Jumat, 03 Februari 2012

HUKUM KEPEGAWAIAN

Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun (pensiun pokok) ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan.
Hak atas pensiun pegawai:
1. PNS yang diberhentikan dnegan hormat, jika pada saat pemberhentiannya sebagai PNS:
a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pension sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi idalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
c. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atau dibebaskan dari pekerjaannya, karena:
a. penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara, atau karena alasan dinas lainnya;
b. tidak dipekerjakan kembali setelah menjalankan suatu tugas Negara;
apabila pada saat pemberhentiannya sebagai PNS itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pension sekurang-kurangnya 10 tahun.
Apabila pada saat diberhentikan belum berusia 50 tahun, maka pemberian pensiunannya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
Apabila si penerima pension meninggal dunia, maka istri/suaminya berhak menerima pensiun janda/duda. Apabila beristri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang pada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahinya.
Jika tidak memiliki istri/suami atau janda/duda meninggal dunia, maka anaknya berhak menerima pensiun dengan catatan:
- Belum berusia 25 tahun
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Belum pernah nikah atau belum nikah.

PNS yang diberhentikan dnegan hormat sebagai PNS karena:
- Adanya penyederhanaan organisasi;
- Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya;
- Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali;
- PNS yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan;
Maka PNS yang bersangkutan:
- Mendapat hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
- Mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja pensiun.
Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun, tetapi tidak boleh lebih lama dari 5 tahun.
Besarnya uang tunggu:
- 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama
- 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.
PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, karena tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya, mendapatkan hak pensiun:
- Tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila masalah kesehatannya disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatan:
- Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun, apabila masalah kesehatannya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar