Minggu, 29 Mei 2011

HUKUM PENGANGKUTAN

HUKUM PENGANGKUTAN
Peraturan perundang-undangan:
- KUHD
- THR  internasional (pengangkutan yang melewati batas-batas laut teritorial)
- OPU  otonasi pengangkutan udara
Staatsblad 1938 No. 100 OPU.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Pengangkutan darat meliputi:
1. pengangkutan di jalan umum
2. pengangkutan dengan kereta api
Kecelakaan lalu lintas : UU No.23 Tahun 2009.
1. PENGERTIAN PENGANGKUT
Secara umum pengangkut adalah barang siapa yang baik dnegan persetujuan charter menurut waktu (time charter) atau charter menurut perjalanan baik dengan suatu persetujuan lain mengikatkan diri untuk menyelenggarakann pengangkutan barang yagn seluruhnya maupun sebagian melalui pengangkutan.
2. PENGANGKUTAN
Suatu proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan membawa barang/ penumpang dari pemuatan ke tempat tujuan dan dan menurunkan barnag/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan. Disini sering menimbulkan tanggungjawab dari pengangkut.
TUJUAN PENGANGKUTAN
Untuk memindahkan suatu barang/penumpang dari suatu tempat ke tempat tertentu.
Pengangkutan juga bertujuan untuk menaikkan nilai barang tapi tidak menaikkan nilai penumpang namun menaikkan kualitas orangnya.
3. PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan pihak yang lain menyanggupi untuk membayar ongkos.

ASPEK-ASPEK YANG PERLU DIKETAHUI DALAM PENGANGKUTAN
1. PELAKU
Yang disebut dengan pelaku dalam pengangkutan adalah orang yang melakukan pengangkutan, bila badan usaha atau orang pribadi/ orang perorangan.
2. ALAT PENGANGKUTAN
Adalah alat yang dipergunakan untuk pengangkutan.
3. BARANG/PENUMPANG
Adalah muatan yang diangkut, termasuk juga hewan. Karena hewan termasuk barang.
4. PERBUATAN
Adalah kegiatan mengangkut orang/ barang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan.
5. FUNGSI PENGANGKUTAN
Untuk meningkatkan nilai dari barang/penumpang.
6. TUJUAN PENGANGKUTAN
untuk memindahkan suatu barang/ penumpang dari suatu tempat ke tempat tertentu untuk menaikkan nilai barang dan kualitas orang/penumpang.

PENGANGKUTAN
Adalah proses pemindahan barang dari pengiriman ke tempat tujuan.
- Pengirim
- Jasa angkut
- Penerima
Apa hubungan antara penerima dan pengirim? Adanya perjanjian sebagai UU. Akibat yang kemudian ditimbulkan adalah hak dan kewajiban.
Hak pengangkut: berhak mendapatkan upah
Kewajiban pengangkut: mengangkut barang dengan selamat.
ADA BEBERAPA KEUNTUNGAN/FUNGSI PENGANGKUTAN:
1. mengirimkan barang agar sampai ke tempat tujuan
2. menambah nilai barang /meratakan jumlah barang di semua daerah
3. bagi orang dalam pengangkutan orang, fungsi pengangkutan adalah untuk memeratakan tenaga kerja sebagai pekerja memperoleh peningkatan materi di kota lain.
4. dapat meningkatkan harga tanah karena sarana bagi pengangkutan itu, jadi kalau dibuat jalan harga tanah otomatis menjadi naik.
HUKUM PENGANGKUTAN DARAT, dapat dibagi menjadi 2:
1. angkutan darat yang berada di jalan
2. angkutan darat yang menggunakan rel (perkeretaapian).
DASAR HUKUM ANGKUTAN DARAT
a. angkatan darat di jalan  UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU ini bersifat umum, yang lebih rinci diatur dalam peraturan menteri/PP. diatur dalam Bab X dari pasal 137 ada peran serta pemerintah dalam pengadaan jalan, angkutan umum, terminal tapi peraturannya masih umum, perizinan, dll.
b. angkutan kereta api  UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
Fungsinya menitipkan barang yang akan dikirim di etmpat perusahaan itu (gudang/tempat penyimpanan) sebelum akhirnya mendapatkan giliran kapal untuk dimuat ke tempat tujuan.
Kewajibannya:
Menyimpan barang tersebut dengan utuh samapi barang itu dikirim. (wajib menyimpan barang dan wajib mengembalikan barang).
Pasal 1706 dan 1714 KUHPerdata Buku II Bab 5A dan 5B.
Angkutan barang pasal 5A KUHD
Angkutan orang pasal 5B KUHD.
Diatur dalam KUHD
Pengangkut dapat menahan barang-barang yang mereka kirimkan sampai kedua belah pihak melaksanakan kewajibannya.
Jika barang rusak pada saat pengiriman yang bertanggungjawab adalah pengangkut. Hal ini dikecualikan oleh keadaan overmacht, maka pengangkut lepas dari tanggungjawab akibat kelaliannya (pasal 468 KUHD).
OVERMACHT : dalam arti keadaan/kejadian tak bisa dihindari oleh si penagngkut. Misalnya bencana alam, perampokan.
Pasal 1 angka 3 UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan pengertian angkutan.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/ barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Pasal 1 angka 7 UU No.22 Tahun 2009
Kendaraan: suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tak bermotor. Contoh: sepeda dan dokar termasuk pengangktuan yang tak bermesin.
APAKAH MATERAI TERMASUK SAHNYA SUATU PERJANJIAN?
Tidak. Karena materai ada yang harus dicantumkan materai ada yang tidak diharuskan di dalam suatu perjanjian. Contoh: perusahaan bongkar muat harus ada materai untuk dikenakan biaya materai/pajak.
KECAKAPAN UNTUK PENGANGKUTAN
Kecakapan untuk mengadakan perjanjian dalam BW adalah wanita berusia 21 tahun.
17 tahun untuk SIM A
20 tahun untuk SIM B (terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009).
AZAS-AZAS LALU LINTAS JALAN
Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2009
Huruf a : asas transparan
Huruf b : asas akuntable
Huruf c : asas berkelanjutan
Huruf d : asas partisipasi
Huruf e : asas bermanfaat
Huruf f : asas efisien dan efektif
Huruf g : asas seimbang
Huruf h : asas terpadu
Huruf g : asas mandiri.
Penjelasan pasal 2 diberikan pengertianpengertian mengenai asas ini.
a. keterbukaan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi lintas.yang benar, jelas dan jujur, sehingga masyarakat punya kesempatan berpartisipasi bagi perkembangan lalu lintas.
b. dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
c. penjaminan kualitas fungsi lingkungan mealui peraturan persyaratan teknis, layak kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
d. pengaturan, peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, penanganan kecelakaan dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
e. semua kegiatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. pelayanan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh setiap Pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
g. penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyelenggara.
h. penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingtergantungan, kewenangan dan tanggungjawab antar instansi Pembina.
i. upaya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.
BEBERAPA ASAS (PRINSIP-PRINSIP YANG MEMPENGARUHI KEABSAHAN PENGANGKUTAN) DALAM PELAKSANAANNYA DALAM HUKUM PENGANGKUTAN:
1. perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil artinya kesepakatan (tidak diperlkukan adanya perjanjian tertulis, asal mereka sepakat, itu sudah sah untuk dilaksanakan memerlukan rasa saling percaya antara para pihak).
2. asaas koordinatif artinya para pihak yang terlibat dalam pengangkutan itu mempunyai kedudukan yang sejajar/setara.
3. hukum pengangkutan merupakan campuran dari 3 jenis perjanjian yaitu:
a. perjanjian pemberian kuasa
b. perjanjian penyimpanan barang
c. perjanjian melakukan perbuatan
4. pengiriman barang oleh pengangkut.
5. pengangkutan itu dapat dibuktikan dengan dokumen. Dokumen tersebut berupa perjanjian pengangkutan yang tertulis antara para pihak yang terlibat dalam pengangkutan tersebut.
SIFAT-SIFAT PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Secara umum sama dnegan perjanjian lainnya, yaitu:
1. timbale balik dalam arti para pihak dalam melakukan perjanjian menimbulkan hak dan kewajibannya masing-masing.
2. berupa perjanjian berkala seperti merupakan perjanjian yang menggunakna jasa pengirim secara berkala di masyarakat diistilahkan dengan “borongan”.
3. perjanjian sewa menyewa, yang disewa adalah alat angkut/kendaraan untuk mengangkut barang disewa oleh pihak pengirim untuk mengirim sendiri ke pihak penerima. Obyek sewa menyewa adalah alat angkutnya.
PRINSIP-PRINSIP TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT
1. tanggungjawab praduga tak bersalah. Prinsip ini intinya bahwa si pengangkut selalu dianggap bersalah apabila hal-hal yang tidak diinginkan kecuali dalam hal si pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah (pasal 468 ayat 2 KUHD).
2. tanggungjawab atas dasar kesalahan (kebalikan praduga tak bersalah). Intinya bahwa yang dirugikanlah yang seharusnya membuktikan bahwa si pengangkut bersalah baik pengirim maupun penerima (pasal 1365 KUHPerdata).
3. tanggungjawab pengangkut mutlak
Sesuai dengan istilahnya, pengangkut bertanggungjawab mutlak atas kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dalam pengangkutan. (bisa diterapkan tanpa pembuktian). Tanggungjawab ini bisa dialihkan ke perusahaan asuransi, pengangkut wajib mendaftarkan apa yang diangkutnya ke pihak asuransi agar jika terjadi kesalahan, tanggungjawab bisa dialihkan ke perusahaan asuransi.
Dalam pasal 2 UU No. 22 Tahun 2009
Ada istilah “Pembina” yaitu pemerintah melalui instansi-instansi terkait. Penyelenggaraan angkutan baik melalui darat, laut, udara diselenggarakan pemerintah melalui instansi yang terkait.
ANGKUTAN PENUMPANG
Kewajiban dari pengangkut terhadap angkutan penumpang adalah membawa penumpang ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.
Pengangkut akan dibebaskan dari tanggungjawabnya apabila dalam keadaan overmacht, overmacht disini yaitu:
a. kejadian-kejadian yang di luar perkiraan pengangkut/ di luar kemampuan pengangkut sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh penumpang.
b. overmacht termasuk tindakan /kejadian yang dilakukan oelh penumpang itu sendiri.
c. overmacht: sarana jalan/jembatan yang tidak layak untuk digunakan.
IZIN USAHA PENGANGKUT
Diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang bisnis pengangkutan.
1. memiliki NPWP
2. memiliki akta pendirian perusahaan/akta pendirian koperasi.
3. memiliki keterangan domisili perusahaan
4. memiliki surat izin temapt usaha
5. pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan usahanya secara berkala baik itu dalam hal penyediaan maupun perawatan dari alat angkut-angkut tersebut, serta kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki alat angkut tersebut.
IZIN USAHA dapat dikeluarkan oleh bupati, walikota madya dan gubernur. Sedangkan IZIN BAGI BADAN USAHA yang berbentuk koperasi diberikan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
ASURANSI
Terdapat 4 hal yang wajib diasuransikan oelh pengangkut:
1. asuransi terhadap kendaraannya
2. asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
3. asuransi terhadap awak kendaraan
4. asuransi terhadap tanggungjawab pengangkut.
SURAT PENGANGKUTAN
Pasal 90 KUHD, mengatur bahwa surat pengangkutan merupakan persetujuan antara si pengirim dengan penerima mengenai waktu dalam mana pengangkutan telah harus selesai dikerjakan dan mengenai penggantian rugi dalamn hal kelambatan yagn mana hal tersebut telah disetujui bersama.
ISI SURAT PENGANGKUTAN
1. barang muatan
2. nama, jumlah, berat, ukuran, merk dari barang yang diangkut
3. alamat dan nama pengirim
4. nama dan tempat kediaman pengangkut
5. uang atau upah angkutan
6. tanggal dibuatnya surat muatan/surat angkutan
7. tanda tangan pengirim.
Dari pasal 90 KUHD apakah surat angkutan merupakan bukti dari sebuah perjanjian?
Surat angkutan mungkint idak merupakan bukti telah erjadinya perjanjian antra pengirim dan penerima alasannya: karena surat angkutan belum mencerminkan kesepakatan karena hanya terdapat tanda tangan dari pengirim, pengangkut sedangkantanda tangan penerima belum dibubuhi.
Setelah barang itu sampai, kemudian ditandatangani si penerima, barulah surat itu bisa dijadikan bukti adanya perjanjian bahwa telah diselesaikan oleh si pengangkut (sesuai dengan pesanan, tak ada yang cacat setelah pengecekan).
Apakah surat angkutan ini secara otomatis mengikat si pengangkut untuk melaksanakan tugasnya dalam proses pengangkutan?
Surat angkutan tidak mutlak mengikat, setelah ditandatangani pengangkut barulah surat itu mengikat, barulah ia berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya mengangkut barang ke penerima.
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN:
1. syarat FOB (Free on Board)
Bebas di kapal bahwa penjual wajib mengantarkan barang melewati pagar kapal sampai di geladak kapal sedangkan pembeli menerima pengesahan barang di geladak kapal setelah kapal itu menyeberang. Prinsipnya: tanggungjawab pengirim hanya sampai di geladak kapal, sedangkan tanggungjawab pengangkut beralih saat barang diterima di geladak kapal.
2. syarat CFR (Cost And Freight)
Artinya ongkos dan biaya pengangkutan. Pada syarat ini penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan.
Prinsipnya: tanggungjawab pengirim sampai di pelabuhan tujuan (lebih panjang dari FOB)
3. syarat CIF (Cost, Insurance, Freight)
Pada syarat ini penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan. Disini penjual berkewajiban membayar ongkos serta biaya-biaya pengangkutan dan juga berkewajiban membayar premi asuransi. Tanggungjawab dari penjual berakhir ketika barang berada di geladak kapal.
Kasus:
Koko pengusaha jeruk yang setiap harinya mengirim jeruk ke Andi. Dan Andi adalah pengusaha yang menyuplai jeruk-jeruk ke pasar dan supermarket yang berada di Denpasar. Suatu ketika pada saat Koko mengirim jeruknya ke Andi. Ia mengalami kecelakaan di perjalanan, dia menabrak seorang pejalan kaki yagn tiba-tiba menyeberang. Karena harus berurusan dengan kasus itu, si Koko terlambat mengantarkan jeruk ke Andi. Dari jam 3 pagi, tapi sampai jam 2 siang. Karena keterlambatan ini ada beberapa jeruk yang tidak segar lagi/rusak sehingga supermarket tak mau menerimanya. Kemudian disini ada satu pihak lagi yaitu Heny, pemilik supermarket istana buah. Selain menolak kiriman Andi, ia juga menuntut ganti kerugian. Dia juga tidak mau membayar jasa angkutan dan dia menuntut keuntungan seandainya buah itu tidak terlambat dikirim oleh si Andi.
Dasar hukum pasal 91 dan 92 KUHD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar