Minggu, 29 Mei 2011

SOSIOLOGI HUKUM

SOSIOLOGI HUKUM
I. Pengertian sosiologi hukum, ada 2 komponen yaitu sosiologi dan hukum.
Sosial : masyarakat
Logos: ilmu
Sosiologi: ilmu yang mempelajari masyarakat.
Pengertian sosiologi hukum dan posisinya dalam ilmu hukum
- Sosiologi  ilmu tentang masyarakat
 Ilmu yang mempelajari perilaku warga masyarakat
- Sosiologi hukum  ilmu yang mempelajari perilaku hukum warga masyarakat
 Ilmu yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya
 Posisinya sebagai bagian dari ilmu hukum yang bersifat empiris
Dependent variable
Independent variable (bebas dan tidak terikat namun justru mempengaruhi variable yang lain.
independent


dependent

Hukum di suatu sisi sebagai suatu variable, di sisi lain hukum berpengaruh sebagai gejala sosial.

Ilmu hukum :
o Hukum murni (Hans Kelsen) :membatasi kajian pada hukum yang normative saja
o Sosiologis: mengapa praktek masyarakat hukum bisa berbeda-beda? Kajian-kajian hukum tidak hanya membatasi pada norma-norma saja tapi bisa melihat juga hukum sebagai bagian masyarakat.
II. Sejarah perkembangan sosiologi hukum.
o Sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam filsafat hukum:
- Aliran hukum alam /naturalism/ ada dan sama dimana-mana: aliran hukum alam/positivism lebih menekankan pada kajian tentang hukum secara normative.
- Aliran positivism : hukum yang diciptakan sebagai karya/hasil nalar/intelektual manusia. Apa yang ada di UU adalah hukum yang sempurna.
- Aliran sejarah: menekankan hukum pada perkembangan sejarah.
- Aliran sosiologis: hukum bisa dikembangkan oleh masyarakat pada tahap tertentu.
- Aliran realism: hukum yang cenderung memberikan manfaat pada masyarakat itu sendiri.
o Sosiologi hukum berkembang pada masa aliran sosiologis/sociological yurisprudence (ilmu atau kajian teoritis tentang hukum).
- Diilhami oleh aliran sejarah
- Pelopor: Eugen Ehrlich
- Inti ajarannya tentang the living law (hukum yang hidup di masyarakat/hukum yang benar-benar dipatuhi oleh masyarakat).
Von Savigny: hukum tidak dibuat, tapi berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Pendapat Von Savigny itu menolak hukum dari Perancis untuk masuk ke German.
Hukumarus dilihat sebagai bagian dari masyarakat karena hukum bisa berubah sejalan dengan perkembangan masyarakat.
In concreto: hukum yang digunakan utnuk menyelesaikan perkara/sengketa
Asas preseden: wajib mengikuti putusan hakim yang sebelumnya.
III. Obyek dan Ruang LIngkup Sosiologi Hukum
Obyek: hubungan timbale balik antara hukum dengan masyarakat dalam segala aspeknya
Ruang Lingkup: hukum dengan structural sosial (lembaga) dan hukum dengan proses sosial.
IV. Pendekatan dan Manfaat
Pendekatan: Empirik
Manfaat: menjelaskan keberadaan hukum dalam masyarakat.

HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA STRUKTURAL SOSIAL,
Proses sosial dengan hukum
 Masyarakat dapat dilihat dalam 2 aspek:
- Structural struktur sosial: jaminan unsure-unsur sosial yang meliputi kaidah sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial.
- Dinamika  proses sosial: mekanisme hubungan antara individu dan kelompok, dengan kemungkinan perubahan yang terjadi.
 Struktur sosial
Kaidah sosial dan kaidah hukum
- Masyarakat diatur oleh satu sistem kaidah dengan fungsi sosial control.
- Kaidah hukum memiliki karakter tersendiri yang beda dengan kaidah sosial lainnya.
DONALD BLACK menyatakan bahwa:
“norma hukum akan memiliki makna yang penting manakala norma-norma sosial yagn lain tidak berperan dalam menjalankan fungsinya dalam masyarakat. Maka dari itu norma hukum sangat berfungsi. Tap ada saatnya norma hukum manjadi tidak penting manakala norma yang lain berfungsi baik”.
ADA BEBERAPA PANDANGAN
- B. Malinowskiasas resiprositas
- P. Bohannan pelembagaan berganda
 L. Pospisil  attributes of Law yang terdiri dari: Attribute of Authority/otoritas/kewenangan; Attribute of Intention of Universal Application (tujuan utnuk memberlakukan keputusan itu dalam konteks universal); Attribute of Obligatie (keputusan tersebut tercermin persoalan hak dan kewajiban antar subyek yang masih hidup); Attribute of Sanction (keputusan tersebut mengandung sanksi dalam bentuk luas).
 Lembaga Sosial dan Hukum
- Pengertian : jalinan kaidah dalam konteks kepentingan pokok sesuai bidangnya: keluarga, mata pencaharian, pendidikan dsb.
- Dapat dibedakan dalam dua bentuk: institusi (badan) dan pranata.
- Keduanya tertata menurut sistem kaidah masing-masing.
- Institusi (badan)
 Sistem organisasi kelompok yang terbentuk atas dasar kepentingan tertentu kelompok-kelompok sosial.
 Semi autonomous social field (LSSO) Lembaga Sosial yang Semi Autonom. Contoh: lembaga masyarakat.
PRANATA
- Banyak ragamnya
- Sistem kaidah dalam konteks kebutuhan pokok
- Terlaksana atas dukungan kelompok sosialnya.
STRATIFIKASI SOSIAL
- Kelompok sosial yang berjenjang atas dasar penguasaan “sesuatu” yang bernilai di mata masyarakat: kekuasaan, ekonomi, sosial dsb.
- Setiap kelompok memiliki wewenang/hak dan tugas/kewajiban tertentu yang diakui oleh masyarakat. Pelaksanaan kekuasaan dikendalikan oleh hukum.
- Di pihak lain hukum juga memerlukan dukungan kekuasaan
- Hipotesis: kedudukan dalam sistem (stratifikasi) menentukan resistensi terhadap aturan hukum.
• Semakin tinggi kedudukan, semakin kecil terkena aturan hukum.
• Semakin rendah kedudukan, semakin banyak terkena aturan hukum (DONALD BLACK)
DINAMIKA SOSIAL
proses sosial/interaksi sosial
- Hubungan saling mempengaruhi dari komponen masyarakat: individu dan kelompok.
- Jenisnya: kerjasama dan konflik
- Hukum jelas peranannya dalam konflik: proses akomodasi (negosiasi, mediasi, arbitrase) dan proses ajudikasi.
- Hukum dan kebudayaan: kebudayaan dan nilai; hukum sebagai produk budaya.
Budaya kolektif individualism

Hukum kebersamaan individualistis

V. BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT
1. proses pembentukan hukum (Law Making Process)
2. pelaksanaan dan penegakan hukum (Implementation and Enforcement)
3. Peran Masyarakat (Budaya Hukum).
VI.KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM
1. Kesadaran Hukum (Legal Awareness)
2. Kepatuhan Hukum (Legal Obidience).



BEKERJANYA HUKUM (R. SEIDMAN)



























PROSES PEMBENTUKAN HUKUM

















Syarat-syarat DPR  mengetahui keadaan masyarakat dan budaya hukum, mempelajari teknologi (eksternal).
Syarat-syarat penegak hukum:
1. mempelajari hukum
2. harus konsekuen dalam pelaksanaannya, tanggungjawab penuh
3. ia harus jadi panutan bagi seluruh masyarakat.
KAPAN SEORANG DIKATAKAN ADIL?
- Sama beratnya, pemerintah sejahtera. Rakyatpun juga harus sejahtera.
- Teori jalan tengah (tidak mau ekstreme pemimpin atau rakyat).
HUKUM DIKATAKAN ADIL
Dalam dilsafat, Platao menyatakan bahwa adil adalah sumber kebahagiaan. Orang yang adil adalah orang yang paling bahagia.

BUDAYA HUKUM MASYARAKAT
Nilai-nilai, sikap, gagasan dan pandangan ke depan suatu masyarakat. Budaya hukum mempunyai fungsi sebagai pembuat bekerjanya hukum dalam masyarakat, hukum hanya bisa terlaksana dengan baik apabila pembentukan hukum bersumber dari budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu efektivitas hukum akan tampak dari proses pembentukan hukum yang bersumber dari budaya hukum dan keteladanan penegak hukum dalam menegakkan hukum. Hukum efektif bila hukum sesuai dengan budaya hukum. Kaidah-kaidah hukum akan ditaati oleh masyarakat jika bersumber dari budayanya. Isi hukum berasal dari budaya hukum yang ditaati dan dipatuhi oleh pengguna hukum juga masyarakat.
EFEKTIVITAS HUKUM
Factor-faktor yang menentukan efektivitas hukum:
- Hukkumnya
- Penegak hukum
- Fasilitas hukum
- Kesadaran dan kepatuhan hukum
- Budaya hukum
EFEKTIVITAS BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT
- Substansi hukum yang sesuai dengan budaya hukum masyarakat
- Mentalitas dan pola perilaku penegak hukum
- Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat.

SISTEM HUKUM
Lawrence Meir Friedman
- Structure (struktur): diibaratkan sebagai mesin
- Substance (substansi): apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu.
- Legal culture (budaya hukum): apa atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, dan memutuskan penggunaan mesin itu. Tanpa budaya hukum sistem hukum tidak berdaya.
- Struktur hukum: termasuk di dalamnya struktur institusi penegak hukum (kepolisisan, kejaksaan dan peradilan).
- Substansi hukum: aturan dan norma perilaku nyata menusia yang berada dalam sistem hukum, baik hukum yang hidup (living law) maupun aturan perundang-undangan (Law in Books).
- Budaya hukum: sikap manusia terhadap hukum, nilai, pemikiran, serta harapan.

BAGAIMANA PEMBENTUKAN HUKUM???
BENDA MATI

HUKUM HASIL







PENGGUNA HUKUM (MANUSIA)


SISTEM HUKUM








A : STRUKTUR HUKUM
B: SUBSTANSI HUKUM
C: BUDAYA HUKUM
Letak efektivitas pada “struktur hukum” dan hukum hanya diam. Masyarakat sudah sadar hukum dan taat hukum.

KESADARAN HUKUM (LEGAL AWARENESS)
- Tahu hukum
- Faham isi hukum
- Sikap hormat terhadap hukum
- Taat terhadap hukum
CIRI-CIRI PERWUJUDAN KESADARAN HUKUM
- Pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
- Peradilan yang bebas
- Legalitas hukum dalam segala bentuk
KETAATAN /KEPATUHAN HUKUM (LEGAL OBEDIENCE)
- Ketaatan/kepatuhan kepada hukum senantiasa tergantung pada teladan yagn diberikan oleh penegak hukum
- Ketaatan/kepatuhan kepada hukum dapat diamati dari perilaku nyata warga masyarakat.

HUKUM GEJALA SOSIAL











SOSIOLOGI HUKUM ADALAH HUKUM DALAM KENYATAAN. SOSIOLOGI MEMPELAJARI HUBUNGAN HUKUM DAN GEJALA SOSIAL.

Apa yang dimaksud dengan gejala sosial? Apa hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial?
II. PARADIGMA HUBUNGAN TIMBAL BALIK HUKUM DENGAN KEKUATAN SOSIAL.
- Hukum dan kelompok sosial. Contoh: yayasan – AD-ART
- Hukum dan lembaga sosial. Contoh: Desa Awig-Awig
- Hukum dan stratifikasi sosial.

HUBUNGAN TIMBAL BALIK HUKUM DENGAN UNSUR SOSIAL LAINNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar