Jumat, 03 Februari 2012

HAKI

Istilah HKI.
HAKI merupakan singkatan yang pertama. HKI pada awalnya berasal dari istilah IPR (Intelectual Property Rights). Intelektual yang berarti pikiran, Property yang berarti kekayaan, dan Rights yang berarti hak. Kemudian di Indonesia disebut dengan HAKI yang berarti Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kemudian berubah lagi menjadi HaKI karena kalau disebutkan Hak Atas Konotasinya pasti ada Hak Bawah, berkaitan/berhubungan sehingga diubah penulisannya dengan huruf kecil. Sehingga untuk lebih tepat maka istilah yang digunakan sekarang adalah HKI.
Pengertian HKI.
HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Intinya hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual. HKI adalah memikirkan sesuatu yang tidak pernah dipikirkan oleh orang lain. Dalam satu produk kita bisa menaruh banyak manfaat sehingga dalam menggunakan produk akan semakin gampang. Ini adalah akibat dari kreatifitas intelektual seseorang. Kita umumnya hanya sebagai user (pengguna) tak pernah memikirkan bagaimana caranya menggunakan intelektual kita.
Obyek dalam HKI.
Obyek dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Subyek HkI.
Subyek HKI adalah orang yang melahirkan karya/ orang yang kreatif menggunakan intelektualnya.
2. Penggolongan HKI
HKI dibagi menjadi 2 bagian. Yang pertama yaitu Hak Cipta (Copy Rights), yang sistem perlindungannya secara automatically protection system. Dan yang kedua yaitu Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang sistem perlindungannya dengan first to file system artinya pendaftar pertama lah yang dilindungi. Hak Cipta terdiri dari hak Cipta atau Copy rights saja. Sedangkan Hak kekayaan Industri terdiri dari :
1 Paten
2 Merek
3 Design Industri
4 Rahasia Dagang
5 Design Tata Letak Sirkuit Terpadu
6 Varietas Tanaman
Perbedaan Hak Cipta dengan Hak Kekayaan Industri
Pada Hak Cipta hasil karya tertentu lebih dilindungi, karena begitu lahir sudah diakui karya ciptanya (automatically protection system), sedangkan pada Hak Kekayaan Industri kurang dapat secepat hak cipta dalam pengakuannya, karena tergantung siapa yang mendaftarkan hasil karyanya terlebih dahulu, tidak memandang apakah orang itu memang yang menciptakan atau mengambil hak orang lain. Jika dipergunakan dengan SENI (Art) maka dianggap sebagai hak cipta. Sedangkan jika dipergunakan dengan industri maka dianggap sebagai hasil industry.
3. Konsep Perlindungan HKI
Dalam perkembangannya masih terjadi pro dan kontra antara negara maju dan negara berkembang.

1. Individual Rights
Berne Convention, Paris Convention, TRIPs Agreement. HKI dalam hukum perdata masuk dalam hak kebendaan yang tidak berwujud, yakni ide/pikiran. Sedangkan kalau berwujud, seperti orang yang membuat cincin, tapi idenya dari orang lain. Konsep Individual Rights digunakan oleh negara maju, bukan merupakan konsep negara Indonesia asli. Konsep ini menerapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan reward atas apa yang dihasilkannya melalui intelektualitasnya yang menghabiskan lebih banyak waktu, tenaga dan pikiran.
2. Communal Rights
Konsep Communal Rigths biasanya digunakan oleh negara-negara berkembang karena mereka belulm mampu menggunakan konsep individual Rights. Kepribadian Masyarakat Indonesia pada khususnya yang percaya pada suatu kebiasaan: “kita sebagai manusia telah mempunyai rejeki masing-masing, sehingga kalaupun skarya dari kita ditiru oleh orang lain, maka kita akan senang, tidak marah seperti konsep Individual Rights. Pada negara-negara komunal, yang dipentingkan adalah rasa kebersamaan. Karena masih adanya Hukum Adat, Hukum Kebiasaan Masyarakat.
4. Dasar Hukum HKI
UU yang berlaku adalah berdasarkan Konsep Individual Rights.
a. Hak Cipta UU No 19 Tahun 2002
b. Merek UU No. 15 Tahun 2001
c. Paten UU No. 14 Tahun 2001
d. Design Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 32 Tahun 2000
e. Design Industri UU No. 31 tahun 2000
f. Rahasia Dagang UU No. 30 Tahun 2000

PERSETUJUAN TENTANG ASPEK PERDAGANGAN TERKAIT DENGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Trips Agreement terdiri dari 7 Bab dan 73 pasal;
Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Prinsip Dasar, diatur dari pasal 1 sampai pasal 8 yang terdiri dari Sifat dan Lingkup Kewajiban, Konvensi Kekayaan Intelektual, Most-Favoured-Nation Treatment, Perjanjian Multilateral Akuisisi atau Pemeliharaan Perlindungan, Exhaustion, Tujuan, dan Asas-asas.

Bab II mengenai Standar Tentang Ketersediaan, Ruang Lingkup Dan Penggunaan
Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dibagi menjadi 8 bagian. Bagian 1 mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak-hak yang terkait (neighbouring right) yang diatur dari pasal 9 sampai pasal 14 yang terdiri dari Hubungan dengan Konvensi Bern, Program Komputer dan Kompilasi Data, Hak Sewa, Jangka waktu Perlindungan, Pembatasan dan Pengecualian, Perlindungan terhadap Pelaku Pertunjukan, Produser Rekaman (rekaman musik) dan Penyiaran Organisasi. Bagian 2 mengatur mengenai Merek Dagang, yang diatur dari pasal 15 hingga pasal 21, terdiri dari Hal Subject Dilindungi, Hak Pelulusan, Pengecualian, Jangka waktu Perlindungan, Persyaratan Penggunaan, Persyaratan lainnya , Lisensi dan Pengalihan. Bagian 3 mengatur mengenai Indikasi Geografis, diatur dari pasal 22 sampai pasal 24, terdiri dari Perlindungan Indikasi Geografis, Perlindungan Tambahan Terhadap Indikasi Geografis untuk Minuman Anggur dan Spirits, dan Perundingan Internasional; Pengecualian. Bagian 4 mengatur mengenai Desain industri yang diatur oleh pasal 25 dan pasal 26 yang terdiri dari Persyaratan untuk Perlindungan dan Perlindungannya. Bagian 5 mengatur mengenai Paten yang diatur dari pasal 27 sampai pasal 34 Hal Subject dipatenkan , Hak kelulusan, Kondisi di Pemohon Paten, Pengecualian terhadap Hak Wisuda , Gunakan Lain Tanpa Kuasa dari Pemegang Hak , Pencabutan / opsi yang gagal diperoleh, Jangka waktu Perlindungan dan Proses Paten: Beban Pembuktian. Bagian 6 mengenai: Desain Tata Letak (Topografi) dan Sirkuit Terpadu diatur dari pasal 35 sampai pasal 38 yang mengatur mengenai Kaitan dengan Traktat IPIC , Ruang Lingkup Perlindungan ,Tindakan yang tidak mewajibkan Kuasa terhadap Pemegang Hak , dan Jangka waktu Perlindungan. Bagian 7 mengatur mengenai Perlindungan Terhadap Informasi yang Dirahasiakan yang diatur pada pasal 39. Bagian 8 mengatur mengenai Perlindungan praktek Antipersaingan dalam Lisensi Kontrak yang diatur pada pasal 40.

Bab III mengenai Penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari 5 bagian. Pada bagian 1 mengenai Kewajiban Umum yang diatur pada pasal 41. Bagian 2 mengenai Prosedur Dan Penyelesaian Perdata serta Administratif yang terdiri dari Prosedur Keadilan dan Kesamaan prosedur , Bukti, perintah, Kerusakan, Upaya hukum Lain, Hak Informasi, Penggantirugian oleh Tergugat dan Prosedur Administrasi. Pada bagian 3 mengatur mengenai Tindakan Sementara yang dimuat dalam pasal 50. Bagian 4 Persyaratan Khusus yang berkaitan dengan tindakan yang sifatnya tumpang tindih, diatur dari pasal 51 sampai pasal 61 yang mengatur mengenai Penundaan Release oleh Otoritas Bea Cukai , Aplikasi, Jaminan Keamanan atau setara , Pemberitahuan tentang Penangguhan, Jangka Waktu Penangguhan, Indemnifikasi kepada Importir dan Pemilik Barang, Hak Inspeksi dan Informasi , Aksi Ex Officio, Upaya hukum, De minimis Impor. Bagian 5 mengenai Prosedur Pidana yang diatur dalam pasal 61.

Bab IV mengenai Perolehan dan Pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual
Dan Prosedur antar pihak yang diatur dalam pasal 62.

Bab V mengenai Pencegahan Dan Penyelesaian Perselisihan yang diatur pada pasal 63 dan 64 mengenai Transparansi dan Penyelesaian Sengketa.

Bab VI mengenai Pengaturan Peralihan yang diatur dari pasal 65 sampai dengan pasal 67 yang mengatur Pengaturan Transisi, Anggota Negara miskin-berkembang, tehnik kerjasama.

Bab VII mengenai Pengaturan Kelembagaan; Ketentuan Penutup yang diatur dari pasal Pasal 68 sampai dengan pasal 73 yang mengatur mengenai Dewan Aspek Trade-Related Hak Kekayaan Intelektual, Kerjasama Internasional, Perlindungan Subject Matter ada, Review dan Perubahan, Reservasi , Pengecualian Keamanan


A. Berdasarkan TRIPs agreement, Negara anggota wajib mengharmonisasikan TRIPs ke dalam hukum nasional negaranya msaing-masing. Hal itu secara tersirat dapat kita lihat dalam ;
• Pasal 1
Ayat 1: semua anggota seharusnya ikut berperan serta dalam ketentuan perjanjian ini. Semua anggota mungkin tidak wajib untuk mengimplimentasikan ketentuan hukum mereka lebih dari perluasan perlindungan daripada yang disepakati dalam perjanjian, yang memberikan hal seperti perlindungan untuk tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian ini. Semua anggota seharusnya bebes menetukan metode yang tepat dalam pengimplementasian ketentuan dari perjanjan diantara system hokum mereka sendiri dan penerapannya pada diri mereka.
Ayat 2; untuk mencapai tujuan dari perjanjian ini, istilah “kekayaan property” ditujukan kepada semua kelompok dari kekayaan intelektual yang merupakan subyek dari dari sub bab 1-7 pada bab 2.
Ayat 3; semua anggota seharusnya menyesuaikan perlindungan yang diberikan dalam perjanjian ini untuk bangsa-bangsa dari anggota Negara lain. Untuk menghormati hak kekayaan intelektual yang terkait, bangsa dari negara anggota lain harus mengerti sifat alamiah atau hukum perseorangan yang berhubungan dengan kriteria yang memenuhi syarat agar perlindungan tersebut diberikan dalam konvensi paris, berne, roma dan Treaty on Intellectual Property in Respect of Intergrated Circuit.
• Pasal 2
ayat 2; Tidak ada dalam Bagian I hingga IV dari Persetujuan ini akan menyimpang dari kewajiban yang ada pada Negara anggota mungkin memiliki satu sama lainnya berdasarkan Konvensi Paris, Konvensi Bern, Roma Konvensi dan Treaty on Intellectual Property in Respect of Intergrated Circuit.
• Pasal 41.
Ayat 1; Negara anggota harus menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang ditentukan dalam Bab ini tersedia dalam hukum mereka sehingga memungkinkan tindakan efektif terhadap setiap tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual tercakup dalam Perjanjian ini, termasuk solusi cepat untuk mencegah pelanggaran dan upaya hukum yang mencerminkan sebuah pembatasan bagi pelanggaran lebih lanjut. Prosedur ini harus diterapkan sedemikian rupa untuk menghindari penciptaan hambatan perdagangan yang sah dan untuk menyediakan perlindungan terhadap penyalahgunaan mereka.
Ayat 2 ; Prosedur mengenai penegakan hak kekayaan intelektual harus wajar dan adil. Mereka tidak perlu dibuat rumit atau mahal, atau memerlukan waktu yang tidak masuk akal-batas atau tidak beralasan penundaan.
Ayat 3 ; Keputusan mengenai manfaat kasus sebaiknya harus secara tertulis dan beralasan. Mereka harus tersedia setidaknya untuk para pihak untuk melanjutkan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Keputusan mengenai manfaat dari kasus harus didasarkan hanya pada bukti sehubungan yang ditawarkan pihak kesempatan untuk didengar.
Ayat 4 ; Pihak untuk melanjutkan seorang akan mempunyai kesempatan untuk ditinjau oleh seorang pejabat peradilan dari akhir administratif keputusan dan, sesuai dengan ketentuan yurisdiksi dalam hukum nasional tentang pentingnya kasus, setidaknya aspek hukum dari keputusan peradilan awal tentang manfaat kasus. Namun, tidak akan ada kewajiban untuk memberikan kesempatan untuk meninjau pembebasan pada kasus pidana.
Ayat 5 ; Telah dipahami bahwa Bagian ini tidak menimbulkan kewajiban apapun untuk menempatkan sistem peradilan untuk penegakan hak kekayaan intelektual yang berbeda dari yang untuk penegakan hukum pada umumnya, juga tidak mempengaruhi kapasitas anggota untuk menegakkan hukum mereka secara umum. Tidak ada dalam Bab ini menciptakan kewajiban apapun sehubungan dengan distribusi sumber daya sebagai antara penegakan intelektual hak milik dan penegakan hukum secara umum.
• Pasal 65
ayat 1; Berdasarkan ketentuan ayat 2, 3 dan 4, tidak ada Anggota yang diwajibkan menerapkan ketentuan Perjanjian ini sebelum berakhirnya masa umum satu tahun setelah berlakunya perjanjian WTO.
ayat 2; Negara berkembang yang menjadi anggota berhak untuk menunda untuk jangka waktu empat tahun sejak tanggal pemberlakuan perjanjjian ini, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ketentuan-ketentuan Persetujuan ini selain Pasal 3, 4 dan 5.
Sehingga, berdasarkan pasal 65 ayat 2 diatas, maka Indonesia yang merupakan Negara berkembang berhak atas penangguhan tanggal mulai berlakunya TRIPs untuk jangka waktu 4 tahun. Dengan demikian apabila Indonesia akan meratifikasi sekaligus menunda berlakunya TRIPs masih ada jangka waktu sampai tanggal 1 januari 1999. Mulai saat itu peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur masalah hak kekayaan intelektual harus sejalan dengan standar peraturan hak kekayaan intelektual yang dikehendaki oleh TRIPs.
B. Prinsip-prinsip yang dianut oleh Trips Agreement diatur dalam pasal 3 dan pasal 4.
a. National Treatment
yaitu ketentuan yang mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang sama antara warga negarannya sendiri dengan warga Negara anggota lainnya (pasal 3 ayat 1).
b. Most-Favoured-NationTreatment
yaitu ketentuan yang mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang sama terhadap seluruh anggotanya (pasal 4).
Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perlakuan istimewa yang berbeda (diskriminasi) suatu negara terhadap negara laindalam memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual. Setiap Negara anggota diharuskan memberikan perlakuan yang sama terhadap anggota-anggotanya yang lain.
C. Jenis-jenis dari hak Kekayaan Intelektual, termuat pada Bab II,
a. Hak cipta
Perlindungan hak cipta berlaku untuk ekspresi dan bukan ide, prosedur, metode operasi atau konsep-konsep matematika seperti itu (pasal 9 ayat 2). Program computer baik dalam bentuk lain yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan ciptaan intelektual. Perlindungan itu tidak meliputi data atau materinya. Tidak boleh merugikan setiap hak cipta yang melekat pada data atau materi itu sendiri (pasal 10). Perlindungan hak cipta atas program program computer lamanya harus tidak kurang dari lima puluh tahun (pasal 12). Dalam perjanjian ini dikenal pula Hak Persewaan bagi pemegang hak cipta karya film dan program computer (pasal 11) yaitu hak yang diberikan kepada pencipta atas kegiatan penyewaan yang bersifat komersil. Terkait dengan jangka waktu perlindungan suatu karya, selain sebuah karya fotografi atau karya diterapkan seni, dihitung atas dasar lain daripada kehidupan orang perorangan, istilah tersebut harus tidak kurang dari 50 tahun dari akhir tahun kalender publikasi resmi, atau, gagal publikasi resmi tersebut dalam 50 tahun dari pembuatan pekerjaan, 50 tahun dari akhir tahun kalender pembuatan (pasal 12). Sedangkan Jangka waktu perlindungan kepada pelaku pertunjukan dan produser rekaman suara akan berlangsung setidaknya sampai akhir jangka waktu 50 tahun dihitung dari akhir kalender tahun dimana fiksasi itu dibuat atau kinerja berlangsung (pasal 14 ayat 5).
b. Merek dagang
Merek merupakan tanda, atau kombinasi dari tanda-tanda, yang mempunyai daya pembeda yang cukup dari barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Seperti tanda-tanda, dalam kata-kata tertentu termasuk nama pribadi, huruf, angka, unsur figuratif dan kombinasi warna serta kombinasi dari tanda-tanda tersebut, harus memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai merek dagang. Mana tanda-tanda tidak secara inheren mampu membedakan barang atau jasa yang bersangkutan, Anggota dapat membuat registrability tergantung pada kekhasan yang diperoleh melalui penggunaan. Anggota mungkin memerlukan, sebagai syarat untuk pendaftaran, bahwa tanda-tanda secara visual mencolok (pasal 15 ayat 1). Jangka waktu Perlindungan hak merek, dalam pasal 18; pendaftaran awal, dan setiap perpanjangan pendaftaran, dari merek dagang harus untuk jangka waktu tidak kurang dari tujuh tahun. Pendaftaran merek harus terbarukan selamanya.
c. Indikasi Geografis
Indikasi geografis, untuk tujuan perjanjian ini, adalah tanda yang mengidentifikasi baik sebagai berasal dari wilayah suatu anggota, atau wilayah atau lokalitas di wilayah tersebut, dimana diberikan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang baik pada dasarnya disebabkan oleh asal geografisnya (pasal 22 ayat 1). Tidak akan ada kewajiban berdasarkan Perjanjian ini untuk melindungi indikasi geografis yang tidak atau tidak lagi dilindungi di negara asal mereka, atau yang tidak lagi dipergunakan di negara itu (pasal 24 ayat 9).
d. Desain industri
Negara Anggota wajib memberikan perlindungan desain industri yang diciptakan secara independen baru atau asli. Negara anggota dapat menentukan bahwa desain tidak baru atau tidak asli jika mereka tidak secara signifikan berbeda dari desain atau kombinasi dari fitur desain yang dikenal. Negara nggota dapat memberikan yang seperti perlindungan tidak berlaku untuk desain yang sangat tergantung pada pertimbangan teknis atau fungsional (pasal 25 ayat 1). Pemilik desain industri yang dilindungi mempunyai hak untuk mencegah pihak ketiga yang tidak memiliki pemilik persetujuan dari membuat, menjual atau mengimpor barang yang mengandung atau memmuat desain yang merupakan menyalin, atau secara substansial salinan, dari desain yang dilindungi, apabila tindakan semacam itu dilakukan untuk komersial tujuan (pasal 26 ayat 1). Masa perlindungan yang tersedia harus sebesar minimal 10 tahun.
e. Paten
Paten harus ada untuk setiap penemuan, apakah itu produk atau prosesnya, dalam semua bidang teknologi, asalkan baru, melibatkan langkah inventif dan mampu dalam penerapan industri. Sesuai dengan paragraf 4 Pasal 65, ayat 8 Pasal 70 dan ayat 3 Pasal ini, paten harus tersedia dan hak paten diberikan tanpa diskriminasi karena tempat inventor, bidang teknologi dan apakah produk itu diimpor atau produksi local (pasal 27 ayat 1). Negara anggota juga dapat mengecualikan dari paten: (a) metode diagnostik, terapi dan operasi untuk pengobatan manusia atau hewan; (b) tumbuhan dan hewan selain mikro-organisme, dan proses dasarnya biologis untuk produksi tanaman atau hewan selain non-biologis dan mikrobiologis proses. Namun, anggota wajib memberikan perlindungan varietas tanaman baik oleh paten atau dengan sistem sui generis yang efektif atau kombinasi keduanya. Ketentuan ini harus ditinjau empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya Persetujuan WTO (pasal 27 ayat 3). Jangka waktu Perlindungan Jangka waktu perlindungan yang tersedia tidak akan berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu dua puluh tahun dihitung dari tanggal pengajuan (pasal 33).
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Diatur dalam section 6 dari pasal 45 sampai pasal 38 yang intinya yaitu menentukan bahwa Negara anggota wajib untuk menetapkan sebagai pelanggaran hukum setiap tindakan-tindakan di bawah ini apabila dilakukan tanpa izin dari pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu, yaitu mengimpor, menjual, mendistribusikan untuk tujuan komersil desain tata letak yang dilindungi atau barang yang di dalamnya terdapat Sirkuit Terpadu sepanjang barang tersebut diperbanyak secara melawan hukum. Jangka waktu Perlindungannya, Negara Anggota memerlukan pendaftaran sebagai syarat perlindungan, jangka waktu perlindungan layoutdesign tidak akan berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal pengajuan aplikasi untuk pendaftaran atau dari eksploitasi komersial pertama di manapun di dunia itu terjadi. Dalam Anggota tidak memerlukan pendaftaran sebagai syarat untuk perlindungan, layout-desain harus dilindungi untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun sejak tanggal eksploitasi komersial pertama di mana pun di dunia itu terjadi. Menyimpang dari ayat 1 dan 2, Anggota dapat memberikan perlindungan yang harus selang 15 tahun setelah penciptaan desain-layout (pasal 38).
g. Perlindungan Terhadap Informasi Yang Dirahasiakan
Dalam rangka menjamin perlindungan yang efektif terhadap persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 10bis Konvensi Paris (1967), Anggota wajib melindungi informasi yang dirahasiakan sesuai dengan ayat 2 dan data yang disampaikan kepada pemerintah atau instansi pemerintah sesuai dengan ayat 3 (pasal 39 ayat 1). Suatu karya intelektual manusia akan mendapat perlindungan rahasia dagang apabila memenuhi unsur-unsur yakni: informasinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dapat dipertahankan kerahasiannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya.
h. Pengendalian Praktik-Praktik Persaingan Curang dalam Perjanjian lisensi
Diatur di section 8 pasal 40 yang secara garus besar menyebutkan Negara anggota setuju, beberapa praktek lisensi atau kondisi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang menghambat persaingan mungkin memiliki efek buruk pada perdagangan dan dapat menghambat transfer dan iseminasi teknologi. Setiap anggota wajib masuk, atas permintaan, dapat berkonsultasi dengan anggota lain yang telah percaya bahwa pemilik hak kekayaan intelektual tersebut adalah warga negaranya yangmana permintaan konsultasi yang telah dialamatkan adalah melakukan usaha yang melanggar hukum dari anggota peminta. Warganegara dari Negara anggota atau domiciliaries adalah subyek dikenakan proses dalam Anggota lain dengan dugaan pelanggaran hukum negara nggota lain dan harus diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan negara anggota lain di bawah kondisi yang sama.
DASAR HUKUM UU HAK CIPTA SECARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Dasar hukum UUHC secara nasional adalah UU No.19 Tahun 2002.
Dasar hukum UUHC secara internasional adalah TRIPs Agreement dan Berne Convention. TRIPs merupakan dasar hukum seluruh jenis HKI. Selain TRIPs dan Berne convention dasar hukum hak cipta adalah Buku II KUHPerdata (hak cipta dapat beralih dan dialihkan khusus benda bergerak)..
Mengapa TRIPs?
Warga Negara di dunia menandatangani WTO (organisasi perdagangan sedunia). Dalam dunia global (dunia tanpa batas) yang merupakan cirri-ciri world organization harus ada aturan yang sama. Maka dari itu diadakan penandatanganan WTO merundingkan praktek perdagangan, HKI, dll.
TRIPs  Trade Related INtelectual Property Rights (Perdagangan yang berkaitan dengan HKI).
TRIPs merupakan traktat yang multilateral hamper 80% Negara-negara di dunia menjadi anggota WTO. TRIPs tak hanya melindungi hak cipta, tapi juga melindungi semua HKI. Standar-standar internasional dengan TRIPs berkaitan dengan hak cipta saja adalah Berne Convention. TRIPs bersumber dari Berne Convention.
UU No.19 tahun 2002 dengan TRIPs tidak jauh berbeda. Indonesia berdasarkan WTO berkewajiban mengharmonisasikan UU No 19 tahun 2002 sesuai dengan TRIPs dan Berne Convention.
SISTEM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DAN MEREK
Hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( pasal 1 ayat 1 UU 19/2002)
Hak cipta : HAK EKSKLUSIF bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara OTOMATIS setelah SUATU CIPTAAN DILAHIRKAN tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(ps 2 (1) UU 19/2002)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 ayat 1 UU 15/2001)
 Dalam sistem perlindungan secara otomatis (hak Cipta) automatically protection
o Secara otomatis begitu karya intelektual lahir dalam bentuk karya nyata mendapat perlindungan hukum
o Tidak wajib didaftar / perlindungan diberikan secara otomatis
o Tapi Undang-Undang menganjurkan pendaftaran
o Pendaftaran ke à Direktorat Jenderal HKI – Departemen Hukum dan HAM
dicatatkan dalam à Daftar Umum Ciptaan ps 35 (1) UU 19/2002
o Pendaftaran perlu dilakukan untuk memudahkan pembuktian akan adanya kepemilikan / kepastian hukum
o Sertifikat pendaftaran bukan menjadi bukti kepemilikan yang sah tentang adanya HKI jika dapat dibuktikan sebaliknya.
• Dalam sistem perlindungan konstitusi (merek)  first to file system
o Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran merek, yaitu menganut sistem konstitutif maksudnya hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftar merek pertama yang mendapat/berhak atas merek.ada 2 sistem pendaftaran yaitu sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem konstitutif berdasarkan pada pendaftar pertama (first to file system), sedangkan sistem deklaratif adalah hak atas merek diperoleh karena pemakaian pertama walaupun tidak didaftarkan. Namun dalam perkembangannya sistem deklaratif dianggap tidak dapat menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukumnya hanya mendasarkan pada orang yang menggunakan merek terlebih dahulu atau pemakai merek pertama. Oleh karena itu dalam hukum merek sekarang ini dianut sistem konstitutif (first to file) yang lebih memberikan jaminan perlindungan hukum.
o Melindungi pendaftar pertama
o Wajib daftar agar memberikan jaminan perlindungan hukum.
o Pendaftaran merek diajukan kepada Direktorat Jendral HKI di Jakarta.
o Syarat mutlak pendaftaran bahwa merek harus punya daya pembeda yang cukup.
o Sertifikat pendaftaran merek sebagai tanda bukti pendaftaran hak atas merek.
OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
a. Buku, Program Komputer, pamplet, perwajahan karya tulis yg diterbitkan & semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah , Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain sejenis
c. Alat peraga utk kepentingan pendidikan
d. Lagu atau musik
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
f. Seni rupa dengan segala bentuk : seni lukis, gambar, seni ukir , seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwajahan.
Dasar hukum pasal 12 UU no.19 Tahun 2002 tentang hak cipta
PERBANDINGAN MEREK DENGAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 ayat 1 UU 15/2001)
Indikasi Geografis: adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(PS 56 UU NO.15/2001 TTG MEREK JO PS 1 AYAT 1 PP NO 51 TH 2007 TTG INDIKASI GEOGRAFIS )
Dari segi merek Indikasi geografis
Barang yang ditandai Produk barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. hasil pertanian, produk olahan hasil kerajinan tangan atau barang lainnya sebagaimana diatur ps 1 angka 1 pp no. 51 th 2007

bentuk tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Pemilik/pendaftar Beberapa orang atau badan hukum atau pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu atas produk barang dan jasa yang diperdagangkan. a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang ybs terdiri atas:
1. Pihak yg mengusahakan hasil alam atau kekayaan
alam
2. Produsen barang hasil pertanian
3. Pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri atau pedagang yg menjual barang tsb
b. Lembaga yg diberi kewenangan untuk itu
c. Kelompok konsumen barang tsb.
(PS 5 AYAT 3 PP NO 51 TH 2007 TTG INDIKASI GEOGRAFIS)
BERAKHIRNYA PERLINDUNGAN INDIKASI-GEOGRAFIS

Jangka waktu perlindungan Menurut pasal 28 UU no 15/2001, merek terdaftar mendaftarkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejank tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek bagi merek terdaftar tersebut. Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Indikasi-Geografis
Pasal 4
Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas
yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasigeografis
tersebut masih ada.
jangka waktu perlindungan atas indikasi geografis tak dibatasi. Pendeknya perlindungan hak IG tak memiliki batasan kapan akan berakhir.


Jika terjadi suatu pelanggaran hak cipta dan merek, menganut delik:
Pelanggaran hak cipta :
Pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta yang haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan untuk menunutet ganti rugi kepada pihak yang telah melanggar haknya, dimana gugatan perdata sama sekali tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tindakan pidana. Sebagai suatu perbadingan Australia dalam prakteknya menonjolkan sanksi perdata daripada sanksi pidana. Di Indonesia pemilik hak cipta yang hak ciptanya dilanggar, gugatan perdatanya diajukan secara perdata ke pengadilan niaga, sedangkan yagn berkaitan dengan kasus tindak pidana diajukan ke penagdilan negeri. Tindak pidana dalam hak cipta adalah tindak pidana biasa/delik biasa.
Pelanggaran hak merek:
Pelanggaran hak merek selain penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata yang diajukan Pengadilan Niaga, juga dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa. Sementara itu kasus yang berupa tindak pidana merek diajukan ke pengadilan negeri, dan tindak pidana di bidang merek digolongkan sebagai delik aduan.
Delik biasa
Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan. Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan.
Contoh: seorang pegawai perpustakaan di Australia membiarkan mahasiswa memphotocopy sebuah buku secara penuh, padahal ia memiliki kewenangan untuk mencegahnya sebab sesuai ketentuan copyright act seseorang hanya boleh memphotocopy 10% dari keseluruhan buku, atau paling banyak hanya satu bab. Di Indonesia orang boleh memphotocopy untuk keseluruhan buku sepanjang untuk tujuan pendidikan, penelitian, serta untuk penulisan karya ilmiah sesuai ketentuan pasal 15 a UUHC, ukurannya sepanjang tiidak merugikan kepentingan yang wajar bagi penciptanya.
Contoh: penggunaan house music yang terkenal di diskotik untuk keuntungan financial diskotik menarik perhatian masyarakat pecinta diskotik berkunjung ke diskotik tersebut. Tidak ada unsure pengaduan disini, sebab dengan tanpa pengaduan, diskotik ini telah melanggar hak cipta pemilik/pencipta lagu tersebut.

Delik aduan
Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Contoh:
Kasus merek “GUCCI” berawal dari didaftarkannya merek “Gucci Paints” oleh A.T. SOetedjo Hadinyoto selaku pengusaha toko cat di Surabaya. Pendaftaran tersebut diterima olrh Direktorat Merek DIrjen HKI. Ternyata pemakaian merek “Gucci Paints” oleh A.T. Soetedjo Hadinyoto telah merugikan pihak Guccio Gucci S.P.A. SOetedjo Hadinyoto kemungkinan tidak akan dikenakan sanksi bila tidak ada pengaduan dari pihak Guccio Gucci si pemilik dan pemakai pertama merek “GUCCI” di seluruh dunia sejak tahun 1980.

1. Apakah perlindungan karya Tari Pendet sama dengan perlindungan Hak Cipta lainnya?
Pada dasarnya, perlindungan karya tari sama dengan perlindungan hak cipta lainnya, yang di dasarkan pada pasal 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi, khusus untuk tari pendet karena masih belum ada kejelasan siapa penciptanya, yang di masyarakat satu mengatakan ada penciptanya, dan di lain pihak mengatakan tidak ada penciptanya. Jadi, dalam hal tari pendet tersebut ada penciptanya berpedoman pada Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002, sedangkan, dalam hal tari pendet tersebut tidak ada penciptanya, berpedoman pada Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa hak cipta atas karya-karya peninggalan sejarah, dipegang oleh Negara.
2. Apa itu Hak Cipta?
Hak Cipta menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah : “Hak Eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
3. Bagaimana sistem perlindungan dan berapa jangka waktu perlindungan dari masing-masing jenis Hak Cipta?
A. Sistem Perlindungan Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta adalah secara automatically protection system (sistem perlindungan otomatis), yang berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) UUHC, yang menyatakan : “Hak Cipta merupakan Hak Eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Hak Cipta tidak wajib didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UUHC dan penjelasannya. Akan tetapi, Undang-Undang menganjurkan untuk dilakukannya pendaftaran hak cipta.
B. Jangka waktu perlindungan dari masing-masing jenis Hak Cipta.
- Untuk Ciptaan kategori a,b,c,d,e,f,g,h,,i,j, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. (Pasal 29 UUHC).
- Untuk ciptaan khusus kategori : a. Program Komputer, b. sinematografi, c. fotografi, d. database,dan e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 UUHC).
- Untuk Hak Cipta atau ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu. Dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
4. Apa yang dimaksud Hak Ekonomi dan Hak Moral ?
- Hak Ekonomi (Economic Right) adalah Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak Ekonomi dalam Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dan menurut sifatnya, hak cipta dianggap sebagai benda bergerak karena dapat beralih dan dialihkan.
- Hak Moral )Moral Right) adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak ekonominya atas hak cipta sudah dialihkan atau beralih. Akan tetapi, Hak Moral tidak dapat beralih dan dialihkan.
5. Apakah perlindungan program computer sama dengan perlindungan karya cipta buku?
Perlindungan program computer sama dengan perlindungan karya cipta buku, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UUHC. Yang membedakannya hanya dari segi jangka waktu perlindungan, untuk program computer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 UUHC). Sedangkan, untuk karya cipta buku berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 UUHC).
Kemudian yang membedakannya lagi adalah dari segi pembatasan hak cipta. Dimana untuk pembatasan program computer diatur dalam Pasal 15 huruf e UUHC, sedangkan untuk karya cipta buku pembatasannya diatur dalam Pasal 15 huruf d UUHC.

STUDY TASK-PROBLEM TASK

Arthur Brian, pencipta lagu “My Love” dari Amerika Serikat merasa kesal dan marah karena lagu yang diciptakan dan dinyanyikannya sendiri dan sangat terkenal di tahun 2008 ternyata digunakan dan hamper selalu diperdengarkan di sebuah Café & Music House, sebuah bisnis Restaurant dan Music yang sangat terkenal di Jakarta yaitu “The Ngawur Café & House of Music”. Arthur Brian setelah melakukan pengecekan ke lapangan secara teliti di awal Agustus 2009, pihaknya memperoleh data yang sangat akurat bahwa lagunya secara terus-menerus telah diperdengarkan di Café tersebut sejak 3 bulan yang lalu. Arthur Brian mendatangi kantor Law Firm saudara dan meminta legal advice, tidakan apa yang dapat ia lakukan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta atas karya lagu “My Love” tersebut. Arthur Brian meng-claim bahwa pihak “The Ngawur Café & House of Music” telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan ingin menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut melalui jalur hukum. Untuk mengantisipasi kerugian yang lebih banyak atas hak ekonominya, ia mengkonsultasikan tentang Penetapan Sementara Pengadilan (Provision measures – Interlocutory Injunction). Sementara itu pihak pengusaha The Ngawur Café berargumentasi bahwa pihaknya telah membeli CD lagu tersebut secara sah di Toko.

PEMBAHASAN :
1. Tindakan apa yang dapat Arthur Brian lakukan untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta atas karya lagu “My Love” tersebut, legal advice apa yang bisa saudara berikan?
Sebagai seorang konsultan hukum, saran yang dapat saya berikan kepada Arthur Brian untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta atas karya lagunya adalah, seperti :
a. Dengan melakukan upaya administrasi, sebagai upaya preventif atau pencegahan. Yakni, dengan cara mendaftarkan karya lagu My Love agar mendapatkan perlindungan hak cipta (Pasal 35 UUHC). Walaupun kita tau bahwa hak cipta mendapatkan perlindungan secara otomatis semenjak suatu ciptaan dilahirkan (Pasal 2 ayat (1) UUHC), akan tetapi undang-undang memang menganjurkan untuk dilakukan pendaftaran, agar tidak didahului oleh orang/pihak lain.
b. Dengan melakukan upaya perdata, yaitu Arthur Brian dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga Indonesia (Pasal 76 UUHC), sesuai dengan Locus Delicti (tempat kejadian) berdasarkan Pasal 56 UUHC yaitu setiap pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya.
c. Dengan memberlakukan ketentuan pidana, yaitu memberi ultimum remidium (obat terakhir) pada pihak yang dianggap melanggar Hak Cipta atas karya lagu My Love milik Arthur Brian, berdasarkan Pasal 72 UUHC.

2. Untuk mengantisipasi kerugian yang lebih banyak atas hak ekonominya, Arthur mengkonsultasikan tentang Penetapan Sementara ke Pengadilan. Bagaimana tanggapan saudara sebagai konsultan hukum?
Sebagai konsultan hukum, saya menyambut baik niat Arthur Brian untuk meminta Penetapan Sementara ke Pengadilan. Karena, dengan Penetapan Sementara Pengadilan dapat mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, dimana Pengadilan Niaga akan menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif. Dengan tidak lupa mengingatkan pada pihak yang merasa dirugikan untuk menyimpan bukti berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan memberikan bukti tersebut ke pengadilan, yang menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan memang berhak atas Hak Cipta (Pasal 67 UUHC).
Sistem Perlindungan Desain Industri dibandingkan dengan Hak Cipta.
Dalam proses pendaftaran Desain Industri, pendaftaran disertai dengan proses pemeriksaan oleh pemeriksa dari Direktorat Jenderal, proses tersebut sama dengan Paten. Sedangkan dalam hak cipta pendaftaran tidak disertai proses pemriksaan. Lebih lanjut dalam penjelasan umum Undang-Undang Desain Industri dikemukakan bahwa dalam pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri dianut asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama. Asas kebaruan dalam Desain Industri dibedakan dari asas original dalam hak cipta. Pengertian “baru” atau “Kebaruan” ditetapkan dengan suatu pendaftaran pertama diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkan “original” dalam hak cipta berarti sesuatu yagn langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau mencipta atau suatu yang langsung dikemukakan oleh orang dapat membuktikan sumber aslinya. Asas pendaftaran pertama dalam Desain Industri (First to File) berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan atas desain industri yang akan mendapat perlindungan hukum dan bukan orang yang mendesain pertama kali.
Contoh-contoh karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan Desain Industri.
Contoh karya-karya yang mendapat perlindungan Desain Industri misalnya: desain tentang berbagai bentuk furniture seperti meja, kursi, desain pakaian, desain barang kerajinan seperti gantungan kunci, desain kerajinan buah-buahan yagn dibuat dari kayu dan lain sebagainya.
Jangka waktu perlindungan Desain Industri.
Perlindungan hukum terhadap karya-karya Desain Industri menurut TRIPS Agreement diberikan dalam jangka waktu 10 tahun, dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan (filing date), jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang. Dalam tenggang waktu tersebut pendesain/pemegang hak desain memiliki hak khusus untuk memakai, membuat, menjual, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang dihasilkan dari desain industry yang dilindungi, termasuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Dalam Undang-Undang Desain Industri di Indonesia khususnya dalam Pasal 5, juga dapat diketahui jangka waktu perlindungan yang sama dengan TRIPs Agreement yaitu karya Desain Industri mendapat perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat dieprpanjang. Setelah masa perlindungan Desain Industri habis maka karya Desain Industri akan menjadi Public Domein (milik masyarakat umum), artinya siapapun boleh memproduksi dan menggunakan Desain tersebut tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dan membayar royalty fee pada pendesainnya.
Dalam Desain Industri menganut delik aduan.
Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas Desain Industri adalah Delik Aduan. Ini berarti penyidikan berkaitan dengan pelanggaran hak hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari yang berhak yaitu pemegang hak atau penerima hak. Karena sifat tindak pidana desain industry merupakan delik aduan, ada atau tidaknya penuntutan sangat bergantung pada adanya aduan dari pihak yang dirugikan.
1. Rahasia Dagang adalah informasiyang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Mengenai pengertian Rahasia Dagang ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
2. Sistem perlindungan Rahasia Dagang adalah sama dengan sistem perlindungan HKI, yakni Hak Cipta (Copy Rights), yaitu menganut sistem deklaratif (automatically protection system) atau sistem perlindungan otomatis. Disini pendaftaran bukanlah kewajiban, tetapi hanya disarankan untuk didaftarkan. Namun, Lisensi Rahasia Dagang yang merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tententu (Pasal 1 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang), wajib didaftarkan di Dirjen HKI.
3. Jangka waktu perlindungan Rahasia Dagang ini tidak sama dengan yang diatur dalam kelompok HKI lainnya yang ditentukan secara kwantitatif selama sekian tahun. Namun, jangka waktu perlindungan Rahasia Dagang adalah selama kerahasiaannya tidak diungkap atau dirahasiakan oleh pemiliknya. Artinya, sepanjang pemilik Rahasia Dagang tersebut menganggap temuan informasinya masih tetap memiliki nilai ekonomi dan sepanjang kerahasiaannya masih tetap terjaga. Apabila kerahasiaannya sudah diungkap,maka pada saat itu pula jangka waktu perlindungannya akan berakhir.
4. Confidential Contract atau yang disebut dengan confidentiality Agreement digunakan untuk mengantisipasi akan kemungkinan pelanggaran terhadap hak dari pemilik rahasia dagang, terutama kalau dikaitkan dengan mobilitas perpindahan tenaga kerja atau yagn berkaitan dengan negosiasi awal dari perjanjian Joint Venture. Confidentiality agreement tidak saja bisa digunakan untuk mengikat para karyawan untuk agar tidak membuka rahasia dagang baik selama maupun sudah tidak bekerja lagi, akan tetapi juga bisa diterapkan secara sama pada pihak-pihak yang akan terlibat dalam joint venture, dalam artian sebelum joint venture agreement terlebih dahulu dibuat Confidentiality Agreement untuk mencegah diungkapnya rahasia dagang.
5. Kasus Rahasia Dagang
Kasus Perdata:
PT BPE (Basuki Pratama Engineering) mengajukan gugatan ganti rugi senilai sekitar Rp127 miliar melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT HCMI (Hitachi Constructuin Machinery Indonesia) sebagai Tergugat I yang diduga melanggar rahasia dagang. Pihak lain yagn digugat adalah Shuji Sohma sebagai Tergugat II dalam kapasitas sebagai mantan direktur utama PT HCMI, Gunawan Setiadi Martono sebagai Tergugat III, Calvin Jonathan Barus sebagai Tergugat IV, Faozan sebagai Tergugat V, Yoshapat Widiastanto sebagai Tergugat VI, Agus Riyanto sebagai Tergugat VII, Aries Sasangka Adi sebagai Tergugat VIII, Muhammad Syukri sebagai Tergugat IX dan Roland Pakpahan sebegai Tergugat X. PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi senilai sekitar Rp127 miliar melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT HCMI sebagai tergugat I yang diduga melanggar rahasia dagang. Pihak lain yagn digugat adalah Shuji Shoma (Tergugat II) dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI, Gunawan Setiadi Martono sebagai Tergugat III, Calvin Jonathan Barus sebagai Tergugat IV, Faozan sebagai Tergugat V, Yoshapat WIdiastanto sebagai tergugat IV, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX dan Roland Pakpahan tergugat X. penggugatan dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan/atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industry dnegan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia. Sementara, tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE. Ternyata, sejak para tergugat tidak bekerja di PT BPE, mereka telah bekerja di perusahaan Tergugat I, yaitu PT HCMI.
Tergugat I sekitar tiga sampai dengan lima tahun sebelum digugat mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode penjualan milik penggugat yang menjadi rahasia dagang PT BPE. PT BPE sangat keberatan dengan tindakan terguguat I, baik secara sendiri amupun bersama-sama, memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metodepenjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
Kasus Pidana
Dua orang karyawan PT BPM (Bumi Tanggerang Mesindotama) (pabrik cokelat), yaitu rahmat hendrato alias kristoforus dan Andreas Tan Giok San alias David Tan, didakwa telah membocorkan rahasia dagang PT GFIB (General Food Industri Bandung). Dalam persidangan perkara tindak pidana pembocoran rahasia dagang yang digelar di Pengadilan negeri Bandung, senin jaksa penutut umum , Achmad Nurhidayat,SH., menjerat kedua perbuatan orang terdakwa dengan pasal 13 jo pasal 17 undang –undang RI no 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang jo pasal 58 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua hadi Waluyo, S.H., Jaksa mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan PT GFIB. Keduanya pernah bekerja di PT GFIB kemudian keluar dan bekerja di perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama, yakni pengolahan biji cokelat menjadi produk makanan olahan. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Pada juni 2005 hingga maret 2007, pihak PT GFIB yang berkedudukan dijalan Rajawali Sakti, Dungus Cariang, kota Bandung, merasa dirugikan.
Saat bekerja di PT GFIB, terdakwa Rachmat menjabat sebagai proses engineer atau process superinterdant, sedangkan terdakwa Andreas sebagai roaster engineer atau roaster supervisior. Jaksa berkata, ‘ ‘ karena kedudukan dan keahliannya, terdakwa Rachmat Hendrato yang bekerja di PT GFIB sejak 10 april 1987, sempat beberapa bulan disekolahkan keluar negeri untuk memperkaya keahlian dibidangnya, bahkan yang bersangkutan sempat ditandatangi surat kesepakatan tereulis dengan PT GFIB yang isinya antara lain memegang teguh rahasia dagang dan tidak bekerja selama 2 tahun setelah masa berakhir hubungan kerja pada perusahaan yang bergerak di bidang yang sama .’’
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin pihak PT GFIB, kedua terdakwa melamar pekerjaan dan diterima di perusahaan penglahan biji coklat lain, yakni PT BTM dengan jabatan sebagai kepala pabrik. Selanjutnya, terdakwa Rachmat mengajak Tersangaka Andreas untuk keluar dari PT GFIB guna begabung di PT BTM. Bahkan menurut jaksa untuk mengelabui PT GFIB, kedua terdakwa membuat surat lamaran kepada PT BTM dengan mengguanakan nama samaran yakni, Rachmat Hendrato, sedangkan Anreas dengan nama David Tan.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh dua terdakwa memenuhi unsure perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 13 UURD yaitu apabila seorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang , mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiaban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Penggunaan nama samara untuk melamar kerja keperusahaan lain meruapakan bentuk itikad tidak baik dari kedua terdakwa. Karena memenuhi senua delik sebagaimana dimaksud pasal 13 UURD, terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 17 UURD dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan /atau denda paling banyak Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
Majelis hakim menangani perkara tersebut telah memtuskan menyatakan bersalah kedua terdakwa tersebut dan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar