Minggu, 29 Mei 2011

TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP

TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
PENGANIAYAAN (mishandeling)
Seorang bapak sering memarahi anaknya karena dinilai terlalu bandel atau nakal. Suatu saat kesabaran bapaknya hilang dan memukul anaknya hingga luka-luka lebam. Atas kejadian tersebut ibunya tidak terima dan melaporkan bapaknya ke kantor Polisi.
Pertanyaan:
1. Apakah yang dimaksud dengan penganiayaan?
Kata penganiayaan tidak menunjuk kepada perbuatan tertentu,, seperti misalnya kata “mengambil” dari pencurian. Maka dapat dikatakan, bahwa kinipun Nampak ada perumusan secara materiil. Tetapi tidak nampak secara jelas apa wujud akibat yang harus disebabkan.
Kebetulan maksud pembentuk Undang-undang dapat terlihat dalam sejarah terbentuknya pasal yang bersangkutan dari KUHP Belanda. Mula-mula dalam rancangan undang-undang dari Pemerintah Belanda diketemukan rumusan “penganiayaan adalah dengan sengaja mengakibatkan rasa sakit dalam tubuh orang lain dan dengan sengaja merugikan kesehatan orang lain”. Perumusan ini dalam pembicaraan dalam Parlement Belanda dianggap tidak tepat, oleh karena melliputi juga perbuatan seorang pendidik terhadap anak dan perbuatan seorang dokter terhadap seorang pasien.
2. Apakah dalam kasus diatas bapaknya dapat dikatakan telah melakukan penganiayaan?
Dalam rancangan undang-undang dari pemerintah Belanda diatas, apa yang dilakukan bapak terhadap anaknya merupakan penganiayaan. Namun, karena keberatan yang diajukan Parlement Belanda yang tidak setuju dengan perbuatan seorang pendidik termasuk penganiayaan, maka perumusan diganti menjadi “penganiayaan dengan penjelasan bahwa ini berarti berbuat sesuatu dengan tujuan (oogmerk) untuk mengakibatkan rasa sakit. Dan memang inilah arti dari kata “penganiayaan” sedang menurut pasal 351 ayat 4, dengan penganiayaan disamakan merugikan kesehatan orang dengan sengaja.
Untuk membahas kasus ini harus diperhatikan:
a. bagaimana rumusan pasal 351 terhadap kasus ini?
b. apakah perbuatan bapak bersifat melawan hukum atau tidak?
c. apakah ada kesalahan (dolus atau culpa)?
d. apakah bapak punya kemampuan bertanggungjawab?
3. Bagaimana pendapat saudara jika seorang dokter melakukan operasi terhadap pasien dimana dokter dengan sengaja mengiris daging/tubuh pasien? Dimana letak perbedaannya dengan kasus di atas?
Letak perbedaannya adalah dari kemampuan bertanggungjawab dan tujuan (oogmerk). Dalam kasus bapak memukuli anaknya, bapak tak bisa mempertanggungjawabkan rasa sakit yang diderita anaknya yang dengan tujuan mendidik anaknya agar jera, namun dengan cara salah yaitu menganiaya anaknya. Sedangkan, dalam hal dokter melakukan operasi terhadap pasien dengan sengaja mengiris daging/tubuh pasien tujuannya adalah untuk kesembuhan pasien itu sendiri. Disini memang mengakibatkan rasa sakit namun rasa sakit itu dapat dipertanggungjawabkan oleh dokter. Kasus dokter tersebut tidak ada tujuan merusak kesehatan orang lain dengan sengaja, melainkan operasi tersebut bertujuan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien.
Kesimpulan:
a. tindakan bapak terhadap anaknya tersebut adalah suatu penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP sebagai lex generalis.
b. Tindakan bapak disini merupakan penganiayaan tapi tidak bersifat melawan hukum karena dengan sengaja mengakibatkan rasa sakit terhadap anaknya dengan tujuan mendidik.
c. bapak melakukan pemukulan terhadap anaknya dengan tujuan untuk mendidik anaknya, namun dengan cara yang salah.
d. bapak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dalam kasus tak ada keterangan bahwa bapak dalam keadaan cacat mental atau gangguan jiwa.
Namun menurut saya, Di dalam pasal 356 KUHP, pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Maka hukuman yang tepat bagi bapak tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ditambah sepertiganya sesuai pasal 356 KUHP).

PEMBUNUHAN (doodslag)
Polan menaruh curiga pada Wayan yang diduga telah menyakiti anaknya. Suatu saat kemudian bertemu pada suatu tempat dimana jalan tersebut memang sering dilalui oleh Wayan pada saat datang atau pergi kerja. Tanpa basa-basi Polan memukul Wayan di kepalanya dengan besi dan kemudian Wayan jatuh. Polan melarikan diri, Wayan dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya dan tiga hari kemudian Wayan meniggal dunia.
Pertanyaan:
1. Tindak pidana apakah yang dilakukan oleh Polan?alasan jawaban saudara?
2. Bagaimana saudara dapat membedakan adanya pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana (moord)?
3. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi sehingga Pohan dapat dituduh melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP?
4. Jelaskan perbedaan dan persamaan dari ketentuan pasal 340 dengan pasal 355 ayat (2) KUHP.
JAWAB
1. Menurut saya tindak pidana yang dilakukan Pohan adalah pembunuhan berencana. Namun sebelum menentukan tindakan yang dilakukan Polan, hal-hal yang perlu diketahui:
a. Apakah perbuatan Pohan telah memenuhi rumusan UU?
b. Apakah perbuatannya bersifat melawan hukum atau tidak?
c. Adanya suatu alasan pembenar bahwa perbuatannya sudah memenuhi rumusan UU!
Identifikasi kasus:
1. Penganiayaan
2. Pembunuhan berencana pasal 340 KUHPerdata
3. Polan melarikan diri










Pasal-pasal yang terkait:
Lex generalis
Lex spesialis
Ada unsure rencana


Atas permintaan sendiri
Lex spesialis lex spesialis

Pasal 338 disini sebagai lex generalis, yang terkait dengan kasus di atas adalah pasal 340 KUHP sebagai lex spesialis.
2. perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana terletak pada unsure-unsurnya.
Pembunuhan berencana terdapat unsure kesengajaan, rencana atau persiapan terlebih dahulu, sedangkan pembunuhan biasa tak terdapat unsure rencana.
3. unsure yang harus dipenuhi Pohan adalah unsure-unsur yang terdapat pada pasal 340 KUHP yaitu:
a. adanya unsure kesengajaan
 Kemampuan bertanggungjawab
 Schuld (kesalahan)
 Alasan pemaaf
b. ada unsure rencana terlebih dahulu
c. merampas nyawa orang lain
4. Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”
Pasal 355 ayat 2 KUHP
“jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima belas tahun”.
persamaan pasal 340 KUHP dengan pasal 355 ayat 2 KUHP:
sama-sama mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Perbedaan pasal 340 KUHP dengan pasal 355 ayat 2 KUHP:
Pada pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain, sedangkan pada pasal 355 ayat 2 mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian orang lain.

Kesimpulan kasus di atas:
Untuk memberi kesimpulan kita harus terfokus pada perbuatan si pelaku dulu bukan kepada orangnya (strafbaarfeit):
1. perbuatan Pohan telah memenuhi rumusan UU yaitu pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengkibatkan hilangnya nyawa orang lain.
2. perbuatan Pohan bersifat melawan hukum karena terhadap penilaian obyektif, perbuatan tersebut telah bertentangan dengan UU atau menyerang kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Seperti pembunuhan dan penganiayaan.
3. ada alasan pembenar bahwa perbuatan tersebut memenuhi rumusan UU yaitu adanya unsure kesengajaan, rencana dan merampas nyawa orang lain seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Jadi, Pasal penganiayaan akan diserap oleh pasal pembunuhan berencana, maka Pohan akan dikenakan hukuman yang terberat yaitu sesuai dengan pasal 340 yaitu dijerat dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
A. PENCURIAN
Mengenai delik pencurian diatur dalam pasal 362 – 367 KUHP, Buku II Titel XXII.
Pasal 362 berbunyi: barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dendan paling banyak enam puluh rupiah.
Yang dimaksud dengan delik pencurian menurut pasal 362 KUHP ini adalah tindak pidana yagn mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:
1. mengambil
2. adanya barang/benda yang diambil
3. barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4. pengambilan tersebut bertujuan untuk memiliki dengan melanggar hukum.
Unsure-unsur pencurian tersebut di atas pada dasar dapat dibagi yaitu unsure obyektif:
1. maksud oogmark dari si pembuat (subyektif)
2. suatu benda atau enig goed
3. sifat dari benda itu harus:
a. seluruhnya kepunyaan orang lain atau
b. sebagian kepunyaan orang lain
sedangkan unsure subyektifnya:
1. perbuatan mengambil atau wegnemen (obyektif)
2. bertujuan untuk memiliki dengan melanggar hukum.
Delik pencurian menurut KUHP dibedakan atas 5 macam yatiu:
1. pencurian biasa (pasal 362 KUHP)
2. pencurian dengan pemberatan/pencurian yang dikualifikasi (pasal 363 KUHP)
3. pencurian dnegan kekerasan (pasal 365 KUHP)
4. pencurian ringan (pasal 364 KUHP)
5. pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP).
UNSUR MENGAMBIL
Unsure mengambil itu harus ditafsirkan sebagai “setiap perbuatan untuk membawa sesuatu benda dibawah kekuasannya yang nyata dan mutlak”. Untuk dapat membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang nyata dan mutlak, ia pertama-tama tentunya mempunyai maksud demikian, kemudian dilanjutkan dengan mulai melaksanakan maksud misalnya menjulurkan tangan kea rah benda yang akan diambil, memegangnya. Dengan demikian selesailah apa yang dikatakan “membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang nyata dan mutlak”.
UNSUR BENDA
Menurut Memorie van Toelichting (MvT) mengenai benda atau goed dalam pasal 362 KUHP harus diartikan sebagai benda berwujud yang menurut sifatnya dapat dipindahkan. Sesungguhnya pengertian dari benda-benda tersebut harus dicari dalam hukum perdata atau Burgelijk Wetboek yaitu benda yang berwujud dan bergerak. Jadi menurut MvT benda-benda semacam itulah yang dapat dijadikan objek dari kejahatan pencurian.
Bahwasanya ada benda-benda tidak bergerak dan benda-benda tidak berwujud dijadikan objek dari kejahatan pencurian, hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi.
Pengertian benda pasal 363 KUHP dalam praktek oleh hakim telah diberikan arti yang sangat jauh menyimpang dari pengertian MvT mengenai pembentukan pasal tersebut yaitu bahwa yang dapat dijadikan objek dari kejahatan pencurian bukan lagi terbatas pada “benda berwujud dan benda bergerak”melainkan secara umum adalah: setiap benda baik itu benda bergerak maupun tidak bergerak, baik benda berwujud maupun tidak berwujud dan samapai batas tertentu juga benda-benda yang tergolong, res nullius”. Dan sudah barang tenteu harus ditafsirkan menurut UU atau tegasnya menurut Burgelijk Wetboek (BW).
Mengenai penyimpangan pengertian benda pasal 362 KUHP dapat dilihat dari putusan pengadilan yatiu Arrest Hoge Raad tanggal 23 Mei 1921 tentnag tenaga listrik atau electriciteits arrest yang termasuk pengertian benda atau goed.
SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN
Pengertian “kepunyaan”tersebut harus ditafsirkan menurut hukum, sehingga sulitlah bagi mereka yang setengah-setengah”menguasai” karen akenyataan bahwa orang dapat menjual, memberikan, menyembunyikan, menggadaikan bahkan juga merusak sesuatu benda kepunyaan orang lalin, tentulah orang tersebut perlu lebih dahulu menguasai benda tersebut.
Dalam MvT mengenai pembentukan pasal 362 KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “zich toceigenen” itu adalah “het zich ols heeren meester beschikken atau menguasai seusatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut. Seolah-olah berarti bahwa pemegang dari benda itu tidak mempunyai hak seluas hak yang dimiliki oleh pemilik benda itu sendiri.
Unsure terakhir dari kejahatan pencurian adalah melawan hak atau Wederrechtelijk sebagai unsure subjektif. Apa yang dimaksud dengan melawan hak ini tidak dijelasakan dalam undang-undang.
Menurut Simon, wederrechtelijk diartikan bertentangan dengan hukum pada umumnya, Noyon memberikan arti bertentangan dengan hak seseorang dan Pmebentuk Undang-Undang.
Menurut Hoge Raad memberikan pendapatnya, yang dimaksud dengan perbuatan melangggar hukum itu adalah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hak orang liana tau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kepatutan atau tata susila ataupun bertentnagan dengan sikap hati-hati yang sepantasnya di dalam pergaulan masyarakat atas diri atau barang orang lain.
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Pencurian dengan pemberatan (dikualifikasi) atau gequalificeerde dieftal diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian pemberatan adalah merupakan perbuatan pencurian yang mempunyai unsure-unsur dari perbuatna pencurian dalam bentuknya yang pokok (pasal 362 KUHP), yang disertai dengan salah satu keadaan-keadaan yang tersebut dalam pasal 363 KUHP (1) dan (2) yatu:
1. bila yang dicuri itu adalah hewan/ternak.
2. bila pencurian itu dilakukan pada waktu terjadi bencana alam seperti gempa, banjir, letusan gunung dan sebagainya.
3. apabila pencurian itu dilakukan pada waktu malam hari, dalam rumah atau pekarangan yang tertutup yang mana penghuninya tidak mengetahuinya.
4. apabila pencurian itu dilakukan oleh dua orang atau lebih. Agar hal ini masuk dalam ketentuan ini maka dua orang atau lebih tersebut semuanya harus bertindak sebagai pembuat (pieger) atau turut melakukan (mede pieger) sebagaiman atersbeut dalam pasal 55 KUHP.
5. apabla dalam pencurian itu, pencurinya masuk dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP adalah pencurian yagn didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempermudah pencurian atau apabila si pencuri tertengkap basah (op heterdaad).
Unsure objektif dari kejahatan pencurian dnegan kekerasan adalah berturut-turut: pencurian, didahului, disertai, diikuti, kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan unsure subjektifnya adalah berturut-turut: dengan maksud, mempersiapkan kejahatan, memudahkan pencurian, memungkinkan melarikan diri, menjamin tetap dikuasainya barang yang telah dicurinya, untuk dirinya sendiri dan untuk lain-lain peserta.
Antara unsure objektif dan unsure subjektif tersebut terdapat suatu hubungan timbale balik. Ini berarti bahwa perbuatan yang berupa kekerasan atau ancaman kekerasan yang mendahului atau menyertai atau mengikuti perbuatan pencurian bertujuan:
1. memperispkan pencurian yang akan dilakukan
2. memudahkan melakukan pencurian
3 memungkinkan dirinya atau lain peserta untuk melarikan diri jika ketahuan.
4. menjamin tetap dikuasainya barang yang dicuri jika ketahuan.
Apa yang dimaksud dengan kekerasan itu? UU tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” itu. Karena di dalam pasal 89 KUHP hanya dijelaskan “menyebabkan seseorang dalam keadaan pingsan” dan “Onmacht” atau “tidak berdaya”.
Selnajutnya kalau dihubungkan dengan usur-unsur tertentu dari ayat-ayat yagn lain dalam pasal yang sama maka disitu dijumpai unsure-unsur “luka berat dan matinya orang”, maka kekerasan itu adalah kekerasan fisik, ancaman kekerasan itu harus ditafsirkan dengan ancaman kekerasan fisik, serta ditunjukkan pada orang.
Di dalam pencurian dengan kekerasan hukuman maksimum ditambah apabila perbuatannya mengakibatkan orang luka-luka, dan ditambah lagi menjadi hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun jika perbutannya mengakibatkan matinya orang.
PENCURIAN RINGAN
Pencurian ringan. Pencurian ringan diatur dalam pasal 364 KUHP. Unsure-unsur pencurian ringan :
1. pencurian dalam bentuknya yang pokok seperti yang ditentukan dalam 362 KUHP.
2. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.
3. pencurian yang dilakukan dengan cara membongkar, pengerusakan, memanjat, memakai kunci palsu atau seragam palsu.
Pencurian tersebut dikualifikasikan sebagai pencurian ringan apabila:
1. tidak dilakukan di dalam sebuah tempat kediaman
2. tidak dilakukan diatas sebuah pekarangan terututp yang diatasnya terdapat sebuah tempat kediaman.
3. harga barang yagn dicuri tidak melebihi nilai Rp 250,-
Kelau kita bandingkan KUHP kita dengan WvS BElanda tidak diatur mengenai pencurian ringanini. Dimasukkannya pencurian ringan ini dalam KUHP kita adalah berkenaan dnegan kekuasaan pengadilan dan hubungannya dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia pada waktu itu. Dahulu keadaan Indonesia adalah sedemikian rupa, dimana semua perkara yang menyangkut orang Eropa harus diadili oleh Raad van Justitie sedangkan perkara untuk orang pribumi diadili oleh Landraad. Sedangkan peradilan Raad van Justitie keberadaannya sangat terbatas yang hanya ada di Ibu Kota Propinsi, maka di daerah-daerah dibentuk Landgerecht yang di sidang di Kewedanaan.
Landgerecht ini ditugaskan menjalankan peradilan terhadap semua orang yang melakukan kejahatan yang sifatnya ringan, sehingga dalam hubungannya dengan Landgerecht ini KUHP yang berlaku di Indonesia ditambah beberapa pasal mengenai kejahatan ringan.
PENCURIAN DALAM KELUARGA
Pencurian dalam keluarga ini adalah termasuk jenis pencurian dengan peringanan yang diatur dalam pasal 367 KUHP.
Menurut ketentuan pasal 367 ayat 1 KUHP menyatakan: tidak dapat dituntut apabila pencurian itu dilakukan oleh suami atau istri yang belum bercerai. Ini berarti bahwa apabila seorang suami mencuri harta dari istrinya tidak dapat dilakukan penuntutan begitu pula sebaliknya.
Pasal 367 ayat 2 KUHP menyatakan: pencurian itu baru dapat dilakukan penuntutan apabila telah ada pengaduan dari salah satu pihak. Jadi apabila tidak ada pengaduan dari si korban maka tidak dapat dilakukan penuntutan.
Appa rasio untuk meniadakan tuntutan hukum terhadap suami istri seperti yang dimaksud di atas? Adapun alasannya adalah untuk menjaga agar hubungan suami istri tersebut tidak terganggu dan menimbulkan perceraian. Disamping itu adalah sulit untuk membuktikan bahwa barang yang dicuri itu adalah merupakan harta milik suami atau harta istri.
PENGGELAPAN
Istilah penggelapan sebagaimana yang lazim dipergunakan orang untuk menyebutkan kejahatan yang diatur dalam buku II Bab ke XXIV KUHP itu ialah yang merupakan terjemahan dari kata “verduistering” dalam bahasa Belanda.
Dr C.B van Haeringen mengatakan penggelapan itu sebagai “uitstraling van licht beletten” yang artinya membuat segala sesuatu menjadi gelap atau menghalangi memancarnya sinar.
Penggelapan dalam bentuk pokoknya diatur dalam pasal 372 KUHP. Menurut pasal 372 KUHP yang dinamakan dengan penggelapan adalah : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yagn seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya bukan kaena kejahatan.
Jadi unsure dari pasal 372 KUHP adalah:
1. mengambil barang
2. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
3. barang tersebut sudah berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan.
Unsure-unsur objektif:
1. menguasai untuk dirinya sendiri atau “Zich toeeigenen”.
2. suatu benda atau eenig goed.
3. yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
4. yang ada dalam kekuasaanya tidak karena kejahatan
5. secara melawan hak atau wederechtelijk.
UNSUR SUBJEKTIFNYA:
Dengan sengaja atau opzettelijk.
Dari rumusan kejahatan penggelapan ini nampaklah yagn dilarangan adalah perbuatan menguasai bagi dirnya sendiri (zich eeigenen) yang menurut Memorie van Toelivhting (MvT) mengenai pasal 372 KUHP berarti “seolah-olah ia adalah pemiliknya”. Demikian pula halnya dengan yurisprudnesi, perbuatan “menguasai sesuatu benda seolah-olah adalah pemiliknya”.
Beda dari pencurian dan penggelapan adalah di dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki tersebut belum berada dalam kekuasaan si pelaku, sedangkan dalam penggelapan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan si pelaku bukan karena hasil kejahatan.
Di dalam KUHP delik penggelapan dibedakan atas 4 macam yaitu:
1. penggelapan biasa (pasal 372 KUHP)
2. penggelapan ringan (pasal 373 KUHP)
3. penggelapan dengan pemberatan (pasal 374 KUHP)
4. penggeplapan berat oleh karena keadaan terpaksa disuruh meyimpan barang tersebut (pasal 375 KUHP)
5. penggelapan oleh Pegawai Negeri (pasal 415, 417 KUHP).
Dari rumusan pasal 373 KUHP dijelaskan bahwa untuk dapat dikatakan terdapat kejahatan penggelapan ringan harus memenuhi dua syarat yaiut yang digelapkan harus bukan ternak dan nilai barang yang digelapkan itu kurang dari duapuluh lima rupiah. Jadi penggelapan ringan adalah penggelapan biasa dnegan kondisi peringanan sehubungan dengan nilai yang digelapkan rendah lagi pula bukan ternak yang digelapkan, ancaman pidananya maksimum 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-
Penggelapan dengan pemberatan menurut pasal 374 KUHP adalah, menghukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun, yang menjadi pertimbangan pemberatan dalam pasal 374 KUHP yaitu orang yang memegang barang itu adalah berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena memperoleh upah.
Pasal 375 KUHP mengatur tentang penggelapan berat yang diancam hukum penjara setinggi-tingginya 6 tahun. Dalam ketetnuan ini pemberatan mana dihubungkan dengan keadaan terpaksa untuk menyimpan barang namun kemudian si penyimpan melakukan penggelapan. Termasuk dalam kondisi penggelapan berat dalam pasal 375 KUHP adalah mereka yang melakukan penggelapan oleh wali, curator atau pengurus dan sebagainya.
Ketentuan pasal 374 KUHP lebih banyak dibahas dalam hukum pidana khusus yaitu dalam tindak pidana korupsi teristimewa dalam pasal 315 dan 317 KUHP.
Pasal 415 dan 417 KUHP adalah ketentuan-ketentuan yang mengancam pidana terhadap pegawai negeri yang melakukan delik penggelapan, yang lebih popular dengan istilah korupsi.
PENIPUAN
Penipuan diatur di dalam Buku II Titel XXV mulai dari pasal 378 sampai dengan 395 KUHP.
Di dalam pasal 378 KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau sifat atau mempergunakan tipu muslihat atau susunan kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutang atau meniadakan piutan gkarena salah telah melakukan penipuan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Dari rumusan ketentuan pasal 378 KUHP ini dapat dilihat unsure-unsur dari penipuan yaitu:
a. unsure-unsur objektif:
1. menggerakkan
2. orang lain
3. untuk menyerahkan sesuatu benda
4. mengadakan suatu perjanjian hutang
5. untuk meniadakan suatu piutang
6. dengan menggunakan upaya berupa: mempergunakan nama palsu, menggunakan tipu muslihat, mempergunakan sifat palsu, mempergunakan susunan kata-kata bohong.
b. unsure-unsur subjektif:
1. dengan maksud atau met het oogmark
2. untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Dari unsure-unsur penipuan dari pasal 378 KUHP tersebut dapat dijelaskan:
1. menggerakkan orang lain
Menggerakkan orang lain dalam delik penipuan tidaklah sama dnegan apa yang dimaksud dengan menggerakkan orang lain dalam menterjemahkan perkataan uitloking pada pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana telah diketahui perbuatan mneggerakkan orang lain dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, dimana si pelaku disyaratkan telah dipergunakan daya upaya berupa pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan, ancamn kekerasan atau dengan menggunakan ancaman kekerasan ataupun dengan memebrikan kesempatan, sarana atau keterangan.
Sedangkan di dalam pasal 378 KUHP tidak disyaratkan seperti tersebut di atas, melainkan dengan mempergunakan perbuatan-perbuatan atau perkataan-perkataan yang bersifat menipu.
2. untuk menyerahkan suatu benda
Yang dimaksud dengan benda disini adalah baik itu benda berwujud dan bergerak seperti halnya pengertian benda dalam kejahatan pencurian dan penggelapan.
Apabila kita melihat ke dalam rumusan pasal 378 KUHP maka akan Nampak bahwa unsure “menyerahkan sesuatu benda” itu terletak jauh di belakang unsure opzet yang dalam kejahatan penipuan dipakai perkataan “met het oogmark”. Oleh karena itu perbuatan menyerahkan sesuatu benda itu harus merupakan akibat langsung daripada daya upaya orang lain yang telah menggerakkan dirinya atau dengan perkataan lain bahwa antara daya upaya yang digukana oleh orang lain dengan akibatnya itu haruslah ada hubungan kausal.
Dalam hal perbuatan menyerahkan ini bukan hanya penting untuk menentukan apakah kejahatan penipuan itu telah selesai atau tidak juga penting dalam hal menentukan tempat terjadinya kejahatan.
Perumusan dari pasal 378 KUHP menurut Prof Wirjono adalah penipuan dalam arti sempit, sedangkan penipuan yang diatur dalam pasal 379a – 393 bis disebut penipuan dalam arti luas.
Pasal 379a mengatur mengenai penipuan dari pihak pembeli, dan pasal ini dicantumkan dalam KUHP baru pada tahun 1930, karena pembentuk KUHP menemukan gejala-gejala tidak baik dalam sikap pembeli yang mula-mula tidak dikenakan hukuman.
Sedangkan yang diberantas oleh pasal 379a KUHP ini adalah perbuatan seorang pembeli barang yang sejak semula sudah berniat untuk tidak membayar sebagian atau seluruhnya dari harga barang tersebut.
Adapun elemen yang penting dari pasal 379a ini dan harus dibuktikan untuk dapat menghukum terdakwa adalah:
1. penuntutan itu harus dilakukan sebagai pencaharian atau kebiasaan. Jika hanya dilakukan satu kali saja tidak cukup untuk dikenakan pasal ini. Jadi pembelian barang tersebut harus dilakukan berulang-ulang.
2. pada waktu dilakukan pembelian si pembeli sudah sejak semula mempunyai niat untuk tidak membayar.
Mengenai penipuan dari pihak penjual diperinci dalam 2 pasal yaitu: pasal 383 KUHP dan pasal 386 KUHP. Dalam pasal 383 KUHP mengancam dengan maksimum hukuman penjara 1 tahun 4 bulan bagi si penjual yang menipu si pembeli:
1. karena ia dengan sengaja menyerahkan kepada si pembeli suatu barang lain dari pada arang-yang semula ditunjukkan kepada si pmebeli.
2. karena melakukan tipu muslihat mengenai keadaan, sulfat atau jumlah barang yang diserahkan.
Pasal 386 ayat 1 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 4 tahun kepada siapa penjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat-obatan yang diketahui palsu, sedangkan hal tersebut disembunyikan.
Pasal 386 ayat 2 KKUHP menyatakan bahwa barang makanan atau minuman atau obat-obatan tersebut dipandang palsu kalau harganya atau gunanya menjadi kurang karena dicampur dengan bahan-bahan lain.
Dari ketentuan pasal 383 KUHP dan pasal 386 KUHP dapat disimpulkan bahwa dalam 383 KUHP penipuan itu dilakukan kepada seorang pembeli tertentu, sedangkan dalam pasal 386 KUHP, penipuan itu ditunjukkan kepada umum (khalayak ramai), dan lagi perbuatan ini yang diserang adalah kesehatan pembeli. Hal inila hyang menyebabkan mengapa ancaman hukuman pasal 386 KUHP lebih berat dari pasal 383 KUHP. Penipuan mengenai nama palsu (pengarang) diatur dalam pasal 380 KUHP yang mengancam hukuman terhadap perbuatna-perbuatan penipuan tentang hak cipta. Tetapi sekarang telah diatur lebih lanjut dalam UU hak cipta.
PEMERASAN
Pemerasan distur di dalam Buku II Bab XXII KUHP sebenarnya terdiri dari dua kejahatan yaitu dalam bahasa BElanda “afpersing” atau “pemerasan” (pemerasan dengan kekerasan) dan “afdreiging” atau “pengancaman” (pemerasan dengan menista), tetapi karena kedua macam perbuatan tersebut mempunyai sifat yang sama yaitu mempunyai tujuan memeras orang lian maka kedua kejahatan tersebut biasa disebut dengan pemerasan.
Bentuk kejahatan pemerasan dengan kekerasan diatur dalam pasal 368 KUHP yang perumusannya sebagai berikut:
1. barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain baik untuk menyerahkan sesuatu benda yang keseluruhan atau sebagian adalah kepunyaan orang lain daripada orang yang dipaksa, atau untuk membuat suatu pinjaman atau meniadakan suatu piutang maka ia karena salah telah melakukan pemerasan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
2. ketentuan-ketentuan tersebut did alam ayat dua, tiga dan empat pasal 365 berlaku untuk kejahatan ini.
Dari perumusan tersebut di atas unsure-unsur sebagai berikut:
1. unsure-unsur objektif:
a. memaksa atau dwigen
b. orang lain
c. untuk menyerahkan sesuatu benda
d. untuk membuat suatu pinjaman
e. untuk meniadakan suatu piutang
f. dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. unsure-unsur subjektif:
a. denganmaksud atau met het oogmark
b. untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Melihat dari unsure-unsur pemerasan dengan kekerasan tersebut diatas maka ada beberapa unsure yang perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. yang dimaksud untuk menyerahkan suatu benda adalah benda yang dimaksud tidak perlu harus diserahkan sendiri oleh orang yang diperas kepada yang memeras, tetapi dapat juga penyerahan tersebut dapat dilakukan dengan perantara pihak ketiga untuk diserahkan kepada orang yang melakukan pemerasan.
b. untuk membuat suatu pinjaman maksudnya adalah pinjaman disini bukanlah untuk mendapatkan uang pinjaman dari orang yang diperas, melainkan memaksa orang tersbeut untuk membuat suatu perikatan yang menyebabkan ia harus membayar suatu jumlah uang tertentu. Demikian juga halnya dengan meniadakan piutang berarti juga meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas.
c. untuk menguntungkan diri sendiri maksudnya adalah menambah kekayaannya dari pada kekayaannya semula atau menambah kekayaan orang lain.
Ketentuan dari pasal 368 ayat 2 KUHP menentukan bahwa ketentuan yang terdapat dalam ayat dua, tiga dan empat pasal 365 KUHP juga berlaku bagi kejahatan pemerasan ini, ini berarti:
a. kejahatan pemerasan yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah pekarangan tertutup yang diatasnya ada tempat kediaman, di jalan umum, diatas kereta api yang bergerak.
b. pemerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
c. pemeras untuk dapat masuk ke tempat yan gdiperas dengan cara membongkar merusak atau masuk dnegan kunci palsu atau menggunakan seragam palsu
d. dengan pemerasan itu terjadi luka berat pada orang yang diperas.
Maka kejahatan itu diperberat ancaman hukumannya selama lamanya 12 tahun. Dan kalu pemerasan sampai menyebabkan matinya orang maka ancaman hukumannya diperberat menjadi selama-lamanya 15 tahun.
Pemerasan dengan kekerasan ini sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Bedanya bahwa dalam pencurian dengan kekerasan si pelaku sendiri yang mengambil benda yang dicuri, sedangkan dalam pemerasan dnegan kekerasan benda tersebut diserahkan oleh si korban hal ini terjadi karena ada ancaman kekerasan dari si pemeras.
Bentuk pemerasan dengan menista atau afdreiging diatur dalam pasal 369 KUHP. Dimana unsure-unsurnya hamper sama dengan kejahatan pemerasan dengan kekerasan atau afpersing, kecuali daya upaya yang dipakai oleh orang yang memeras yaitu membuat malu orang yang diperas secara lisan, membuat malu secara tertulis dan membuat malu dengan membuka suatu rahasia.
Yang dimaksud dengan menista adalah merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiar tuduhan itu secara lisan atau tertulis.
Perbedaan antara afpersing dengan afdreiging adalah:
Pada kejahatan afpersing atau pemerasan dengan kekerasan, daya upaya yang digunkan hanyalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, hukumannya dapat diperberat dan tanpa perlu adanya pengaduan. Sedangkan kejahatan afdreiging atau pemerasan dengan menista, daya upaya yang digunakan untuk memeras dengan membuat malu secara lisan, tertulis atau dengan membuka rahasia, dan hanya dapat dituntut tanpa pengaduan serta kemungkinan ancaman pidananya tidak diperberat.
MERUSAK BARANG ORANG LAIN
Mengenai delik in diatur di dalam pasal 406-412 KUHP,
Penghukuman terhadap orang yang kejahatan yang diatur pasal 406 KUHP haruslah dapat dibuktikan bahwa:
1. tersangka telah membinasakan atau merusak atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang
2. perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum
3. barang yang dimaksud harus milik orang lain, baik seluruhnya atau sebagiannya.
Oleh pasal 408 KUHP hukumannya diperberat menjadi hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun apabila perbuatan itu dilakukan terhadap jalanan kereta api, jalan trem saluran telepon atau listrik, seluruh air minum yang digunakan untuk kepentingan umum.
Apabila perbuatan itu dilakukan karena culpa atau lalai, maka menurut pasal 409 KUHP diperingan menjadi pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp.100,-
Dalam pasal 410 KUHP mengancam maksimum hukuman penjara 5 tahun barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum mengahncurkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sebuah bangunan atau sebuah kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dan pasal 412 KUHP menambah hukuman sepertiganya, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.
PEMUDAHAN (PERTOLONGAN)
Kejahatan pemudahan ini diatur di dalam Buku II title XXX yan gdapat dibagi menjadi dua jenis tindak pidana pemudahan yaitu:
1. penadahan (Heling) yang diatur dalam pasal 480-482 KUHP
2. tindak pidana oleh penerbit/percetakan yang diatur dalam pasal 483-484 KUHP.
Ad.1 PENADAHAN ATAU “HELING”
Penadahan ini diatur dalam pasal 480 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah karena penadahan:
KE 1. Barang siapa membeli, menawarkan mennukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa yang diperoleh dari kejahatan.
Ke 2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan.
Dari rumusan pasal 480 ayat 1 KUHP ini dapat ditarik unsure-unsurnya sebagai berikut:
1. unsure-unsur onjektif:
a. membeli, menyewa, menukar, menerima, sebagai gadai, menerima sebagai hadiah,
b. karena ingin mendapatkan keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan,
c. sebuah benda, yang diperoleh karena kejahatan,
d. penadahan.
Unsure-unsur subjektif:
a. yang ia ketahui
b. yang ia patut dapat menduga
dalam pasal 480 ayat 1 KUHP sebenarnya mengatur dua jenis kejahatan yaitu: pertama adalah membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai dan menerima sebagai hadiah sesuatu benda dari kejahatan, kedua adalah karena ingin mendapat keuntungan.
Jenis yang kedua ini jelas ditentukan “ingin mendapat keuntungan”, ini berarti harus dibuktikan apakah perbuatan menjual, menyewakan dan sebagainya benar-benar didorong oleh keinginan si pelaku mendapatkan keuntungan.
Unsure yang terdapat dari pasal 480 ayat 2 KUHP:
1. Unsure-unsur objektif:
a. mengambil keuntungan
b. pendapat dari suatu benda
c. sebuah benda yang diperoleh karena kejahatan
2. unsure subjektif:
a. yang ia ketahui
b. yang ia patut menduga
tindak pidana penadahan ini dilakukan setelah selesai tindak pidan aterhadap harta benda, yaitu mengenai tindak pidana yan gdiperoleh dengan jalan kejahatan. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa penadahan tersebut adalah suatu perbuatan menampung barang-barang hasil kejahatan seperti barang hasil pencurian, penggelapan, perampasan, dan penipuan, hal mana perbuatan tersebut akan memepersukar melakukan penyidikan terhadap kejahatan tersebut.
Di dalam melihat unsure subjektif dari tindak pidana penadahan ini, dapatlah diketahui bahwa di dalam penadahan terdapat unsure sengaja (dolus) dan culpa (culpoos).
Unsure sengaja dirumuskan dengan “diketahuinya” sedangkan culpa dirumuskan dnegan “patut dapat menyangka”. Sengaja disini berarrti si pelaku mengetahui benar bahwa barang ini berasal dari kejahatan, sedangkan culpa berarti perhitungan yang layak, dimana si pelaku dapat menduga behwa barang itu berasal dari kejahatan.
Did alam praktek pembuktian adanya unsure kesengajaan si penadah bahwa ia mengetahui barang tersebut hasil dari kejahatan. Biasanya dapat dianggap terbukti ialah unsure culpa yaitu si penadah dapat dianggap patut dapat menyangka bahwa barang tersbeut hasil dari kejahatan.
Perbuatan si penadah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. menerima barang dalam tangannya yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,d an menerima sebagai hadiah.
2. melepasakan barang dari tangannya yatiu menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyembunyikan dengan maksud mendapat untung.
Penyebutan perbuatan-perbuatan dalam pasal 480 KUHP disebutkan secara limitative artinya tidak boleh ditambah dengan perbuatan-perbuatan lain yang tidak dirumuskan dalam pasal 480 KUHP.
Timbul pertanyaan: apakah seoran gyang meminjam baran gcurian dapat disebut penadah?
Prof. Wirjono Prodjodikroro, SH memberi contoh: seorang emminjam uang curian. Menurut beliau, orang yang meminjam uang curian dapat dianggap sebagai penadah, alasannya adalah bahwa meminjam uang itu dapat disamakan dengan menerima gadai suatu barang. Jadi pemikiran beliau memperluas arti perumusan pasal 480 KUHP. Penulis tidak sependapat dengan beliau karena gadai menurut hukum perdata berarti persetujuan pinjam-meminjam uang dengan tanggungan suatu barang yang bergerak, sehingga kalau meminjam uang itu tanpa tanggungan barang bergerak bukanlah gadai. Jadi seorang yang meminjam uang atau barang dengan itikad baik atas barang curian bukanlah perbuatan penadahan. Yang penting disini adalah itikad peminjam harus dibuktikan.
PENADAH SEBAGAI KEBIASAAN
Mengenai kebiasaan menadah diatur dalam pasal 481 KUHP, yang menyatakan:
1. barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. barang siapa dapat dicabut haknya tersebut dala pasal 35 no.1 dan haknya untuk melakukan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Yang dimaksud haknya menuntut pasal 35 no.1 KUHP adalah haknya memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu. Unsure-unsur pasal 481 (1) KUHP dikatakan sebagai berikut:
Unsure objektif:
1. mempunyai, menukar, menerima sebagai gadai, menyimpan, atau menyembunyikan
2. benda-benda
3. yang diperoleh dari kejahatan
Unsure subjektif:
1. membuat sebagai kebiasaan
2. dengan sengaja.
Yang dimaksud dengan kebiasaan dalam hal ini adalah perbuatan yang dilakkukan berturut-turut yang mana perbuatan in isatu sama lainnya saling berhubungan. Atau dapat dikatakan bahwa kebiasaan menadah ini sudah merupakan mata pencaharian dari si penadah.
PENADAHAN RINGAN
Penadahan ringan diatur dalam pasal 482 KUHP menyatakan: perbuatan diterangkan dalam pasal 480 diancam karena menadah ringan dengan pidan apenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah jika kejahatan dari mana benda diperoleh adalah salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364. 373, dan 379.
Jadi disebut sebagai penadahan ringan, jika perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 KUHP dilakukan terhadap benda-benda hasil kejahatan pencurian ringan (pasal 364 KUHP), penggelapan ringan (pasal 373 KUHP) atau penipuan ringan (pasal 379 KUHP).
Batas ukuran yang ditetapkan disini bukanlah harga/nilai barang yang diterimanya, melainkan sifat kejahatan yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar