melakukan penangkapan/penahanan, penggeledahan, penyitaan
5. melakukan penyitaan dan memeriksa surat
6. mengambil sidik jari dan memotret orang
7. memanggil orang sebagai saksi/tersangka
8. mendatangkan ahli
9. mengadakan penghentian penyidikan
10. mengadakan tindakan lain yang bertanggungjawab
3) Penyidik pembantu
Menurut ketentuan pasal 11 KUHAP bahwa wewenang penyidik pembantu sama seperti penyidik (pasal 7 ayat 1) kecuali terhadap penahanan yang diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 menentukan” kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dll badan kehakiman menurut UU (ayat 1)
Susunan kekuasaan kehakiman itu diatur dengan UU (ayat 2).
Dalam penjelasan ditentukan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari kekuasaan pemerintah seperti kekuasaan eksekutif dan legislative. Dijelaskan pada pasal 1 UU 4/2004 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya Negara hukum RI”.
Mengenai kebebasan hakim oleh E. Utrecht dikatakan ada 3 sebab/factor hakim tidak terlalu bebas dipengaruhi oleh asas presedent. Jika suatu perkara sudah pernah diputus maka terhadap masalah yang sama, hakim berikutnya akan mengikuti putusan yang pernah ada dengan alasan:
1. putusan hakim mempunyai kekuasaan/gezag
2. alasan praktis, hakim yang memeriksa hal yang sama lebih cenderung untuk mengikuti putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya.
3. adanya persesuaian pendapat antara hakim yang satu dengan hakim yg lainnya.
B. BADAN KEHAKIMAN
Pasal 44 (2) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan lain-lain badan kehakiman menurut UU. Lain-lain badan kehakiman diatur menurut UU dan utk ini dapat kita telusuri adanya beberpa UU yang mengatur permasalahannya, yaitu:
a. pada zaman Hindia Belanda, organisasi pengadilan diatur dalam suatu peraturan Ro sejak tahun 1948 sampai saat ini berlum ada peraturan RI yang menggantikan seluruh reglement tersebut.
b. UU Darurat no 1 tahun 1951 ttg tindakan sementara utk kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil. Kekuasaan itu dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dalam lingkungan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 1 butir 4 KUHAP “penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukansuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Tujuan penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan selanjutnya atas dasar penyelidikan oleh penyidik dapat ditentukan apakah dapat atau tidak dilakukan tindakan penyidikan. Pasal 1 ke 10 UU 2/2002.
a. TUGAS PENYELIDIK DALAM PENYELIDIKAN
1) penyelidik karen akewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laopran atau pengaduan dari seseorang ttg adanya tindak pidana
- mencari keterangan dan alat bukti
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab (pasal 5 ayat 1a)
Yang dimaksud dengan tindakan lalin adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dgn syarat:
- Tidak bertentangan dengan aturan hukum
- Selaras dengan kewajiban hukum yang harus dilakukan sesuai dengan jabatan
- Tindakan harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
- Atas pertimbangannya yang layak berdasarkan keadaan memaksa
- Menghormati hak asasi manusia
2) penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- pemeriksaan dan penyitaan surat-surat
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik (pasal 5 ayat 1b)
3) penyelidik dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1b (pasal 102 ayat 2).
TERTANGKAP TANGAN sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 butir 19 KUHAP, yaitu:
a. tertangkap pada waktu sedang melakukan tindak pidana
b. tertangkap sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan
c. tertangkap sesaat kemudian diserahkan oleh khalayak ramai sebagai orang yagn melakukan delik
d. tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yagn menunjukkan bahwa ia adalah pelaku atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.
4) penyelidik wajib membuat berita acara terhadap segala tindakan yang telah dilakukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 5 ayat 1b dan melaporkan kepada penyidik (pasal 102 ayat 3) dan mengenai berita acara dimaksudkan seperti apa yang diatur dalam pasal 75 KUHAP).
5) bahwa penyelidikan dapat melakukan tugas penyelidikannya dikoordinasi dan diawasi serta diberi petunjuk oleh penyelidik tersebut dalam pasal 6 ayat 1a (pasal 105) KUHAP.
6) penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1a dan 1b kepada penyidik (pasal 5 ayat 2 KUHAP).
b. HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PENYELIDIK DAN PENYIDIK DALAM PENYELIDIKAN
penyelidikan merupakan proses awal dari diadakannya suatu penyelidikan dan oleh karenanya di dalam penyelidikan terdapat hubungan fungsional antara penyelidik dan penyidik yaitu:
1. penyelidik dapat melakukan tindakan seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1b harus ada perintah dari penyidik
2. penyelidik dalam melaksanakan tugas penyelidikannya dikoordinasi serta diawasi oleh penyidik (pasal 105 KUHAP)
3. dalam mengakhiri tugas penyelidikannya, maka penyelidik wajib membuat berita acara dan selanjutnya dilaporkan kepada penyidik (pasal 102 ayat 2).
c.ASAL MULA SUATU PENYELIDIKAN
suatu penyelidikan akan diadakan sejak adanya laporan dan atau pengaduan.
1) laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seoran gkarena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang ttg telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
2) pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP).
Dalam sistem hukum acara pidana lama (HIR) melalui pasal 45 disebutkan bahwa keduanya ada perbedaan yaitu:
1. pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja dalam UU dan dalam kejahatan tertentu saja. Laporan dapat dilakukan oleh siapapun terhadap semua macam delik.
2. pengaduan dapat ditarik kemabli sedangkan laporan tidak dapat, dan bahkan sebaliknya seseorang yang telah melaporkan orang lain telah melakukan delik pada hal tidak benar dapat dituntut melakukan delik laporan palsu.
3. pengaduan mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengajukan (pasal 74 KUHAP) sedangkan laporan dapat dilakukan setiap waktu
4. sebenarnya pengaduan itu merupakan suatu permintaan kepada penuntut umum agar tersangka dituntut.
2.PENYIDIKAN
Pasal 1 butir 2 KUHAP “penyidikan adalah serankaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Tujuan penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan akhirnya dengan bukti yang ada dapat dipergunakan untuk mencari perbuatan pidana apa yang terjadi dan siapa pelakunya.
DALAM HUKUM ACARA PIDANA, BUKTI DIBEDAKAN MENJADI:
a. bukti dalam arti alat bukti
b. bukti dalam arti barang bukti yakni benda-benda:
- benda/tagihan tersangka yang diduga sebagai hasil kejahatan
- benda yang dipergunakan secara langsung/tidak langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
- benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan
- benda yang khusus dibuat untuk melakukan perbuatan
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakannya.
Dan selanjutnya mengenai bukti dalam arti alat bukti dapat dilihat dalam pasal 184 KUHAP.
A. RANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN
1. penyidik yang mengetahui, menerima laporan/pengaduan telah terjadi tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan (pasal 106 KUHAP)
2. penyidik dalam memulai penyidikan memberitahu hal itu kepada penuntut umum
3. penyidik dalam melakukan tugas penyidikan berwenang seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP
4. penyidik dalam hal telah selesai melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyelidikan kepada penuntut umum
5. jika mengehentikan penyelidikannya, penyidik memberitahukan hal ini ke penuntut umum, tersangka atau keluarganya
6. jika hasil penyidikan telah cukup, penyidik membuat berita acara penyidikan dengan syarat yang ditentukan dalam pasal 121 KUHAP
B. HUBUNGAN ANTARA PENYIDIK DENGAN PENYIDIK PEMBANTU
- untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberi petunjuk kepada penyidik pembantu
- jika terdapat dugaan kuat hasil penyelidikan oleh penyidik pembantu, untuk dilakukan penuntutan, maka hasil ini dilaporkan kepada penyidik untuk dilanjutkan.
C. HUBUNGAN ANTARA PENYIDIK DENGAN PENASEHAT HUKUM
- penyidik wajib memberitahu kepada tersangka sebelum pemeriksaan bahwa tersangka berhak untuk mendapat bantuan hukum atau dia wajib untuk didampingi oleh penasehat hukum (pasal 56 dan 114 KUHAP)
- penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara hanya melihat dan mendengar, kecuali terhadap kejahatan keamanan Negara, penasehat hukum dapat hadir dengan melihat tapi tidak mendengar.
ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN
1. tidak diperoleh bukti yang cukup artinya penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka jika diajukan ke depan pengadilan. Atas dasar inilah kemudian penyidik berwenang menghentikan penyidikan.
2. peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa apa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan maka penyidik berwenang menghentikan penyidikan.
3. penghentian penyidikan demi hukum, pada pokoknya sesuai dengan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana
a. asas ne bis in idem: yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, dimana atas perbuatan itiu telah diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk itu dan memperoleh kekuadan hukum tetap.
b. apabila tersangkanya meninggal dunia
c. karena kadalluwarsa, tenggang waktu menurut KUHP
- lewat masa satu tahun terhadap sekalian pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan
- lewat masa 6 tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana denda, kurungan atau penjara, yg tidak lebih dari hukuman penjara selama 3 tahun
- lewat tenggang waktu 12 tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara kebih dari 3 tahun
- lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup
- atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum mencapai umur 18 tahun, tenggang waktu kadaluwarsa yang disebut pada point 1 sampai 4 dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.
PENANGKAPAN
Pasal 1 butir 8 KUHAP menentukan penagkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan/penuntutan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur dalam UU ini. Dasar dilakukan suatu penangkapan, adanay dugaan yang kuat tersangka melakukan tindak pidana berdasar bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHAP). Dalam penjelasan, bukti permulaan yg cukup adalah bukti untuk menduga adanya tindak pidana.
TATA CARA PENANGKAPAN
Penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebut alasan penangkapan serta uraian secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa (pasal 18 ayat 1). Surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya setelah penangkapan dilakukan (pasal 18 ayat 3).
BATAS WAKTU PENANGKAPAN
Pasal 19 ayat 1 “penangkapan yang dimaksud dengan ketentuan 17, dapat dilakukan paling lama satu hari”.
PENAHANAN
Pasal 1 ke 21 KUHAP “penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.
DASAR DILAKUKAN PENAHANAN
Menurut pasal 21 KUHAP, 2 dasar dilakukan penahanan:
1) dasar menurut hukum, bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan hukum dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
- tindak pidana itu diancam penjara 5 tahun atau lebih
- tindak pidana seperti pasal 282, 296. 335 ayat 1 dll dalam KUHP; pasal 25 dan 26 RO, pasal 1,2, 4 UU no 8 DRT 1955.
2) dasar keperluan
Dapat dilihat dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan:
- Adanya kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa melarikan diri
- Merusak/menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
PENGALIHAN JENIS TAHANAN (kewenangan diskresi)
Menurut ketentuan pasal 23 ayat 1 KUHAP pengalihan jenis tahanan dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Pengalihan ini dinyatakan secara tersendiri yaitu dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum dan atau dnegan penetapan hakim dan tebusannya dikirimkan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.
PENANGGUHAN PENAHANAN (dikabulkan atau tidak adalah sebuah dikresi)
Atas permintaan tersangka/terdakwa penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai wewenang masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang (pasal 31 ayat 1 KUHAP). Mengenai jaminan berupa uang PP no 27/83 disebutkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkap pemeriksaan, disimpan di kepanitiaan pengadilan negeri (pasal 35 ayat 1 KUHAP). Apabila tersangka./terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu tiga bulan tidak diketemukan uang jaminan tersebut menjadi milik Negara dan disetor ke khas Negara. Dalam hal jaminan berupa orang, apabila tersangka melarikan diri maka setelah tiga bulan tidak diketemukan pinjaman diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan apabila penjamin tidak dapat membayar, juru sita menyita barang miliknya untuk dilelang dan hasilnya disetor ke kahs Negara melalui panitia pengadilan.
PENGGELEDAHAN
Pasal 1 butir 17 KUHAP “penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah temapt tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur menurut UU ini.
Pasal 1 butir 18 KUHAP “penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada di badan dibawanya serta untuk disita.
PENYITAAN
Pasal 1 butir 16 KUHAP “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
PENYIMPANGAN DALAM HAL PENYITAAN
- Dalam hal tertangkap tangan penyitaan dapat dikenakan terhadap benda yang diduga dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti
- Dalam hal tertangkap tangan, juga dapat disita benda/paket atau benda lain yang pengirimannya melalui kantor pos atau telekomunikasi atau jawatan perusahaan sepanjang benda tersebut diperuntukkan bagi terdakwa
- Penyidik berwenang untuk memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkannya guna kepentingan pemeriksaan
PENGAMANAN BARANG SITAAN
1) beda sita simpanan dalam rumah penyimpanan sitaan dan penyimpanan dilakukan sebaik-baiknya dgn tnggungjawab masing-masing sesuai dgn tingkat pemeriksaan perkara serta dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun (pasal 44).
Dalam ketentuan pasal 26 – 34 PP no. 27/1983 mengatur tentang RUPBASAN. Penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor kepolisian Negara, kantor kejaksaan atau di kantor pengadilan negeri, di bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa dapat dilakukan di tempat lain atau tetap di tempat benda sitaan.
2) benda-benda sitaan yang mudah rusak dan membahayakan atas persetujuan tersangka dapat diambil tindakan:
- jika benda tersebut masih di tangan penyidik, penuntut umum, benda tersbeut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau keluarganya.
- jika perkara ada di tangan pengadilan, mala benda tersebut dapat dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Barang-barang sitaan dikembalikan kepada mereka yang paling berhak atau dari siapa benda tersebut disita apabila:
1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak terbukti atau bukan merupakan tindak pidana
3. perkara tersebut dikesampingkan oleh jaksa atau perkara ditutup demi hukum.
Jika perkara tersebut telah diputus, benda yang disita dikembalikan kepada orang yang disebut dalam putusan, kecuali dalam putusan tersbeut dinyatakan benda tersebut dirampas untuk Negara, dimusnahkan atau dirusak sampai tidak bisa dipergunakan.
PRAPENUNTUTAN
Penuntut umum sesuai dengan kewenagannya mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan dengan penyidikan dengan memperhatikan pasal 110 KUHAP. Dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
Dalam buku pedoman pelaksana KUHAP, bahwa dalam pasal 14b tersebut dikaitkan dengan pasal 138 menyebutnya dgn istilah prapenuntutan. Pasal 110 menyebutkan:
1) dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, dia wajib menyerahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum
2) dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
3) dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyelidikan, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dnegan petunjuk dari penuntut umum
4) penyidikan dianggap selesai jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara atau sebelumnya ada pemberitahuan dari penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 138 KUHAP menyebutkan: penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan, segera mempelajari dan meneliti dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahu kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum diserta petunjuk ttg hal yang harus dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak penerimaan berkas, penyidik sudah harus mengembalikan berkas itu kepada penuntut umum.
PENUNTUTAN
Pasal 1 butir 7 KUHAP, penuntutan adalah tidnakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Tindakan yg dapat dikerjakan sehubungan dgn wewenang yang ada:
a. Sebelum perkara dilimpahkan di pengadilan:
- mengadakan pra penuntutan
- menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik
- penuntut umum dapat menutup perkara demi kepentingan hukum (pasal 76, 77, 78 KUHP)
- penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dengan surat penetapan (alasan tidak cukup bukti atau bukan peristiwa pidana)
- penuntut umum melimpahkan perkara ke pemgadilan yang berwenang, menyiapkan surat dakwaan
b. melaksanakan penuntutan di sidang pengadilan
c. melaksanakan penetapan hakim
d. melaksanakan upaya hukum
BEBERAPA HAL DALAM HAL PENUNTUTAN
a. perkara dihentikan penuntutannya demi kepentingan hukum artinya perkara dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, apabila kemudian ternyata ada alasan baru tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melaksanakan penuntutan pada tersangka (pasal 140 ayat 2a). alsan baru diperoleh penuntut umum dari penyidik berasal dari keterangan tersangka, saksi, barang bukti, petunjuk yang baru kemudian didapat.
b. perkara ditutup demi hulum artinya apabila terjadi dimana tersangka meninggal dunia atau perkara tergolong ne bis in idem, kadaluwarsa. Hal ini juga dapat kita kaitkan dnegan ketentuan pasal 76, 77, 78 KUHP
c. penyimpangan perkara untuk kepentingan umum merupakan wewenang jaksa agung, maksudnya penghentian penuntutan tidak termasuk penyimpangan perkara untuk kepentingan hukum yang menjadi wewenang jaksa agung. Hal ini merupakan hak dari jaksa agung yang disebut asas opprotunitas.
SURAT DAKWAAN
Arti dan tujuan surat dakwaan
Surat tuduhan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat diambild ari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti terdakwa dapat dijatuhkan hukuman.
Tujuan surat dakwaan dapat dilihat dari 2 sisi: dari sisi penuntutan dan dari sisi terdakwa sendiri. tujuan utama dari surat tuduhan adalah bahwa UU ingin melihat ditetapkannya alasan-alasan yang menjadi dasar penuntutan suatu peristiwa pidana untuk itu sifat khusus dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan itu harus dicantumkan dengan sebaik-baiknya.
Dari segi terdakwa bahwa kepentingan surat tuduhan adalah agar ia mematuhi setepat-tepatnya dan setelitinya apa yang dituduhkan kepadanya sehingga ia sampai pada hal yang sekecil-kecilnya, dapat mempersiapkan pembelaan terhadap tuduhan tersebut.
CARA MEMBUAT SURAT DAKWAAN
Dapat dilihat dalam pasal 141, 142 KUHAP
1) dengan cara penggabungan
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dalam membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila dalam waktu yang sama atau hamper bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
- Beberapa tindaka pidana yang dilakukan oelh seseoran gyan gsama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
- Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lainnya.
- Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yan glainnya tapi satu dengan yang lainnya ada hubungan, dalam hal ini penggabungan perlu bagi kepentingan pemeriksaan
2) cara terpisah
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141 KUHAP, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah (pasal 142 KUHAP). Hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai (Pasal 144 ayat 2 KUHAP). Dan dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik (pasal 144 ayat 3 KUHAP).
SYARAT SURAT DAKWAAN
Pasal 143 ayat 2 menyebutkan penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
1) syarat formal: nam alengkap, TTL, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka
2) syarat materiil: uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindakan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu tempat tindak pidana itu dilakukan.
Dan apabila surat dakwaan tidak memnuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayayt 2b maka surat dakwaan tersebut batal demi hukum (pasal 143 ayat 3)
Selanjutnya apakah yang dimaksud dengan uraian yang cermat dan jelas dan lengkap dalam KUHAP tidak dijelaskan. Namun kiranya dalam hal ini dapat dihubungkan dnegan pendapat Jankers yang emnyebutkan bahwa yang harus dimuat ialah selain dari perbuatan yang sungguh-sungguh dilakukan bertentangan dengan hukum pidana, juga harus memuat unsure-unsur yuridis kejahatan bersangkutan.
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum menetapkan hari sidang baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan (pasa; 144 ayat 1 KUHAP).
Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 haru sebelum sidang dimulai (pasal 144 ayat 2 KUHAP) dan dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik (pasal 144 ayat 3 KUHAP).
BENTUK/MACAM SURAT DAKWAAN
Dakwaan dapat disusun secara tunggal, alternative dan ataupun subside.
1) dakwaan tunggal
Dalam hal seseorang atau lebih telah melakukan tindak pidana lebih dari 1 macam perbuatan saja maka dakwaan disusun secara tunggal.
2) dakwaan komulatif
Dalam hal terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana lebih dari satu macam. Dalam perbuatan dakwaannya harus diuraikan satu persatu perbuatan yang dilakukan dan kemudian dalam pembuktiannya juga setiap tindak pidana yang telah dilakukan harus dinuktikan. Dan istilah yagn diperguakan ialah dakwaan keatu, kedua, ketiga, dst.
3) dakwaan alternative
Terhadap terdakwa didakwa telah melakukan beberapa tindak pidana akan tetapi perbuatannnya hanyalah satu. Misalnya terdakwa didakwa melakukan pencurian atau penadahan sedang perbuatan terdakwa sendiri sebenarnya adalah salah satu dari kedua dakwaan tersebut.
4) dakwaan subsidair
Dalam perbuatan subsidair, terhadap terdakwa didakwa telah melakukan suatu kejahatan dan terhadap kejahatan yang dilakukan tersebut yang ancaman hukuman terberat disebutkan paling atas kemudian berturut-turut kebawah yang lebih ringan. Sehingga istilah yang dipergunakan ialah dakwaan primair atas dakwaan yang terberat dan subsidair, lebih subsidair, dst.
Contoh: bahwa dalam hal pembuatan surat dakwaan perlu juga diperhatikan ketentuan pasal 141 dan 142 KUHAP.



PELIMPAHAN PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KE PENGADILAN YANG BERWENANG
Penuntut umum dalam melakukan tugas penuntutan dimana setelah dibuat surat dakwaan, maka akan melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut (pasal 143 ayat 1 jo pasal 140 KUHAP).
Pelimpahan perkara dengan surat pelimpahan perkara kepada penagdilan negeri yang berwenang dan turunannya disampaikan kepada tersangka atau keluarganya atau penasehat hukumnya dan penyidik (pasal 143 ayat 4). Dan menurut penjelasa pasal 143 ayat 4 KKUHAP bahwa yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara”adalah termasuk surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkaranya.
Pengadilan yang berwenang menagdili diatur dalam pasal 84 KKUHAP yang menyebutkan:
1) pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya
2) pengadilan negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang menagdili perkara tersebut apabila temapt kediamannya sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
3) terhadap beberapa terdakwa melalkukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
BAHAN UAS
HUKUM ACARA PIDANA
UU Kejaksaan  UU No.16 Tahun 2004
Azas yang dipakai dalam kejaksaan:
- Asas legalitas dalam arti formil
- Asas oportunitas
Pengertian azas legalitas materiil: suatu perbuatan baru bisa dipidana jika terlebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian asas legalitas formil: hak jaksa untuk menuntut setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Pengertian azas opportunitas: kewenangan jaksa penuntut umum untuk menyampingkan suatu perkara demi kepentingan umum.
Pasal 285 KUHP : pemerkosaan
Pasal 284 KUHP : perzinahan
Istilah-istilah penuntutan:
1. prapenuntutan: pengembalian BAP dari penuntut umum ke penyidik untuk dilengkapi
2. tuntutan: permohonan jaksa pada hakim untuk penghukuman.
3. penghentian tuntutan
4. dihentikannya penuntutan
5. surat tuntutan
SP3: Surat Perintah Penghentian Penyidikan  kewenangan penyidik untuk menghentikan suatu perkara karen dianggap tidak cukup bukti
SKP2: Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  kewenangan jaksa penuntut umum karena BAP dianggap tidak cukup bukti, perkara ne bis in idem, perkara daluwarsa, terdakwa meninggal, atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena cacat mental (pasal 44 KUHAP).
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN (pasal 14 KUHAP)
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidik dari penyidik
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengaubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
d. membuat surat dakwaan
e. melimpahkan perkara ke pengadilan
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
g. melakukan prapenuntutan
h. menutup perkara demi kepentingan hukum
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
j. melaksanakan penetapan hakim.
TUGAS POKOK KEJAKSAAAN  membuat surat dakwaan
FUNGSI SURAT DAKWAAN:
Surat dakwaan dipakai sebagai “titik central” dalam acara pidana karena:
1. bagi jaksa penuntut umum 
- surat dakwaan merupakan titik awal yang dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang beracara pidana
- sebagai pedoman dalam membuat tuntutan /requisituur
2. bagi hakim 
- sebagai pegangan pokok dalam memeriksa perkara
- sebagai kelanjutan proses pemeriksaan tahap/proses perkara berikutnya
3. bagi advokat 
- sebagai dasar membuat pembelaan
- sebagai dasar mengeksepsi (membantah dakwaan itu)
4. bagi terdakwa 
- sebagai dasar karena apa tuduhan ditimpaan kepadanya
- sebagai dasar untuk melakukan pembelaan diri
WEWENANG JAKSA : mempunyai wewenang melakukan tindakan “diskresi” yaitu tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu dan bertanggungjawab pada hukum.
Eksepsi atau sanggahan adalah hak dari terdakwa.
SYARAT SURAT DAKWAAN SUPAYA MEMENUHI KEABSAHAN SECARA HUKUM:
1. syarat formal
- Mengarah pada unsure-unsur yang sifatnya subyektif(daripada si terdakwa itu sendiri) menyangkut identitas si terdakwa untuk menghindari error in persona.
Apa konsekuensi hukum dari identitas tidak lengkap?
Dakwaan tidak dapat diterima oleh pengadilan, namun jika dakwaan tidak diterima, dakwaan bisa diperbaiki untuk dapat diajukan lagi.
- Identitas lengkap
Identitas harus ditandatangani oleh terdakwa dan jaksa yang membuat dakwaan itu.
2. syarat materiil
Menyangkut unsur-unsur objektif ada 2 hal yang sangat penting:
- Uraian tindak pidana  rangkaian cerita kasus tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Uraian tindak pidana haruslah cermat, jelas dan lengkap.
a. CERMAT : uraian tindak pidana harus memnuhi ketentuan undang-undang. Kecermatan tidak hanya pada tindak pidananya saja. Jaksa juga harus cermat pada pelakunya (bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak).
b. JELAS : unsure-unsur pasal yagn didakwakan harus jelas. Missal unsure pasal 362 KUHP : tentang pencurian yaitu, mengambil barang milik orang lain, melawan hukum sebaian atau keseluruhan, dipidana sekian tahun penjara. Unsure-unsur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yaitu mengambil nyawa orang lain, menghilangkan nyawa orang lain, secara melawan hukum. Jika jaksa belum secara pasti tahu jenis-jenis tindak pidana yagn serumpun. Mirip tapi tak sama, missal: pencurian >< penadahan, pembunuhan >< penganiayaan. Tindak pidana yang mengaburkan dilihat dari unsure-unsur deliknya.
c. LENGKAP: unsure-unsur tindak pidana seluruhnya harus ada. Dalam bahasa KUHP unsure “mengambil” dan “barang” sudah diperluas.
2. waktu (tempos delicti) dan tempat (locus delicti)
Tempoes delicti : waktu kejadian harus jelas. kapan dan pada jam berapa kejadian itu terjadi.
Locus delicti : tempat kejadian itu dimana haruslah jelas dan lengkap. Misalnya berkaitan dengan daerah, kecamatan dan kabupaten.
RESIKO HUKUM jika dakwaan materiilnya tidak jelas dalam arti kabur atau tidak lengkap maka dakwaan diberi sebutan “obscuurlible” dakwaan menyebabkan gugur, dakwaan tidak bisa diajukan lagi sehingga BATAL DEMI HUKUM”
JENIS ATAU MACAM SURAT DAKWAAN
1. dakwaan tunggal: jaksa di dalam memformulasikan dakwaannya hanya memasang 1 pasal/ 1 rumusan delik saja terhadap si terdakwa (berarti perbuatannya sudah terang)  paling gampang.
Pertimbangan hukum  social justice (pertimbangan sosiologis/hati nurani)
2. dakwaan akternatif(pilihan) : jaksa memformulasikan pasal dengan 2 tuduhan:
Primer: pasal 338 (pembunuhan)
Subsidet: pasal 351 (penganiayaan).
Tidak sengaja membunuh (penganiayaan) tapi dia mati. Subside dilanjutkan.
3. dakwaan komulatif : berasal dari kata komulasi yang artinya gabungan atau penyertaan. Jaksa memformulasikan dakwaannya karena terjadi beberapa gabungan tindak pidana, namun pelakunya hanya satu orang. Missal: A masuk sebuah rumah dengan merusak pintu depan rumah, sehingga ketahuan dan melukai si tuan rumah B (penganiayaan), sehingga korban meninggal (pembunuhan) dan si A kemudian mencuri barang-barang milik korban (pencurian). Maka si terdakwa dihukum dengan hukuman terberat  pembunuhan, dihukum 15 tahun + 1/3 = 20 tahun. Di Indonesia menganut pemidanaan absorbs stelsel (hukuman-hukuman diserap oleh hukuman yang terberat) bukan komulasi stelsel (penambahan) seperti di Negara-negara maju.
4. dakwaan berlapis (subside) : jaksa dalam memformulasikan dakwaannya dengan menggabungkan beberapa perbuatan karena perbuatannya merupakan perbuatan merangkai, namun belum jelas jenis perbuatannya. (memasang lebih dari 1 atau 2 pasal).
Missal:
- Primer (pasal 340 KUHP)
- Subsider (pasal 338 KUHP)
- Lebih subside (pasal 351 ayat 1 KUHP)
- Lebih subside lagi (pasal 351 ayat 2 KUHP)
- Lebih-lebih subsider lagi (pasal 351 ayat 3 KUHP)
- Terlebih subside (pasal 335 KUHP)  terror mental/perasaan tidak enak/ancaman.
Dari primer sampai lebih-lebih subside lagi tidak terbukti, yang terbukti yaitu terlebih subsider.
5. dakwaan kombinasi (gabungan)
Gabungan tindak pidana umum karena bersamaan dilakukan maka digabung dengan tindak pidana khusus.. dari dakwaan tunggal digabung dengan dakwaan komulasi. Hal ini jarang diterapkan karena jarang terjadi.
TEKNIK DALAM MEMBUAT SURAT DAKWAAN HARUS MEMPERHATIKAN 4 HAL:
1. harus cermat, jelas dan lengkap
2. surat dakwaan – sinkron – hasil penyidikan – BAP
Sinkron disini adalah sinkron dengan tindak pidananya, alat bukti juga sinkron antara surat dakwaan dan BAP.
3. harus merumuskan pelakunya dengan cermat.
DAKWAAN BERUBAH MENJADI TUNTUTAN (REQUISITUUR)
Perubahan surat dakwaan : surat dakwaan bisa diperbaiki / direvisi sebelum sidang dimuali atau seminggu setelah dilimpahkan ke pengadilan (sesuai asas trilogy peradilan  cepat, sederhana, biaya ringan).
Biaya ringan : bisa dijangkau oleh pihak-pihak yang berperkara (penjelasan KUHAP)
Panjer perkara disesuaikan dengan objek perkara.
Fungsi jaksa penuntut umum
1. sebagai penuntut umum
2. aparat eksekusi (eksekutor) melaksanakan penetapan hakim.
GELAR PERKARA  pada kasus-kasus besar.  untuk menghindari reaksi publik setelah perkara disidangkan.
Eksaminasi perkara : perkara yang disidangkan bisa dikritik dengan LSM bekerjasama dengan perguruan tinggi.
HUKUM ACARA PIDANA TIDAK STATIS NAMUN MENGALAMI PERKEMBANGAN.
Dalam tindak pidana mana jaksa boleh ikut melakukan penyidikan? Dalam tindak pidana khusus.
PROSES PERSIDANGAN
Dari gedung kejaksaan  ke pengadilan
Pengadilan : institusi/kelembagaan (gedung, hakim, perangkat keras)
Peradilan: proses/ mekanisme rangkaian peristiwa sampai mengetuk palu.
ADA 12 TAHAPAN PROSES PERSIDANGAN
1. penetapan dan penentuan hari/tanggal sidang dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa dan saksi-saksi, dipanggil oleh pengadilan melalui panitra. Dan kemudian hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum.
2. dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa
3. memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyatakan bantahan/sangkalan (eksepsi) merupakan bantuan hukum yang pertama.
BENTUK EKSEPSI ADA 2 :
1. eksepsi absolute: menyangkut kompetensi pengadilan. Misalnya: pengadilan negeri denpasar tidak berwenang mengadili karena kejadian terjadi di kabupaten tabanan.
Eksepsi absolute ada 2 yaitu:
a. kompetensi absolute: kewenangan mengadili berdasarkan jenis pengadilan
b. kompetensi relative: TKPnya di tabanan, dakwaannya dibawa ke denpasar.
2. eksepsi relative: menyangkut surat dakwaan dan obscuur. Jika eksepsi diterima oleh pengadilan, prosesnya berhenti. Tetapi jika tidak diterima prosesnya berlanjut.
4. proses pembuktian
Dengan diawali pemeriksaan saksi dan penyinkronan barang bukti dan alat bukti (awal proses pembuktian dalam kasus perdata).
5. pemeriksaan terdakwa
Terdakwa akan memberikan keterangan. Terdakwa diperiksa dengan keadaan bebas dan tidak ada unsure pengekangan (terdakwa diperlakukan secara manusiawi).
6. jaksa melakukan tuntutan/requisitoir
Dari jaksa penuntut umum, dalam surat tuntutan itu dimuat berapa tahun terdakwa akan dihukum oleh hakim
7. terdakwa/kuasanya menyampaikan pledooi (nota pembelian) dimaksudkan untuk membela diri/meringankan posisi terdakwa.
8. replik : tanggapan atas pledooi
9. duplik : tanggapan atas replik
10: musyawarah majelis hakim
11. vonis/putusan
12. eksekkusi putusan (pelaksanaan putusan hakim)
KOMPETENSI ADA 2 YAITU KOMPETENSI ABSOLUT DAN KOMPETENSI RELATIF.
Kompetensi absolute yaitu kewengan mengadili yang dimiliki oleh 1 jenis peradilan yang tidak boleh diambil alih kewenangannya oleh jenis peradilan lain.
Jenis-jenis peradilan di Indonesia:
Peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan sebuah mahkamah konstitusi.
Kompetensi relative  kewenangan 1 jenis peradilan yagn diselesaikan kasusnya oleh 1 jenis peradilan dalam lingkungan kewenangan tersebut berdasarkan locus delicti dimana tindak pidana itu terjadi.
Contoh: delik terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri denpasar, harus diadili di PN denpasar. ada perkecualian secara teknis: pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana di beberapa wilayah hukum PN.
- Korban terbanyak
- Alat bukti terlengkap
- Saksi-saksi banyak
Ini dipakai pertimbangan, PN mana yang akan mengadili.
Di dalam persidangan pidana mengenal penggolongan perkara, namun dalam kasus perdata tak ada penggolongan perkara.
JENIS PERKARA DALAM KASUS PIDANA (etimologis)
1. perkara tolakan (biasa)
Ukuran/syarat-syaratnya:
- Terhadap delik-delik yang ancaman pidananya minimal 5 tahun atau lebih. Rata-rata di atas 5 tahun. Kualifikasinya penggolongan tindak pidana berat, selain itu pembuktiannya rumit/sulit. Rumit karena barang bukti sebagai alat bukti banyak, berbagai jenis, bahkan ratusan (bukti fisik, surat, saksi banyak) sehingga sulit untuk membuktikan.
- Syarat lainnya yaitu harus ada surat dakwaan, kehadiran jaksa dan surat dakwaan mutlak harus ada.
2. perkara sumir ( singkat)
Syarat-syarat:
- Ancaman pidananya / rumusan deliknya paling lama 1 tahun
- Pembuktiannya mudah/sumir/tidak rumit
- Jenis perkaranya tergolong perkara yang tidak berat/ringan
- Hakim disini dapat menjatuhkan hukuman percobaan atau pidana bersyarat (pidana janggelan).
- Diatur padal pasal 14a sampai dengan 14f KUHP.
Syarat umum  tak mengulangi tindak pidana/ tidak membuat keresahan
Syarat khusus  ditentukan oleh hakim.
Jika melanggar syarat-syarat ini akan langsung masuk penjara (pelaksanaannya di rumah namun pengawasannya rumit dalam pidana percobaan).
- Boelh tidak ada jaksa (secara teori) tapi dominan dalam praktek itu ada jaksanya agar bisa dipertaggungjawabkan.
- Dampak kerugian yang ditimbulkan tidak begitu luas, tidak banyak pihak yang dirugikan.
3 perkara ringan/roll/cepat/novies. Perkara dalam arti rool  menggelinding cepat. Perkara novies  pembuktiannya sangatlah ringan.
Syarat-syarat:
- Ancaman pidananya maksimal 3 bulan
- Hanya terhadap tindak pidana yang ringan sekali.
Contohnya disini: tindak pidana menyangkut pelanggaran misalnya menabrak orang sehingga orang tersebut meninggal. Pasal 359  digolongkan ke pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pada perkara tilang, tidak bayar denda dikurung sebagai pengganti denda.
MACAM-MACAM KURUNGAN
- Hukuman kurungan murni
- Hukuman kurungan pengganti denda
JENIS ALAT BUKTI (pasal 184 KUHP)
a. keterangan saksi: adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang karena ia melihat, mendengar dan mengalami peristiwa pidana. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan terhadap apa yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.
apakah sebagai saksi korban (melihat, mendengar, mengalami) ataukah sebagai saksi pelapor (melihat dan mendengar) akan menunjang pembuktian.
- Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.
- Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)
Jenis-jenis saksi:
1. saksi biasa (saksi umum)  setiap orang yang berusia 17 tahun ke atas wajib menjadi saksi.
2. saksi ahli seseorang yang dianggap tahu wajib memberi keterangan
3. saksi a charge  saksi yang meringankan
4. saksi a de charge  saksi yang memberatkan, diajukan jaksa penuntut umum untuk mendukung dakwaannya. Kewajiban sebagai warga Negara (wajib jadi saksi, bayar pajak, bela Negara)
KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
Melihat sendiri
Mengalami sendiri
Mendengar sendiri
Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)
Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia

TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
- Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)
- Memeriksa identitas
- Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)
- Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
- Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)
- Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)
- Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)
- Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172) Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173).

SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
- Disumpah Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.
- Harus didukung alat bukti lainnya
- Persesuaian antara keterangan dengan lainnya
b. keterangan ahli: Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP) Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)
c. surat: Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran. Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
- Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
- Surat keterangan dari seorang ahli
- Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana
d. petunjuk: Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
- Keterangan saksi
- Surat
- Keterangan terdakwa
e. keterangan terdakwa (pasal 184 ayat (1) KUHAP): Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
KESAKSIAN
1. syarat formal
a. sumpah :seseorang sebelum memberi kesaksian harus bersumpah bahwa yang dikatakan tiada lain adalah yagn sebenarnya. Sumpah diucapkan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Sumpah merupakan pertanggungjawaban moral.
b. keterangan itu harus didukung oleh alat bukti lalin (unnus testis nullus testis). Dalam perkara apapun minimal harus ada 2 alat bukti.
2. syarat materiil
a. apa yang dilihat, didengar, dialami harus memiliki kekuatan pembuktian. Kesaksian de audituur adalah kesaksian berdasarkan mendengar dari orang lain.
b. keterangan saksi harus logis : keterangan saksi haruslah masuk akal
ORANG YANG TAK BERHAK MENJADI SAKSI
a. orang yang masih di bawah umur,belum berumur 15 tahun. Batasan umur masih rancu dalam KUHP. UU perlindungan anak (kedewasaan) minimal umur 18 tahun.
Dalam kesaksian  15 tahun atau sudah kawin (dianggap sudah dewasa) diperbolehkan menjadi saksi. Masing-masing UU memberikan batasan yang berbeda-beda mengenai batas umur.
b. orang yang cacat mental/gangguan jiwa
c. bekas suami/istri terdakwa, saudara terdakwa kecuali terdakwa mengizinkan dan jaksa memperbolehkan (dalam praktek).
KESAKSIAN YANG TIDAK DIANGGAP SAH
a. kesaksian yang diberikan di luar pengetahuan saksi
b. kesaksian yang diberikan tidak di atas sumpah
c. kesaksian yang diberikan di luar persidangan karena kesaksian yang sah adalah diberikan dalam sidang.
PERLINDUNGAN SAKSI  UU No 13 tahun 2006
Perlindungan saksi diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kumpulkan saksi dulu baru mencari tersangka untuk menghindari praperadilan.
SISTEM TEORI PEMBUKTIAN
1. tindak pidana bebas (convection intime) : berdasarkan keyakinan hakim. Pembuktian ini mengarah pada sifat subyektif dan tidak terikat oleh alat bukti.
2. tindak pidana berdasarkan keyakinan yang logis (convection Raissone): dilandasi oleh alasan – alasan yang logis. Ada pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal.
3. tindak pidana berdasarkan UU secara positif (positief wettelijke bewijst theorie) : hakim hanya berdasarkan alat bukti yang diatur oleh UU yang berlaku dan hukumnya sendiri (ius constitutum) contoh : alat bukti pasal 184 ayat 1 KUHAP.
4. tindak pidana berdasarkan UU secara negative (negatief wettelijke bewijst theorie): disamping ada alat bukti yagn sah menurut UU, harus ada keyakinan hakim  subyektif yang dilandasi oleh hukum itu sendiri bukan subyektif dalam arti negative. KUHAP menganut tindak pidana berdasarkan UU secara negative (sistem pembuktian yang negative).
MENGAPA KUHAP MENGANUT SISTEM PEMBUKTIAN YANG NEGATIF?
- Mencari kebenaran materiil untuk mencari keadilan substantive.
- Pasal 183 (hakim baru akan mengatakan kalau berdasarkan alat bukti yang sah dan adanya keyakinan)
- Tujuan acara pidana adalah mencari kebenaran yang materiil maka dari itu putusan hakim benar-benar mencari keadilan substantive. Landasan hukumnya yaitu pasal 183 jo pasal 184 ayat (1) KUHAP.
PUTUSAN HAKIM --- perkara pidana
1. putusan bebas (vrijspraak): putusan bebas dari segala dakwaan karena:
a. hakim membebaskan terdakwa karena perkara tidak cukup bukti
b. buktinya cukup tetapi hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa maka si terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan
2. putusan lepas ( Ontslaag van alle rechtsvervolging): putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena
a. perkara bukan perkara pidana/peristiwa pidana
b. karena UU memberikan alasan pembenar dan pemaaf terhadap perbuatan pelaku sehingga pelakunya tidak mesti dipidana dan harus dilepaskan.
3. putusan pemidanaan (verordeling): dimana si terdakwa terbukti melakukan apa yagn dituduhkan berdasarkan alat bukti yagn ada dan berdasarkan keyakinan hakim.
PUTUSAN HAKIM: putusan yagn diucapkan dalam persidangan setelah proses pembuktian.
DISSENDING OPINION : beda pendapat.
Jika terdakwa dan jaksa tidak puas dengan putusan hakim maka ada upaya yagn disebut upaya hukum.
UPAYA HUKUM
Upaya hukum (pasal 1:12), hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU. Dua upaya yang dapat ditempuh:
1. upaya hukum biasa
a. verzet: upaya hukum terhadap putusan eksepsi
b. banding (pasal 67), suatu alat hukum (rechtsniddel) yang merupakan hak terdakwa dan hak penuntut umum untuk memohon, agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi, dengan tujuan memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pertama. Permohonan ini dapat dilakukan dalam waktu 7 hari setelah vonnis diberitahukan kepada terdakwa,
c. kasasi: suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan terdahulu dan ini merupakan peradilan terakhir. Permohonan ini diajukan dalam kurung waktu 14 hari setelah vonnis dibacakan. Pada pengajuaan kasasi, terdakwa diwajibkan membuat memori kasasi yang diserahkan kepada panitera pengadilan negeri dan untuk itu panitera memberi suarat tanda terima. Alasan kasasi diajukan, karena pengadilan tidak berwenang atau melampau batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (pasal 253:1)
2. upaya hukum luar biasa
a. kasasi demi kepentingan hukum, (pasal 259), semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selaian dari putusan MA, Jaksa Agung, dapat mengajukan satu kali permohonan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
b. herziening (PK) peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 263:1). Peninjauan ini diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alasan pengajuan (pasal 263:2), apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui sebelum sidang berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan bebas dari segala tuntutan, atau ketentuan lebih ringan (novum), apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.pengadilan ditetapkan.
SARANA HUKUM  PREROGATIF PRES
a. grasi: wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim, untuk menghapus seluruhnya, sebagian atau merobah sifat/bentuk hukuman (pasal 14 UUD 1945). Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
b. amnesty: Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
c. abolisi: Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
d. rehabilitasi: Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa
Pidana mati
Pidana berturut-turut
Pidana denda
Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara
Ganti kerugian
Biaya perkara
Pidana bersyarat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar