Minggu, 29 Mei 2011

POLITIK HUKUM

POLITIK HUKUM
PERISTILAHAN
• RECHTSPOLITIEK
• POLITICS OF LAW
• LEGAL POLICY
• POLITIC OF LEGISLATION
• POLITIC OF LEGAL PRODUCTS
• POLITIC OF LAW DEVELOPMENT
• PENGERTIAN
E.M.H. Hirsch Ballin
Politik Hukum adalah kebijaksanaan negara untuk melaksanakan hukum.
David Kairys
politik hukum adalah mengenai peran sosial dan bekerjanya hukum
Padmo Wahjono
Politik Hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Soedarto
Politik Hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan negara yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung di dalam masyarakat untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Abdul Hakim Garuda Nusantara
Politik Hukum sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintah negara tertentu.
Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
C.F.G. Sunaryati Hartono
Politik Hukum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Teuku M. Radhie
Politik Hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah di mana hukum hendak diperkembangkan
Moh. Mahfud MD
Politik Hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
• POLITIK HUKUM MENJADIKAN HUKUM
SEBAGAI PROSES PENCAPAIAN
TUJUAN NEGARA.
• ATAU, MAU DIAPAKAN HUKUM ITU DALAM PERSPEKTIF FORMAL KENEGARAAN GUNA
MENCAPAI
TUJUAN NEGARA.

TEMPAT POLITIK HUKUM
HTN, HAN, H PERDATA, H PIDANA, DLL  branch
SEJARAH HUKUM, SOSIOLOGI HUKUM, BUDAYA HUKUM, PSIKOLOGI HUKUM, ADMINISTRASI HUKUM, DAN POLITIK HUKUMtrunk
FILSAFAT HUKUMlateral roots

• RUANG LINGKUP POLITIK HUKUM
MAHFUD MD
1. Arah resmi tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara: penggantian hukum lama, pembentukan hukum baru sama sekali.
2 Latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan yang lain di balik lahirnya hukum.
3. Penegakan hukum, terutama implementasi atas politik hukum yang telah digariskan.
IMAM SYAUKANI dan A. AHSIN THOHARI
1. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi
2. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi.
3. Penyelenggara negara yang berwenang.
4. Peraturan perundang-undangan
5. Faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum.
6. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagai implementasi politik hukum.
 MANFAAT POLITIK HUKUM
Sebagai double movement principle, yakni:
1. Sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh yang berwenang, dan
2. Sebagai pisau analisis oleh masyarakat untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy yang ada.
3. Memberikan pemahaman terhadap dinamika hubungan antara hukum dan politik secara kritis dan komprehensif, baik meliputi aspek latar belakang, motif-motif politik, suasana pergulatan berbagai kepentingan yang bertarung, di balik lahirnya hukum.
Intinya: Memahami suasana kebatinan saat produk hukum dibuat, sehingga diketahui dan dipahami secara persis jiwa, roh, atau kehendak lahirnya produk hukum.
ILMU POLITIK HUKUM
• ARAH RESMI TENTANG HUKUM YANG AKAN DIBERLAKUKAN.
• BERBAGAI HAL YANG BERKAITAN DENGAN ARAH RESMI TERSEBUT: POLITIK APA YANG MELATARBELAKANGI, BUDAYA HUKUM APA YANG MELINGKUPI, PROBLEM PENEGAKAN MACAM APA YANG DIHADAPI
ILMU POLITIK HUKUM MENGKAJI SELURUH UNSUR DALAM SISTEM HUKUM: MATERI HUKUM, STRUKTUR HUKUM, DAN BUDAYA HUKUM.
 LINGKUP ILMU POLITIK HUKUM
 ARAH RESMI TENTANG HUKUM YANG AKAN DIBERLAKUKAN ATAU TIDAK DIBERLAKUKAN (LEGAL POLICY) UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA.
 LATAR BELAKANG POLITIK DAN SUBSISTEM KEMASYARAKATAN LAINNYA DI BALIK LAHIRNYA HUKUM.
 PERSOALAN-PERSOALAN DISEKITAR PENEGAKAN HUKUM, TERUTAMA IMPLEMENTASI ATAS POLITIK HUKUM YANG TELAH DIGARISKAN.
SUMBER (HUKUM) POLITIK HUKUM
 UUD 1945
 UU NO. 25 TAHUN 2000: PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2000 – 2004.
 UU NO. 25 TAHUN 2004: SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
 PERPRES NO. 7 TAHUN 2005: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004-2009.
 KEPUTUSAN DPR/DPRD: PROLEGNAS/ PROLEGDA.
 PROGRAM KABINET.
PEMBANGUNAN DAN MODERNISASI HUKUM
1. PENGERTIAN PEMBANGUNAN DAN MODRENISASI HUKUM
2. PEMBANGUNAN HUKUM
3. MODERNISASI HUKUM
4. PEMBANGUNAN, MODERNISAI, DAN PERUBAHAN SOSIAL

PENGERTIAN
(Satjipto Rahardjo, 2009: 170-254)
• PEMBANGUNAN DAN MODERNISASI MERUPAKAN SUATU BENTUK KEGIATAN YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA UNTUK MEMBAWA MASYARAKAT KEPADA PERUBAHAN YANG DIRENCANAKAN ATAU DIKEHENDAKI.
• PEMBANGUNAN MEMPUNYAI ARTI LEBIH KHUSUS DARI PERUBAHAN SOSIAL KARENA TUJUAN DAN PROSES PEMBANGUNAN MENUJU PADA KEADAAN YANG DIANGGAP SEBAGAI KEMAJUAN SERTA KEMATANGAN.
PENGERTIAN MODERNISASI
• MERUPAKAN BENTUK YANG KHUSUS DARI PEMBANGUNAN, YAITU PEMBANGUNAN BERCIRIKAN MODERNITAS.
• CIRI-CIRI MODERNITAS: URBANISASI; SEKULARISASI; DEMOKRATISASI; BERSIFAT TERBUKA TERHADAP MEDIA MASSA; KEMAJUAN DALAM PENDIDIKAN, KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI.
• MERUPAKAN PERKEMBANGAN DALAM MASYARAKAT YANG MENUJU PADA PEMANFAATAN SUMBER DAYA TAK BERNYAWA YANG SEMAKIN MENINGKAT.
PEMBANGUNAN DAN MODERNISASI HUKUM
• BERKORELASI DENGAN TIPE SOLIDARITAS, SISTEM POLITIK, DAN POLITIK HUKUM YANG DIBANGUN.
• TIPE SOLIDARITAS: SOLIDARITAS MEKANIS DAN SOLIDARITAS ORGANIS (E. Durkheim) SOLIDARITAS MEKANIS – MASYARAKAT SEDERHANA/BERSAHAJA. SOLIDARITAS ORGANIS: MASYARAKAT HETEROGIN – MODERN.


SOLIDARITAS MEKANIS HUKUM REPRESIF (HUKUMAN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI DAN MEMPERTAHANKAN SOLIDARITAS SOSIAL – REAKSI MEKANIS – PEMBALASAN).
SOLIDARITASORGANISHUKUM RESTITUTIF (HUKUMAN SEBAGAI UPAYA PENGGANTIAN/ RESTITUSI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA. HUKUMAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN MANFAAT).
POLITIK HUKUM
 TETAP
SIKAP HUKUM YANG AKAN SELALU MENJADI DASAR KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENEGAKAN HUKUM.
• TERENTUKNYA SATU KESATUAN SISTEM HUKUM NASIONAL
• SISTEM HUKUM NASIONAL UNTUK MEMPERKOKOH PROKLAMASI, PANCASILA, DAN UUD 1945.
• HUKUM TIDAK BERSIFAT DISKRIMINATIF. PERBEDAAN SEMATA-MATA BERDASARKAN PADA KEPENTINGAN NASIONAL.
• PEMBENTUKAN HUKUM MEMPERHATIKAN HETEROGINITAS DAN NILAI KEARIFAN LOKAL.
• HUKUM ADAT DIAKUI SEBAGAI SUBSISTEM HUKUM NASIONAL SEPANJANG NYATA-NYATA HIDUP DAN DIPERTAHANKAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT YANG DINAMIS.
• PEMBENTUKAN HUKUM BERDASARKAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
• HUKUM DIBENTUK DAN DITEGAKKAN UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA.

 TEMPORER
• KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN DARI WAKTU KE WAKTU SESUA DENGAN KEBUTUHAN, TERSUSUN SISTEMATIS, SPESIFIK, TERENCANA, WAKTU TERTENTU:
• PENGHAPUSAN SISA-SISA PPU KOLONIAL
• PEMBAHARUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG EKONOMI DAN PERTANAHAN.
• PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENUNJANG PEMBANGUNAN NASIONAL.
TIPE HUKUM PROGRESIF/RESPONSIF (SATIPTO RAHARDJO).
• HUKUM YANG PENUH DETERMINASI, DEDIKASI, EMPATI, KOMITMEN TERHADAP PENDERITAAN BANGSA, KEBERANIAN MENCARI JALAN LAIN DARIPADA YANG BIASA DILAKUKAN, TIDAK SEMATA-MATA MENGGUNAKAN PENDEKATAN POSITIVISME YANG DOGMATIK, YANG MENEKANKAN PADA ASPEK FORMALITAS DAN PROSEDUR.
HUBUNGAN HUKUM DAN POLITIK
HUBUNGAN BERSIFAT FUNGSIONAL
MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA


FUNGSI KEKUASAAN TERHADAP HUKUM
1. kekuasaan merupakan sarana membentuk hukum. Hukum merupakan produk politik di parlemen.
2. kekuasaan merupakan alat menegakkan hukum. Hukum tanpa kekuasaan akan lumpuh, kekuasaan tanpa hukum akan tirani/anarki.
3. kekuasaan sebagai sarana mengeksekusi putusan hakim.
FUNGSI HUKUM TERHADAP KEKUASAAN
1. HUKUM MELEGITIMASI KEKUASAAN.
2. HUKUM MENGATUR DAN MEMBATASI KEKUASAAN.
3. HUKUM BERFUNGSI MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN KEKUASAAN.
KEKUASAAN > HUKUM
• John Austin: Law is the general body or rules, commanding obedience, addressed by the rules of the political society to its remember. Law is law because it is set by a sovereign political authority. Force is of the essence of law.
• Ludwig Gumplowicz: … law is essentially for state power. … the law is one the most important instruments fir the attainment of governmental objective.
• Paul Laband (penganut teori kedaulatan negara):
Hukum merupakan perwujudan kekuasaan negara, dan wujud negara adalah organisasi pemaksa yang tidak terbatas terhadap orang-orang. Tidak ada hukum di luar kemauan negara.
HUKUM > KEKUASAAN
• V. Jhering: hukum mengikat penguasa negara.
• G. Jellinek: negara secara sukarela mengikatkan diri pada hukum yang dibuatnya.
• Krabbe dan L. Duguit: Hukumlah yang berdaulat. Hukum bersumber pada kesadaran hukum rakyat.
HUKUM = KEKUASAAN/NEGARA
• Hans Kelsen: Negara merupakan suatu ketertiban norma-norma hukum yang mengikat, sehingga negara/kekuasaan identik dengan hukum. Setiap organ negara identik pula dengan organ hukum. Negara/kekuasaan merupakan personifikasi dari hukum.

FUNGSI HUKUM
Hoebel:
1. Menjelaskan hubungan-hubungan antar anggota masyarakat: perbuatan yang dibolehkan dan yang dilarang.
2. Pengatur alokasi kekuasaan, otoritas pelaksana pemaksaan fisik, dan pemilihan sanksi fisik yang efektif.
3. Sarana penyelesaian sengketa.
4. Media penjelas kembali hubungan-hubungan individu dan kelompok sesuai dengan perubahan.
Nader dan Todd
1. Alat perekayasaan sosial (social engineering).
2. Alat pengikat/pengkonsolidasi gerakan nasionalis (consolidating nationalist movement).
3. Alat pemersatu masyarakat heterogin (homogenizing heterogeneous populations).
4. Alat memperkuat kedudukan kekuasaan (entrenching power positions).
FUNGSI HUKUM DALAM WELFARE STATE
Aubert
• Alat kontrol melalui penerapan sanksi
• Sarana menjamin harapan dan mempromosikan prediksi dalam perdagangan dan bidang kehidupan lain
• Sebagai pelindung bagi pemerintah untuk melawan kritik.
KARAKTER HUKUM DALAM HUBUNGAN DENGAN POLITIK
• Philippe Nonet dan Philip Selznick
HUKUM REPRESIFKURANG IDEAL

HUKUM OTONOMIDEAL

HUKUM RESPONSIFPALING IDEAL




KONFIGURASI POLITIK KARAKTER PRODUK HUKUM
OTORITER/NON DEMO KRATIS ORTODOK/ KONSERVATIF/ REPRESIF
DEMOKRATIS OTONOM/ RESPONSIF

Ciri-ciri Hukum Represif
• Hukum diidentifikasikan dengan negara dan tunduk pada kepentingan negara.
• Penegakan hukum untuk melestarikan kekuasaan.
• Institusi pengawas khusus (polisi) menjadi pusat kekuasaan bebas, terisolasi dari konteks sosial dan mampu melawan otoritas politik.
• Hukum melembagakan keadilan kelas dengan mengkonsolidasikan dan mengesahkan pola-pola subordinasi sosial.
• Perundang-undangan pidana mendominasi adat istiadat, kebudayaan dan sangat menonjolkan moral yang legal.

Ciri-ciri Hukum Otonom
• Hukum terpisah dari politik, peradilan independen, pembagian yang jelas antara fungsi legislatif dan yudikatif.
• Tata hukum mendukung model aturan hukum.
• Prosedur merupakan inti hukum.
• Hukum mengikat pemerintah dan rakyat.
• Ketaatan pada hukum merupakan kepatuhan pada hukum positif.

CIRI-CIRI HUKUM RESPONSIF
• TUJUAN HUKUM BERDASARKAN KOMPETENSI.
• KEADILAN SUBSTANTIF YANG DICARI.
• ATURAN HUKUM TUNDUK PADA ASAS, DOKTRIN DAN KEBIJAKSANAAN.
• MORALITAS KERJASAMA (MORALITAS RAKYAT).
• ASPIRASI HUKUM DAN POLITIK BERINTEGRASI.
PERATURAN PRESIDEN RI NO. 7 TAHUN 2005
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJM)
PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM
SUBSTANSI HUKUM
• Tumpang tindih dan inkonsisten PPU
• Perumusan PPU kurang jelas
• Implementasi UU terhambat oleh peraturan pelaksanaannya
• Tidak adanya perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik).
STRUKTUR HUKUM
• KURANGNYA INDEPENDENSI KELEMBAGAAN HUKUM.
• PENGATURAN TENTANG AKUNTABILITAS LEMBAGA HUKUM TIDAK TEGAS.
• KUALITAS SDM BIDANG HUKUM RENDAH.
• SISTEM PERADILAN TIDAK TRANSPARAN DAN TERBUKA.
BUDAYA HUKUM
• DEGRADASI BUDAYA HUKUM DI LINGKUNGAN MASYARAKAT.
• RENDAHNYA BUDAYA HUKUM MASYARAKAT KARENA KEBEBASAN DIARTIKAN SEBAGAI ‘SERBA BOLEH’.
• MENURUNNYA KESADARAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM DALAM MASYARAKAT.
SASARAN PEMBANGUNAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM
• TERWUJUDNYA SISTEM HUKUM NASIONAL YANG ADIL, KONSEKUEN, DAN TIDAK DISKRIMINATIF (TERMASUK TIDAK BIAS GENDER).
• TERJAMINNYA KONSISTENSI PPU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PPU YANG LEBIH TINGGI.
• INSTITUSI PERADILAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERWIBAWA, BERSIH, DAN PROFESIONAL
• Meningkatnya pelayanan birokrasi kepada masyarakat: sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, trasparan, efisien, dan berwibawa.
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik, terlaksananya pemilu yang lebih demokratis, jujur, dan adil.

PRIORITAS PEMBANGUNAN
1. Pembenahan Sistem Hukum Nassional dan Politik Hukum.
2. Penghapusan Diskriminasi dalam berbagai bentuk.
3. Penghormatan, Pemenuhan, dan Penegakan Hukum dan Pengakuan HAM.
4. Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan, Kesejahteraan, dan Perlindungan Anak.
5. Revitalisasi Proses Desentralisasi dan Otda.
6. Penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
7. Perwujudan Lembaga Demokrasi yang makin kokoh.
PEMBENAHAN SISTEM HUKUM NASIONAL DAN POLITIK HUKUM
1. PROGRAM PERENCANAAN HUKUM.
2. PROGRAM PEMBENTUKAN HUKUM.
3. PROGRAM PENINGKATAN KINERJA LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM LAINNYA
4. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PROFESI HUKUM, KESADARAN HUKUM DAN HAM

POLITIK HUKUM NASIONAL
I. Konstruksi Politik Hukum Nasional
A. Arti dan Cakupan Politik Hukum
B. Tujuan Negara
C. Masalah mendasar dalam politik hukum nasional

I. KONSTRUKSI POLITIK HUKUM NASIONAL
Politik hukum nasional pada intinya harus mendorong, memicu dalam mengisi semua unsure di dalam pembangunan politik hukum bekerja sesuai dengan cita-cita bangsa, tujuan Negara, cita-cita hukum serta kaidah hukum di dalam Negara RI yang terkandung di dalam pembukaan UUD ’45.
Di Indonesia mengenai politik hukum itu ditentukan secara jelas kerangkanya, baik di dalam masalah program legislasi nasional atau proglenas, juga dalam hal yudisial review  menguji perundang-undangan dalam hal penegakan hukum termasuk juga di dalamnya aparat-aparat yang terlibat di dalam proses penegakan hukum.
Contoh: tahun 1602 politik hukum belanda dalam perdagangan mendirikan VOC dan Devide et Impera.

A.ARTI DAN CAKUPAN/RUANGLINGKUP POLITIK HUKUM
Para ahli hukum yang mengemukakan mengenai definisi politik hukum memberikan suatu definisi sebagaimana yang dikemukakan oleh:
• T.M, Radhi (seorang ketua BPHN)
Adalah politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya termasuk mencakuo konsep-konsep perkembangan hukum yang akan dibangun.
• Padmo Wahjono
Politik hukum adalah merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Dari perkembangan mengenai politik hukum di Indonesia adalah ditentukan berdasarkan kebijakan-kebijakan (legal policy) dalam fungsi lembaga-lembaganya untuk mencapai tujuan Negara tersebut. Sehingga tujuan Negara adalah dapat ditentukan berdasarkan satu sistem hukum nasional yang mencakup tujuan sebagai berikut:
1. Tujuan Negara dalam masyarakat Indonesia, menginginkan politik hukum yang termasuk di dalamnya menganut nilai-nilai dasar dalam tujuan Negara sebagai pemandu politik hukum.
2. sistem hukum nasional yang perlu dicapai adalah ditentukan factor-faktor yang mempengaruhinya. Contoh: pajak, menciptakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
3. Harus ditentukan masalah perencanaan (GBHN), kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum.
4. Isi mengenai hukum nasional harus ditentukan berdasarkan factor-faktor yang mempengaruhinya.
5. Pemagaran hukum selalu diperhatikan, dilihat sungguh-sungguh secara yudisial review, yang berkaitan juga dengan legislative review dan lain sebagainya (fungsi-fungsi lain).

Pasal 131 Is: segala bentuk peraturan hukum secara nasional yang menyangkut kepentingan warga Negara Indonesia.
Dilihat dari pasal 4 aturan peralihan
Pasal 131 Is masih banyak hukum Belanda yang berpengaruh pada politik hukum di Indonesia. Misalnya:
- Ketentuan Keperdataan
- Ketentuan-ketentuan yang menyangkut hukum dagang (WvK)
- Berkaitan dengan ketentuan agraris wet (pengaruh atas dasar dualism)
Hukum adat sebagai ketentuan hukum dasar yang menyumbangkan pikiran kepada hukum nasional.
Misalnya pararem dalam bentuk awig-awig dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Daerah hukum adat yang menganut sistem hukum adat masing-masing, yaitu:
- Sumatra (matrilineal)
- Minangkabau (patrilineal)
Semua menentukan bagaimana hukum nasional dibangun di Indonesia.
Sistem hukum nasional didasarkan factor factor ekstern dan intern.
B. TUJUAN NEGARA
Politik hukum jika dikaitkan dengan tujuan Negara, tujuan Negara berkaitan dengan UUD. Ada peradilan bebas, paham yang diatur berdasarkan konstitusional.
Di dalam pembukaan UUD ada suatu penegasan yang menentukan cita-cita masyarakat Indoensia, bisa disebut tujuan bangsa atau tujuan Negara yang antara lain:
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. memajukan kesejahteraan umum (hak untuk menghasilkan keturunan, hak untuk bertempat tinggalHAM).
UU No. 39 Tahun 1999, hal yang diperlukan dalam kelengkapan HAM untuk dapat terealisasi.
Hukum nasional mengandung nilai moral, nilai musyawarah (petinggi Negara dll).
Social control dan social engineering bisa diterapkan dalam mewujudkan hukum nasional yang dicita-citakan
3. mencerdasakan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

C. MASALAH-MASALAH MENDASAR DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL
POLITIK sebagai suatu policy (alat) dalam mencapai tujuan tertentu. Misalnya pemilu untuk pemilihan DPR yang membutuhkan dan melibatkan rakyat untuk memilih seorang figure-figur politik.
Pembangunan politik hukum secara moral yang harus diperhatikan sebagai landasan dalam membangun politik hukum nasional supaya hukum nasional kita tak dianggap lemah dalam menciptakan hukum yang lebih memiliki arti yang demokratis sesuai dengan cita hukum pancasila yang berkeadilan sosial.
Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut selain berpijak pada 5 dasar/sila-sila dari pancasila dalam mencapai tujuan Negara juga harus berfungsi dalam mewujudkan cita hukum nasional antara lain:
1. melindungi semua unsure bangsa (nation) demi keutuhan bangsa itu agar tetap kokoh.
2. untuk mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan.
3. mewujudkan kedaulatan rakyat/demokrasi dengan konsep Negara hukum yang berideologi cita hukum pancasila.
4. menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan yang beradab dalam hidup beragama.
Keempat prinsip ini adalah merupakan cita hukum nasional yang harus membantu terwujudnya cita-cita dan tujuan Negara sehingga cita hukum adalah merupakan kerangka keyakinan (believe freework) yang bersifat normative dan konstitutif.
Dikatakan bersifat NORMATIF karena berfungsi sebagai penangkal dan sebagai prasyarat yang ideal yang melandasi setiap hukum positif.
Bersifat KONSTITUTIF artinya karena pembaharuan hukum ini mengarah pada tujuan hukum yang hendak dicapai oleh Negara. Oleh karena itulah empat prinsip ini adalah masalah-masalah yang mendasar di dalam pembangunan politik hukum nasional antara lain:
1. hukum harus memelihara integrasi bangsa baik secara ideologis maupun secara territorial sehingga hukum ini dituntut untuk menjadi perekat dalam keutuhan bangsa yang menimbulkan semangat bersatu, senasib, sepenanggungan dan berdampingan secara damai. Dalam hukum dilihat sebagai fungsi perekat harus sesuai dengan tujuan kebangsaan, adanya semangat untuk memberikan dorongan di dalam kehidupan, kesetaraan, menjamin keamanan tidak boleh ada diskriminasi berkaitan dengan suku ras dalam unifikasi dan kodifikasi benar-benar harus secara selektif sebagai hukum nasional (hukum berintegrasi, tak ada pertentangan, hukum nasional berlaku sebagai konsepsi nasional). Misalnya: pasca orde lama (presiden tidak konsekuen); G30 S/PKI (tidak berjalan konstitusi secara maksimal); setiap 5 tahun presiden diganti 5 kali dalam pemilu.
2. hukum itu harus membuka jalan bahkan menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya hukum harus mampu mengatur mengenai perbedaan sosial, ekonomi sebagai masyarakat/warga Negara agar memberikan manfaat bagi mereka yang badan ekonominya lemah sehingga mereka mempunyai peluang untuk memperoleh kesejahteraan (subsidi), pendapatan (dana) dan berkaitan dengan perlindungan dalam aspek yuridis. Bahkan tidak dibenarkan adanya persaingan antara yang kuat dengan yang lemah untuk mencapai keadilan.
3. hukum itu harus menjamin politik dan kenegaraan yang demokratis yang lebih nomokratis. Proses pemilu diatur dengan UU Pemilu misalnya jujur dan adil.
4. hukum harus mampu membangun terciptanya toleransi umat beragama diantara warga negaranya.
Keempat hal yang merupakan standar dalam pembangunan politik hukum nasional berdasarkan pancasila sebagai way of life/cita-cita bangsa untuk membangun ketertiban hukum nasional.
TUGAS: paradigma baru dalam kerangka penegakan politik hukum nasional ditinjau dari sejarah hukum Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar